Bojonegoro, damarinfo.com – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 320 permohonan dispensasi kawin (Diska) sepanjang Januari–November 2025. Angka itu turun dibanding periode yang sama tahun 2023 sebanyak 435 perkara dan 383 perkara pada 2024.
Penurunan ini patut dicatat, tetapi belum cukup menjadi kabar baik. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur menunjukkan PA Bojonegoro tetap berada di peringkat kelima jumlah perkara Diska terbanyak di Jawa Timur, setelah PA Kabupaten Malang, PA Bangil, PA Banyuwangi, dan PA Lumajang. Artinya, Bojonegoro masih menjadi salah satu episentrum perkawinan usia anak di provinsi ini.
Tren Tiga Tahun: Turun Pelan, Persentase Dikabulkan Tetap Sangat Tinggi
Rekap PA Bojonegoro menunjukkan:
-
2023: 435 perkara, 426 dikabulkan
-
2024: 383 perkara, 373 dikabulkan
-
2025: 320 perkara, 316 dikabulkan
Persentase permohonan yang dikabulkan tetap di atas 97 persen setiap tahun. Secara praktis, hampir semua permohonan dispensasi kawin berakhir dengan izin menikah.
Pusat Kasus Diska 2025: Menguat di Selatan dan Barat
Jika hanya melihat data 2025, kecamatan dengan jumlah permohonan Diska tertinggi adalah:
-
Kedungadem – 41 perkara
-
Tambakrejo – 31 perkara
-
Dander – 23 perkara
-
Kasiman – 21 perkara
-
Ngasem – 20 perkara
Kelima kecamatan ini menjadi titik konsentrasi perkara Diska di Bojonegoro. Sementara kecamatan lain rata-rata berada di bawah 20 perkara.
Dari sisi tren tiga tahun, Kedungadem dan Tambakrejo konsisten berada di kelompok atas, sedangkan Dander dan Kasiman naik menonjol pada 2025. Ngasem stabil tinggi sejak 2023.
Usia dan Pendidikan: Didominasi 17–18 Tahun dan Lulusan SMP
Data usia menunjukkan mayoritas permohonan datang dari kelompok 17–18 tahun. Pada 2025, lebih dari dua pertiga perkara berada di rentang usia ini. Sisanya tersebar pada usia 16 tahun ke bawah, termasuk masih ada permohonan untuk usia 12–14 tahun meskipun jumlahnya kecil.
Dari sisi pendidikan, dalam tiga tahun terakhir lulusan SMP menjadi kelompok terbesar pemohon Diska, disusul lulusan SD. Lulusan SMA jumlahnya lebih sedikit. Pola ini menunjukkan bahwa semakin rendah pendidikan, semakin tinggi kerentanan anak dinikahkan lebih cepat.
Tiga Faktor Utama: Hamil, Pernah Berzina, dan Takut Zina
Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menjelaskan, di balik penurunan jumlah perkara, pola penyebabnya relatif tidak berubah.
“Data per November menunjukkan penurunan, tinggal 320 perkara. Tapi kalau dilihat polanya, daerah-daerah dengan tingkat pendidikan rendah masih menjadi penyumbang utama dispensasi kawin. Mayoritas pemohon adalah lulusan SMP, ditambah SD,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa PA Bojonegoro mengelompokkan faktor pendorong Diska ke dalam tiga kategori besar:
-
Sudah hamil
-
Sudah berzina tetapi belum hamil
-
Ada kekhawatiran akan berzina
“Yang terbesar justru kategori ketiga, kekhawatiran akan berbuat zina. Orang tua merasa nasihatnya tidak lagi didengar, sehingga jalan yang dipilih adalah menikahkan anak. Ini yang membuat angka permohonan tetap tinggi,” ujarnya.
Perlu Sinergi Lintas Sektor
Menurut Solikin Jamik, pengadilan hanya menjadi pintu terakhir ketika keluarga sudah mengambil keputusan. Upaya pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum perkara masuk ke PA.
“Kalau ingin mencegah pernikahan anak, lembaga-lembaga pencegahan harus bersinergi. Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, sampai keluarga sebagai pemegang peran utama moral,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya kerja bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dukcapil.
“Dinas pendidikan perlu serius menggarap anak-anak yang putus sekolah, karena dari data pengadilan yang paling besar memang dari kelompok ini. Dinas kesehatan dan lembaga lain juga perlu terus mengkampanyekan risiko kesehatan dan sosial dari pernikahan di bawah umur. Saya tetap meyakini, pencegahan harus diutamakan,” tambahnya.
Ia menutup dengan menyoroti faktor struktural yang tidak bisa diabaikan.
“Solusi jangka panjang tetap kembali pada pendidikan dan ekonomi. Selama pendidikan rendah dan ekonomi keluarga rapuh, ketangguhan menghadapi masalah hidup juga rendah. Di situ pernikahan dini sering dianggap solusi cepat,” katanya.
Menurun, Tetapi Belum Aman
Secara angka, Bojonegoro mencatat penurunan perkara Diska dalam dua tahun terakhir. Namun posisi di peringkat kelima tertinggi di Jawa Timur dan konsentrasi kasus di beberapa kecamatan menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih menjadi pola penyelesaian masalah di banyak keluarga.
Tanpa intervensi serius di level pendidikan, ekonomi, dan penguatan keluarga, tren penurunan bisa saja berhenti, bahkan berbalik naik ketika tekanan sosial dan ekonomi meningkat.
Penulis : Syafik
Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro
Sumber: https://damarinfo.com/bojonegoro-peringkat-5-pernikahan-anak/
