Sawah Hingga Perabotan Rumah Disisir Habis! Begini Ketatnya Sidang di Tempat PA Bojonegoro Lacak Harta Gono-Gini
Bojonegoro, 12 Juni 2026
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di tempat untuk menyelesaikan perkara gugatan harta bersama. Pelaksanaan peninjauan langsung ini ditujukan untuk memproses penyelesaian perkara yang terdaftar dengan nomor register 633/Pdt.G/2026/PA.Bjn. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara maraton melintasi dua kecamatan yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Tim majelis hakim mendatangi empat lokasi berbeda, yakni Kelurahan Ledok Kulon dan Kelurahan Kadipaten di Kecamatan Bojonegoro, serta Desa Sambiroto dan Desa Tanjungharjo di Kecamatan Kapas. Proses persidangan lapangan ini turut melibatkan para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukum masing-masing untuk menyaksikan secara langsung. Turut hadir pula aparat kepolisian dan perangkat desa atau kelurahan setempat guna mendampingi jalannya peninjauan obyek sengketa tersebut.
Dalam pelaksanaan sidang di tempat ini, majelis hakim secara saksama meninjau berbagai macam obyek sengketa yang diklaim sebagai harta bersama. Obyek sengketa pertama yang diperiksa terdiri dari harta tidak bergerak berupa beberapa bidang sawah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selain itu, terdapat pula pemeriksaan terhadap harta bergerak yang memiliki nilai material, mulai dari unit kendaraan roda empat atau mobil. Majelis hakim beserta tim juga mengidentifikasi barang berharga lain yang secara spesifik dimasukkan ke dalam daftar gugatan, yaitu perhiasan emas. Tidak luput dari pemeriksaan, berbagai macam perabotan rumah tangga milik para pihak turut diteliti kelengkapan dan keberadaannya di lokasi. Seluruh obyek ini didata dengan teliti untuk memastikan bahwa rincian harta yang diajukan benar-benar ada secara fisik dan sesuai dengan fakta.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memegang peranan yang sangat penting dalam keseluruhan proses persidangan di lingkungan pengadilan agama. Melalui sidang di tempat, hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak, ukuran, dan kondisi riil dari obyek yang disengketakan tersebut. Fakta yang ditemukan di lapangan ini menjadi pertimbangan krusial untuk meningkatkan kualitas putusan agar lebih akurat, komprehensif, dan objektif. Putusan yang didasarkan pada hasil PS terbukti mampu mencegah timbulnya masalah hukum baru berupa putusan yang bersifat tidak dapat dieksekusi atau non-executable. Hal ini secara langsung akan sangat memudahkan tugas panitera pengadilan apabila di kemudian hari terdapat permohonan eksekusi dari para pihak. Dengan demikian, hak-hak hukum dari masing-masing pihak yang bercerai dapat diwujudkan secara tuntas tanpa mengalami hambatan administratif atau fisik di lapangan.
Prosedur sidang di tempat merupakan wujud nyata upaya pengadilan dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro. Langkah turun ke lapangan ini mencerminkan asas keadilan karena majelis hakim tidak hanya bersandar pada dalil tertulis melainkan melihat realita secara langsung. Pelaksanaan PS juga merepresentasikan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum bagi pihak penggugat maupun tergugat dalam membuktikan dalil-dalil mereka. Selain mencari kebenaran materiil, peninjauan lapangan ini berfungsi sangat strategis untuk menjamin keamanan obyek sengketa selama proses peradilan sedang berlangsung. Pencatatan yang rinci di dalam berita acara PS mengunci status obyek sehingga mampu menghindari upaya penggelapan atau perpindahan tangan secara sepihak. Kepastian atas eksistensi serta batas obyek tersebut pada akhirnya memberikan rasa aman bagi para pihak yang sedang menanti putusan akhir dari majelis hakim.
Dasar hukum utama pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 180 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten). Ketentuan peraturan tersebut mengamanatkan majelis hakim untuk melihat keadaan benda yang menjadi obyek sengketa apabila tindakan itu dianggap perlu. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 turut mempertegas kewajiban pelaksanaan PS terhadap obyek sengketa tanah agar putusan tidak hampa. Mahkamah Agung dalam pedomannya juga mengatur bahwa PS sangat dianjurkan untuk dilaksanakan baik pada obyek sengketa berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Aturan tersebut menginstruksikan agar majelis hakim memastikan letak, batas, serta wujud barang secara presisi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa. Melalui penerapan berbagai landasan hukum ini, Pengadilan Agama Bojonegoro terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berkeadilan, dan akuntabel.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
