logo

Written by Super User on . Hits: 69

 
Laily Mubarokah, S.Pd
Laily Mubarokah, S.Pd

         Oleh : Laily Mubarokah, S.Pd

Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan serius terkait praktik perkawinan anak. Sepanjang paruh pertama tahun 2025 (Januari–Juni), tercatat 205 permohonan dispensasi kawin (diska) diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Pada tahun 2024 sejumlah 395 perkara pengajuan dispensasi nikah menunjukkan penurunan dari tahun 2023 dengan jumlah 448 perkara. Di tahun 2025 akhir bulan juni dispensasi nikah 205 per Juli. Mengutip dari radar Bojonegoro “Meskipun sudah terjadi penurunan, namun kantong – kantong kemiskinan dan minimnya pendidikan yang masih dominan selalu menjadi faktor penentu masyarakat untuk melakukan pernikahan di bawah umur.

Hal tersebut terlihat jelas dalam data, di mana Kecamatan Kedungadem masih menjadi peringkat 1 dengan jumlah pengajuan diska terbanyak di Bojonegoro. Yakni, 27 anak di bawah umur mengajukan diska. Kemudian di susul Kecamatan Tambkarejo dengan 18 perkara.

Dari data pengadilan agama kawasan hutan atau pinggiran hutan menjadi penyumbang perkawinan terbesar. Seperti data di bawah ini :

Data menunjukkan bahwa kecamatan yang terletak di daerah pedesaan, terutama yang berada di kawasan hutan produksi, cenderung memiliki jumlah kasus perkawinan anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan perkotaan.

Hal ini tercermin dalam kecamatan-kecamatan seperti Kedungadem, Dander, dan Ngasem yang memiliki angka kasus yang tinggi, sebagian besar kecamatan yang memiliki angka perkawinan yang tinggi terletak di daerah yang lebih terpencil dan sulit dijangkau oleh layanan sosial dan kesehatan.

Di kawasan ini, faktor geografis yang terisolasi, serta keterbatasan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan informasi, meningkatkan risiko terjadinya perkawinan anak. Keterbatasan transportasi dan infrastruktur di daerah-daerah tersebut berperan dalam memperburuk situasi ini.

Adapun dari hasil riset yang dilakukan IDFoS Indonesia dan STIKES Rajekwesi, ada empat faktor resiko dalam perkawinan anak. Pertama faktor pendidikan, faktor social budaya, faktor kehamilan yang tidak diinginkan dan faktor pengetahuan masyarakat.

Dari ke empat faktor itu yang paling besar berkontribusi dalam perkawinan anak adalah faktor pendidikan. Hampir 78% anak menikah pada usia lulusan SMP, akses yang jauh. Dari 173 permohonan diska yang diproses selama Januari–Juni 104 anak meminta dispensasi karena alasan menghindari zina dan 69 lainnya menikah karena terlanjur hamil di luar nikah.

Dari sisi latar belakang pemohon 95 anak belum memiliki pekerjaan. Pendidikan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah pertama (SMP),, sedangkan 78 anak hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Kasus yang Menyentuh Hati

Dari beberapa pemberitaan yang lagi ramai di bicarakan kasus yang menyentuh hati permohonan dispensasi kawin oleh anak berusia 12 tahun. Salah satu kasus paling mengkhawatirkan adalah adanya yang secara sah seharusnya masih duduk di bangku SD atau SMP.

Beruntung, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.
Meskipun terjadi penurunan, Bojonegoro tetap mencatat angka tertinggi dibanding daerah sekitar. Seperti Tuban 140 permohonan, Lamongan: 94 permohonan, Nganjuk: 82 permohonan dan Ngawi: 38 permohonan.

Penurunan angka perkawinan anak bukan hal mustahil. Tetapi hal itu memerlukan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor yang berfokus pada edukasi, penegakan hukum, perlindungan anak, dan pemberdayaan keluarga untuk memutus rantai praktik ini.

Penulis adalah Koordinator Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak IDFoS Indonesia Laily Mubarokah, S.Pd

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2025/08/12/perkawinan-anak-masih-bayangi-bojonegoro-205-permohonan-dispensasi-nikah-di-paruh-pertama-2025/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024