(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 August 2025 06:00

Dispensasi Nikah Bojonegoro Tertinggi, Dibanding 4 Kabupaten TetanggaFoto/Litbang blokBojonegoro: Infografis perbandingan Diska di Kabupaten Bojonegoro dengan 4 kabupaten tetangga.

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sampai pertengahan tahun 2025, data Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, masih sangat mengkhawatirkan. Karena, dibanding kabupaten tetangga masih cukup sangat tinggi.

Data blokBojonegoro.com menyebutkan, Diska di Kabupaten Boonegoro periode Januari-Juni 2025 sebanyak 205 kasus. Jumlah tersebut jauh dibanding kabupaten tetangga, misalnya Kabupaten Tuban ada 140 kasus dan Lamongan 94 kasus.

Lebih sedikit lagi di Kabupaten Nganjuk yang hanya tercatat 82 kasus dan Kabupaten Ngawi paling rendah di angka 38 kasus. Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak di Bojonegoro masih perlu ditingkatkan, terutama melalui edukasi dan pemberdayaan remaja.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Solikhin Jamik menjelaskan, penurunan jumlah kasus Diska di Kabupaten Bojonegoro memang tampak, walaupun sedikit. Di periode sama di Tahun 2024 ada 228 kasus. 

“Ini adalah kabar baik, tetapi kita tidak boleh berpuas diri. Kita harus terus mencari akar masalah dan memperkuat upaya pencegahan dari hulu. Karena, dibanding kabupaten tetangga masih cukup tinggi,” ujarnya.

Solikhin juga menekankan bahwa data yang tercatat di pengadilan hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang lebih besar. Kemungkinan, masih banyak pernikahan anak yang tidak terdeteksi dan tidak tercatat secara resmi.

"Yang perlu dicermati akar permasalahan pengajuan Diska, hampir tidak ada yang berbeda dari tahun ke tahun. Baik dari sisi pendidikan, alasan, maupun pekerjaan. Ajuan Diska terbesar dari lulusan SMP, jika dibanding lulusan SMA, ada juga yang lulus SD dan tidak tamat SD, ini memprihatinkan,” pungkasnya. [riz/mad]

 

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/08/12/dispensasi-nikah-bojonegoro-tertinggi-dibanding-4-kabupaten-tetangga/?m=0

Ilustrasi pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengungkap adanya kasus mencengangkan: seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, nekat mengajukan permohonan dispensasi nikah.

KOMPAS.com – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengungkap adanya kasus mencengangkan: seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, nekat mengajukan permohonan dispensasi nikah. Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan kasus itu terungkap saat pihaknya menerima permohonan dispensasi kawin dari anak di bawah umur pada pertengahan tahun ini. Namun, majelis hakim menolak mentah-mentah permohonan tersebut. "Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP. Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” ujar Solikin, Kamis (7/8/2025).

Angka Dispensasi Kawin Capai 205 Kasus Berdasarkan data PA Bojonegoro hingga akhir Juni 2025, tercatat 205 perkara permohonan dispensasi kawin masuk ke meja pengadilan. Mayoritas pemohon adalah anak-anak di bawah umur, terutama yang berasal dari wilayah pedesaan atau pinggiran. Fenomena ini dinilai sebagai tanda darurat perlindungan anak, pendidikan, dan kesenjangan ekonomi di Bojonegoro, daerah yang dikenal sebagai salah satu penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia.

Putus Sekolah dan Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Menurut Solikin, tingginya angka permohonan dispensasi nikah dipicu oleh berbagai faktor. Dua penyebab paling dominan adalah putus sekolah dan tekanan ekonomi keluarga. “Banyak anak tidak lanjut SMA atau SMK karena alasan biaya dan lokasi sekolah yang jauh dari rumah. Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” jelasnya.

Ironisnya, sebagian orang tua justru menganggap pernikahan anak sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Selain faktor ekonomi dan pendidikan, Solikin menyoroti kuatnya norma sosial tradisional di masyarakat. Masih ada pandangan bahwa anak perempuan yang hamil di luar nikah harus segera dinikahkan demi menjaga nama baik keluarga. “Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana mencegah kehamilan yang tak direncanakan karena minimnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi,” ujarnya. Solikin menegaskan bahwa masalah pernikahan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga. “Pernikahan anak ini bukan sekadar angka dalam data dispensasi kawin. Mereka adalah masa depan Bojonegoro,” kata Solikin.

Kasus bocah 12 tahun yang ingin menikah ini menjadi potret buram lemahnya perlindungan anak di daerah. Jika tidak ditangani secara serius, angka pernikahan dini dikhawatirkan terus meningkat, berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas generasi mendatang.

Sumber : https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/08/11/121500688/bocah-12-tahun-di-bojonegoro-ajukan-dispensasi-nikah-pengadilan-agama

BOJONEGORO – Data dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur periode Januari–Juni 2025 menunjukkan angka yang memprihatinkan terkait dispensasi kawin. Tercatat ada 3.552 permohonan yang diajukan, dengan 93,7% di antaranya dikabulkan. Artinya, setiap hari ada sekitar 20 anak di Jawa Timur yang menikah di bawah usia yang seharusnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, 73,6% dari pemohon dispensasi kawin hanya berpendidikan SD atau SMP. Hal ini mengindikasikan bahwa putus sekolah menjadi faktor risiko utama yang mendorong anak-anak ke dalam pernikahan dini. Tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai, mereka rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

Bojonegoro: Secercah Harapan di Tengah Tantangan

Di tengah situasi yang suram ini, Bojonegoro menunjukkan tren yang menggembirakan. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikhin Jamik, melaporkan penurunan jumlah kasus dispensasi kawin dari 228 kasus pada tahun 2024 menjadi 205 kasus di tahun 2025.

“Ini adalah kabar baik, tetapi kita tidak boleh berpuas diri. Kita harus terus mencari akar masalah dan memperkuat upaya pencegahan dari hulu,” ujarnya.

Solikhin juga menekankan bahwa data yang tercatat di pengadilan hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang lebih besar. Kemungkinan besar, masih banyak pernikahan anak yang tidak terdeteksi dan tidak tercatat secara resmi.

Perbandingan dengan Kabupaten Tetangga

Meskipun menunjukkan penurunan, Bojonegoro masih mencatat angka dispensasi kawin tertinggi dibandingkan dengan kabupaten tetangga:

– Tuban: 140 kasus
– Lamongan: 94 kasus
– Nganjuk: 82 kasus
– Ngawi: 38 kasus

Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak di Bojonegoro masih perlu ditingkatkan, terutama melalui edukasi dan pemberdayaan remaja.

Wilayah dengan Tingkat Permohonan Dispensasi Kawin Relatif Tinggi

Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan agama sebenarnya adalah langkah terakhir dalam penanganan masalah ini.

Data menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kedungadem, Tambakrejo, Dander, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, dan Baureno.

Berikut adalah rincian wilayah dengan jumlah permohonan dispensasi kawin terbanyak:

1. Kedungadem: 27 kasus, dengan Desa Ngrandu mencatat 5 kasus.
2. Tambakrejo: 18 kasus, dengan Desa Malingmati dan Mulyorejo masing-masing menyumbang 4 kasus.
3. Dander, Temayang, dan Ngasem: Masing-masing mencatat 18, 13, dan 13 kasus.

Solikhin Jamik juga berbagi tentang kasus yang paling memilukan, yaitu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh seorang anak berusia 12 tahun, meskipun akhirnya ditolak. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak sejak usia dini.

Akar Tantangan yang Perlu Diatasi

Beberapa tantangan utama yang menjadi penyebab pernikahan anak di Bojonegoro antara lain:

1. Pendidikan Terbatas: Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena masalah biaya dan jarak sekolah yang jauh.
2. Norma Sosial yang Mendukung Pernikahan Muda: Sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan muda sebagai solusi untuk masalah sosial atau menjaga nama baik keluarga.
3. Tekanan Ekonomi: Keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas merasa bahwa menikahkan anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga.
4. Minimnya Edukasi Kesehatan Reproduksi: Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi menyebabkan banyak remaja mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, yang kemudian menjadi alasan utama untuk mengajukan dispensasi kawin.

Menuju Bojonegoro Bebas Pernikahan Anak

Penurunan jumlah kasus dispensasi kawin dari 228 menjadi 205 menunjukkan bahwa perubahan positif adalah mungkin. Namun, perjalanan menuju Bojonegoro yang bebas dari praktik pernikahan anak masih panjang dan membutuhkan komitmen dari semua pihak.

Setiap angka dalam data ini mewakili masa depan anak-anak yang perlu kita jaga bersama. Dengan dukungan dari pemerintah, tokoh masyarakat, pendidik, dan keluarga, Bojonegoro dapat menjadi contoh sukses dalam memutus rantai pernikahan anak.

“Anak-anak adalah masa depan yang harus dijaga, bukan sekadar angka dalam data dispensasi kawin.”ujarnya (udin/Arh)

Sumber : https://upwarta.com/pendidikan-rendah-penyumbang-terbesar-pengajuan-dispensasi-kawin-diska/

Lima Kecamatan Penyumbang Diska Tertinggi di Bojonegoro

Foto/blokBojonegoro: Statistik lima kecamatan tertinggi pemohon Diska di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Angka pemohon Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga Juni 2025 lalu, di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat sebanyak 205 perkara anak mengajukan untuk pernikahan dini.

 

Dari data yang diolah blokBojonegoro.com, 205 perkara tersebut terdapat lima kecamatan yang menyumbang angka Diska tertinggi di Kabupaten Bojonegoro.

 


Pertama, yakni Kecamatan Kedungadem dengan 27 perkara. Kemudian, Kecamatan Tambakrejo dan Dander sebanyak 18 perkara. Selanjutnya, yakni Kecamatan Temayang dan Ngasem, masing-masing terdapat 13 perkara.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan anak di Kabupaten Bojonegoro ini  yang mengajukan pernikahan dini.

Solikin membeberkan, pertama, faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran.

Kedua, disebabkan tekanan ekonomi, beberapa keluarga menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar dari kesulitan finansial. Ketiga, yakni norma sosial tradisional. Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.

“Keempat, minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan,” beber Solikin.

Dari banyaknya perkara yang masuk, Solikin sangat menyayangkan satu perkara, yakni pemohon masih berusia 12 tahun. Usia tersebut, idealnya masih berada di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) atau masuk kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP).

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya, permohonan itu ditolak,” ujar Solikin.

Solikin menambahkan, angka permohonan diska bisa berkurang. Namun, ia menegaskan, perubahan besar hanya bisa terjadi jika ada kolaborasi dari semua pihak, seperti pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga.

“Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/08/12/lima-kecamatan-penyumbang-diska-tertinggi-di-bojonegoro/?m=0#google_vignette

Pernikahan Anak di Bojonegoro Marak, Bocah Usia 12 Tahun Ngotot Menikah Ditolak Pengadilan Agama

PERNIKAHAN DINI - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Minggu (10/7/2025), memperlihatkan pasangan remaja menikah. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro, Jawa Timur kembali memicu keprihatinan usai seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) dan ditolak
 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kasus pernikahan dini di Bojonegoro, Jawa Timur kembali memicu keprihatinan. 

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

 

Peristiwa ini membuka fakta bahwa pernikahan anak masih marak terjadi, dipicu faktor ekonomi, pendidikan, dan pandangan sosial.

Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.

Sebagian besar pemohon berasal dari desa-desa di wilayah pinggiran kabupaten.

Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan salah satunya berasal dari anak berusia 12 tahun.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP,” ujarnya (7/8/2025).

 

Tolak Permohonan Dispensasi Nikah Anak 

Majelis Hakim PA Bojonegoro menolak permohonan dispensasi nikah tersebut.

Alasannya, usia pemohon masih jauh dari pantas untuk menikah.

“Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegas Solikin.

Penolakan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk, baik secara hukum, kesehatan, maupun masa depan anak.

 

Putus Sekolah dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu 

Menurut Solikin, banyak anak di Bojonegoro tidak melanjutkan sekolah ke SMA atau SMK karena keterbatasan biaya dan jarak sekolah yang jauh.

“Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” jelasnya.

Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.

“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.

Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.

 

Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak 

Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya.


Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2025/08/10/pernikahan-anak-di-bojonegoro-marak-bocah-usia-12-tahun-ngotot-menikah-ditolak-pengadilan-agama?page=all

 

Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: AI)
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: AI)

BOJONEGOROTV.COM - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur mencatat angka mencengangkan terkait praktik pernikahan anak. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 3.552 permohonan dispensasi kawin yang masuk, dengan tingkat pengabulan mencapai 93,7 persen. Rata-rata, sebanyak 20 anak menikah setiap hari di provinsi ini, sebelum mencapai usia legal.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa 73,6 persen pemohon hanya berpendidikan hingga jenjang SD atau SMP. Angka ini menyoroti keterkaitan erat antara rendahnya pendidikan dengan kerentanan terhadap pernikahan usia anak.

“Ketika anak-anak putus sekolah, mereka berada di jalur rawan menuju pernikahan dini. Tanpa keterampilan dan pendidikan memadai, mereka berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang berulang,” demikian ringkasan dari laporan PTA Jawa Timur.

Tren Menurun di Bojonegoro, Tapi Masih Tertinggi di Kawasan Sekitar

Meski situasi memprihatinkan, Bojonegoro mencatat penurunan jumlah dispensasi kawin, dari 228 kasus pada 2024 menjadi 205 kasus pada 2025.

“Ini kabar baik, tetapi kita harus terus mencari akar persoalan dan memperkuat pencegahan dari hulu,” ujar Solikhin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/8/2025).

Namun, dibanding kabupaten tetangga, Bojonegoro masih memegang angka tertinggi:

• Tuban: 140 kasus

• Lamongan: 94 kasus

• Nganjuk: 82 kasus

• Ngawi: 38 kasus

Wilayah Rawan Dispensasi Kawin: Didominasi Daerah dengan Kemiskinan Tinggi

Solikhin mengungkapkan bahwa permohonan dispensasi merupakan bentuk penanganan akhir, dan kemungkinan besar masih banyak pernikahan anak yang tidak tercatat secara resmi.

Sejumlah kecamatan di Bojonegoro menjadi titik dengan permohonan dispensasi tertinggi, terutama yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan akses pendidikan rendah:

• Kedungadem: 27 kasus (Desa Ngrandu menyumbang 5 kasus)

• Tambakrejo: 18 kasus (Desa Malingmati dan Mulyorejo masing-masing 4 kasus)

• Dander: 18 kasus

 Temayang dan Ngasem: masing-masing 13 kasus

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun akhirnya ditolak,” ungkap Solikhin. Ia menyebut kasus ini sebagai pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak sejak dini.

Faktor Pendorong Pernikahan Anak di Bojonegoro

Beberapa penyebab utama yang masih menjadi tantangan serius:

• Pendidikan Terbatas – Banyak anak putus sekolah karena biaya dan jarak.

• Norma Sosial – Anggapan bahwa menikah muda menyelesaikan masalah sosial.

• Tekanan Ekonomi – Menikahkan anak dianggap meringankan beban keluarga.

• Kurangnya Edukasi Reproduksi – Minimnya pemahaman menyebabkan kehamilan tidak direncanakan.

Harapan Menuju Bojonegoro Bebas Pernikahan Anak

Penurunan kasus menjadi sinyal bahwa perubahan adalah mungkin, namun belum cukup. Perlindungan anak perlu dikuatkan secara sistemik—melalui pendidikan, pemberdayaan, serta keterlibatan semua pihak mulai dari keluarga hingga pemerintah.

“Anak-anak adalah masa depan yang harus dijaga, bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” tegas Solikhin.

Sumber : https://www.bojonegorotv.com/berita/971471578/dispensasi-kawin-masih-marak-setiap-hari-20-anak-nikah-dini-di-jatim

Mediasi Berhasil, Sengketa Kewarisan di PA Bojonegoro Selesai Damai

Bojonegoro – Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, sengketa kewarisan dalam perkara perdata nomor 1714/Pdt.G/2025/PA.Bjn berhasil diselesaikan secara damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro.

Mediasi dilaksanankan dengan Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Para pihak yang terlibat, yaitu dua penggugat dan dua tergugat, sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai dan mengajukan kesepakatan tersebut untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.


Para pihak sepakat untuk melaksanakan isi kesepakatan ini secara penuh dan mematuhi segala poin yang telah ditandatangani. Mediator, Miftahul Huda, menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak yang memilih jalur damai. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan solusi efektif untuk menyelesaikan perkara secara cepat, efisien, dan berkeadilan.

 

Permohonan diska
Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik dalam wawancara tatap muka dengan Jurnalis Suarabanyuurip.com.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Jumlah pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur didominasi oleh pemohon berlatar belakang tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pun rata-rata pemohon diska juga belum bekerja atau pengangguran.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, H. Sholikin Jamik membuka data bahwa jumlah diska untuk tengah tahun 2025 ini sebanyak 205 kasus. Jumlah ini menurun dari 228 kasus pada 2024 untuk periode yang sama.

Kendati, ia melihat penurunan angka kasus diska adalah hal yang baik, namun jika dicermati akar permasalahan pengajuan diska, hampir tidak ada yang berbeda dari tahun ke tahun. Baik dari sisi pendidikan, alasan, maupun pekerjaan.

“Ternyata yang mengajukan diska dari lulusan SMP itu jumlahnya paling besar, jika dibanding lulusan SMA, ada juga yang lulus SD dan tidak tamat SD, ini memprihatinkan,” kata Sholikin Jamik kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (9/8/2025).

Kemudian, dari sisi telah bekerja, terbesar pengajuan diska didominasi oleh pemohon yang belum bekerja. Sebanyak 111 pengajuan diska berstatus belum bekerja, 94 lainnya sudah bekerja. Namun, bahkan yang sudah bekerja pun rerata belum bekerja tetap. Hanya serabutan.

“Faktor mereka mengajukan diska, hanya kami bagi dalam tiga hal, yakni karena sudah hamil, tidak hamil tapi sudah berbuat zina, dan menghindari perzinaan, yang terakhir ini faktor terbesar,” ujarnya.

Ketiga faktor itu terjadi, lanjut mantan Panitera PA Tuban ini, karena orang tua mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan anak agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan. Inipun juga dipengaruhi oleh budaya pada lingkungan setempat.

“Salah satu contoh karena masih ada budaya ngebrok, budaya ini kala orang tua sudah saling bertemu karena sudah ada lamaran, secara publik ini sudah diperbolehkan kumpul,” bebernya.

“Tetapi, dari seluruh masalah tadi, akar persoalannya adalah putus sekolah,” lanjutnya menegaskan.

Data yang ia sampaikan tersebut, merupakan data dari pengadilan yang bersifat penanganan atas suatu perkara. Sehingga data ini dapat dibaca sebagai dasar untuk membuat kebijakan dalam rangka mencegah pernikahan dini terus terjadi.

“Karena pengadilan ini lembaga penanganan perkara, maka diperlukan pencegahan dari para pihak di luar pengadilan agar kasus ini tidak terus menerus terjadi,” ungkapnya.

Solikhin juga menegaskan bahwa data di pengadilan hanya mencerminkan kasus yang berhasil terdeteksi. Kemungkinan besar, masih banyak pernikahan anak yang terjadi tanpa tercatat secara resmi.

Sementara itu, masih terjadinya pengajuan dispensasi perkawinan dini di Bojonegoro mengundang keprihatinan Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim, Nafidatul Himah. Ia merasa demikian karena menurutnya masih banyak pernikahan pada anak yang perlu diimbangi pemahaman masyarakat terkait risikonya.

Sebab, pernikahan di bawah umur apabila dilangsungkan akan menimbulkan problem baru. Diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak karena orang tua cenderung tidak sabar dalam mendidik generasi mereka.

“Rata-rata dari mereka masih usia anak sekolah, bisa dikatakan secara emosional pasangan ini mentalnya belum siap,” ujar Hima, begitu ia karib disapa.

Selain itu, pernikahan di bawah umur juga berisiko meningkatkan kemiskinan baru dan berpotensi terhadap produktivitas wanita atau tingginya angka kematian terhadap ibu dan anak, begitu juga dengan stunting. Sehingga diperlukan peran penting pemerintah dalam mengatasi masalah pernikahan dini, tak kalah pentingnya juga peran orang tua sendiri.

“Jadi negara harus hadir untuk melindungi generasi muda, serta harus segera membuat perlindungan dalam bentuk peraturan daerah serta meningkatkan anggaran khusus untuk menanggani permasalahan perempuan dan anak, khususnya pernikahan pada anak. Tetapi untuk pencegahan, tentu tidak bisa hanya pemerintah saja melainkan perlu kerja sama semua elemen,” tandasnya.(fin)

Sumber : https://suarabanyuurip.com/2025/08/09/pemohon-dispensasi-kawin-di-bojonegoro-didominasi-lulusan-sd-dan-smp/

header img
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: AI)

BOJONEGOROiNewsBojonegoro.id — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur mencatat angka mencengangkan terkait praktik pernikahan anak. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 3.552 permohonan dispensasi kawin yang masuk, dengan tingkat pengabulan mencapai 93,7 persen. Rata-rata, sebanyak 20 anak menikah setiap hari di provinsi ini, sebelum mencapai usia legal.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa 73,6 persen pemohon hanya berpendidikan hingga jenjang SD atau SMP. Angka ini menyoroti keterkaitan erat antara rendahnya pendidikan dengan kerentanan terhadap pernikahan usia anak.

“Ketika anak-anak putus sekolah, mereka berada di jalur rawan menuju pernikahan dini. Tanpa keterampilan dan pendidikan memadai, mereka berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang berulang,” demikian ringkasan dari laporan PTA Jawa Timur.

Tren Menurun di BojonegoroTapi Masih Tertinggi di Kawasan Sekitar

Meski situasi memprihatinkan, Bojonegoro mencatat penurunan jumlah dispensasi kawin, dari 228 kasus pada 2024 menjadi 205 kasus pada 2025.

“Ini kabar baik, tetapi kita harus terus mencari akar persoalan dan memperkuat pencegahan dari hulu,” ujar Solikhin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/8/2025).

Namun, dibanding kabupaten tetangga, Bojonegoro masih memegang angka tertinggi:

• Tuban: 140 kasus

• Lamongan: 94 kasus

• Nganjuk: 82 kasus

• Ngawi: 38 kasus

Wilayah Rawan Dispensasi KawinDidominasi Daerah dengan Kemiskinan Tinggi

Solikhin mengungkapkan bahwa permohonan dispensasi merupakan bentuk penanganan akhir, dan kemungkinan besar masih banyak pernikahan anak yang tidak tercatat secara resmi.

Sejumlah kecamatan di Bojonegoro menjadi titik dengan permohonan dispensasi tertinggi, terutama yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan akses pendidikan rendah:

• Kedungadem: 27 kasus (Desa Ngrandu menyumbang 5 kasus)

• Tambakrejo: 18 kasus (Desa Malingmati dan Mulyorejo masing-masing 4 kasus)

• Dander: 18 kasus

• Temayang dan Ngasem: masing-masing 13 kasus

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun akhirnya ditolak,” ungkap Solikhin. Ia menyebut kasus ini sebagai pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak sejak dini.

Faktor Pendorong Pernikahan Anak di Bojonegoro

Beberapa penyebab utama yang masih menjadi tantangan serius:

• Pendidikan Terbatas – Banyak anak putus sekolah karena biaya dan jarak.

• Norma Sosial – Anggapan bahwa menikah muda menyelesaikan masalah sosial.

• Tekanan Ekonomi – Menikahkan anak dianggap meringankan beban keluarga.

• Kurangnya Edukasi Reproduksi – Minimnya pemahaman menyebabkan kehamilan tidak direncanakan.

Harapan Menuju Bojonegoro Bebas Pernikahan Anak

Penurunan kasus menjadi sinyal bahwa perubahan adalah mungkin, namun belum cukup. Perlindungan anak perlu dikuatkan secara sistemik—melalui pendidikan, pemberdayaan, serta keterlibatan semua pihak mulai dari keluarga hingga pemerintah.

“Anak-anak adalah masa depan yang harus dijaga, bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” tegas Solikhin.

Editor : Dedi Mahdi

Sumber : https://bojonegoro.inews.id/read/626101/pendidikan-rendah-jadi-penyumbang-terbesar-anak-nikah-dini-di-jatim

Infografis Pengajuan Diska di Bojonegoro sepanjang 2024 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Pengajuan Diska di Bojonegoro sepanjang 2024 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO).

BOJONEGORORadar Bojonegoro – Alasan ingin menghindari zina dan hamil di luar nikah mendominasi faktor penyebab anak mengajukan pernikahan dini di Kota Ledre ini. Total terdapat sebanyak 395 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro selama 2024. Meliputi, 356 anak perempuan dan 39 anak laki-laki.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dari total 395 perkara pengajuan diska di Bojonegoro 2024, sebanyak 289 perkara disebabkan faktor ingin menghindari zina. Selanjutnya, faktor terbanyak kedua adalah hamil di luar nikah sebanyak 72 perkara.

Kemudian, 26 karena zina (tidak sampai hamil) dan delapan perkara karena faktor ekonomi. Sedangkan, untuk kantong daerah dengan pemohon diska tertinggi di Bojonegoro berada di Kecamatan Tambakrejo sebanyak 40 perkara.

Kemudian, disusul Kecamatan Dander sebanyak 30 perkara dan Kecamatan Kedungadem 27 perkara diska. Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro Muhammad Nafi’ mengatakan, total terdapat 395 perkara diska di Bojonegoro 2024 mengalami peurunan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, sebanyak 448 perkara diska pada 2023.

Dilihat dari segi pendidikan, anak dengan pendidikan SMP/sederajat paling banyak mengajukan diska. Yakni, sebanyak 191 perkara. Apabila dilihat dari segi pekerjaan, sebanyak 213 anak yang mengajukan diska dinyatakan belum bekerja.

Dan, hanya 182 anak yang telah bekerja. ’’Jumlah perkara diska 2024 menurun dibanding 2023 di Bojonegoro,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan PerempuanPerlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro Heru Sugiharto menyampaikan, terkait angka diska di Bojonegoro pada 2024 berhasil mengalami penurunan.

Karena telah dilakukan berbagai upaya dalam penurunan perkawinan anak. Meliputi, meningkatkan kesempatan mengikuti pendidikan lebih tinggi, minimal wajib belajar 12 tahun. Dan, memberikan beasiswa perguruan tinggi; pemantapan program pendewasaan usia perkawinan (PUP) berbasis sekolah dan masyarakat.

Juga kerja sama lintas sektor dan penguatan pelembagaan dalam implementasi program PUP; dan integrasi pada program kabupaten layak anak (KLA). ’’Selain itu, melakukan peningkatan peran satgas perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa. Juga, pelembagaan gerakan 18.21,” bebernya.

Perlu diketahui, jumlah pengajuan diska terus mengalami penurunan sejak 2021. Pada 2021 sebanyak 608 perkara diska, pada 2022 turun menjadi 532 perkara diska, pada 2023 berjumlah 448 perkara diska, dan pada 2024 sebanyak 395 perkara diska. (ewi/bgs)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/715569012/total-395-anak-menikah-dini-di-bojonegoro-pada-2024-72-anak-hamil-di-luar-nikah-ajukan-diska

Miris, Bocah 12 Tahun di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, Ini Penyebabnya!Foto/blokBojonegoro: Ilustrasi pernikahan dini

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 205 perkara. Diantara ratusan pemohon tersebut, terdapat bocah berusia 12 tahun yang juga mengajukan nikah.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alasan dan faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini. Namun, diantara beberapa faktor, putus sekolah dan pendidikan rendah yang mendominasi perkara tersebut.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan anak di Kabupaten Bojonegoro ini  yang mengajukan pernikahan dini.

Solikin membeberkan, pertama, faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran.

Kedua, disebabkan tekanan ekonomi, beberapa keluarga menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar dari kesulitan finansial. Ketiga, yakni norma sosial tradisional. Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.

“Keempat, minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan,” beber Solikin.

Dari banyaknya perkara yang masuk, Solikin sangat menyayangkan satu perkara, yakni pemohon masih berusia 12 tahun. Usia tersebut, idealnya masih berada di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) atau masuk kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP).

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya, permohonan itu ditolak,” ujar Solikin.

Solikin menambahkan, angka permohonan diska bisa berkurang. Namun, ia menegaskan, perubahan besar hanya bisa terjadi jika ada kolaborasi dari semua pihak, seperti pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga.

“Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber : https://blokbojonegoro.com/2025/08/07/miris-bocah-12-tahun-di-bojonegoro-ajukan-pernikahan-dini-ini-penyebabnya/?m=0

(Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik)

Jawa Timur: Pusat Perhatian dalam Isu Pernikahan Dini

Data Pengadilan Agama Jawa Timur periode Januari–Juni 2025 mencatat angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 3.552 permohonan dispensasi kawin diajukan, dan 93,7% di antaranya dikabulkan. Ini berarti, setiap hari rata-rata 20 anak menikah sebelum cukup usia.

Lebih dari itu, 73,6% pemohon hanya mengenyam pendidikan sampai SD atau SMP. Angka ini mengungkap fakta penting: ketika anak-anak putus sekolah, mereka berada di jalur rawan menuju pernikahan dini. Tanpa keterampilan dan pendidikan memadai, mereka berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang berulang.

Bojonegoro: Ada Kabar Baik di Tengah Tantangan

Di tengah situasi tersebut, Bojonegoro menunjukkan tren positif. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikhin Jamik, menyampaikan bahwa jumlah dispensasi kawin menurun dari 228 kasus pada 2024 menjadi 205 kasus di tahun 2025.

“Ini kabar baik, tetapi kita harus terus mencari akar persoalan dan memperkuat pencegahan dari hulu,” tegasnya.

Solikhin juga menegaskan bahwa data di pengadilan hanya mencerminkan kasus yang berhasil terdeteksi. Kemungkinan besar, masih banyak pernikahan anak yang terjadi tanpa tercatat secara resmi.

Perbandingan dengan Kabupaten Sekitar

Jika dibandingkan dengan daerah tetangga, Bojonegoro masih mencatat angka yang tertinggi diantara kabupaten tetangga yakni 205 perkara:

  • Tuban: 140 kasus

  • Lamongan: 94 kasus

  • Nganjuk: 82 kasus

  • Ngawi: 38 kasus

Posisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan di Bojonegoro masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal edukasi dan pemberdayaan remaja.

Wilayah dengan Permohonan Dispensasi Relatif Tinggi

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikhin Jamik,menegaskan bahwa permohonan yang masuk ke pengadilan agama sebenarnya sudah merupakan bentuk penanganan terakhir. Ia juga menjelaskan, data menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi menjadi pemohon dispensasi kawin terbanyak, seperti Kedungadem, Tambakrejo, Dander, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, dan Baureno.

Data Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat sebaran wilayah dengan angka permohonan lebih tinggi dibanding wilayah lain. Penyebabnya beragam—mulai dari keterbatasan akses pendidikan hingga minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi.

Berikut rincian wilayah dengan permohonan terbanyak:

1. Kedungadem

  • 27 kasus

  • Desa Ngrandu mencatat 5 kasus, menjadi salah satu titik dengan laporan tertinggi.

2. Tambakrejo

  • 18 kasus

  • Desa Malingmati dan Mulyorejo masing-masing menyumbang 4 kasus.

3. Dander, Temayang, dan Ngasem

  • Dander: 18 kasus

  • Temayang: 13 kasus

  • Ngasem: 13 kasus

Solikhin juga membagikan satu kasus yang paling menyentuh hati:

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun akhirnya ditolak.”

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai sejak dini.

Akar Tantangan yang Masih Harus Diatasi

Beberapa tantangan utama yang mendorong terjadinya pernikahan anak di Bojonegoro meliputi:

1. Pendidikan Terbatas

Banyak anak tidak melanjutkan ke SMA/SMK karena biaya dan jarak sekolah yang jauh. Kondisi ini mendorong sebagian orang tua untuk memilih menikahkan anaknya.

2. Norma Sosial yang Mendukung Pernikahan Muda

Sebagian masyarakat masih memandang menikah muda sebagai cara menyelesaikan persoalan sosial atau menjaga nama baik keluarga.

3. Tekanan Ekonomi

Kondisi ekonomi yang terbatas membuat keluarga merasa lebih ringan jika anak sudah menikah dan “berpindah tanggungan.”

4. Minimnya Edukasi Kesehatan Reproduksi

Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi menyebabkan banyak remaja mengalami kehamilan tidak direncanakan, yang kemudian menjadi alasan utama pengajuan dispensasi kawin.

Menuju Bojonegoro Bebas Pernikahan Anak

Penurunan dari 228 menjadi 205 kasus menunjukkan bahwa perubahan bukan hal yang mustahil. Namun, perjalanan menuju Bojonegoro yang bebas dari praktik pernikahan anak masih panjang.

Setiap angka dalam data ini mewakili anak-anak yang masa depannya perlu kita jaga bersama. Dengan dukungan dari berbagai pihak—pemerintah, tokoh masyarakat, pendidik, hingga keluarga—Bojonegoro bisa menjadi contoh keberhasilan dalam memutus rantai pernikahan anak.

“Anak-anak adalah masa depan yang harus dijaga, bukan sekadar angka di data dispensasi kawin.”

Penulis : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/alarm-pernikahan-anak-bojonegoro-2025/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey