- Details
- Written by Super User
- Hits: 9
2.033 Perkara Perceraian di Bojonegoro, Gen Z Sumbang 696 Kasus
Bojonegoro (beritajatim.com) – Fenomena perceraian di kalangan generasi muda di Kabupaten Bojonegoro terbilang cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, dari ribuan perkara yang masuk, sepertiga di antaranya didominasi oleh Generasi Z (Gen Z).
Data per 10 Agustus 2026 menunjukkan, total ada 2.033 perkara perceraian yang ditangani PA Bojonegoro. Dari angka tersebut, Gen Z menyumbang sebanyak 696 perkara atau setara 34,2 persen.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, Gen Z berada di urutan kedua terbanyak setelah kelompok Milenial. “Rinciannya, Milenial menyumbang 1.020 perkara (50,2%), disusul Gen Z 696 perkara (34,2%), Gen X sebanyak 286 perkara (14,1%), dan Baby Boomer 62 perkara (3%),” ujar Sholikin Jamik, Selasa (11/8/2026).
Sholikin membeberkan, penyebab tingginya angka janda dan duda baru dari kalangan Gen Z ini cukup kompleks. Mulai dari masalah ekonomi, emosi yang belum matang, hingga tren pernikahan yang dipaksakan.
Ia tak menampik, tak sedikit anak muda usia 19–26 tahun yang terburu-buru menikah hanya karena terpengaruh tren sosial atau sekadar menuruti dorongan keluarga. “Banyak yang nikah usia 19–26 tahun karena lihat teman nikah, hamil duluan, atau tekanan keluarga. Padahal kesiapan mental dan finansialnya belum matang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan ekonomi. Keinginan memiliki hunian pribadi dan kebutuhan hidup yang merangkak naik sering kali tak sebanding dengan pendapatan yang belum stabil. “Ya kebanyakan tidak mencukupi kebutuhan, belum matang usia perkawinan, ujung-ujungnya stres ekonomi dan sering berantem,” terangnya.
Selain urusan dompet, pola komunikasi pasangan muda di era digital juga menjadi sorotan tajam. Sholikin menilai, banyak pasangan Gen Z yang mahir berinteraksi lewat media sosial atau aplikasi pesan, namun justru ‘gagap’ saat menyelesaikan masalah secara langsung. “Gen Z paling jago ngomong di chat. Tapi pas berantem langsung diem-dieman, main HP, atau kata-katanya ‘udah pisah aja’,” kata Sholikin.
Untuk menekan tingginya angka perceraian ini, Sholikin mewanti-wanti agar para pemuda mengubah mindset sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. “Kuncinya bukan cuma modal cinta atau merasa sudah mapan. Tapi harus punya kematangan mental, siap berkomunikasi dua arah, dan punya visi tujuan hidup yang sama,” pungkasnya. (fif/kun)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 107
Empat Perkara Perceraian Diajukan dengan Alasan Cacat Badan
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Alasan perceraian karena cacat badan untuk pertama kalinya muncul dalam data perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Hingga pertengahan tahun ini, tercatat empat perkara perceraian diajukan dengan alasan tersebut. Pada 2024 maupun 2025, tidak ada satu pun perkara perceraian karena cacat badan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, total ada 1.067 perkara perceraian yang diterima oleh PA Bojonegoro hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, ada empat pasangan yang mengajukan perceraian karena cacat badan. Dua di antaranya cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri. Dua lainnya cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami karena cacat badan.
‘’Dari empat perkara tersebut. Ada dua cerai talak karena istri gila dan dua lainnya cerai gugat karena suami terkena stroke,’’ bebernya. Dia menjelaskan, cacat badan secara umum merupakan kondisi fisik atau mental seseorang yang mengalami keterbatasan fungsi secara permanen atau jangka panjang.
Meliputi, cacat fisik, adanya gangguan pada tubuh atau jasmani. Misal, stroke, lumpuh, buta, tuli, kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan, hingga bungkuk permanen. Kemudian, lanjutnya, cacat mental atau jiwa adalah gangguan pada fungsi psikis atau kejiwaan.
Misal, gangguan jiwa berat, skizofrenia, retardasi mental, dan autis berat. Selain itu, ada cacat akibat kecelakaan. Karena adanya cedera yang menyebabkan fungsi tubuh tidak bisa kembali normal. Seperti, patah tulang hingga amputasi. Sholikin menegaskan, alasan perceraian karena cacat badan memang baru muncul pada 2026.
Pada tahun sebelumnya, baik di 2024 maupun 2025, tidak ada pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan tersebut.
"Cacat badan adalah alasan perceraian yang baru ada. Sebelumnya memang tidak ada (perkara perceraian karena alasan tersebut). Baru kali ini,’’ terangnya. (ewi/msu)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 1001
Kedungademmu.id—Perceraian dalam hukum positif Indonesia diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaannya. Khusus bagi umat Islam, ketentuan tersebut dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ketentuan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam Bab VIII, yang mencakup Pasal 38 hingga Pasal 41. Sementara itu, tata cara perceraian dijelaskan lebih rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya pada Bab V, Pasal 14 sampai Pasal 36. Adapun dalam KHI, pembahasan mengenai perceraian termuat dalam Bab XVI, mulai Pasal 113 hingga Pasal 148, serta dilanjutkan dengan ketentuan mengenai akibat perceraian pada Pasal 149 sampai Pasal 162.
Secara umum, hukum positif Indonesia menyebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Dalam konteks perceraian, terdapat dua bentuk yang diakui, yakni talak (atas kehendak suami) dan gugatan cerai (atas inisiatif istri). Ketentuan ini sejalan dengan konsep dalam fikih Islam, di mana talak dan khulu’ termasuk dalam kategori perceraian, sedangkan fasakh sepadan dengan perceraian melalui putusan pengadilan.
Salah satu prinsip penting dalam hukum positif Indonesia adalah bahwa perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 115 KHI yang menyebutkan bahwa perceraian bagi umat Islam harus diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Selain itu, perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup. Artinya, hubungan suami istri telah mengalami keretakan yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Alasan-alasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, yang mencakup berbagai kondisi, seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ditinggalkan pasangan.
Jika dibandingkan dengan fikih klasik, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek prosedur. Dalam fikih, talak merupakan hak suami yang dapat dijatuhkan kapan saja dan di mana saja tanpa harus melalui pengadilan. Demikian pula dengan khulu’, yang dapat dilakukan atas kesepakatan suami dan istri. Namun, hukum positif Indonesia mengatur prosedur tersebut secara lebih ketat demi menjaga keadilan, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak kedua belah pihak.
Dengan demikian, keberadaan pengadilan dalam proses perceraian bukan untuk membatasi hak, melainkan untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah semua upaya damai tidak berhasil. Prinsip ini sejalan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu membangun keluarga yang harmonis, serta menghindari terjadinya perceraian yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan matang.
Pada akhirnya, hukum positif Indonesia berupaya menghadirkan keseimbangan antara nilai-nilai syariat dan kebutuhan masyarakat modern. Perceraian tetap diperbolehkan, tetapi harus melalui proses yang adil, terukur, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama.
SUMBER: https://www.kedungademmu.id/2026/04/perceraian-dalam-hukum-positif.html
- Details
- Written by Super User
- Hits: 21
Perceraian Naik Jadi 1.607 Perkara, Pendidikan Rendah Jadi Sorotan PA Bojonegoro
BOJONEGORO, Tugujatim.id – Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro melonjak signifikan. Tercatat naik 174 perkara selama enam bulan dibanding periode yang sama tahun lalu. Didominasi usia pernikahan kurang dari lima tahun dan usia produktif 18-40 tahun.
Berdasar data pengadilan agama (PA) di Kota Migas, pada 2024 tercatat 1.401 perkara dan di 2025 naik menjadi 1.433 perkara per Juni. Pada 2026 meningkat jadi 1.607 perkara. Rerata pendidikan dari sekolah lanjutan tingkat pertama dan atas.
“Di 2026, 491 perkara dari sekolah lanjutan tingkat pertama dan 673 perkara dari sekolah lanjutan tingkat atas,” ungkap Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik.
Mayoritas Perceraian Usia Produktif
Dia menjelaskan, mayoritas perceraian terjadi di usia produktif. Tercatat sebanyak 622 perkara dari usia 18-30 tahun dan 549 perkara di usia 31-40 tahun. Menurutnya, pernikahan anak di bawah 17 tahun masih ada, namun sangat kecil persentasenya, yakni 0,3 persen per Juni 2026.
“Artinya, upaya pencegahan peningkatan usia pernikahan dini harus semakin diperluas. Harus ada penguatan edukasi pranikah, konseling keluarga, dan program pembinaan pasangan muda untuk mencegah perceraian khususnya untuk usia produktif,” ujarnya.
Perceraian paling banyak terjadi di usia nikah kurang dari lima tahun, tercatat 477 perkara. Disusul usia pernikahan lima sampai sepuluh tahun sebanyak 422 perkara.
“Pertengkaran terus menerus menjadi faktor utama perceraian. Ada 45,9 persen di 2026. Tapi, seluruh penyebab perceraian mengalami peningkatan dari sebelumnya. Seperti mabuk, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, persoalan pihak ketiga, hingga KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” bebernya.
Faktor Pendidikan Jadi Pengaruh Besar Faktor Perceraian
Menurutnya, faktor pendidikan juga menjadi pengaruh besar dalam faktor perceraian di Bojonegoro. Memang benar bahwa pendidikan yang rendah terbesar lulusan SD SMP punya kontribusi besar terhadap gagalnya rumah tangga.
“Karena pendidikan itu mengajari kita berfikir solusi terhadap permasalahan yang dihadapi,” ulasnya.
Sementara jika pendidikan rendah, biasanya dalam menghadapi masalah yang dibicarakan bukan solusi tapi justru memperbesar masalah tersebut. Kita tahu bahwa hidup ini tidak mungkin tidak menghadapi masalah, dan kita tidak mungkin menghindari masalah.
“Agar supaya menekan perceraian di Bojonegoro, sumbernya adalah pendidikan. Oleh karena itu mengajak bojonegoro bahwa negara hadir dalam memerangi pendidikan rendah,” pungkasnya.
Writer : Lizza Arnofia Choirunisa
Editor: Mochamad Abdurrochim
Sumber: https://tugujatim.id/perkara-pendidikan-rendah-jadi-sorotan-pa-bojonegoro/
- Details
- Written by Super User
- Hits: 193
Sawah Hingga Perabotan Rumah Disisir Habis! Begini Ketatnya Sidang di Tempat PA Bojonegoro Lacak Harta Gono-Gini
Bojonegoro, 12 Juni 2026
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di tempat untuk menyelesaikan perkara gugatan harta bersama. Pelaksanaan peninjauan langsung ini ditujukan untuk memproses penyelesaian perkara yang terdaftar dengan nomor register 633/Pdt.G/2026/PA.Bjn. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara maraton melintasi dua kecamatan yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Tim majelis hakim mendatangi empat lokasi berbeda, yakni Kelurahan Ledok Kulon dan Kelurahan Kadipaten di Kecamatan Bojonegoro, serta Desa Sambiroto dan Desa Tanjungharjo di Kecamatan Kapas. Proses persidangan lapangan ini turut melibatkan para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukum masing-masing untuk menyaksikan secara langsung. Turut hadir pula aparat kepolisian dan perangkat desa atau kelurahan setempat guna mendampingi jalannya peninjauan obyek sengketa tersebut.
Dalam pelaksanaan sidang di tempat ini, majelis hakim secara saksama meninjau berbagai macam obyek sengketa yang diklaim sebagai harta bersama. Obyek sengketa pertama yang diperiksa terdiri dari harta tidak bergerak berupa beberapa bidang sawah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selain itu, terdapat pula pemeriksaan terhadap harta bergerak yang memiliki nilai material, mulai dari unit kendaraan roda empat atau mobil. Majelis hakim beserta tim juga mengidentifikasi barang berharga lain yang secara spesifik dimasukkan ke dalam daftar gugatan, yaitu perhiasan emas. Tidak luput dari pemeriksaan, berbagai macam perabotan rumah tangga milik para pihak turut diteliti kelengkapan dan keberadaannya di lokasi. Seluruh obyek ini didata dengan teliti untuk memastikan bahwa rincian harta yang diajukan benar-benar ada secara fisik dan sesuai dengan fakta.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memegang peranan yang sangat penting dalam keseluruhan proses persidangan di lingkungan pengadilan agama. Melalui sidang di tempat, hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak, ukuran, dan kondisi riil dari obyek yang disengketakan tersebut. Fakta yang ditemukan di lapangan ini menjadi pertimbangan krusial untuk meningkatkan kualitas putusan agar lebih akurat, komprehensif, dan objektif. Putusan yang didasarkan pada hasil PS terbukti mampu mencegah timbulnya masalah hukum baru berupa putusan yang bersifat tidak dapat dieksekusi atau non-executable. Hal ini secara langsung akan sangat memudahkan tugas panitera pengadilan apabila di kemudian hari terdapat permohonan eksekusi dari para pihak. Dengan demikian, hak-hak hukum dari masing-masing pihak yang bercerai dapat diwujudkan secara tuntas tanpa mengalami hambatan administratif atau fisik di lapangan.
Prosedur sidang di tempat merupakan wujud nyata upaya pengadilan dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro. Langkah turun ke lapangan ini mencerminkan asas keadilan karena majelis hakim tidak hanya bersandar pada dalil tertulis melainkan melihat realita secara langsung. Pelaksanaan PS juga merepresentasikan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum bagi pihak penggugat maupun tergugat dalam membuktikan dalil-dalil mereka. Selain mencari kebenaran materiil, peninjauan lapangan ini berfungsi sangat strategis untuk menjamin keamanan obyek sengketa selama proses peradilan sedang berlangsung. Pencatatan yang rinci di dalam berita acara PS mengunci status obyek sehingga mampu menghindari upaya penggelapan atau perpindahan tangan secara sepihak. Kepastian atas eksistensi serta batas obyek tersebut pada akhirnya memberikan rasa aman bagi para pihak yang sedang menanti putusan akhir dari majelis hakim.
Dasar hukum utama pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 180 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten). Ketentuan peraturan tersebut mengamanatkan majelis hakim untuk melihat keadaan benda yang menjadi obyek sengketa apabila tindakan itu dianggap perlu. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 turut mempertegas kewajiban pelaksanaan PS terhadap obyek sengketa tanah agar putusan tidak hampa. Mahkamah Agung dalam pedomannya juga mengatur bahwa PS sangat dianjurkan untuk dilaksanakan baik pada obyek sengketa berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Aturan tersebut menginstruksikan agar majelis hakim memastikan letak, batas, serta wujud barang secara presisi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa. Melalui penerapan berbagai landasan hukum ini, Pengadilan Agama Bojonegoro terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berkeadilan, dan akuntabel.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 2086
Dalam idealitasnya, pernikahan diharapkan berlangsung seumur hidup, hingga maut memisahkan. Suami dan istri dituntut memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Sebab, pernikahan bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan ikatan yang kokoh dan penuh tanggung jawab.
Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Perbedaan karakter, pandangan hidup, hingga perubahan perasaan dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Ketika konflik tersebut tidak lagi dapat diselesaikan dan justru menimbulkan penderitaan, Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian.
Meski demikian, perceraian bukanlah pilihan utama, melainkan pintu darurat yang hanya dibuka dalam kondisi mendesak setelah berbagai upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Islam menekankan bahwa perceraian harus dilandasi pertimbangan keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar pelampiasan emosi.
Dalam hukum Islam, perceraian dapat terjadi melalui beberapa cara. Pertama, talak, yaitu perceraian atas inisiatif suami. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan melalui ucapan atau pernyataan yang jelas dari suami. Kedua, khulu’, yaitu perceraian atas kehendak istri dengan memberikan tebusan (‘iwad) kepada suami. Ketiga, fasakh, yaitu perceraian melalui putusan hakim setelah adanya gugatan dari salah satu pihak karena alasan tertentu, seperti ditinggalkan tanpa kabar atau tidak diberi nafkah.
Khulu’ memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229 serta hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Dalam praktiknya, khulu’ menjadi solusi ketika istri tidak mampu lagi melanjutkan rumah tangga, sementara suami tidak berkenan menjatuhkan talak.
Sementara itu, fasakh menjadi jalan penyelesaian melalui pengadilan ketika persoalan rumah tangga membutuhkan pembuktian dan pertimbangan hukum yang lebih mendalam. Dalam hal ini, hakim berperan sebagai pihak yang menilai apakah pernikahan masih dapat dipertahankan atau harus diakhiri demi kemaslahatan kedua belah pihak.
Dalam perspektif fikih klasik, talak dan khulu’ dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan. Namun, dalam konteks hukum modern, khususnya di Indonesia, perceraian dianjurkan bahkan diwajibkan melalui pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak.
Pada akhirnya, Islam menempatkan perceraian sebagai solusi, bukan tujuan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan. Rumah tangga yang tidak lagi menghadirkan ketenangan justru berpotensi menimbulkan kemudaratan jika dipaksakan untuk bertahan.
Dengan demikian, menjaga keutuhan rumah tangga tetap menjadi prioritas, tetapi ketika perpisahan menjadi pilihan terbaik, Islam telah memberikan jalan yang adil, terukur, dan penuh tanggung jawab.
Sumber: https://www.kedungademmu.id/2026/04/perceraian-dalam-hukum-islam-jalan_26.html
- Details
- Written by Super User
- Hits: 61
Refleksi HAN 2026: 4.745 Anak Tidak Sekolah di Bojonegoro
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - PER 20 Juli 2026, dashboard ATS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) ATS di Kota Ledre mencapai 4.745 anak.
Kecamatan Tambakrejo tertinggi dengan 387 ATS, sementara Kecamatan Gayam terendah sebesar 36 ATS. Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan 50 persen ATS tertangani atau kembali bersekolah.
Untuk mencapai target tersebut dinas pendidikan (Disdik) saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasdi ATS di lapangan. Verval ATS ditargetkan selesai tiga minggu mendatang.
Kepala Disidk Bojongeoro Anwar Mukhtadlo mengatakan, di awal 2026 terdapat 5.610 ATS. Kemudian upaya dilakukan bersama operator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan sekolah pendataan di lapangan. Per 20 Juli lalu ATS mencapai 4.745 anak. Sehingga ada penurunan sekitar 865 ATS.
‘’Terlebih data ATS sudah By Name By Address (BNBA),” ungkapnya.
Tadlo menjelaskan pada 18 Juni lalu kepala sekolah, operator, hingga PKBM dikumpulkan untuk bersama-sama melakukan verval di lapangan. Namun masih terdapat verval 1.320 ATS belum tertuntaskan. Targernya tiga minggu ke depan selesai.
‘’Ada beberapa residu data. Tepatnya ada nama ATS namun alamat tidak jelas. Ini masih mencari informasi,” jelasnya.
Menurut Tadlo ketika verval ATS selesai akan segera dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Terlebih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang ditangani semapi lulus SMA sederajat. Sehingga kewenangan tidak hanya disdik, namun Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro.
‘’Sengkuyung bersama, kewajiban bersama,” ungkapnya.
Dari data yang sudah diverval, ada ATS yang ingin kembali ke sekolah reguler, ada ATS tidak ingin sekolah reguler. Sehingga akan di tampung di PKBM. Tentu perlu dilakukan bersama intervensi yang sesuai.
‘’Yang sulit, ATS yang bekerja di luar kota,” ujarnya.
Tadlo mengaku target 2026, ATS di Bojonegoro bisa tertangani 50 persen. Sehingga jika ATS 5.610 anak, sekitar 2.805 anak bisa kembali bersekolah.
Pengawas SMA-PKPLK Cabdindik Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Titik Moedjyanti mengatakan penanganan ATS harus bergeser dari sekadar administrasi menjadi manajemen kasus. Satu anak, satu asesmen, satu rencana intervensi, satu pendamping, dan satu catatan perkembangan.
Titik menjelaskan ATS terdiri dari anak belum pernah sekolah, putus sekolah (DO), lulus tidak melanjutkan, ketidakhadiran kronis, hingga berisiko keluar kembali. Faktornya mulai dari ekonomi, akademik, sosial keluarga, maupun akses dan disabilitas.
‘’Termasuk adanya perundungan maupun pernikahan dini dan kehamilan,” ungkapnya.
Menurut Titik dashboard cabdin harus mencatat data BNBA. Klasifikasi kode penyebab harus jelas, mulai dari ekonomi, perundungan hingga kawin. Berserta status intervensinya.
‘’Keberhasilan bukan diukur dari seberapa banyak anak yang dijemput kembali, melainkan persentase anak yang bertahan 3 bulan, 6 bulan, dan berhasil menyelesaikan tahun ajaran,” jelasnya.
Titik menambahkan di cabdin menerapkan anak asuh. Setiap guru memiliki anak asuh di sekolah binaan. Anak asuh tersebut dibiayai. Sehingga mencegah anak putus sekolah karena ekonomi.
ANGKA anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Bojonegoro. Kondisi tersebut dinilai berkorelasi dengan tingginya permohonan dispensasi kawin (diska) atau pernikahan di bawah umur.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka diska di Bojonegoro menunjukan adanya penurunan kasus.
Di antaranya, sebanyak 448 perkara pada 2023 menurun menjadi 392 perkara di 2024. Kembali mengalami penurunan menjadi 327 perkara di 2025. Sedangkan, hingga Juni 2026 ini, tercatat terdapat sebanyak 141 perkara diska hingga Juni 2026.
Menurut Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, meskipun tren diska di Bojonegoro dalam 3 tahun terakhir menunjukan penurunan. Namun, akar masalahnya tetap sama, yakni kemiskinan ekstrem dan rendahnya pendidikan. Sehingga, terus mendorong pengajuan diska.
Dilihat dari tingkat pendidikan, mayoritas pemohon diska berpendidikan SMP/sederajat. Sementara, dari segi usia, didominasi oleh usia 17-18 tahun, menyumbang sebanyak 60 persen lebih. Berdasar data yang ada, rendahnya capaian pendidikan berkorelasi signifikan dengan tingginya angka diska.
‘’Semakin banyak ATS, sebanyak banyak pula yang melakukan pernikahan di bawah umur,’’ tegasnya.
Sholikin mengatakan, hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan diska ini membentuk lingkaran setan yang saling mempengaruhi. Tidak sedikit orang tua yang menikahkan anaknya di bawah uur karena tekanan ekonomi. Mereka berharap, dengan menikahkan anaknya lebih cepat, maka beban keluarga akan meringan. Namun, tanpa disadari hal tersebut justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Karena pasangan muda tersebut belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, hingga akses yang masih terbatas untuk mendapat pekerjaan layak.
‘’Dimana pemerintah mengeluarkan data kecamatan dengan kemiskinan ekstrem. Seperti, Tambakrejo dan Kedungadem. Di situ jugalah ladangnya pernikahan di bawah umur,’’ ujarnya.
Selain itu, rendahnya pendidikan juga mendorong tingginya diska. Melihat, anak yang mengajukan diska umumnya tidak bersekolah atau putus sekolah. Sehingga, orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.
‘’Pernikahan dini penyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah,’’ jelasnya.
Dia berharap, ke depan tersedia satu data yang akurat sebagai dasar intervensi pemerintah. Sehingga, Bojonegoro dapat mewujudkan cita-cita menjadi kabupaten tanpa ATS atau zero ATS.
Untuk itu, beberapa solusi ia tawarkan, mulai wajib belajar 12 tahun, intervensi kemiskinan ekstrem, dan penguatan peran keluarga. Di samping itu, untuk pasangan yang terlanjut menikah, menurutnya, perlu untuk tetap diperhatikan dan mendapat kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan vokasi.
‘’Bagaimana teman-teman yang sudah telanjur menikah diberikan pendidikan vokasi. Seperti, menjahit dan memberikan pelatihan-pelatihan lain, misal konten creator untuk yang suka youtube. Ini bisa mempercepat menurunkan kemiskinan. Terlebih, pendidikan vokasi hanya butuh skill dan attitude,’’ pungkasnya. (ewi/irv/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah
- Details
- Written by Super User
- Hits: 344
Kedungademmu.id—Angka perceraian pasangan muda usia 18–30 tahun di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan tren tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama karena penyebab perceraian tidak lagi didominasi persoalan ekonomi konvensional, melainkan bergeser ke persoalan gaya hidup digital seperti judi online dan pinjaman daring (pinjol), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan data perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro, gugatan cerai dari pihak istri masih mendominasi setiap tahun. Pada 2023, tercatat sebanyak 1.143 gugatan diajukan oleh istri, sementara dari pihak suami sebanyak 920 perkara. Angka tersebut meningkat pada 2024 menjadi 1.170 gugatan dari istri dan 850 dari suami.
Memasuki 2025, jumlah perkara memang sedikit menurun, tetapi tetap tergolong tinggi, yakni 1.106 gugatan dari istri dan 827 dari suami. Hingga awal 2026, tercatat sudah ada 294 gugatan cerai dari pihak istri dan 205 dari pihak suami.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan kepada kedungademmu.id pada (30/4/2026) mengungkapkan bahwa tren ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam ketahanan rumah tangga generasi muda.
“Perceraian usia muda masih tinggi dan didominasi oleh gugatan dari pihak istri,” ujarnya.
Salah satu faktor utama dari pihak suami adalah kecanduan judi online. Kebiasaan ini dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis tanpa kontrol.
“Judi online sering memicu kebohongan, hilangnya tanggung jawab, hingga konflik berkepanjangan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Di sisi lain, dari pihak perempuan, pinjaman online menjadi pemicu konflik yang cukup dominan. Kemudahan akses pinjaman instan melalui aplikasi digital membuat sebagian pasangan muda terjerat utang tanpa perencanaan yang matang.
“Utang yang menumpuk kerap memicu pertengkaran dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tambahnya.
Selain faktor ekonomi digital, penyebab klasik seperti pertengkaran terus-menerus dan KDRT masih menjadi faktor utama perceraian. Kurangnya kemampuan komunikasi, emosi yang tidak terkendali, serta rendahnya kedewasaan dalam menyelesaikan konflik menjadi akar persoalan yang terus berulang.
Fenomena meningkatnya janda dan duda di kalangan Generasi Z dan milenial ini menjadi alarm serius bagi masyarakat. Banyak pasangan muda dinilai belum memiliki kesiapan yang matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Di tengah tekanan gaya hidup modern dan pengaruh media sosial, pernikahan tidak cukup hanya berlandaskan cinta. Diperlukan kesiapan mental, kematangan emosional, literasi keuangan, serta kemampuan mengelola konflik agar rumah tangga dapat bertahan.
Sholikin Jamik menegaskan bahwa jika tren ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, stabilitas keluarga, hingga ketahanan sosial masyarakat secara luas.
“Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar lebih siap dalam membangun rumah tangga, baik secara mental, ekonomi, maupun spiritual,” pungkasnya.
Sumber: https://www.kedungademmu.id/2026/04/janda-dan-duda-muda-di-bojonegoro.html
Standar Pelayanan Pendaftaran Kuasa dan Prosedur Pengambilan Produk Pada Pengadilan Agama Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 369
- Details
- Written by Super User
- Hits: 51
Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro
Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.MH.
Dosen STIKES Muhammadiyah bojonegoro
Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan).
Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.
Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki
Rumusan Masalah
Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?
Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama. pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.
Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima, diputus, dicabut dan ditolak sebagai berikut.


Pasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).
Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis.
4. HASIL PEMBAHASAN
Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.
Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur'an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.
Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro
Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya.
Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo.
Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.
Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.
KESIMPULAN
Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro
Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:
Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah
Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.
Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.
Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.
Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah
Pendidikan Rendah = Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.
Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.
Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan "mendesak" terbesar dalam permohonan dispensasi.
3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)
Putus Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun.
Penutup
Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat
Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini.
Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.
REFERENSI
Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025
- Details
- Written by Super User
- Hits: 180
Wakil Ketua PA Bojonegoro Berhasil Mediasi Sengketa Harta Bersama hingga Capai Kesepakatan
BOJONEGORO- Proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali membuahkan hasil positif. Dalam perkara perdata dengan nomor registrasi 648/Pdt.G/2026/PA.Bjn, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan harta bersama melalui jalan damai.
Keberhasilan ini dicapai dalam agenda mediasi yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Bertindak sebagai mediator dalam proses tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Miftahul Huda, S.Ag., M.H.Dalam proses mediasi tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat (nama disamarkan) menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa. Para pihak sepakat untuk menetapkan sejumlah harta, baik berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak, sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan mereka.
Beberapa poin utama yang disepakati dalam perdamaian ini antara lain:
- Pembagian Harta: Para pihak sepakat bahwa seluruh objek harta bersama yang telah diidentifikasi akan dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
- Penyelesaian Kewajiban: Selain pembagian aset, para pihak juga menyepakati tata cara penyelesaian kewajiban atau utang bersama kepada pihak ketiga agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Pencabutan Sebagian Tuntutan: Kesepakatan ini mencakup sebagian dari tuntutan hukum yang diajukan, yang mana para pihak setuju untuk menuangkannya dalam akta perdamaian.
Mediator menekankan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan adanya kesepakatan damai, hubungan silaturahmi antar pihak diharapkan tetap terjaga meskipun ikatan perkawinan telah berakhir.Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mengedepankan upaya restorative justice melalui mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan yang lebih panjang.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 415
Pengadilan Agama Bojonegoro Berhasil Laksanakan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Bjn
Bojonegoro, 12 Februari 2026 — Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil melaksanakan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Bjn pada Kamis (12/2/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut berada di bawah tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., sebagai bentuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara eksekusi ini sebelumnya telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro pada 19 Mei 2025.
Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada amar putusan dalam Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1472/Pdt.G/2023/PA.Bjn yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 78/Pdt.G/2024/PTA.Sby. Selain itu, putusan tersebut juga telah melalui proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 580/K/Ag/2024 jo. Nomor 110 PK/Ag/2025. Dengan demikian, eksekusi dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat dan telah memenuhi seluruh tahapan peradilan.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari kerja keras Tim Eksekutor Pengadilan Agama Bojonegoro yang diketuai oleh Panitera Sholikin, S.H., M.H.I. Sinergi lintas instansi juga menjadi faktor penting dalam kelancaran kegiatan tersebut, termasuk dukungan dari Polresta Bojonegoro yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Selain itu, Badan Pertanahan Bojonegoro memastikan keakuratan data objek eksekusi, sementara Aparatur Desa Beged, Kecamatan Gayam, turut membantu memastikan kejelasan letak objek yang dieksekusi.
Adapun objek eksekusi berupa dua bidang tanah sawah dengan luas masing-masing 23.000 meter persegi dan 3.300 meter persegi. Proses eksekusi terhadap lahan seluas 23.000 meter persegi memakan waktu sekitar lima jam, sedangkan lahan seluas 3.300 meter persegi diselesaikan dalam waktu tiga jam. Meski berlangsung di bawah terik matahari, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, tertib, dan presisi hingga selesai tepat pukul 17.00 WIB. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Eksekusi sebagai bentuk administrasi resmi atas pelaksanaan tersebut.(mab/nkn)

