(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Bukan Penurunan Kinerja, Ini Peningkatan Kualitas:
Mengurai Rata-rata Waktu Penyelesaian Perkara
di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2022-2025
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro)

Bojonegoro I 28 Agustus 2025

Waktu adalah uang, pepatah ini tidak hanya berlaku dalam dunia bisnis, tetapi juga dalam ranah hukum. Di Indonesia, salah satu tolok ukur efisiensi lembaga peradilan adalah kecepatan penyelesaian perkara. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, sebuah analisis menarik dapat ditarik terkait tren waktu penyelesaian perkara dari tahun ke tahun.

PICT 1


Data pada statistik penyelesaian perkara diatas berasal dari data database aplikasi SIPP yang sudah dioleh oleh tim IT Pengadilan Agama Bojonegoro. Yang membandingkan data tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 per tanggal 28 Agustus 2025. Data yang disajikan adalah jumlah keseluruhan perkara yang diterima baik itu perkara gugatan maupun perkara permohonan, dimana pada kesempatan ini hanya membandingkan lamanya penyelesaian perkara antar tahun saja.

PICT 2


Pada statistik diatas menjelaskan bahwa secara umum terjadi penurun perkara yang diterima pada tahun 2022 sebanyak 3731 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 3464 perkara dan pada tahun 2024 sebanyak 3405 serta pada tahun 2025 walaupun data hanya sampai bulan Agustus akan tetapi kelihatannya juga aka nada penurunan perkara.


Kemudian jika melihat data, ada penurunan lama penyelesaian perkara untuk penyelesaian perkara kurang dari 30 hari (1 bulan), jika pada tahun 2022 sebanyak 3537 perkara atau 95,07 %, pada tahun 2023 sebanyak 3282 perkara atau 94,75 % dan pada tahun 2024 sebanyak 3133 perkara atau 92,01% serta pada tahun 2025 walaupun data hanya sampai bulan Agustus sebanyak 1923 perkara atau 91,09%. Sedangkan untuk penyelesaian perkara sampai dengan 2 bulan, penyelesaian perkara sampai dengan 3 bulan serta lebih dari 3 bulan malah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2025 ada lonjakan penyelesaian perkara sampai dengan 2 bulan naik sebanyak 152 perkara atau 7,2% dari perkara yang diputus sampai dengan periode itu.


Perkiraan penulis bahwa dimungkinkan bahwa pelaksanaan pendaftaran perkara secara elektronik (Ecourt) dan persidangan secara elektronik (Elitigasi) memberikan dampak yang mengarah ke hal yang lebih baik, dimana masyarakat teredukasi dengan baik bahwa dengan persidangan secara elektronik dimana dengan adanya court calender mengedukasi bahwa sidang elektronik lebih mudah, lebih transparan. Dengan semakin teredukasinya masyarakat maka tingkat kehadiran Tergugat/Termohon meningkat sehingga harus melalui tahapan mediasi, sedangkan pada waktu-waktu sebelumnya lebih banyak Tergugat/Termohon tidak hadir dipersidangan sehingga diputus tanpa hadirnya Tergugat/Termohon (putus verstek).


Jika kita hitung dari pendaftaran perkara sampai dengan sidang pertama paling cepat 1 sampai 2 minggu, kemudian jika para Pihak hadir semua maka perkara harus melalui tahapan mediasi, dimana antara pelaksanaan mediasi ke 1 sampai dengan mediasi ke-2 paling cepat 2 minggu, walaupun dalam Perma mediasi (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi yang menjadi pedoman pelaksanaan mediasi di pengadilan adalah Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi secara konvensional, sedangkan Perma No. 3 Tahun 2022 mengatur mediasi yang dapat dilaksanakan secara elektronik atau daring, melengkapi dan mengatur pelaksanaan mediasi digital) diberikan waktu 1 bulan lamanya. Sehingga paling cepat sudah 4 minggu (20 hari). Dan setelah itu baru masuk tahapan persidangan elektronik (Elitigasi) yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, Kesimpulan, musyawarah majelis sampai dengan pengucapan putusan paling cepat sekitar 5 minggu (25 hari). Jadi perkara paling cepat diselesaikan dalam 9 minggu atau 45 hari.
Hal itu menyebabkan rata-rata waktu penyelesaian perkara antara tahun 2022 sampai dengan 2025 mengalami peningkatan dalam satuan hari, yaitu pada tahun 2022 semua perkara diselesaikan rata-rata selama 16 hari, pada tahun 2023 meningkat menjadi 18 hari dan pada tahun 2024 dan tahun 2025 meningkat menjadi 23 hari, sebagaimana statistik dibawah ini :

PICT 3


Pada kesempatan ini perlu juga dijelaskan bahwa data ini tidak bisa digunakan dalam memberikan penilaian terhadap naik atau turunan kinerja majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.
Kalau berdasarkan data diatas, maka perlu langkah-langkah nyata dalam menurunkan rata-rata penyelesaian perkara pada tahun-tahun yang akan datang, yang paling dekat yaitu tahun 2025 yang masih ada waktu 4 bulan. Menurut pendapat penulis yaitu perlu Kerjasama semua stakeholder internal Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mempercepat waktu tundan persidangan untuk musyawarah majelis yang dilanjutkan dengan pengucapan putusan secara elektronik, dari yang semula dilaksanakan semala 1 minggu, bisa dipersingkat dalam 2 atau 3 hari saja.


Perlu saya jelaskan kepada Masyarakat/ para pihak bahwa dalam tahapan persidangan setelah sidang dengan agenda Kesimpulan, kemudian majelis hakim perlu bermusyawarah dalam membuat putusan/penetapan sehingga saat persidangan pengucapan putusan, dokumen putusan/penetapan hardcopy sudah ada. Karena di masyarakat/ para pihak mempunyai prasangka bahwa hanya membaca/mengucapkan putusan saja harus ditunda 1 minggu, perlu saya jelaskan bahwa pada saat sidang pengucapan putusan/penetapan dalam peraturannya dokumen putusan/penetapan hardcopy HARUS sudah ada dan sudag dicetak. Mungkin dalam benak Masyarakat/ para pihak tidak perlu atas putusan/penetapan hanya cukup amarnya saja, hal itu tidak dibenarkan dan Pengadilan Agama Bojonegoro khususnya sudah menerapkan one day publish one day minut, dimana jika perkara diputus pada hari itu maka dokumen putusan/penetapan harus sudah diupload di aplikasi SIPP dan direktori putusan Mahkamah Agung RI hari itu juga. Apalagi dengan adanya penerapan aplikasi Ecourt dan aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai), maka hari itu perkara diputus oleh majelis hakim, maka hari itu juga para pihak bisa mendownload sendiri putusan/penetapan perkaranya.

Ilustrasi ASN cerai (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi ASN cerai (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro mengajukan perceraian per-Juli 2025. Penyebabnya, didominasi oleh kasus perselingkuhan, rasa tidak puas di ranjang, hingga judi online.

Menurut Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka perceraian ASN mengalami penurunan per Juli tahun ini. Pada Januari-Juli 2024, total terdapat 38 perkara perceraian ASN di Bojonegoro. Di antaranya, 7 ASN laki-laki mencerai talak istrinya dan 31 ASN perempuan menggugat suaminya.

Menurun menjadi 29 perkara pada Januari-Juli 2025. Meliputi, 7 ASN laki-laki mencerai talak istri dan 22 ASN perempuan mencerai gugat suami. 

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengantongi izin dari atasan langsung.

Jika mengajukan cerai tanpa melampirkan surat izin dari atasan, PA harus menunda kepada para pihak yang mengajukan untuk mengurus izin. Dengan waktu yang diberikan sekitar 6 bulan.

‘’Jika dalam waktu tersebut belum mendapat izin. Maka, dalam sidang menawarkan, untuk mencabut perkara atau melanjutkan tanpa mendapat izin dari atasan,’’ terangnya.

Pada perkara yang diputus di 2024, untuk penggugat, terdapat 10 perkara ASN yang bercerai atas izin dan 5 perkara tanpa izin pejabat. Sedangkan, untuk tergugat, 5 perkara ASN bercerai atas izin pejabat dan 14 tanpa izin atau persetujuan pejabat.

Jika mengajukan cerai tanpa melampirkan surat izin dari atasan, PA harus menunda kepada para pihak yang mengajukan untuk mengurus izin. Dengan waktu yang diberikan sekitar 6 bulan.

‘’Jika dalam waktu tersebut belum mendapat izin. Maka, dalam sidang menawarkan, untuk mencabut perkara atau melanjutkan tanpa mendapat izin dari atasan,’’ terangnya.

Pada perkara yang diputus di 2024, untuk penggugat, terdapat 10 perkara ASN yang bercerai atas izin dan 5 perkara tanpa izin pejabat. Sedangkan, untuk tergugat, 5 perkara ASN bercerai atas izin pejabat dan 14 tanpa izin atau persetujuan pejabat.

Dia mengatakan, dari perkara-perkara yang masuk. Faktor penyebab terjadinya perceraian pada ASN di Bojonegoro didominasi pada tiga hal.

Meliputi perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, rerata ASN berpendidikan tinggi. Sehingga, memiliki kemampuan bergaul yang cukup bagus. Dengan jangkauan sosial.

Selain itu, beberapa ASN mengajukan perceraian karena faktor ketidakpuasan di ranjang. Memicu perbandingan hingga pertengkaran.

Selanjutnya, banyak ASN terjerat judi online, menyebabkan pertengkaran. Bahkan, beberapa kasus, judi online membuat hutang menumpuk, sehingga istri yang harus menutupi. “Faktor yang paling besar (perselingkuhan, tidak puas di ranjang, dan judi online) itu,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/716433300/setengah-tahun-2025-29-asn-bojonegoro-bercerai-dipicu-tak-puas-di-ranjang-hingga-judi-online

 
 
Laily Mubarokah, S.Pd
Laily Mubarokah, S.Pd

         Oleh : Laily Mubarokah, S.Pd

Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan serius terkait praktik perkawinan anak. Sepanjang paruh pertama tahun 2025 (Januari–Juni), tercatat 205 permohonan dispensasi kawin (diska) diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Pada tahun 2024 sejumlah 395 perkara pengajuan dispensasi nikah menunjukkan penurunan dari tahun 2023 dengan jumlah 448 perkara. Di tahun 2025 akhir bulan juni dispensasi nikah 205 per Juli. Mengutip dari radar Bojonegoro “Meskipun sudah terjadi penurunan, namun kantong – kantong kemiskinan dan minimnya pendidikan yang masih dominan selalu menjadi faktor penentu masyarakat untuk melakukan pernikahan di bawah umur.

Hal tersebut terlihat jelas dalam data, di mana Kecamatan Kedungadem masih menjadi peringkat 1 dengan jumlah pengajuan diska terbanyak di Bojonegoro. Yakni, 27 anak di bawah umur mengajukan diska. Kemudian di susul Kecamatan Tambkarejo dengan 18 perkara.

Dari data pengadilan agama kawasan hutan atau pinggiran hutan menjadi penyumbang perkawinan terbesar. Seperti data di bawah ini :

Data menunjukkan bahwa kecamatan yang terletak di daerah pedesaan, terutama yang berada di kawasan hutan produksi, cenderung memiliki jumlah kasus perkawinan anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan perkotaan.

Hal ini tercermin dalam kecamatan-kecamatan seperti Kedungadem, Dander, dan Ngasem yang memiliki angka kasus yang tinggi, sebagian besar kecamatan yang memiliki angka perkawinan yang tinggi terletak di daerah yang lebih terpencil dan sulit dijangkau oleh layanan sosial dan kesehatan.

Di kawasan ini, faktor geografis yang terisolasi, serta keterbatasan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan informasi, meningkatkan risiko terjadinya perkawinan anak. Keterbatasan transportasi dan infrastruktur di daerah-daerah tersebut berperan dalam memperburuk situasi ini.

Adapun dari hasil riset yang dilakukan IDFoS Indonesia dan STIKES Rajekwesi, ada empat faktor resiko dalam perkawinan anak. Pertama faktor pendidikan, faktor social budaya, faktor kehamilan yang tidak diinginkan dan faktor pengetahuan masyarakat.

Dari ke empat faktor itu yang paling besar berkontribusi dalam perkawinan anak adalah faktor pendidikan. Hampir 78% anak menikah pada usia lulusan SMP, akses yang jauh. Dari 173 permohonan diska yang diproses selama Januari–Juni 104 anak meminta dispensasi karena alasan menghindari zina dan 69 lainnya menikah karena terlanjur hamil di luar nikah.

Dari sisi latar belakang pemohon 95 anak belum memiliki pekerjaan. Pendidikan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah pertama (SMP),, sedangkan 78 anak hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Kasus yang Menyentuh Hati

Dari beberapa pemberitaan yang lagi ramai di bicarakan kasus yang menyentuh hati permohonan dispensasi kawin oleh anak berusia 12 tahun. Salah satu kasus paling mengkhawatirkan adalah adanya yang secara sah seharusnya masih duduk di bangku SD atau SMP.

Beruntung, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.
Meskipun terjadi penurunan, Bojonegoro tetap mencatat angka tertinggi dibanding daerah sekitar. Seperti Tuban 140 permohonan, Lamongan: 94 permohonan, Nganjuk: 82 permohonan dan Ngawi: 38 permohonan.

Penurunan angka perkawinan anak bukan hal mustahil. Tetapi hal itu memerlukan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor yang berfokus pada edukasi, penegakan hukum, perlindungan anak, dan pemberdayaan keluarga untuk memutus rantai praktik ini.

Penulis adalah Koordinator Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak IDFoS Indonesia Laily Mubarokah, S.Pd

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2025/08/12/perkawinan-anak-masih-bayangi-bojonegoro-205-permohonan-dispensasi-nikah-di-paruh-pertama-2025/

MalawapatiMalawapatiLensa+ • 

Miris, Akibat SDM Pendidikan Rendah Kasus Diska Bojonegoro Peringkat 7 Jatim

malawapati.com - Kabupaten Bojonegoro tercatat peringkat ke 7 di Jawa Timur dengan kasus banyaknya anak dibawah umur menikah dengan p

engajuan dispensasi kawin atau diska.

Pengajuan permohonan dispensasi nikah dalam kurun waktu setengah tahun 2025 di Pengadilan Agama Bojonegoro diakhir Juli kemarin 205 kasus, namun dalam dua pekan ini per 13 Agustus ini bertambah 16 kasus sehingga total keseluruhan menjadi 221 perkara.

Dibanding pada tahun sebelumnya, diklaim Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan. Dalam tiga tahun sesuai data dari Pengadilan Negeri Bojonegoro mencatat pada tahun 2023 sebanyak 448 kasus, tahun 2024 sebanyak 394 kasus dan tahun ini hingga pertengahan Agustus 2025 mencapai 221 kasus.

Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Bojonegoro menempati posisi ke-7 tertinggi di provinsi Jawa Timur dalam jumlah kasus dispensasi kawin. Dibandingkan dengan kabupaten tetangga meliputi Tuban 140 kasus, Gresik 94 kasus, Lamongan 82 kasus, dan Ngawi 38 kasus, sedangkan Bojonegoro mencapai 205 kasus.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun, yang merupakan batas usia minimal pernikahan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019.

Data ini menunjukkan masih tingginya angka pernikahan usia dini di Bojonegoro.

Miris pada tahun 2025 ini terdapat 2 pengajuan diska dikabulkan dengan umur 13 tahun lulus SD dikarenakan hamil dan zina. Sedangkan 12 pengajuan lulusan MI masih ditolak karena mengindari zina, dan umur mengabulkan pengajuan diska anak 18 tahun tidak tamat SD karena menghindari zina.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik ditemui malawapati.com, Rabu (13/8), mengatakan meski menduduki peringakt ke 7 di Jatim, kasus diska Bojonegoro diklaim mengalami penurunan.

Profil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, Rabu (14/8). Foto : Rinna H.
Profil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, Rabu (14/8). Foto : Rinna H.

Permohonan ini diajukan sebagaian besar diakibatkan faktor kehamilan di luar nikah, serta berkolerasi kondisi kemiskinan ekstrim, rendahnya pendidikan lulusan sekolah SD, SMP dan tidak sekolah.

“Secara umum melihat data ini turun, tetapi yang menjadi hal perlu diperhatikan itu adalah latar belakang yang mengajukan diska itu rata-rata, mereka yang berpendidikan rendah,” jelas Solikin.

Ia juga menambahkan factor pengajuan diska lebih memprihatinkan adalah didaerah yang jumlah angka kemiskinannya tinggi, seperti Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Tambakrejo.

“Pemerintah hingga saat ini masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Masih sedikit yang menyentuh pencegahan padahal akar permasalahannya sudah diketahui,” lanjutnya.

Akar permasalahan tingginya pengajuan disk aitu didukung oleh factor kemiskinan dan kebodohan yang ditopang oleh moral. “Inilah polemiknya, perlu segera untuk ditangani melalui pencegahan bukan penanganannya. Mitigasinya sudah ketemu,”imbuhnya.

Pihaknya saat ini mendorong kepada Pemkab Bojonegoro dengan pihak terkait  segera melakukan aksi nyata diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB dan Kemenag Bojonegoro.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan Bupati Bojonegoro untuk mewujudkan peraturan daerah atau peraturan bupati yang berkait solusi persoalan tersebut.

·       Penulis   Rinna H.

·       Editor     Moh. Junni

 

Sumber: https://malawapati.com/read/miris-akibat-sdm-pendidikan-rendah-kasus-diska-bojonegoro-peringkat-7-jatim

 

Photo Author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:51 WIB

Ilistrasi Diska (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilistrasi Diska (Ainur Ochiem/R.Bjn)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Fenomena pernikahan dini di Bojonegoro masih memprihatinkan. Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Ironisnya, mayoritas pengajuan datang dari anak-anak usia SMP. Bahkan, seorang anak berusia 12 tahun telah mengajukan permohonan menikah.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara diska mengalami penurunan tahun ini, dibanding dengan tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 228 perkara diska per Juli 2024. Menurun menjadi 205 perkara diska per Juli 2025.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, adanya penurunan jumlah perkara diska ini bisa disebut membanggakan. Dengan harapan, ke depan terus bekerja keras untuk mencari akar masalahnya. Guna melakukan pencegahan adanya pernikahan dini.

’’Karena data yang masuk di PA sudah dalam kategori penanganan,’’ ujarnya. Menurutnya, meskipun sudah terjadi penurunan, namun kantong-kantong kemiskinan dan kebodohan yang masih dominan selalu menjadi faktor penentu masyarakat untuk melakukan pernikahan di bawah umur.

Hal tersebut terlihat jelas dalam data, di mana Kecamatan Kedungadem masih menjadi peringkat 1 dengan jumlah pengajuan diska terbanyak di Bojonegoro. Yakni, 27 anak di bawah umur mengajukan diska.

Kemudian, disusul Kecamatan Tambakrejo sebanyak 18 perkara dan Kecamatan Dander 18 perkara. Selanjutnya, Kecamatan Ngasem 13 perkara, dan Kecamatan Temayang 13 perkara diska.

’’Dari data ini masih mencerminkan bahwa persoalan yang menyangkut mereka melakukan pernikahan di bawah umur karena didominasi oleh faktor pendidikan,’’ lanjutnya. Dari data yang sama, dilihat dari sisi pendidikan, anak dengan pendidikan SMP/sederajat mendominasi pengajuan diska di Bojonegoro.

Yakni, sebanyak 96 anak SMP/sederajat. Kemudian, 58 anak SMA/sederajat, 50 tamatan SD/sederajat, dan 1 anak belum tamat SD/sederajat. Dia melanjutkan, diska di Bojonegoro masih cukup memprihatinkan.

Ada enam anak usia 15 tahun sudah mengajukan diska, tiga anak usia 14 tahun, dua anak usia 12 tahun, bahkan terdapat satu anak usia 12 tahun juga telah mengajukan pernikahan dini.

Namun, ajuan tersebut ditolak karena anak usia 12 tahun masih sangat kecil. ’’Ini gambaran yang perlu kita perhatikan secara serius,’’ terangnya.

’’Selama ini pemerintah cukup paham, daerah mana saja yang menjadi kantong kemiskinan, di situ pasti diska tinggi,’’ ujarnya.

Menurutnya, program pemerintah selama ini hanya formalitas, terbukti dari angka diska yang masih cukup tinggi. Sosialisasi sudah cukup sering, tapi efeknya tidak tepat sasaran dan tidak ada hasilnya. Sehingga, perlu melibatkan semua lini dalam hal ini. Seperti, lini pendidikan, masyarakat, pergaulan anak remaja, orang tua dan keluarga yang utama.

Bisa melibatkan orang tua ekonomi rendah yang memiliki anak pendidikan SD dan SMP. Membuat kelompok-kelompok orang tua dimana anaknya rawan melakukan diska. Kemudian, bisa diberikan pelatihan atau advokasi agar mindset mereka bisa berubah. Karena kuncinya terdapat di mindset orang tua.

’’Karena menurut saya anak belum memiliki prioritas untuk mengambil keputusan yang besar, terutama pernikahan. Maka, yang harus disasar pertama adalah keluarga,’’ tambahnya.

Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut melanjutkan, Satgas PPA di desa juga harus difungsikan. Dengan mencari orang yang mumpuni dan bergerak dibidang pemberdayaan atau advokasi masyarakat. Satgas harus dirombak penuh untuk memaksimalkan fungsi dan kinerjanya.

Tidak kalah penting, pihak-pihak terkait harus duduk bersama untuk mencari solusi. Melakukan program kerja nyata. Tidak saling lempar. Surat keterangan izin diska juga harus benar-benar diperketat.

Adanya korban diska yang mengalami perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau efek negatif dari diska lainnya. Juga bisa dijadikan sebagai alat kampanye yang real. Guna menyadarkan masyarakat akan dampak buruk diska.

’’Pemerintah selama ini belum berhasil untuk menurunkan angka diska. Jangan saling lempar, harus ada program nyata yang benar-benar terjadi di masyarakat,’’ pungkasnya. (ewi/bgs)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/716415356/ironis-anak-usia-12-tahun-di-bojonegoro-ajukan-dispensasi-kawin-aktivis-perempuan-izin-harus-diperketat?page=2

 

Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Dispensasi Kawin di Bojonegoro Peringkat 6 di JatimPanitera PA Bojonegoro menyampaikan bahwa Bojonegoro menjadi peringkat 6 besar di Jatim pengajuan diska tertinggi. Foto: Joko Al Maghribi/ HARIAN BANGSA

Bojonegoro, HARIANBANGSA.net -  Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Jumlah tersebut membuat Kabupaten Bojonegoro menjadi peringkat 6 di Jawa Timur (Jatim) untuk permohonan pernikahan dini.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, Bojonegoro menjadi peringkat 6 besar di Jatim pengajuan diska tertinggi. Kabupaten Pasuruan menjadi peringkat pertama kasus diska tertinggi sebanyak 350 perkara.

"Bojonegoro sendiri 205 perkara, sedangkan kabupaten Lamongan 114 perkara, Tuban 186 perkara. Artinya Bojonegoro tertinggi dari dua kabupaten tetangga tersebut," katanya, Kamis (14/8).

Dia menjelaskan, pemohon diska rata-rata dikabulkan Majelis Hakim PA Bojonegoro, karena sejumlah alasan. Misalnya karena sudah melakukan zina dan hamil di luar nikah. "Kami mencatat yang hamil duluan sebanyak 47 kasus yang memohon untuk segera dinikahkan," kata Sholikin Jamik.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan angka kemiskinan di Bojonegoro masih tinggi. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo yang angka diskanya banyak.

"Pemerintah masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Sehingga permasalahan diska belum turun signifikan dari tahun ke tahun," terangnya.

Dia menambahkan, Pemkab Bojonegoro segera melakukan aksi nyata untuk mencegah adanya diska. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB dan Kemenag Bojonegoro harus segera dikondisikan untuk menyelesaikan kasus diska. "Ini harus dilakukan, karena anak-anak Bojonegoro merupakan generasi mendatang. Sehingga harus diselamatkan dari pernikahan dini," tambahnya.(jku/rd)

Sumber: https://harianbangsa.net/dispensasi-kawin-di-bojonegoro-peringkat-6-di-jatim

BOJONEGORO – Fenomena dispensasi kawin yang melibatkan anak usia 12 tahun di Bojonegoro, meskipun ditolak oleh Pengadilan Agama setempat, telah memicu urgensi untuk mencari solusi komprehensif.

Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro berinisiatif mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk fokus pada upaya pencegahan, selain penanganan yang selama ini berjalan.

Pada hari Selasa, (12/82025) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro mengundang sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro.

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan fokus pada Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk dari Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Pemerintahan Setda, Kankemenag Kab. Bojonegoro, Dinas P3AKB, dan Dinkes Bojonegoro.

Dalam diskusi yang konstruktif, seluruh peserta sepakat bahwa dispensasi kawin adalah akibat dari permasalahan yang lebih mendasar, sehingga pencarian akar masalah menjadi prioritas utama. Data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi acuan penting dalam menganalisis situasi.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan angka dispensasi kawin dari tahun ke tahun, Bojonegoro masih menduduki peringkat pertama di wilayah Pantura.

Analisis data per kecamatan menunjukkan adanya korelasi antara tingkat kemiskinan dan pendidikan yang rendah dengan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin, terutama di kecamatan Kedungadem dan Tambakrejo.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah lulusan SD/SMP, bahkan ada yang tidak lulus SD, dengan usia dominan 17 tahun, bahkan ada yang berumur 12-15 tahun. Sebagian besar dari mereka belum bekerja atau bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap..

Alasan utama pengajuan dispensasi kawin adalah untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah melakukan zina.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Susilorini SKM, M.MKes, selaku moderator pertemuan, mengajak seluruh peserta untuk menyepakati rekomendasi yang akan diajukan kepada Bupati sebagai bahan audiensi untuk menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Bojonegoro.

Rekomendasi yang Disepakati:

– Bidang Pencegahan Pernikahan Anak:
– Menerapkan wajib belajar 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah ke tingkat SMA.
– Pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan.
– Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan anak.
– Memperketat persyaratan pengajuan dispensasi kawin dengan melibatkan psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan kesiapan mental calon pengantin.
– Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).
– Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
– Penanganan Pernikahan Anak (setelah dispensasi kawin dikabulkan):
– Pemberian pelatihan dan modal usaha bagi pasangan muda melalui kerjasama dengan BAZNAS.
– Fasilitasi pendidikan 12 tahun bagi anak yang putus sekolah.
– Program penundaan kehamilan hingga usia 21 tahun melalui program KB dan pengaturan jarak kehamilan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya kolaboratif untuk menekan angka dispensasi kawin di Bojonegoro. Dengan fokus pada pencegahan dan penanganan yang komprehensif, diharapkan Bojonegoro dapat mewujudkan generasi muda yang lebih berkualitas dan sejahtera. (Udin).

Sumber: https://upwarta.com/prioritaskan-pencegahan-dispensi-kawin-upaya-kolaboratif-di-bojonegoro/

PRIORITASKAN PENCEGAHAN DISPENSASI KAWIN

Viralnya Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini karena ada anak dua belas tahun mengajukan diska ke Pengadilan Agama Bojonegoro, walaupun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, menyadarkan semua pihak untuk segera mencari solusi, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting Adalah pencegahan.

Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro selaku kelompok Masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro lantai 2 mulai pukul 13.00-14.00 WIB mengundang Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan pokok pembahasan Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro, hadir dalam pertemuan tersebut Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, dan Yeti Rianawati, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro. Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Dra. Siti Nurhayati selaku Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Yayan Rahman, A.P., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro, Moh. Akhmadi, A.P. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP selaku Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI selaku Kepala Kankemenag Kab. Bojonegoro, Sun’an, S.Pd.I., M.M. Plt selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Bojonegoro, Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suprihadi, Skep,Ns,MKes selaku Sub Koordinator Pengarusutamaan Hak Anak Dinas P3AKB, Rina Tri Wahyuni, S.KM selaku Pengelola Layanan Kesehatan pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Bojonegoro.

Dalam pertemuan tersebut semua sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai Lembaga penanganan. Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan walaupun dispensasi kawin dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Kab. Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di Kab. Pantura. Melihat data per kecamatan yang mengajukan dispensasi kawin, selalu ada korelasi antara daerah yang Tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan dispensasi kawin, seperti kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo. Dari data yang masuk yang mengajukan diska terbesar Adalah Lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun. Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM. Alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina. Setelah masing-masing perwakilan Dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, Endah Susilorini SKM, M.MKes Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selaku moderator pertemuan mengajak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kab. Bojonegoro.

 

Seluruh peserta sepakat membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati:

  1. Bidang pencegahan pernikahan anak
    1. Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kab. Bojonegoro, dengan cara Pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).
    2. Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.
    3. Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.
    4. Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.
    5. Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja)
    6. Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB
  2. Penanganan Pernikahan Anak apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan Langkah-langkah penanganan sebagi berikut:
    1. Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.
    2. Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.
    3. Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan. 
Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa TimurRapat koordinasi terkait kasus diska di Kantor PA Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Jumlah tersebut membuat Kabupaten Bojonegoro menempati peringkat 6 di Jawa Timur (Jatim) untuk permohonan pernikahan dini terbanyak.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan Bojonegoro menempati peringkat 6 besar di Jatim pengajuan diska tertinggi. Sementara peringkat pertama kasus diska tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan sebanyak 350 perkara.

"Bojonegoro sendiri 205 perkara, sedangkan Kabupaten Lamongan 114 perkara, Tuban 186 perkara. Artinya Bojonegoro tertinggi dari dua kabupaten tetangga tersebut," katanya, Kamis (14/8/2025).

 

Dia menjelaskan, pemohon diska rata-rata dikabulkan Majelis Hakim PA Bojonegoro karena sejumlah alasan. Misalnya karena sudah melakukan zina dan hamil di luar nikah.

"Kami mencatat yang hamil duluan sebanyak 47 kasus yang memohon untuk segera dinikahkan," kata Sholikin Jamik.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan angka kemiskinan di Bojonegoro masih tinggi. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo yang angka diskanya banyak.

"Pemerintah masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Sehingga permasalahan diska belum turun signifikan dari tahun ke tahun," terangnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera melakukan aksi nyata untuk mencegah adanya diska. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB, dan Kemenag Bojonegoro harus segera dikondisikan untuk menyelesaikan kasus diska.

"Ini harus dilakukan, karena anak-anak Bojonegoro merupakan generasi mendatang. Sehingga harus diselamatkan dari pernikahan dini," tambahnya. (jku/rev)

 
Pertemuan diska
PERTEMUAN : Multistakeholder sepakat memprioritaskan pencegahan dispensasi kawin dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pengajuan dispensasi kawin atau diska oleh pemohon yang masih berusia 12 tahun ke Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur menghenyakkan banyak pihak belakangan ini.

Meskipun permohonan diska tersebut akhirnya ditolak, namun hal itu menyadarkan multipihak untuk segera mencari jalan keluar. Melalui pertemuan, multipihak di Bojonegoro menyepakati, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting adalah pencegahan.

Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Bojonegoro sebagai salah satu kelompok masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, mengundang banyak pemangku kebijakan untuk mengadakan pertemuan membahas kasus ini, dipusatkan di Media Center, Lantai II Pengadilan Agama Bojonegoro, Rabu (13/08/2025).

Terundang ialah Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro. Mereka diajak serta untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro.

Adapun pokok pembahasan pertemuan ialah mengenai Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam agenda, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H., Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H.

Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati.

Kemudian unsur Pemkab Bojonegoro hadir Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman, A.P., M.M., Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP, dan terkait.

Unsur lainnya dari Kepala Kankemenag Bojonegoro, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI, dan Plt Kasi Bimas Islam, Sun’an, S.Pd.I., M.M.,

Dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menyampaikan, walaupun diska dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di kabupaten sepanjang pantai utara Pulau Jawa atau Pantura.

Jika melihat data per kecamatan yang mengajukan diska, selalu ada korelasi antara daerah yang tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan diska, seperti Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo.

Dari data masuk, yang mengajukan diska terbesar adalah lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun.

Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM.

“Sedangkan alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina, akar dari perkara ini adalah kemiskinan dan kebodohan,” ungkap Sholikin Jamik, Rabu (13/8/2025).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., menyatakan, sangat setuju agar segera dilakukan tindakan yang lebih konkret untuk mencegah terjadinya diska. Sebab selama ini baru sebatas wacana sehingga tidak menyelesaikan masalah.

“Karena penanganan itu salah satu mitigasi yang sudah ditemukan sehingga tinggal melaksanakan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, dengan mencari para penduduk yang tidak bisa melanjutkan belajar ke SMA,” ujarnya.

Sementara Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman mengatakan, bahwa data yang ada, kebenarannya harus diyakini terbaca menjadi data valid dari proses pencegahan. Serta ada kesadaran mencegah perkawinan anak harus bersinergi dan berkolaborasi lintas sektoral.

“Misalnya DP3AKB, tidak mungkin berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan dinas pendidikan, dinas sosial dan dinas kesehatan, serta tidak lepas dari Kemenag. Disdukcapil sebagai lembaga pencatat administrasi kependudukan juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pencegahan,” tuturnya.

Setelah masing-masing perwakilan dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, moderator acara Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengajak para pihak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati Bojonegoro.

Rekomendasi dimaksudkan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.(fin)

Berikut Ini Rekomendasi yang Akan Disampaikan kepada Bupati Bojonegoro :

1. Bidang Pencegahan Pernikahan Anak :

a. Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, dengan cara pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).

b. Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.

c. Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.

d. Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.

e. Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).

f. Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.

2. Penanganan Pernikahan Anak, apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sebagi berikut:

a. Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.

b. Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.

c. Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2025/08/13/multipihak-di-bojonegoro-sepakati-prioritaskan-pencegahan-dispensasi-kawin/

blokbojonegoro.com | Monday, 11 August 2025 21:00

Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMPFoto/blokBojonegoro: Ilustrasi Diska dan pernikahan dini

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kondisi itu diperparah, rata-rata pemohon Diska belum bekerja atau pengangguran. Hal itu seperti dikatakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, H. Sholikin Jamik. 

"Jumlah Diska untuk tengah tahun 2025 ini sebanyak 205 kasus. Jumlah ini menurun dari 228 kasus pada 2024 untuk periode yang sama," katanya.

Yang perlu dicermati akar permasalahan pengajuan Diska, hampir tidak ada yang berbeda dari tahun ke tahun. Baik dari sisi pendidikan, alasan, maupun pekerjaan.

“Yang mengajukan Diska dari lulusan SMP itu jumlahnya paling besar, jika dibanding lulusan SMA, ada juga yang lulus SD dan tidak tamat SD, ini memprihatinkan,” tambahnya.

Kemudian, dari sisi telah bekerja, terbesar pengajuan Diska didominasi oleh pemohon yang belum bekerja. Sebanyak 111 pengajuan Diska berstatus belum bekerja, 94 lainnya sudah bekerja. Walaupun sudah bekerja, kebanyakan belum tetap atau serabutan.

“Faktor mengajukan Diska, ada tiga hal, yakni karena sudah hamil, tidak hamil tapi sudah berbuat zina, dan menghindari perzinaan. Faktor terakhir ini terbesar,” ujarnya.

Ditambahkan, dari tiga faktor itu tersebut, orang tua mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan anak agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan. Inipun juga dipengaruhi oleh budaya pada lingkungan setempat. 

“Tetapi, dari seluruh masalah tadi, akar persoalannya adalah putus sekolah,” pungkasnya. 

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/08/11/pemohon-dispensasi-kawin-rata-rata-lulusan-sd-dan-smp/?m=0

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey