(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

jawapos 1

jawapos 2

198 Pasutri di Bojonegoro Cerai Gegara Judi, Polisi Hanya Tetapkan 5 Tersangka

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPg5zfdWqL2Pgdb0W3V127wQBsdjoFC4q8EIQh9fQC4Os5mlXpV8i5ZpgO4Tg7U4FjIAbEgVBGWZisPBjkN5-H9WvM1DInFwcx3GJrAPjMQLJyqxKg=w2400

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sebanyak 198 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro berakhir cerai, gegara judi online. Jumlah tersebut, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data resmi PA Bojonegoro, faktor judi sebagai penyebab perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 64 perkara perceraian akibat judi, meningkat tajam menjadi 170 perkara pada tahun 2024, dan kembali melonjak menjadi 198 perkara sepanjang tahun 2025.

Dari total 198 perkara tersebut, jumlah perkara judi online mendominasi, yakni mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 lainnya disebabkan judi konvensional.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, judi online maupun konvensional menjadi salah satu faktor dominan yang merusak keutuhan rumah tangga. Sebab, lanjut Solikin, sang suami tak bisa memberi nafkah, karena uangnya habis digunakan judi 

“Perkara perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga,” ujar Solikin Jamik, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, kecanduan judi online sering kali membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban rumah tangga. Penghasilan habis untuk taruhan, memicu pertengkaran berkepanjangan, hingga berujung gugatan cerai.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” jelas Solikin.

Berbalik dengan data Pengadilan Agama, Satreskrim Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online sepanjang tahun 2025. Bahkan, jumlah tersebut disebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 kasus.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyebut penurunan ini sebagai hasil dari upaya penindakan dan pencegahan yang lebih intensif.

“Pada tahun 2025, kami hanya menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam terkait judi online,” ungkap AKBP Afrian dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

AKBP Afrian menegaskan bahwa perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, selain TPPO dan penyalahgunaan narkoba. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/12/31/198-pasutri-di-bojonegoro-cerai-gegara-judi-polisi-hanya-tetapkan-5-tersangka

Bojonegoro Masuk 10 Besar Persentase Perempuan

Menikah Dini Tertinggi di Jawa Timur

oleh
oleh 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP1ku0CMD3IamsBP6TXEQ9mbA21zkZgZjlO8sudqDRpgMS7U2bf8u2utQ8r1KK8KV7Z7HKoq-gj_HrVVct0rmUe5qF9XTo0qQw6LoNHtbYusGGHn7Y=w2400

damarinfo.com – Pernikahan dini menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

(https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1001/kenali-dampak-pernikahan-dini)

Data Badan Pusat Statistik Jawa Timur tentang Persentase Penduduk Perempuan Usia 10 Tahun Ke Atas di Jawa Timur  dengan Usia Kawin Pertama di bawah 17 Tahun Dirinci Menurut Kabupaten/Kota, pada tahun 2022 di Jawa Timur tercatat sebesar 18,97 persen. Artinya jumlah perempuan yang melakukan pernikahan dini sebesar 18,97 persen dari jumlah perempuan berusia 10 tahun ke atas yang melaksanakan pernikahan pertama di bawah usia 17 tahun.

Menilik data Kabupaten/Kota di Jawa Timur, di antara 10 besar Kabupaten/Kota yang melakukan pernikahan dini, Kabupaten Bondowoso sebesar 45,83 persen, di peringkat ke dua adalah Kabupaten Probolinggo dengan persentase sebesar 41,61 persen, dan di peringkat ke tiga adalah Kabupaten Situbondo dengan persentase sebesar 37,99 persen.

Sementara Kabupaten Bojonegoro berada di urutan ke tujuh dengan persentase sebesar 23,74 persen, angka ini turun dibandingkan tahun 2021 yakni sebesar 25,50 persen.

Berikut data 10 Kabupaten dengan Persentase perempuan Usia 10 Tahun Ke Atas di Jawa Timur  dengan Usia Kawin Pertama di bawah 17 Tahun terbesar tahun 2022.

(Tabel 10 Kabupaten Persentase Penduduk Perempuan Usia 10 Tahun Ke Atas di Jawa Timur dengan Usia Kawin Pertama di bawah 17 Tahun terbesar tahun 2022. Data di olah dari BPS Jawa Timur)

Penulis: Syafik

Sumber: https://damarinfo.com/bojonegoro-masuk-10-besar-persentase-perempuan-menikah-dini-tertinggi-di-jawa-timur/

Selama 2025 Tercatat 2.774 Perceraian di Bojonegoro: Didominasi Pernikahan Kurang dari 5 Tahun, Mayoritas Diajukan Istri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOWMQcmiVWNxu7ZaKfjBYk8cY7EwHmNFjATBBIPe40dl7iPpcVehOFgNldSPKZDFQ17od618N-3Wu5FHIXbGddQ4oFZl1Z8AjeobRhtQ2sj98WSxRg=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 2.774 pasangan suami istri bercerai selama 2025. Mayoritas cerai gugat yang diajukan pihak istri, sebanyak 2.086 perkara. Sementara 688 perkara merupakan cerai talak.

Memprihatinkan, berdasar data dari Pengadilan Agama (PABojonegoro, rerata usia pernikahan pasangan bercerai terbilang singkat. Yakni, 861 rumah tangga kandas di usia pernikahan kurang dari 5 tahun.

Perceraian di Kota Ledre ini didominasi pasangan muda-mudi, sebanyak 1.056 pasangan bercerai di usia 21 sampai 30 tahun.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari data terlihat jelas, pasangan usia 20-30 tahun paling banyak bercerai. Berkorelasi dengan lamanya usia pernikahan, rerata kurang dari lima tahun.

‘’Semakin meyakinkan, ketika seseorang menikah, tapi belum ada kesiapan. Kedewasaan belum terpenuhi, itu potensi terjadinya perceraian sangat besar,’’ katanya kemarin (1/1).

Menurutnya, banyak pasangan di Bojonegoro yang menikah tanpa kesiapan matang. Baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Mereka dinilai baru dewasa secara biologis. Namun, belum mandiri dalam kehidupan rumah tangga.

‘’Rerata mereka belum memiliki pekerjaan tetap. Hidupnya belum mandiri, masih ikut orang tua. Ini menjadi masalah besar, terutama jika tinggal bersama mertua, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap,’’ terangnya.

Sholikin sapaannya, melanjutnya, kedewasaan psikologi menjadi faktor krusial. Menekankan pada ketangguhan dalam menghadapi masalah. Rendahnya tingkat pendidikan membuat pasangan kurang tanggung dalam menghadapi konflik rumah tangga.

Terlebih, setiap rumah tangga, pasti ada masalah. ‘’Yang sering terjadi, cara menghadapi masalah, itu yang menjadi masalah,’’ tambahnya.

Tak kalah penting, menurutnya, kedewasaan sosial turut memengaruhi ketahanan rumah tangga. Rasa minder, rendah diri, hingga rendahnya kemampuan komunikasi membuat masalah kerap dipendam. Akibatnya, konflik tak terselesaikan dan berujung perceraian.

“Rerata yang bercerai di usia itu, kedewasaan sosialnya rendah. Memicu adanya perceraian,’’ pungkasnya.

Berdasar sumber data yang sama, angka perceraian tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, dari 2.813 perkara perceraian di 2024. Menurun menjadi 2.774 perkara di 2025. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717020228/selama-2025-tercatat-2774-perceraian-di-bojonegoro-didominasi-pernikahan-kurang-dari-5-tahun-mayoritas-diajukan-istri

 

Demi Akurasi, PA Bojonegoro Lakukan Konstantering hektaran Tanah Warisan di Desa Beged

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOs6qOeyfG2g2VM53G091OgOeEdwbBBnNwrrV8Wm0hVp2k5cjDaoOEilnpYZ2fcjwyb1BdJpzT0HnPmTaZNxkpuVsp781LO0wsGwRYw58tinUg8PsI=w2400

Reporter : Moch Arifianto

Kabar Kabupaten Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Agama Bojonegoro kembali melaksanakan kegiatan pencocokan objek perkara atau konstatering terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara kewarisan yang terletak di wilayah di Desa Beged Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikhin Jamik dengan didampingi oleh tim jurusita, serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pihak Kepolisian Sektor Gayam guna menjaga kekondusifan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kecocokan data antara Amar Putusan dengan kondisi riil objek di lapangan sebelum dilakukan proses eksekusi.

Sholikhin Jamik menyampaikan saat memberi sambutan dihadapan para pihak di kantor Balai desa Beged Kecamatan Gayam, Konstantering adalah pencocokan atau verifikasi resmi objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk memastikan kondisi, batas, dan luas objek tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan yang ada sebelum eksekusi atau pembagian dilakukan, demi mencegah kesalahan dan sengketa lebih lanjut. Kegiatan ini melibatkan BPN Kabupaten Bojonegoro untuk validasi lapangan.

Proses konstatering dipimpin langsung oleh Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik dan didampingi oleh Tim Jurusita PA Bojonegoro, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, Perangkat Desa Beged dan pihak Polsek Gayam.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran ulang secara mendetail serta memverifikasi batas-batas tanah maupun bangunan yang menjadi objek sengketa. Hal ini sangat krusial guna menghindari kesalahan objek (error in objecto) yang dapat menghambat jalannya proses hukum di masa mendatang.

Selain memeriksa fisik tanah, tim juga memastikan status penguasaan lahan saat ini agar mendapatkan gambaran yang utuh bagi Ketua Pengadilan maupun pemohon eksekusi. Salah satu Jurusita Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang bertugas menjelaskan, “Fokus utama kami adalah memvalidasi keberadaan objek secara riil. Kami memastikan bahwa batas-batas yang diklaim dalam persidangan memang benar adanya dilapangan dan tidak ada bangunan baru atau perubahan fisik yang dapat menghambat jalannya eksekusi nantinya”, ujar Ahmad Bajuri, Jurusita PA Bojonegoro.

Meskipun sempat diwarnai diskusi antara para pihak yang berperkara, proses konstatering berjalan dengan lancar dan tertib. Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan penjelasan secara humanis kepada para pihak dan pihak terkait mengenai pentingnya tahapan ini sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

“Kami bersyukur kegiatan constatering ini dapat berjalan dengan lancar dan kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Sholikin Jamik Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi, baik dari Pemohon Eksekusi, Termohon Ekseskusi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Polsek Gayam, serta Perangkat Desa Beged dengan selesainya tahap pencocokan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro akan segera menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan tersebut ke tahap pelaksanaan eksekusi secara riil lebih lanjut. Hal ini merupakan wujud komitmen PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Bojonegoro. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/demi-akurasi-pa-bojonegoro-lakukan-konstantering-hektaran-tanah-warisan-di-desa-beged/

 

Bojonegoro Peringkat 5 Jawa Timur, Pernikahan Anak Masih Tinggi?

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNwYDGvr3PbKn-uTZHf1B9Ty_jlNg4ORQ3EQ2b_zlayjmj59U-fffw-Knlrfs3igOqZkJMjm67CIKEiSdIA7ycyJQ3RRGhgxtZpu_iRAXZfNslNOw0=w2400

(Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025, Ruamg Angling Dharma, Selasa 7-10-2025. Foto : bagian prokopim)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 320 permohonan dispensasi kawin (Diska) sepanjang Januari–November 2025. Angka itu turun dibanding periode yang sama tahun 2023 sebanyak 435 perkara dan 383 perkara pada 2024.

Penurunan ini patut dicatat, tetapi belum cukup menjadi kabar baik. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur menunjukkan PA Bojonegoro tetap berada di peringkat kelima jumlah perkara Diska terbanyak di Jawa Timur, setelah PA Kabupaten Malang, PA Bangil, PA Banyuwangi, dan PA Lumajang. Artinya, Bojonegoro masih menjadi salah satu episentrum perkawinan usia anak di provinsi ini.

Tren Tiga Tahun: Turun Pelan, Persentase Dikabulkan Tetap Sangat Tinggi

Rekap PA Bojonegoro menunjukkan:

  • 2023: 435 perkara, 426 dikabulkan

  • 2024: 383 perkara, 373 dikabulkan

  • 2025: 320 perkara, 316 dikabulkan

Persentase permohonan yang dikabulkan tetap di atas 97 persen setiap tahun. Secara praktis, hampir semua permohonan dispensasi kawin berakhir dengan izin menikah.

Pusat Kasus Diska 2025: Menguat di Selatan dan Barat

Jika hanya melihat data 2025, kecamatan dengan jumlah permohonan Diska tertinggi adalah:

  1. Kedungadem – 41 perkara

  2. Tambakrejo – 31 perkara

  3. Dander – 23 perkara

  4. Kasiman – 21 perkara

  5. Ngasem – 20 perkara

Kelima kecamatan ini menjadi titik konsentrasi perkara Diska di Bojonegoro. Sementara kecamatan lain rata-rata berada di bawah 20 perkara.

Dari sisi tren tiga tahun, Kedungadem dan Tambakrejo konsisten berada di kelompok atas, sedangkan Dander dan Kasiman naik menonjol pada 2025. Ngasem stabil tinggi sejak 2023.

Usia dan Pendidikan: Didominasi 17–18 Tahun dan Lulusan SMP

Data usia menunjukkan mayoritas permohonan datang dari kelompok 17–18 tahun. Pada 2025, lebih dari dua pertiga perkara berada di rentang usia ini. Sisanya tersebar pada usia 16 tahun ke bawah, termasuk masih ada permohonan untuk usia 12–14 tahun meskipun jumlahnya kecil.

Dari sisi pendidikan, dalam tiga tahun terakhir lulusan SMP menjadi kelompok terbesar pemohon Diska, disusul lulusan SD. Lulusan SMA jumlahnya lebih sedikit. Pola ini menunjukkan bahwa semakin rendah pendidikan, semakin tinggi kerentanan anak dinikahkan lebih cepat.

Tiga Faktor Utama: Hamil, Pernah Berzina, dan Takut Zina

Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menjelaskan, di balik penurunan jumlah perkara, pola penyebabnya relatif tidak berubah.

“Data per November menunjukkan penurunan, tinggal 320 perkara. Tapi kalau dilihat polanya, daerah-daerah dengan tingkat pendidikan rendah masih menjadi penyumbang utama dispensasi kawin. Mayoritas pemohon adalah lulusan SMP, ditambah SD,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa PA Bojonegoro mengelompokkan faktor pendorong Diska ke dalam tiga kategori besar:

  1. Sudah hamil

  2. Sudah berzina tetapi belum hamil

  3. Ada kekhawatiran akan berzina

“Yang terbesar justru kategori ketiga, kekhawatiran akan berbuat zina. Orang tua merasa nasihatnya tidak lagi didengar, sehingga jalan yang dipilih adalah menikahkan anak. Ini yang membuat angka permohonan tetap tinggi,” ujarnya.

Perlu Sinergi Lintas Sektor

Menurut Solikin Jamik, pengadilan hanya menjadi pintu terakhir ketika keluarga sudah mengambil keputusan. Upaya pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum perkara masuk ke PA.

“Kalau ingin mencegah pernikahan anak, lembaga-lembaga pencegahan harus bersinergi. Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, sampai keluarga sebagai pemegang peran utama moral,” jelasnya.

Ia menekankan perlunya kerja bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dukcapil.

“Dinas pendidikan perlu serius menggarap anak-anak yang putus sekolah, karena dari data pengadilan yang paling besar memang dari kelompok ini. Dinas kesehatan dan lembaga lain juga perlu terus mengkampanyekan risiko kesehatan dan sosial dari pernikahan di bawah umur. Saya tetap meyakini, pencegahan harus diutamakan,” tambahnya.

Ia menutup dengan menyoroti faktor struktural yang tidak bisa diabaikan.

“Solusi jangka panjang tetap kembali pada pendidikan dan ekonomi. Selama pendidikan rendah dan ekonomi keluarga rapuh, ketangguhan menghadapi masalah hidup juga rendah. Di situ pernikahan dini sering dianggap solusi cepat,” katanya.

Menurun, Tetapi Belum Aman

Secara angka, Bojonegoro mencatat penurunan perkara Diska dalam dua tahun terakhir. Namun posisi di peringkat kelima tertinggi di Jawa Timur dan konsentrasi kasus di beberapa kecamatan menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih menjadi pola penyelesaian masalah di banyak keluarga.

Tanpa intervensi serius di level pendidikan, ekonomi, dan penguatan keluarga, tren penurunan bisa saja berhenti, bahkan berbalik naik ketika tekanan sosial dan ekonomi meningkat.

Penulis : Syafik

Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro

Sumber: https://damarinfo.com/bojonegoro-peringkat-5-pernikahan-anak/

Kaleidoskop Pengadilan Agama 2025: Alarm Sosial Bojonegoro dari Ruang Sidang

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMwVUDti2WAsUJGJ1_2-7BzKIb5Y8RH_zbQNjnk010u4W6Le9E3rgXWcZyz-eVRS8pD8J4v7Vmw5Hio6vO1uNExF81ubFpcLS97DfO3Z37B9B31Q3I=w2400

damarinfo.com – Selama ini Pengadilan Agama kerap dipahami semata sebagai ruang penyelesaian perkara keluarga. Namun data perkara justru memperlihatkan fungsi lain yang jauh lebih penting: ia bekerja sebagai alarm sosial. Dari ruang sidang itulah tekanan ekonomi, ketimpangan relasi rumah tangga, hingga rapuhnya daya tahan keluarga terekam secara jujur.

Data perkara Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang 2023–2025 menunjukkan satu pesan konsisten: masalah keluarga di Bojonegoro bukan peristiwa individual, melainkan gejala struktural.

Perceraian yang Tidak Pernah Benar-Benar Turun

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro relatif stagnan. Tahun 2023 tercatat 2.824 perkara, turun tipis menjadi 2.813 pada 2024, dan pada 2025 sebanyak 2.774. Angka ini menunjukkan bahwa tekanan keluarga tidak berkurang, hanya bergerak dalam pola yang sama.

Yang paling menonjol bukan sekadar jumlah perceraian, melainkan pola pengajuannya.

Ketika Perceraian Lebih Banyak Diajukan Istri

Mayoritas perkara perceraian di Bojonegoro adalah cerai gugat—yakni perceraian yang diajukan oleh istri. Sementara cerai talak, yang diajukan oleh suami, jumlahnya jauh lebih kecil dan konsisten berada di posisi minoritas.

Tabel Cerai Gugat vs Cerai Talak (2023–2025)

Pengadilan Agama Bojonegoro

TahunCerai Talak (jumlah)Cerai Talak (%)Cerai Gugat (jumlah)Cerai Gugat (%)Total Perceraian
2023 835 29,6% 1.989 70,4% 2.824
2024 711 25,3% 2.102 74,7% 2.813
2025 688 24,8% 2.086 75,2% 2.774

Tabel ini menunjukkan bahwa sepanjang 2023–2025, cerai gugat secara konsisten mendominasi lebih dari 70 persen perkara perceraian di Bojonegoro. Bahkan pada 2025, tiga dari empat perceraian diajukan oleh istri.

Pola ini menegaskan bahwa perceraian lebih sering menjadi jalan keluar terakhir bagi perempuan ketika tekanan rumah tangga—ekonomi, konflik berkepanjangan, maupun relasi yang timpang—tidak lagi dapat ditoleransi.

Baca Juga :   Pernikahan Dini: Ketika Kemiskinan dan Putus Sekolah Dorong Anak Bojonegoro ke Pelaminan

Dominasi cerai gugat bukan berarti perempuan “lebih mudah bercerai”. Justru sebaliknya, ia menunjukkan siapa yang paling sering dipaksa mengambil keputusan ketika rumah tangga tidak lagi aman atau berfungsi.

Dalam banyak kasus, perempuan mengajukan cerai bukan karena kuasa, tetapi karena tidak ada pilihan lain untuk bertahan.

Ekonomi dan Konflik Berkepanjangan

Alasan perceraian memperkuat pembacaan tersebut. Faktor ekonomi secara konsisten menjadi penyebab terbesar, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dalam tiga tahun terakhir, konflik berkepanjangan justru menunjukkan tren meningkat.

Yang patut dicermati, perkara akibat judi melonjak tajam, terutama pada 2025. Ini menandai pergeseran masalah rumah tangga dari sekadar kesulitan ekonomi menjadi perilaku berisiko yang merusak relasi dan kepercayaan.

Perceraian, dalam konteks ini, bukan titik awal masalah. Ia adalah titik akhir dari tekanan yang menumpuk.

Usia Produktif, Rumah Tangga Paling Rapuh

Sebagian besar perkara perceraian melibatkan pasangan usia 21–40 tahun—usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga dan ekonomi. Lama perkawinan pun didominasi rentang di bawah 10 tahun.

Ini menunjukkan bahwa banyak rumah tangga di Bojonegoro belum cukup kuat secara ekonomi dan sosial, tetapi sudah harus menanggung beban hidup yang berat. Ketika dukungan ekonomi, emosional, dan sosial tidak memadai, konflik menjadi sulit dihindari.

Kelas Pekerja di Garis Depan Perceraian

Jika dilihat dari latar belakang pekerjaan, perkara perceraian paling banyak melibatkan:

  • karyawan swasta,

  • pedagang,

  • ibu rumah tangga,

  • petani dan pekerja informal.

Baca Juga :   Di Bojonegoro Kemiskinan Tinggi, Angka Pernikahan Anak juga Tinggi

Sebaliknya, perkara dari kelompok dengan pekerjaan mapan dan pendapatan stabil relatif kecil. Ini menegaskan bahwa perceraian paling banyak terjadi pada keluarga dengan perlindungan ekonomi paling lemah.

Dengan kata lain, perceraian di Bojonegoro adalah wajah lain dari kerentanan ekonomi.

Dispensasi Kawin: Turun, Tapi Belum Tentu Membaik

Jumlah permohonan dispensasi kawin memang menurun dalam tiga tahun terakhir. Namun penurunan ini tidak otomatis menandakan perbaikan. Usia pemohon tetap didominasi remaja 17–18 tahun, dengan alasan utama menghindari zina dan kehamilan.

Artinya, persoalan mendasar—pendidikan reproduksi, relasi kuasa dalam keluarga, dan kontrol sosial—belum benar-benar terselesaikan. Yang berubah bisa jadi hanya caranya, bukan masalahnya.

Pengadilan Agama sebagai Alarm Sosial

Jika seluruh data ini dibaca bersama, satu kesimpulan menjadi terang: Pengadilan Agama Bojonegoro berfungsi sebagai alarm sosial. Ia berbunyi ketika ekonomi menekan, ketika konflik dibiarkan berlarut, dan ketika relasi rumah tangga tidak lagi setara.

Mengabaikan data Pengadilan Agama berarti mengabaikan sinyal dini keretakan sosial. Perceraian bukan sekadar urusan privat dua orang dewasa, melainkan indikator kegagalan sistem dalam melindungi keluarga.

Catatan Akhir

Membaca perkara Pengadilan Agama hanya sebagai statistik hukum adalah kekeliruan. Di balik setiap berkas perkara, ada tekanan hidup yang tidak tertangani. Jika alarm ini terus berbunyi tanpa respons kebijakan yang memadai—perlindungan ekonomi keluarga, pencegahan judi, penguatan konseling, dan pendidikan relasi setara—maka yang terjadi bukan sekadar perceraian, melainkan patah pelan-pelan institusi keluarga.

Pengadilan Agama sudah memberi sinyal. Tinggal apakah negara dan pemerintah daerah mau mendengarkan.

Penulis : Syafik

Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro

Sumber: https://damarinfo.com/kaleidoskop-pengadilan-agama-2025-alarm-sosial/

 

Tim Pengadilan Agama Bojonegoro Laksanakan Constatering Objek Sengketa di Wilayah Hukum Bojonegoro

Oleh Tim Kepaniteraan

BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro pada Kamis, 18 Desember 2025 kembali melaksanakan kegiatan pencocokan objek perkara atau constatering terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara kewarisan yang terletak di wilayah di Desa Beged Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Sholikin Jamik, S.H., M.H. dengan didampingi oleh tim jurusita (Ahmad Bajuri, S.H.M.H., Moch Ardany Chabib, S.H., dan Ahmad Nurrofiqi, S.HI.) dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya.serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pihak Kepolisian Sektor Gayam guna menjaga kekondusifan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kecocokan data antara Amar Putusan dengan kondisi riil objek di lapangan sebelum dilakukan proses eksekusi.

Sholikhin Jamik menyampaikan saat memberi sambutan dihadapan para pihak di kantor Balai desa Beged Kecamatan Gayam, “Constantering adalah pencocokan atau verifikasi resmi objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk memastikan kondisi, batas, dan luas objek tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan yang ada sebelum eksekusi atau pembagian dilakukan, demi mencegah kesalahan dan sengketa lebih lanjut. Kegiatan ini melibatkan BPN Kabupaten Bojonegoro untuk validasi lapangan”. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran ulang secara mendetail serta memverifikasi batas-batas tanah maupun bangunan yang menjadi objek sengketa. Hal ini sangat krusial guna menghindari kesalahan objek (error in objecto) yang dapat menghambat jalannya proses hukum di masa mendatang. Selain memeriksa fisik tanah, tim juga memastikan status penguasaan lahan saat ini agar mendapatkan gambaran yang utuh bagi Ketua Pengadilan maupun pemohon eksekusi.

Salah satu Jurusita Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang bertugas menjelaskan, “Fokus utama kami adalah memvalidasi keberadaan objek secara riil. Kami memastikan bahwa batas-batas yang diklaim dalam persidangan memang benar adanya dilapangan dan tidak ada bangunan baru atau perubahan fisik yang dapat menghambat jalannya eksekusi nantinya”, ujar Ahmad Bajuri, Jurusita PA Bojonegoro. Meskipun sempat diwarnai diskusi antara para pihak yang berperkara, proses constatering berjalan dengan lancar dan tertib. Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan penjelasan secara humanis kepada para pihak dan pihak terkait mengenai pentingnya tahapan ini sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Kehadiran aparat keamanan dan perangkat desa terbukti efektif dalam memediasi komunikasi sehingga ketegangan dapat diredam selama proses contatering berlangsung.

“Kami bersyukur kegiatan constatering ini dapat berjalan dengan lancar dan kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Solikin Panitera Pebgadilan Agama Bojonegoro. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi, baik dari Pemohon Eksekusi, Termohon Ekseskusi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Polsek Gayam, serta Perangkat Desa Beged dengan selesainya tahap pencocokan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro akan segera menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan tersebut ke tahap pelaksanaan eksekusi secara riil lebih lanjut. Hal ini merupakan wujud komitmen PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Bojonegoro.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczM1h3cVlynnujWzCjns43nPb-KQimKUc4_enKKJYtt_6zZueYxef5UtK7jKYzF9UV0GMIsqUwjW2GJj7K9wn-gfuoh5OIf9P8jKWsf6wnNqY1a6PL0=w2400

 

(Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Peta perceraian di Bojonegoro berubah drastis. Jika dulu suami lebih sering “menjatuhkan talak” pada istrinya, kini justru istri yang semakin banyak “mendudakan” suami melalui gugatan cerai.

Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan, hingga November 2025, terdapat 1.924 perkara cerai gugat, sementara cerai talak hanya 574 perkara. Artinya, istri menggugat cerai suami 3,35 kali lebih banyak dibanding suami yang mengajukan cerai. Tingginya angka cerai gugat membuat total perceraian tahun 2025 menyentuh 2.498 kasus, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Akar Gugat Cerai: Nafkah, Utang, Mertua, dan Perselingkuhan

Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa kasus gugat cerai umumnya dipicu oleh perselisihan berulang, bukan hanya insiden besar.

“Penyebab dominannya adalah perselisihan terus-menerus. Masalah kecil yang tidak selesai, menumpuk, akhirnya memutuskan hubungan,” ujar Solikin.

Perselisihan itu, menurut Solikin, biasanya dipicu oleh beberapa hal yang paling sering dilaporkan di persidangan:

  1. Pemberian nafkah kurang

  2. Tidak memberi nafkah sama sekali

  3. Campur tangan keluarga, terutama mertua

  4. Perilaku konsumtif, seperti belanja online berlebihan

  5. Utang tanpa sepengetahuan pasangan

  6. Perselingkuhan: indikasi suami punya WIL atau istri punya PIL

“Sebagian besar bermula dari ekonomi dan konsumsi, tetapi tidak jarang berujung perselingkuhan dan ketidakjujuran soal utang,” tambahnya.

Istri Kini Lebih Berani Mengambil Langkah Hukum

Dominasi cerai gugat mengindikasikan perubahan sosial yang signifikan. Perempuan Bojonegoro tidak lagi menunggu keputusan suami, tetapi memilih menentukan nasib rumah tangganya sendiri melalui jalur hukum. Terutama ketika merasa hak nafkah tidak terpenuhi, komunikasi buntu, hingga kepercayaan hilang akibat utang dan perselingkuhan.

Tren Perceraian Bojonegoro (2023–2025)

TahunCerai TalakCerai GugatTotal
2023 727 1.744 2.471
2024 567 1.673 2.240
2025 574 1.924 2.498

Gugat Cerai Menjadi Cermin Perempuan yang Tidak Lagi Diam

Fenomena cerai gugat yang mendominasi hingga 1.924 perkara pada 2025 menunjukkan bahwa perceraian di Bojonegoro bukan lagi keputusan sepihak dari suami. Kini, istri justru memegang kendali, memilih menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur hukum saat keadilan dalam pernikahan terasa tidak berpihak padanya.

Penulis : Syafik

Sumber: https://damarinfo.com/gugat-cerai-bojonegoro-2025/

 

Nasional, 1.479.533 Pasangan Tercatat Nikah di Tahun 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMSC_xgTdJQ72NUt9if_S_hQQG8FECLHKu0IL83uWH0YvKRM5AzPU-yVCBK4TiMXXdWlNRcIrsbTDxVqod4S2_grpRIsVaxxiahK4G9RD5AqRF6ZcU=w2400.

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Kemenag RI mencatat kenaikan angka pencatatan pernikahan sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, pernikahan yang dicatatkan sebanyak 1.479.533 peristiwa.

Angka ini naik 1.231 peristiwa dibanding pada 2024 dengan 1.478.302 pencatatan pernikahan. Data tersebut juga menandai terhentinya tren penurunan angka pencatatan pernikahan yang sudah berlangsung sejak 2022.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, meskipun kenaikan tidak signifikan, data tersebut memiliki makna penting karena menunjukkan perubahan arah tren pencatatan pernikahan secara nasional. "Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pencatatan pernikahan secara nasional mengalami penurunan secara bertahap. Pada 2022 tercatat 1.705.348 pencatatan pernikahan, kemudian menjadi 1.577.255 peristiwa pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas serta kemudahan layanan pencatatan nikah yang terus diperkuat melalui transformasi digital.

“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.

Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga menggencarkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.

“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Abu.

Penguatan pembinaan pranikah juga menjadi faktor penting. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025. Cakupan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.

“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” kata Abu.

Ia menambahkan, pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pernikahan yang sehat, karena kesiapan itu perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia menikah,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Agama pada 2025 juga menggelar nikah massal bertajuk Nikah Fest. Program ini sekaligus menjadi upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan yang tercatat negara.

Abu Rokhmad juga membahas penguatan ekosistem layanan keluarga melalui berbagai kegiatan berbasis partisipasi publik, seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk yang digelar di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat rekreatif, tetapi juga menghadirkan layanan edukatif dan konsultatif.

“Dalam kegiatan seperti Sakinah Family Run, kami menyediakan booth konsultasi pernikahan dan keluarga yang melibatkan fasilitator dan konselor. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung terkait kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Abu Rokhmad, pendekatan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat tersebut efektif membangun kesadaran kolektif bahwa pernikahan perlu dipersiapkan dengan matang dan dijalani secara bertanggung jawab. Hal ini turut menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pernikahan yang sehat dan tercatat secara resmi.

Di samping faktor layanan dan pembinaan, stabilitas sosial serta mulai pulihnya optimisme masyarakat dalam beberapa tahun terakhir juga memengaruhi keputusan untuk menikah. Kondisi tersebut tercermin dalam data pernikahan sepanjang 2025. “Situasi sosial yang relatif lebih stabil membentuk optimisme, terutama di kalangan generasi muda, untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” ujar Abu Rokhmad.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan angka pernikahan perlu disikapi secara proporsional. Kementerian Agama, kata dia, tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga. “Yang terpenting bukan sekadar angka, melainkan bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Abu Rokhmad, data pernikahan yang terekam dalam SIMKAH menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam membaca dinamika sosial serta merumuskan kebijakan pembinaan keluarga secara lebih tepat sasaran. “Data yang akurat menjadi fondasi kebijakan. Dari SIMKAH, kami dapat melihat dinamika pernikahan nasional secara objektif dan menyeluruh,” katanya.

Ke depan, Abu Rokhmad menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas layanan pernikahan, memperluas jangkauan edukasi pranikah, serta memperkuat sinergi lintas pihak dalam membangun keluarga Indonesia yang kokoh.

“Kenaikan ini kami maknai sebagai momentum untuk terus memperkuat pembinaan keluarga. Pernikahan yang tercatat dengan baik, terlayani secara profesional, dan dibekali pembinaan yang memadai akan menjadi fondasi penting bagi ketahanan keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. [mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2026/01/01/nasional-1479533-pasangan-tercatat-nikah-di-tahun-2025

Ngeri, 15 Ribu  Anak di Jawa Timur Kebelet  Kawin. Terbanyak Kabupaten Mana ya?

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOP03go-LQw5W508JLYl5aq501zqeUKZwfZTpNQyusZGqXCIb4CGEhoRFRIUmR6n2DkVx_yimLmYQ9d7-ZNuAqY8YA1KYA-_5TdMLETnhol26aXdb4=w2400

(Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Permasalahan Pernikahan Anak atau biasa disebut pernikahan dini di Indonesia masih menjadi masalah termasuk di Jawa Timur. Hal ini terlihat dari banyaknya permohonan dispensasi kawin atau Diska di Pengadilan-pengadilan Agama di Jawa Timur.

Tahun 2022, jumlah pemohon Diska di Jawa Timur mencapai 15.334 perkara, dari jumlah tersebut yang dikabulkan oleh Majelis Hakim sebanyak 15.080 perkara, yang  dicabut 179 perkara dan yang ditolak sebanyak 56 perkara, tidak diterima sebanyak 59 perkara dan yang digugurkan 28 perkara.

Dari sisi usia, jumlah pemohon diska usia kurang dari 15 tahun sebanyak 494 dan usia antara 15-19 tahun sebanyak 14.914 pemohon.  Dilihat dari pendidikan, pemohon Diska yang tidak sekolah 949 pemohon atau 6 persen, lulusan SD sebanyak 3.417 pemohon atau 22 persen, lulusan SMP sebanyak 6.860 pemohon atau 45 persen, lulusan SMA 4.137 pemohon atau 27 persen. Para pemohon diska tersebut sebanyak 9.499 pemohon atau 62 persen belum bekerja dan 5.909 pemohon atau 38 persen sudah bekerja swasta.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik mengaku prihatin melihat data Permohonan Diska di Jawa Timur khususnya jumlah pemohon diska di Bojonegoro.

“Ngeri. Bojonegoro nomor 9 se jatim. Tapi tertinggi se pantura (Tuban, Lamongan, Gresik)”  Kata Sholikin Jamik

Lanjut Sholikin Jamik, lebih ngeri pendaftar diska pendidikannya terbanyak lulus SMP, bahkan banyak juga yang baru lulus SD.

“kemiskinan dan kebodohan menjadi penyebab utama pernikahan anak” Tegas Sholikin Jamik

Di Bojonegoro sendiri terdapat 532 permohonan diska, dari jumlah tersebut 521 permohonan dikabulkan, 5 permohonan dicabut, 6 permohonan ditolak. Dari sisi pendidikan 6 pemohon atau 1 persen tidak sekolah, 104 pemohon diska atau 20 persen adalah lulusan SD, 297 pemohon atau 56 persen lulusan SMP, dan 125 pemohon atau 23 persen lulusan SMA.

Kabupaten dengan pernikahan anak terbanyak di Jawa Timur tahun 2022 berdasar data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah Kabupaten Malang dengan jumlah 1.433 pemohon, berikutnya Kabupaten Jember dengan jumlah pemohon 1.355 dan yang ketiga adalah Kabupaten Probolinggo  sejumlah 1.136  pemohon.

Sementara permohonan diska paling sedikit adalah Kabupaten Sampang dan Kota Madiun dengan jumlah permohonan diska sebanyak 18 pemohon.

Penulis : Syafik

Sumber: https://damarinfo.com/ngeri-15-ribu-anak-di-jawa-timur-kebelet-kawin-terbanyak-kabupaten-mana-ya/

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNTXvCmg3Rx36hFK6VGC2qbc76JRB0-GSzo6eNRoduBHMIkErSemOjbFuASrh55k-EfQSSXnk5D2ljPM2tc8QArZmZGWrRYgt7CTSNIe63MFSywSL0=w2400

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMu54t5yZ-gtgqfv3254D2MkYAP1YStd4Ia2h3HfNtay9z55efFS7yRveTwuMsrH0ST3Nhl4QrQIkaf_-J8Ao4_AmjIobgF30dVcgz3blbmYtts2xE=w2400

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOP375bQvutgMngwX1p1GNt45J8F49cXmpz7mICxJ8ROujH71_fPZOxlhKGFIlfFau4jpGQRpo_y24sWz3kmmPIdiqDTC3oVN3G9YwHFzoAw2zxwAc=w2400

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey