(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

51 Guru di Bojonegoro Akhiri Pernikahan Sepanjang 2025: Perceraian ASN Didominasi Gugatan Istri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczM6-C9kXqgXb4ytIcZsmFwqlwqSi2vWSefhh8JyMQGG9W_tk3F7kUNxUdjNisGq2shu5B4pII8W3tXhxh3w-UOqxVT3kx4jXUVjZGuQFFHghE0eXm8=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Keretakan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro menunjukan tren peningkatan di 2025. Perceraian didominasi istri yang menggugat cerai suami.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, meski secara umum total perceraian mengalami penurunan di 2025. Yakni, dari 2.813 perceraian di 2024 menurun menjadi 2.774 sepanjang 2025.

Namun, secara khusus angka perceraian pada ASN di Bojonegoro mengalami tren peningkatan. Tepatnya, dari  27 perkara perceraian PNS di 2024 meningkat cukup signifikan menjadi 45 perkara di 2025. Begitupun dengan perceraian yang terjadi pada guru. Meningkat dari 41 perkara di 2024 menjadi 51 perkara perceraian guru di 2025.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, jumlah perceraian pada PNS di Bojonegoro mengalami peningkatan di 2025. Perkara didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri kepada suami sebanyak 30 perkara. Kemudian, cerai talak yang dilakukan oleh suami kepada istri sekitar 15 perkara.

Dari data PA, perceraian PNS tercatat meningkat menjadi 45 perkara di 2025. Sedangkan, perceraian guru  sebanyak 51 perkara. Keduanya mengalami peningkatan dibanding 2024.

"Pekerjaan guru itu juga PNS ternyata. Hanya saja pada data, kalau guru disebutkan guru. Dan, PNS itu PNS," terangnya.

Terpisah, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima mengatakan, pemerintah harus bisa melakukan pencegahan. Agar perkara perceraian di Bojonegoro tidak terus meningkat. Baik perceraian pada umumnya maupun yang terjadi pada ASN.

Untuk perceraian yang terjadi pasa ASN, pimpinan harus memberikan pembinaan. Mempertemukan dan mencari akar permasalahan. Dilakukan mediasi untuk pencegahan. Mengingat, dalam perceraian ASN harus ada izin dari pimpinan.

"Kalau melihat angka perceraian di Bojonegoro cukup tinggi. Harusnya pemerintah mengatasi semua. Baik PNS maupun tidak. Pemerintah harus menekan angka-angka permasalahan yang ada di masyarakat terkait hal tersebut," ujarnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/amp/717042097/51-guru-di-bojonegoro-akhiri-pernikahan-sepanjang-2025-perceraian-asn-didominasi-gugatan-istri

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOq3W21ZzkmoN1enyq5Yv3OVTCmtJKxZNIq27gA_pIYKfMf_qt_P7zZ0hs4SgOqiluPFRXB843PiWC7MboVMDQvsUo9tyuWVz3ibrlpFPBi33ZBCsw=w2400

Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Foto: dok iNews Bjn

BOJONEGOROiNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat menerima sebanyak 3.408 perkara sepanjang tahun 2025. Tingginya jumlah perkara tersebut menempatkan PA Bojonegoro sebagai pengadilan agama dengan jumlah perkara tertinggi di Jawa Timur, untuk kategori penanganan perkara antara 2.500 hingga 5.000 perkara.

Dari total ribuan perkara yang masuk, kasus perceraian masih mendominasi. Sepanjang 2025, PA Bojonegoro menerima 2.774 perkara perceraian. 

Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri tercatat paling banyak, yakni 2.086 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 688 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diterima pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024, yang tercatat sebanyak 3.405 perkara. 

Namun, angka tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 3.474 perkara.

“Pada tahun 2025, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bojonegoro mencapai 3.543 perkara. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 3.279 perkara,” ujar Solikin dalam data tertulis yang disampaikan kepada media.

Selain perkara perceraian, PA Bojonegoro juga menangani berbagai jenis perkara lainnya, termasuk permohonan dispensasi kawin (Diska). Sepanjang 2025, tercatat 325 perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan.

Menurut Solikin, angka tersebut menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, permohonan dispensasi kawin tercatat sebanyak 386 perkara, sementara pada 2023 mencapai 443 perkara.

Atas capaian kinerja tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Penghargaan diberikan karena tingkat penyelesaian perkara yang hampir mencapai 100 persen, tertinggi sepanjang sejarah PA Bojonegoro.

“Pada tahun ini kami menerima penghargaan karena mampu menangani dan memutus perkara hampir 100 persen, sebuah capaian tertinggi yang pernah diraih Pengadilan Agama Bojonegoro,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/664501/tangani-ribuan-kasus-perceraian-pa-bojonegoro-cetak-rekor-tertinggi-sepanjang-sejarah?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

1.620 Istri Gugat Cerai di Bojonegoro, Nafkah Tak Layak Jadi Alasan Terbesar

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMiyhYOQOKeDJjzZfuhe5VPza9xXIGWurZyNT8O7QDp0-bEYVDO5Zp3aJRVxK-8mo7xjYQOIlreTof4DVrHvu5MSMRVoKW93hp6WCcw-Ya836B7Y5g=w2400

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Gelombang perceraian masih tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bojonegoro, sebanyak 1.620 istri menggugat cerai suami mereka sejak Januari hingga September 2025.

Aktivitas di Pengadilan Agama Bojonegoro pun nyaris tak pernah sepi. Setiap hari, warga datang silih berganti untuk mengurus perkara, mayoritas terkait perceraian.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa sepanjang sembilan bulan terakhir, pihaknya telah menangani ribuan perkara cerai.

“Dari jumlah tersebut yang telah diputus sebanyak 1.548 perkara,” jelasnya pada Selasa (14/10).

Selain gugatan cerai dari pihak istri, Pengadilan juga menerima permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Untuk cerai talak yang masuk hingga September sebanyak 530 perkara, dari jumlah itu 454 telah diputus,” tambahnya.

Faktor Ekonomi Paling Dominan

Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dari perceraian yang terjadi, yakni dalam 1.076 perkara. Banyak suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah yang layak kepada istri mereka.

Selain persoalan ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan rumah tangga yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga masalah kecanduan judi online.

Fenomena ini mencerminkan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi keluarga di Bojonegoro, terutama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan sosial yang kian berat.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/644512/1620-istri-gugat-cerai-di-bojonegoro-nafkah-tak-layak-jadi-alasan-terbesar

 

 

Sepanjang 2025, Sebanyak 325 Anak di Bojonegoro Melakukan Pernikahan Dini

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczN__hR7PRLxhlUP4NxjpFojbsvyv0EHZlq17HAGMWFU8WmoEBfPTPGiijEvV1JY6yzaQrs52UHLJ7FeHPGwuk7AhrhORRbqvwQB1hi2ot7WgmyaYmU=w2400

BOJONEGOROTV.COM - Pengajuan dispensasi kawin atau izin pernikahan di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 325 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, pada tahun 2024 tercatat 394 permohonan dispensasi kawin, sementara pada 2023 jumlahnya mencapai 448 perkara. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya praktik pernikahan dini di wilayah tersebut, meski angkanya masih tergolong tinggi.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan seluruh permohonan dispensasi kawin yang masuk sepanjang 2025 telah diproses hingga putusan.

“Seluruh perkara pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2025 ini sudah diputus, jumlahnya sebanyak 325 perkara,” ujar Solikin Jamik dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.

Ia menjelaskan, mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari kalangan berpendidikan SMP sederajat. Dari total 325 pemohon, sebanyak 140 anak tercatat sebagai lulusan SMP.

“Selebihnya merupakan lulusan SLTA sederajat sebanyak 114 pemohon, lulusan SD sebanyak 69 pemohon, serta masing-masing satu orang tidak lulus SD dan tidak pernah sekolah,” tambahnya.

Secara geografis, pengajuan dispensasi kawin tersebar merata di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Namun, beberapa wilayah mencatat angka tertinggi.

Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah dengan jumlah pemohon dispensasi kawin terbanyak, yakni 41 perkara. Disusul Kecamatan Tambakrejo dengan 31 pemohon, Kecamatan Dander sebanyak 23 pemohon, serta Kecamatan Ngasem dengan 20 pemohon.

Sumber: https://www.bojonegorotv.com/berita/972129859/sepanjang-2025-sebanyak-325-anak-di-bojonegoro-melakukan-pernikahan-dini

92 Suami di Bojonegoro Menjadi Korban Kekerasan Istri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP5sjpWwBbIsFu0blL0aVEha20lHXbah1pp0vV91WlTge4fG3DFpcXMYjTjLJvEEzvh8SMyf6DskssKnVW7zRJbtLjid5jcLoc1mnqFCG0FEC2mzfk=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelaku kekerasan di rumah tangga selama 2025 bukan lagi suami. Sebaliknya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan pergeseran yang tak lazim.

Jika selama ini KDRT identik dengan suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban, kini faktanya mulai berbalik.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang 2025 mencatat, perkara perceraian akibat KDRT justru didominasi oleh istri sebagai pelaku kekerasan terhadap suami.

Yakni, dari 105 perkara perceraian akibat KDRT, sebanyak 92 perkara di antaranya, istri yang melakukan KDRT kepada suami.

 

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, ada fenomena baru di 2025. Penyebab perceraian karena KDRT, didominasi oleh istri sebagai pelaku. Biasanya KDRT ini dilakukan oleh suami kepada istri.

Namun, kini berbalik. Dari 105 perkara perceraian akibat KDRT, sebanyak 92 di antaranya dilakukan istri kepada suami.

“Dulu kalau KDRT itu yang melakukan KDRT suami ke istri. Tahun ini di Bojonegoro ada fenomena menarik. Bahwa, yang melakukan KDRT bukan suami, tapi istri kepada suami,” bebernya.

Menurutnya, KDRT yang dilakukan istri kepada suami disebabkan oleh beberapa hal. Meliputi, istri yang cemburu kepada semua; istri selingkuh, tapi tersinggung ketika mendapat nasihat dari suami; mempertahankan diri karena dianiaya suami, suaminya temperamental dan sering melakukan aniaya; penghasilan suami tidak seperti yang diharapkan istri; hingga tidak adanya rasa cinta kepada suami.

 Hal ini biasa terjadi pada kasus pernikahan karena perjodohan. Suami berusaha kenal lebih dekat, tapi begitu mendekati istri, langsung mendapat kekerasan. Seperti, tamparan dari istri.

“Ini sebuah pelajaran luar biasa untuk publik. Bahwa, sekarang ini KDRT di Bojonegoro sudah bergeser. Tidak dilakukan oleh suami ke istri, melainkan istri ke suami,” terangnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/peristiwa/717033480/92-suami-di-bojonegoro-menjadi-korban-kekerasan-istri

 

Istri Dominan Ajukan Cerai, Sebanyak 2.721 Pernikahan di Bojonegoro Kandas

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOQP1smfAaTmel4EKWh8qp3hiGgdVnqXJmjJl0Y1pNyLn4RPwaqhT6zPKuTr6WjWTMJU_DTZ73YC1qwlSNfI7X0ORIHIBArCs1yCIJgos3zGNUucBg=w2400

BOJONEGOROTV.COM - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian selama periode tersebut.

Dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 2.086 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa dari seluruh perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus.

“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sedangkan sisanya merupakan perkara cerai gugat,” ujar Solikin Jamik melalui data yang disampaikan, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, dengan jumlah 1.145 perkara.

“Penyebab terbanyak kedua adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yakni sebanyak 1.086 perkara,” tambahnya.

Selain faktor ekonomi dan konflik berkepanjangan, perceraian juga dipicu oleh berbagai faktor lain, antara lain perselingkuhan (zina), kebiasaan mabuk, perjudian, salah satu pihak meninggalkan pasangan, dijatuhi hukuman penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Bojonegoro sepanjang tahun 2025.

Sumber: https://www.bojonegorotv.com/berita/972125334/istri-dominan-ajukan-cerai-sebanyak-2721-pernikahan-di-bojonegoro-kandas

Sebanyak 325 Anak di Bojonegoro Melakukan Pernikahan Dini Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczN__hR7PRLxhlUP4NxjpFojbsvyv0EHZlq17HAGMWFU8WmoEBfPTPGiijEvV1JY6yzaQrs52UHLJ7FeHPGwuk7AhrhORRbqvwQB1hi2ot7WgmyaYmU=w2400

Ilustrasi pasangan remaja sedang melangsungkan pernikahan dini. Foto: Gemini AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengajuan dispensasi kawin atau izin pernikahan di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 325 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, pada tahun 2024 tercatat 394 permohonan dispensasi kawin, sementara pada 2023 jumlahnya mencapai 448 perkara. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya praktik pernikahan dini di wilayah tersebut, meski angkanya masih tergolong tinggi.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan seluruh permohonan dispensasi kawin yang masuk sepanjang 2025 telah diproses hingga putusan.

“Seluruh perkara pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2025 ini sudah diputus, jumlahnya sebanyak 325 perkara,” ujar Solikin Jamik dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.

Ia menjelaskan, mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari kalangan berpendidikan SMP sederajat. Dari total 325 pemohon, sebanyak 140 anak tercatat sebagai lulusan SMP.

“Selebihnya merupakan lulusan SLTA sederajat sebanyak 114 pemohon, lulusan SD sebanyak 69 pemohon, serta masing-masing satu orang tidak lulus SD dan tidak pernah sekolah,” tambahnya.

Secara geografis, pengajuan dispensasi kawin tersebar merata di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Namun, beberapa wilayah mencatat angka tertinggi.

Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah dengan jumlah pemohon dispensasi kawin terbanyak, yakni 41 perkara. Disusul Kecamatan Tambakrejo dengan 31 pemohon, Kecamatan Dander sebanyak 23 pemohon, serta Kecamatan Ngasem dengan 20 pemohon.

Editor : Dedi Mahdi

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/664714/sebanyak-325-anak-di-bojonegoro-melakukan-pernikahan-dini-sepanjang-2025?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Dunia Terbalik, 92 dari 105 Kasus Perceraian Karena KDRT di Bojonegoro 2025 Pelakunya Istri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPNTOYcOz7mmy5N1wjrSf2_OdbHhGB4SoucI4iBeihgqEDZenj__VHHHk5JPY-TcPdiZDe6VlrxtOvQjN4Kq91AZbULFcvQRbqT7gDjC4eSNBXb_So=w2400

(Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menerima Pengahargaan dari Mahkamah Agung RI Foto : Jamik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Data perceraian tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro memperlihatkan pergeseran pola yang tidak lazim. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang selama ini identik dengan suami sebagai pelaku, justru menunjukkan arah sebaliknya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, sepanjang 2025 tercatat 105 perkara perceraian dengan penyebab KDRT. Dari jumlah tersebut, 92 perkara mencatat istri sebagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap suami.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut temuan ini sebagai fenomena baru yang patut menjadi perhatian bersama.

“Dari 105 perkara perceraian karena kasus KDRT, 92 KDRT dilakukan oleh istri. Ini adalah pembelajaran,” kata Solikin Jamik.

KDRT sebagai Akumulasi Konflik Rumah Tangga

Solikin menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak berdiri sendiri. Dalam banyak perkara, KDRT justru muncul setelah konflik menahun yang tidak pernah terselesaikan.

“Dalam kasus lain, kekerasan dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri. Istri mengalami tekanan psikologis dan fisik karena suami bersikap temperamental dan kerap melakukan penganiayaan lebih dulu,” jelasnya.

Selain itu, KDRT juga dipicu oleh kecemburuan, konflik perselingkuhan, kekecewaan terhadap kondisi ekonomi suami, hingga rapuhnya fondasi pernikahan hasil perjodohan (qobladdukhul) yang tidak dibangun di atas ikatan emosional.

Gambaran Utuh Penyebab Perceraian 2025

Meski fenomena KDRT menjadi sorotan, data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa penyebab perceraian paling dominan tetap perselisihan terus-menerus.

Sepanjang 2025, tercatat 1.086 perkara perceraian dengan penyebab perselisihan yang berlarut-larut. Konflik ini umumnya berkaitan dengan:

  • Pemberian nafkah kurang

  • Tidak memberi nafkah sama sekali

  • Campur tangan pihak ketiga, terutama mertua

  • Perilaku konsumtif, seperti belanja daring tanpa mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga

  • Utang tanpa sepengetahuan pasangan

  • Perselingkuhan, termasuk relasi WIL/PIL dan pernikahan siri

Selain itu, faktor ekonomi secara umum juga masih menekan. Pada 2025, 1.145 perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi, mulai dari ketimpangan penghasilan hingga ekspektasi hidup yang tidak sejalan.

Angka yang Menjadi Alarm Sosial

Secara keseluruhan, 2.761 perkara perceraian tercatat di Bojonegoro sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan struktural dan berulang.

Fenomena KDRT yang berbalik arah memperlihatkan satu hal penting: kekerasan dalam rumah tangga kini semakin bersifat relasional, lahir dari tekanan ekonomi, konflik emosional, dan kegagalan komunikasi yang menahun.

Data ini bukan untuk menggeser stigma atau mencari pihak yang salah. Ia menjadi alarm sosial bahwa ketahanan keluarga membutuhkan lebih dari sekadar norma—tetapi juga kesiapan mental, keadilan peran, dan ruang dialog yang sehat sebelum konflik berakhir di meja hijau.

Penulis : Syafik

Sumber: https://damarinfo.com/kdrt-berbalik-arah-bojonegoro-2025/

2.721 Rumah Tangga di Bojonegoro Bubar Sepanjang 2025, Ini Faktor yang Mendominasi

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPUB67AVYurouXi2UJOUmpfSqZDvhlKNz3KCbhR1bJkAFoKLM6sK4jqRy_g7F-zixQLeQO782GK1vOGXgaj7LxtKZyIZ-suxJs-0xiqHbrNRXBCtWE=w2400

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian selama periode tersebut.

Dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 2.086 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa dari seluruh perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus.

“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sedangkan sisanya merupakan perkara cerai gugat,” ujar Solikin Jamik melalui data tertulis yang disampaikan, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, dengan jumlah 1.145 perkara.

“Penyebab terbanyak kedua adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yakni sebanyak 1.086 perkara,” tambahnya.

Selain faktor ekonomi dan konflik berkepanjangan, perceraian juga dipicu oleh berbagai faktor lain, antara lain perselingkuhan (zina), kebiasaan mabuk, perjudian, salah satu pihak meninggalkan pasangan, dijatuhi hukuman penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Bojonegoro sepanjang tahun 2025.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/664308/2721-rumah-tangga-di-bojonegoro-bubar-sepanjang-2025-ini-faktor-yang-mendominasi?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Fenomena Baru, Dari Perceraian Di PA Bojonegoro Sebanyak 92 Dari 105 Perkara KDRT Di Lakukan Oleh Istri Kepada Suami

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNKIjCrm63Rjvpinjyt6MAf60oX0gZAK8yzZ1t5HZgUy97AWy9zbAPchPXgKeWr9Cdw-1BTyayyTLx49SrUpBfbDh6IDtErXVRBvKU3Cq2vOn6ESCI=w2400

Reporter : Moch Arifianto 

SuaraBojonegoro.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Namun, sepanjang tahun 2025 muncul fenomena baru yang cukup mengejutkan, di mana pelaku KDRT justru didominasi oleh pihak istri.

Sholikhin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 105 perkara perceraian dengan alasan KDRT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perkara KDRT dilakukan oleh istri terhadap suami.

Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri. Faktor pertama adalah kecemburuan terhadap suami. Selain itu, terdapat pula kasus istri yang berselingkuh, namun merasa tersinggung dan marah ketika dinasihati oleh suami.

Faktor lainnya, adalah istri yang melakukan kekerasan sebagai bentuk mempertahankan diri karena sebelumnya kerap dianiaya oleh suami yang bersifat temperamental. Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi pemicu, terutama ketika penghasilan suami tidak sesuai dengan harapan istri.

“Ada pula kasus di mana istri memang tidak memiliki rasa cinta kepada suami. Ini biasanya terjadi pada pernikahan perjodohan, bahkan masih dalam kondisi qobladdukhul. Ketika suami berusaha mendekati dan mengenal lebih dekat, istri justru bereaksi dengan kekerasan, seperti menampar,” Ujar Sholikin Jamik. Selasa (6/1/2026).

Sholikin Jamik menegaskan, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga semakin kompleks dan tidak lagi bisa dipandang dari satu sisi saja. Ia berharap pasangan suami istri dapat mengedepankan komunikasi, saling pengertian, serta menyelesaikan konflik secara bijak agar tidak berujung pada kekerasan dan perceraian. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/fenomena-baru-dari-perceraian-di-pa-bojonegoro-sebanyak-92-dari-105-perkara-kdrt-di-lakukan-oleh-istri-kepada-suami/

Meningkat dari Tahun Lalu! Perceraian di Bojonegoro Capai 2.433 Perkara, Ini Rata-Rata Penyebabnya

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPRwebbjrSSjti0m43k8vHzSQBkhV2SiYyd8BF1pkIr1ln4ht2GeJcC7TpOgw2KXeQ4Vy7PEhy1cY46TXPyDx26aW2QDtYMnn_6rJuJ466NBh4zuZo=w2400

Ilustrasi pasangan suami istri sedang menjalani sidang perceraian di pengadilan agama Bojonegoro. Foto: AI

BOJONEGOROiNewsBojonegoro.id – Jumlah Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro kembali meningkat pada periode Januari hingga Oktober 2025. 

Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tercatat 2.433 perkara yang masuk, terdiri dari 1.828 cerai gugat dan 605 cerai talak.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyampaikan bahwa pola penyebab perceraian sepanjang 2025 tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya. 

Dua faktor utama yang mendominasi adalah perselisihan berkepanjangan dan tekanan ekonomi.

“Setiap tahun pola penyebabnya hampir sama. Perselisihan terus-menerus dan ekonomi masih menjadi alasan terbanyak dalam perkara perceraian,” ujar Solikin, Jumat (14/11/2025).

Kecamatan Dander Catat Angka Tertinggi

PA Bojonegoro juga merinci lima kecamatan dengan jumlah perkara perceraian tertinggi. Kecamatan Dander menempati posisi pertama dengan 200 perkara, terdiri dari 163 cerai gugat dan 37 cerai talak. 

Disusul Kecamatan Kota Bojonegoro dengan 163 perkara (116 cerai gugat dan 47 cerai talak).

Posisi ketiga ditempati Kecamatan Kedungadem dengan 142 perkara, kemudian Kecamatan Sumberrejo dengan 131 perkara (99 cerai gugat dan 32 cerai talak). 

Urutan kelima adalah Kecamatan Baureno dengan 124 perkara yang terdiri dari 94 cerai gugat dan 30 cerai talak.

Solikin menilai tingginya angka perceraian di sejumlah wilayah tidak lepas dari besarnya jumlah penduduk serta dinamika sosial-ekonomi.

“Wilayah dengan jumlah penduduk besar dan aktivitas ekonomi tinggi cenderung mencatat perkara lebih banyak. Banyak pasangan menghadapi tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan,” jelasnya.

Ekonomi dan Perselisihan Mendominasi Penyebab Perceraian

Dalam laporan penyebab perceraian, PA Bojonegoro mencatat 767 perkara dipicu perselisihan terus-menerus dan 1.101 perkara dipicu persoalan ekonomi sepanjang 2025. 

Dua faktor tersebut menguasai mayoritas pengajuan perceraian di Bojonegoro.

Solikin menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, tren perceraian relatif stabil meski menunjukkan kecenderungan naik. 

Pada periode yang sama di Oktober 2024, jumlah perkara mencapai 2.360, sementara tahun 2023 tercatat 2.469 perkara.

“Total perkara perceraian hingga Oktober 2025 mencapai 2.433 perkara, sedikit lebih tinggi dari tahun lalu,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/652348/meningkat-dari-tahun-lalu-perceraian-di-bojonegoro-capai-2433-perkara-ini-rata-rata-penyebabnya

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey