logo

Written by Super User on . Hits: 16

Refleksi HAN 2026: 4.745 Anak Tidak Sekolah di Bojonegoro

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNFtKwX7YG1E9-PrQGOqyinQyo2VUGYnRtkDiWPheAPrMXq-pkOLBFp76aGOqAM_MgLNEY-_fkwc_tNCPVhtMu-9pVGThpem4WjVSoXTIpEgdnojpB4=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - PER 20 Juli 2026, dashboard ATS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) ATS di Kota Ledre mencapai 4.745 anak.

Kecamatan Tambakrejo tertinggi dengan 387 ATS, sementara Kecamatan Gayam terendah sebesar 36 ATS. Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan 50 persen ATS tertangani atau kembali bersekolah.

Untuk mencapai target tersebut dinas pendidikan (Disdik) saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasdi ATS di lapangan. Verval ATS ditargetkan selesai tiga minggu mendatang.

Kepala Disidk Bojongeoro Anwar Mukhtadlo mengatakan, di awal 2026 terdapat 5.610 ATS. Kemudian upaya dilakukan bersama operator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan sekolah pendataan di lapangan. Per 20 Juli lalu ATS mencapai 4.745 anak. Sehingga ada penurunan sekitar 865 ATS.

‘’Terlebih data ATS sudah By Name By Address (BNBA),” ungkapnya.

Tadlo menjelaskan pada 18 Juni lalu kepala sekolah, operator, hingga PKBM dikumpulkan untuk bersama-sama melakukan verval di lapangan. Namun masih terdapat verval 1.320 ATS belum tertuntaskan. Targernya tiga minggu ke depan selesai.

‘’Ada beberapa residu data. Tepatnya ada nama ATS namun alamat tidak jelas. Ini masih mencari informasi,” jelasnya.

Menurut Tadlo ketika verval ATS selesai akan segera dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Terlebih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang ditangani semapi lulus SMA sederajat. Sehingga kewenangan tidak hanya disdik, namun Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro.

‘’Sengkuyung bersama, kewajiban bersama,” ungkapnya.

Dari data yang sudah diverval, ada ATS yang ingin kembali ke sekolah reguler, ada ATS tidak ingin sekolah reguler. Sehingga akan di tampung di PKBM. Tentu perlu dilakukan bersama intervensi yang sesuai.

‘’Yang sulit, ATS yang bekerja di luar kota,” ujarnya.

Tadlo mengaku target 2026, ATS di Bojonegoro bisa tertangani 50 persen. Sehingga jika ATS 5.610 anak, sekitar 2.805 anak bisa kembali bersekolah.

Pengawas SMA-PKPLK Cabdindik Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Titik Moedjyanti mengatakan penanganan ATS harus bergeser dari sekadar administrasi menjadi manajemen kasus. Satu anak, satu asesmen, satu rencana intervensi, satu pendamping, dan satu catatan perkembangan.

Titik menjelaskan ATS terdiri dari anak belum pernah sekolah, putus sekolah (DO), lulus tidak melanjutkan, ketidakhadiran kronis, hingga berisiko keluar kembali. Faktornya mulai dari ekonomi, akademik, sosial keluarga, maupun akses dan disabilitas.

‘’Termasuk adanya perundungan maupun pernikahan dini dan kehamilan,” ungkapnya.

Menurut Titik dashboard cabdin harus mencatat data BNBA. Klasifikasi kode penyebab harus jelas, mulai dari ekonomi, perundungan hingga kawin. Berserta status intervensinya.

‘’Keberhasilan bukan diukur dari seberapa banyak anak yang dijemput kembali, melainkan persentase anak yang bertahan 3 bulan, 6 bulan, dan berhasil menyelesaikan tahun ajaran,” jelasnya.

Titik menambahkan di cabdin menerapkan anak asuh. Setiap guru memiliki anak asuh di sekolah binaan. Anak asuh tersebut dibiayai. Sehingga mencegah anak putus sekolah karena ekonomi.

ANGKA anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Bojonegoro. Kondisi tersebut dinilai berkorelasi dengan tingginya permohonan dispensasi kawin (diska) atau pernikahan di bawah umur.

 Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka diska di Bojonegoro menunjukan adanya penurunan kasus.

Di antaranya, sebanyak 448 perkara pada 2023 menurun menjadi 392 perkara di 2024. Kembali mengalami penurunan menjadi 327 perkara di 2025. Sedangkan, hingga Juni 2026 ini, tercatat terdapat sebanyak 141 perkara diska hingga Juni 2026. 

Menurut Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, meskipun tren diska di Bojonegoro dalam 3 tahun terakhir menunjukan penurunan. Namun, akar masalahnya tetap sama, yakni kemiskinan ekstrem dan rendahnya pendidikan. Sehingga, terus mendorong pengajuan diska.

Dilihat dari tingkat pendidikan, mayoritas pemohon diska berpendidikan SMP/sederajat. Sementara, dari segi usia, didominasi oleh usia 17-18 tahun, menyumbang sebanyak 60 persen lebih. Berdasar data yang ada, rendahnya capaian pendidikan berkorelasi signifikan dengan tingginya angka diska.

‘’Semakin banyak ATS, sebanyak banyak pula yang melakukan pernikahan di bawah umur,’’ tegasnya. 

Sholikin mengatakan, hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan diska ini membentuk lingkaran setan yang saling mempengaruhi. Tidak sedikit orang tua yang menikahkan anaknya di bawah uur karena tekanan ekonomi. Mereka berharap, dengan menikahkan anaknya lebih cepat, maka beban keluarga akan meringan. Namun, tanpa disadari hal tersebut justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Karena pasangan muda tersebut belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, hingga akses yang masih terbatas untuk mendapat pekerjaan layak.

‘’Dimana pemerintah mengeluarkan data kecamatan dengan kemiskinan ekstrem. Seperti, Tambakrejo dan Kedungadem. Di situ jugalah ladangnya pernikahan di bawah umur,’’ ujarnya.

Selain itu, rendahnya pendidikan juga mendorong tingginya diska. Melihat, anak yang mengajukan diska umumnya tidak bersekolah atau putus sekolah. Sehingga, orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.

‘’Pernikahan dini penyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah,’’ jelasnya. 

Dia berharap, ke depan tersedia satu data yang akurat sebagai dasar intervensi pemerintah. Sehingga, Bojonegoro dapat mewujudkan cita-cita menjadi kabupaten tanpa ATS atau zero ATS.

Untuk itu, beberapa solusi ia tawarkan, mulai wajib belajar 12 tahun, intervensi kemiskinan ekstrem, dan penguatan peran keluarga. Di samping itu, untuk pasangan yang terlanjut menikah, menurutnya, perlu untuk tetap diperhatikan dan mendapat kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan vokasi.

‘’Bagaimana teman-teman yang sudah telanjur menikah diberikan pendidikan vokasi. Seperti, menjahit dan memberikan pelatihan-pelatihan lain, misal konten creator untuk yang suka youtube. Ini bisa mempercepat menurunkan kemiskinan. Terlebih, pendidikan vokasi hanya butuh skill dan attitude,’’ pungkasnya. (ewi/irv/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/amp/pendidikan/2607230001/refleksi-han-2026-4745-anak-tidak-sekolah-di-bojonegoro

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024