Bojonegoro, sidik nusantara – Viralnya Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini karena ada anak dua belas tahun mengajukan diska ke Pengadilan Agama Bojonegoro, walaupun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, menyadarkan semua pihak untuk segera mencari solusi, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting Adalah pencegahan.
Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro selaku kelompok Masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro lantai 2 mulai pukul 13.00-14.00 WIB mengundang Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan pokok pembahasan Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro, hadir dalam pertemuan tersebut Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, dan Yeti Rianawati, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro. Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Dra. Siti Nurhayati selaku Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Yayan Rahman, A.P., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro, Moh. Akhmadi, A.P. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP selaku Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI selaku Kepala Kankemenag Kab. Bojonegoro, Sun’an, S.Pd.I., M.M. Plt selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Bojonegoro, Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suprihadi, Skep,Ns,MKes selaku Sub Koordinator Pengarusutamaan Hak Anak Dinas P3AKB, Rina Tri Wahyuni, S.KM selaku Pengelola Layanan Kesehatan pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Bojonegoro.
Dalam pertemuan tersebut semua sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai Lembaga penanganan. Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan walaupun dispensasi kawin dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Kab. Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di Kab. Pantura. Melihat data per kecamatan yang mengajukan dispensasi kawin, selalu ada korelasi antara daerah yang Tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan dispensasi kawin, seperti kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo. Dari data yang masuk yang mengajukan diska terbesar Adalah Lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun. Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM. Alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina. Setelah masing-masing perwakilan Dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, Endah Susilorini SKM, M.MKes Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selaku moderator pertemuan mengajak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kab. Bojonegoro. (Red)
Seluruh peserta sepakat membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati:
Bidang pencegahan pernikahan anak Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, dengan cara Pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).
Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.
Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.
Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.
Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja)
Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
Penanganan Pernikahan Anak apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan Langkah-langkah penanganan sebagi berikut:
Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.
Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.
Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.
SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 287 anak mengajukan dispen kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, hingga September 2025. Mayoritas pengajuan diska didominasi alasan menghindari zina sebanyak 168 perkara.
“Kemudian, 61 perkara pengajuan diska karena anak sudah hamil dan 58 lainnya telah melakukan zina tapi belum sampai hamil,” kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/10/2025).
Sholikin mengungkapkan, akar persoalan terbesar pengajuan diska di Bojonegoro menyangkut masalah pendidikan. Terdapat 1 anak tidak ada belum sekolah mengajukan diska, 1 anak belum tamat sd, 62 anak tamat SD, dan 97 anak berpendidikan SMP/sederajat. Sedangkan, untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat total ada 126 anak yang mengajukan diska.
“Dari pendidikan yang rendah itu, terimplikasi dari sisi pekerjaan. Terdapat 160 anak yang mengajukan diska belum bekerja. Kalaupun sudah bekerja, itu serabutan, tidak permanen, dengan pendapatan tidak pasti,” jelasnya.
Sholikin melanjutkan, Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah dengan angka diska tertinggi di Bojonegoro, yakni 40 perkara. Disusul Kecamatan Tambakrejo sebanyak 28 perkara, dan Kecamatan Dander sebanyak 21 perkara.
“Terpenting adalah pencegahan. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan dari akar permasalahannya,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono saat rapat koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak pada Selasa (7/10) lalu, meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan dini. Juga, melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.
Bupati Wahono juga menyampaikan, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak.
“Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” tandasnya.(jk)
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, perkara perceraian karena judi terus mengalami peningkatan. Yakni, dari 64 perkara di 2023, naik menjadi 170 perkara pada 2024, dan per Agustus tahun ini sudah sebanyak 100 perkara dari jumlah total 1.023 perkara perceraian di Bojonegoro.
Perkara ini didominasi oleh pasangan usia produktif, yakni sebanyak 35 pasangan di usia 25-34 tahun dan 27 pasangan diusia 35-44 tahun. Perceraian akibat judol ini tertinggi dilakukan oleh karyawan swasta.
Panitera PA BojonegoroSholikin Jamik menyampaikan, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa anak-anak dalam keluarga yang terkena judol mengalami tekanan emosional dan psikologis. ’’Berpengaruh pada perkembangan dan kesejahteraan pikiran anak,” ujarnya.
Dia melanjutkan, akibat orang tua yang bercerai karena judol. Anak seringkali mengalami kurangnya perhatian dan dukungan emosional. Sehingga, anak berpotensi untuk terpapar dalam perilaku negatif.
Seperti, berbohong dan menyembunyikan masalah. Karena takut akan dimarahin orang tua. ’’Tentu ini akan berdampak panjang pada psikologis anak ke depan. Termasuk, masalah perilaku dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat bagi anak untuk masa depan,” tambahnya.
Koordinator Aliansi Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, judol memang cukup meresahkan. Karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi keluarga besar juga merasakan. Pelaku bisa menjual apapun.
Bahkan, bisa melakukan tindakan kriminal. Hal tersebut tentu berdampak pada anak. Apabila terjadi pertengkaran antar suami dan istri. Sebisa mungkin jangan bertengkar di depan anak. ’’Solusinya, komunikasi beserta penyadaran bersama keluar besar. Pemerintah, pihak kepolisian, dan masyarakat harus tegas untuk itu,” lanjutnya.
Menurutnya, jika anak sudah melihat pertengkaran dan menjadi korban. Maka, pihak sekolah juga harus mulai peka. Peran bimbingan dan penyuluhan (BP) atau bimbingan konseling (BK) harus ditingkatkan. ’’Jadi, pihak sekolah dan kehadiran keluarga. Sekolah harus terlibat juga, terutama BP,” tambahnya.
Psikolog anak Agus Ari Afandi menyampaikan, perceraian akibat judol memang bisa menimbulkan dampak psikologis pada anak. Di antaranya, anak mengalami rasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan pada orang tua.
Terutama jika aktivitas judi itu bisa menyebabkan konflik, kekerasan, atau mungkin kerugian ekonomi dalam keluarga. ’’Kondisi ini akan membuat anak tidak aman secara emosional karena memang hilangnya stabilitas rumah tangga yang selama ini menjadi tempat perlindungan mereka,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, terkadang anak juga akan mengalami perasaan bersalah. Seolah-olah dirinya menjadi penyebab perpisahan dari orang tuanya. Akibatnya, anak juga akan rentan mengalami gangguan seperti kecemasan dan depresi. Ini akan menjadikan penurunan prestasi belajar.
Ari melanjutkan, dalam beberapa kasus, anak akan tumbuh dengan pandangan negatif terhadap pernikahan. Atau terhadap figur orang tua. Ini bisa memengaruhi relasi sosial di masa depan. Solusinya, perlu dukungan emosional dari orang tua.
Anak perlu diyakinkan bahwa perceraian ini bukan salah mereka. Dan, kasih sayang orang tua tetap utuh kepadanya. Hal tersebut bisa dilakukan melalui konseling keluarga atau pendampingan psikologis. Agar anak memiliki ruang aman untuk mengekspresikan perasaan.
’’Pembatasan kontak anak dengan situasi atau perlakuan negatif berkaitan dengan judi itu juga penting. Agar anak tidak terpapar perilaku tersebut,” pungkasnya. (ewi/bgs)
(Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025, Ruamg Angling Dharma, Selasa 7-10-2025. Foto : bagian prokopim)
Fenomena Pernikahan Anak Masih Mengkhawatirkan
Bojonegoro — Data Pengadilan Agama Bojonegoro memperlihatkan persoalan yang belum tuntas. Hingga September 2025, lembaga ini mencatat 287 permohonan dispensasi kawin (Diska). Mayoritas pemohon berusia 17–18 tahun, berpendidikan SMP hingga SMA, dan sebagian besar belum memiliki pekerjaan tetap.
Sebanyak 168 permohonan muncul karena alasan menghindari zina, sedangkan 61 karena kehamilan dan 58 karena hubungan pranikah. Angka ini menunjukkan bahwa banyak keluarga masih menganggap pernikahan dini sebagai jalan keluar sosial dari tekanan ekonomi dan moral.
Selain itu, permohonan Diska terbanyak berasal dari Kedungadem (40 perkara), Tambakrejo (28), Dander (21), dan Ngasem (19). Berdasarkan Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda) 2025, keempat wilayah tersebut juga termasuk daerah dengan rumah tangga miskin tertinggi. Oleh karena itu, hubungan antara kemiskinan dan pernikahan anak tampak sangat kuat.
Korelasi antara Dispensasi Kawin dan Kemiskinan
Tabel berikut menunjukkan 10 kecamatan dengan jumlah permohonan Diska tertinggi dan data kemiskinan (RTM) berdasarkan Damisda 2025:
No
Kecamatan
Permohonan Diska (2025)
Rumah Tangga Miskin (RTM 2025)
1
Kedungadem
40
4.152
2
Tambakrejo
28
3.545
3
Dander
21
2.334
4
Ngasem
19
4.307
5
Sugihwaras
15
1.320
6
Temayang
14
1.623
7
Baureno
13
1.777
8
Kepohbaru
12
1.984
9
Sumberrejo
12
1.841
10
Gondang
11
1.734
? Analisis Singkat: Kecamatan dengan jumlah Diska tinggi umumnya juga memiliki RTM besar. Misalnya, Ngasem dan Kedungadem termasuk wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin lebih berisiko dinikahkan dini untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
Pendidikan dan Pekerjaan Menjadi Akar Persoalan
Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menilai bahwa pendidikan rendah menjadi faktor utama di balik maraknya permohonan Diska.
“Kalau kita melihat data, memang angka permohonan Diska menurun. Tetapi dari sisi pendidikan, usia, dan alasan pengajuan, akar persoalannya masih sama: rendahnya pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari 287 pemohon, sebanyak 161 hanya lulus SD atau SMP, sedangkan 128 lulusan SMA. Kondisi pendidikan yang terbatas ini membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan layak.
Selain itu, 160 anak belum bekerja, sementara sebagian kecil bekerja di sektor informal seperti buruh, penjaga warung, atau pekerja UMKM. Akibatnya, pendapatan mereka tidak stabil. Kondisi ini sering membuat keluarga memilih menikahkan anak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi.
Di sisi lain, banyak remaja berhenti sekolah dan menganggur di rumah. Ketika ada lamaran, keluarga merasa sulit menolak. Hal inilah yang kemudian memunculkan alasan “menghindari zina”. Menurut Sholikin, alasan tersebut lebih mencerminkan ketidakberdayaan sosial daripada kesiapan menikah.
Langkah Pencegahan Melalui Sinergi Lintas Sektor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya menekan pernikahan anak melalui kerja sama lintas sektor. Pada 7 Oktober 2025, Pemkab menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak, yang dipimpin oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Acara tersebut menghadirkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua DPRD, Forkopimda, Kemenag, Pengadilan Agama, camat, penyuluh KB, dan lembaga masyarakat. Para peserta menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak di tingkat kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menekankan pentingnya pendidikan dan dukungan keluarga.
“Anak adalah aset bangsa. Kita ingin mereka tumbuh sehat, berpendidikan, dan terlindungi,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun dan perluasan beasiswa agar anak-anak dari keluarga miskin dapat melanjutkan sekolah. Menurutnya, pendidikan menjadi kunci utama dalam memutus rantai pernikahan dini di Bojonegoro.
Dari Penanganan Menuju Pencegahan
Sholikin Jamik menilai langkah sinergi Pemkab Bojonegoro sudah berada di jalur yang benar.
“Kita jangan hanya bicara soal menangani kasus, tapi bagaimana mencegahnya. Akar persoalan harus diselesaikan dari sisi pendidikan dan ekonomi,” tegasnya.
Oleh karena itu, pengadilan, pemerintah, dan lembaga agama perlu memperluas program edukasi keluarga serta penyuluhan hukum di sekolah-sekolah. Selain itu, dukungan bagi ekonomi keluarga miskin juga harus ditingkatkan agar pernikahan anak tidak lagi dianggap solusi cepat.
Sementara itu, Pemkab Bojonegoro menargetkan daerahnya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Melalui komitmen bersama, pemerintah ingin memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung masa depan mereka.
Pernikahan anak di Bojonegoro tidak hanya berakar pada moralitas, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi. Rendahnya pendidikan serta kemiskinan mempersempit pilihan hidup anak-anak muda di daerah ini.
Oleh karena itu, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah paling efektif untuk melindungi anak-anak Bojonegoro dari pernikahan dini dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.
Penulis : Syafik
Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro
Analisis Naratif Komprehensif Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro Periode Januari–September 2025
Penulis A.SYAFIQ.damarinfo.com
Selama sembilan bulan pertama tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat total 2.150 perkara perceraian, dengan komposisi yang cukup timpang antara Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 1.620 perkara (75,3%) dan Cerai Talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebanyak 530 perkara (24,7%). Dominasi Cerai Gugat ini mengindikasikan bahwa perempuan lebih aktif mengambil inisiatif untuk mengakhiri perkawinan yang dianggap tidak lagi dapat dipertahankan.
Dari sisi lama pernikahan, data menunjukkan pola yang menarik. Perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang telah menikah kurang dari 5 tahun (662 perkara, 30,8%), mengonfirmasi bahwa fase awal pernikahan menjadi periode kritis yang penuh tantangan penyesuaian. Namun, fakta bahwa pernikahan yang telah berjalan lebih dari 15 tahun juga menyumbang 551 perkara (25,6%) menunjukkan bahwa tidak ada tahap pernikahan yang benar-benar kebal dari konflik berat yang berujung pada perceraian.
Analisis usia para pihak mengungkap bahwa kelompok 21–30 tahun mendominasi dengan 798 perkara (37,1%), mencerminkan bahwa usia dewasa muda menjadi fase dimana tekanan ekonomi, karir, dan penyesuaian diri mencapai puncaknya. Kelompok 31–40 tahun menyusul dengan 694 perkara (32,3%), sementara kelompok di atas 41 tahun masih signifikan dengan 612 perkara (28,5%).
Tingkat pendidikan para pihak menunjukkan korelasi yang jelas dengan angka perceraian. Kelompok berpendidikan SLTA menjadi yang tertinggi (845 perkara, 39,3%), disusul SLTP (29,2%) dan SD (21,5%). Sementara kelompok berpendidikan tinggi (Strata I dan II) hanya menyumbang 7,1% dari total perkara, mengisyaratkan bahwa tingkat pendidikan mungkin berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan konflik rumah tangga secara lebih konstruktif.
Faktor penyebab perceraian didominasi oleh masalah ekonomi (1.076 perkara, 53,1%), yang menjadi tantangan terberat dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Bojonegoro. Perselisihan terus-menerus (628 perkara, 31,0%) menjadi penyebab kedua terbanyak, menunjukkan adanya kegagalan komunikasi dan resolusi konflik di antara pasangan. Faktor lain seperti judi (5,5%), salah satu pihak meninggalkan rumah tangga (4,0%), dan kekerasan dalam rumah tangga (3,2%) turut menyumbang, meskipun dalam persentase yang lebih kecil.
Secara bulanan, Juli menjadi puncak tertinggi dengan 313 perkara, sementara April mencatat angka terendah (161 perkara), menunjukkan adanya pola temporal yang mungkin dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi tertentu.
Secara keseluruhan, data ini mengungkap kompleksitas persoalan rumah tangga di Bojonegoro, dengan profil utama berupa dominasi Cerai Gugat yang diajukan perempuan, rentang usia pernikahan yang luas dari muda hingga tua, tingkat pendidikan menengah ke bawah, serta akar permasalahan yang berpusat pada ekonomi dan komunikasi. Temuan ini memberikan gambaran utuh tentang dinamika perceraian yang dapat menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
MENYITA 5 TANAH DAN BANGUNAN DI STRATUREJO - BAURENO
Oleh Tim Kepaniteraan
BOJONEGORO– Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Kamis, 25 September 2025 melakukan penyitaan harta bersama terhadap aset milik pasangan suami istri. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin ketersediaan objek sengketa dalam kasus perceraian yang sedang bergulir. Sita dilakukan di Kantor Balai Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan dilanjutkan ke lokasi obyek yang akan disita, dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Sita harta bersama ini merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Selain gugatan cerai, gugatan tersebut juga mencakup pembagian harta bersama yang selama ini dikelola oleh kedua belah pihak. Kuasa hukum dari pihak suami mengajukan permohonan sita (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencegah pemindahan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin dan dihadiri oleh Tim Sita PA Bojonegoro, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Sraturejo dan Saksi-saksi. Di lokasi, tim sita PA Bojonegoro membacakan penetapan sita dan melakukan inventarisasi aset yang disita. Aset yang diamankan berupa 5 Tanah dan Bangunan.
“Penyitaan ini kami lakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim untuk mengamankan aset yang menjadi objek sengketa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dan memastikan bahwa aset tersebut tidak dialihkan atau dijual oleh salah satu pihak sebelum adanya putusan yang final” ujar Sholikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro. Beliau menambahkan bahwa sita ini adalah bagian dari prosedur hukum yang sah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan selesainya proses penyitaan ini, aset-aset yang telah disita secara resmi berada dalam pengawasan Pengadilan Agama Bojonegoro. Status hukum aset tersebut tidak bisa dijual, dijaminkan, atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat. Hal ini menjadi langkah krusial dalam menyelesaikan sengketa harta gono-gini.“Saya bersyukur kegiatan sita ini dapat berjalan dengan lancar dan saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Ahmad Bajuri, Tim Sita Panitera PA Bojonegoro.
Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dengan telah diamankannya objek sengketa, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan kedua belah pihak bisa segera mendapatkan kepastian hukum terkait pembagian harta bersama mereka. Penyitaan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan itikad baik dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Bojonegoro - Angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Dari data pengadilan agama setempat tercatat sejak Januari hingga akhir Juni ada sebanyak 205 perkara. Dari data itu juga terdapat bocah usia 12 tahun turut mengajukan permohonan diska untuk menikah namun ditolak oleh pihak pengadilan agama.
Ketua panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik sangat menyayangkan satu perkara, yakni pemohon masih berusia 12 tahun. Karena idealnya bocah ini masih berada di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) atau masuk kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP).
"Memang ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya permohonan ini ditolak," ujar Solikin, Selasa (12/8/2025).
Sholikin juga menuturkan terdapat beberapa alasan dan faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak di bawah umur. Beberapa faktor itu di antaranya paling banyak karena putus sekolah dan pendidikan rendah yang mendominasi.
"Faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran," imbuhnya.
Faktor lain yang banyak terjadi yakni tekanan ekonomi, beberapa keluarga punya pemikiran dengan menikahkan anak merupakan jalan keluar dari kesulitan finansial. Dan lainnya karena norma sosial tradisional.
Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga.
"Minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan," beber Solikin.
Sholikin juga menambahkan, angka permohonan diska bisa berkurang jika perubahan besar terjadi dan ada kolaborasi dari semua pihak, seperti pemerintah, pendidik, tokoh agama, hingga keluarga.
"Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka didata dispensasi kawin," pungkasnya.
PA Bojonegoro Hadirkan Menu Laporan Perkara, Wujud Transparansi dan Kreativitas Stakeholder
Bojonegoro I 6 Oktober 2025
Bojonegoro– Sejak 3 Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali berinovasi dengan meluncurkan menu baru "Laporan Perkara" pada situs web resminya. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga peradilan tersebut dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui penyediaan akses data yang mudah dan terbuka.
Menu Laporan Perkara ini menyajikan data rekapitulasi perkara yang ditangani PA Bojonegoro secara komprehensif, mulai Januari 2025 hingga bulan pelaporan terkini. Dengan fitur ini, masyarakat umum, akademisi serta instansi lainnya dapat secara langsung memantau statistik dan tren penyelesaian perkara tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap inovasi ini. Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari semangat keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.
"Ini adalah komitmen kami terhadap akuntabilitas. Melalui menu Laporan Perkara, masyarakat dapat mengakses data kinerja kami kapan saja dan dari mana saja. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga," ujar Sholikin Jamik.
Di tempat terpisah, Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., menjelaskan bahwa kehadiran menu baru ini merupakan buah dari kerja sama dan kreativitas seluruh stakeholder internal.
"Menu ini lahir dari hasil kreativitas bersama, yang membuat website resmi kami semakin baik. Situs web ini adalah corong utama kami untuk menyajikan informasi mengenai kerja dan kinerja PA Bojonegoro kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro," jelas Yeti Rianawati.
Peluncuran fitur ini diharapkan tidak hanya memudahkan akses informasi bagi publik, tetapi juga memperkuat peran website sebagai media komunikasi utama antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan masyarakat luas.
Mirisnya, dampak judol ini tidak pandang bulu. Dari pedagang kecil, buruh lepas, sopir, hingga perangkat desa ikut terjerat. ’’Judol benar-benar merusak fondasi keluarga. Kerugian materi dan tekanan mental menjadi dampak yang paling sering muncul,” tegas Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik.
Dari total 1.023 kasus perceraian yang masuk di PA hingga Agustus 2025, judol menjadi salah satu faktor utama. Analisis data menunjukkan,, korban terbanyak berasal dari usia produktif, 35 kasus dialami pasangan berusia 25-34 tahun, 27 kasus pada usia 35–44 tahun, bahkan enam pasangan di bawah 25 tahun pun tak mampu menyelamatkan mahligai rumah tangganya.
Bila ditilik dari profesi, karyawan swasta mendominasi dengan 32 kasus. Disusul pekerja informal seperti kuli bangunan (14 kasus), lalu pedagang, sopir, petani, buruh lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.
Solikin menambahkan, penghasilan yang habis untuk judol menjadi alasan perceraian paling menonjol. Tercatat, 54 pasangan resmi berpisah lantaran kebutuhan rumah tangga tak lagi terpenuhi. ’’Dampak yang dirasakan bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga trauma psikologis pada pasangan dan anak-anak mereka,” imbuhnya.
Secara wilayah, perceraian akibat judol tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun beberapa Kecamatan tertinggi yakni Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo. (dan/bgs)
Bupati Bojonegoro menandatangani komitmen bersama cegah kekerasan dan perkawinan usia anak, Selasa (7/10/2025) di Gedung Pemkab Bojonegoro/Foto: Diba
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak. Untuk itu, Pemkab menggelar penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan lembaga Pendidikan. Kegiatan digelar di ruang Angling Dharma lt.2 gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (7/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan perkawinan/pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja, melainkan semua stakeholder.
“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, perkawinan usia anak memiliki dampak sosial yang sangat luas. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya permasalahan sosial baru, seperti perceraian. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan di tingkat desa serta peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuh Bupati Wahono.
Bupati juga meminta semua camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan usia dini. Juga melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.
Lebih lanjut, Bupati juga mendorong Kementerian Agama agar memperketat rekomendasi dispensasi nikah, serta meminta organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk aktif melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat.
“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” tutur Bupati.
Kini, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Melalui regulasi tersebut dapat memperkuat langkah-langkah preventif yang sudah berjalan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bojonegoro berencana memberikan reward kepada kecamatan yang berhasil menurunkan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak. “Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro Ahmad Hernowo Wahyutomo menambahkan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir yaitu tahun 2021 sebanyak 608, tahun 2022 sebanyak 532, tahun 2023 sebanyak 448, tahun 2024 sebanyak 395. “Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap muncul komitmen bersama serta sinergi antar-stakeholder untuk menyusun strategi dan aksi pencegahan kekerasan serta perkawinan anak yang berkelanjutan.[fif/nn]
BOJONEGORO I Jejakkasustv.com – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro semakin mengkhawatirkan, terutama akibat judi online. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64, maka pada 2024 angka itu melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online. Hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun.
Jika tren ini tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.
Lebih lanjut Sholikin jamik pada minggu 21/9/2025 menjelaskan orang orang yang mengajukan gugatan cerai atau seorang istri menggugat suami yg kecanduan judi on lini ada 5 tingkatan yaitu 1. suami tidak memberi nafkah kepada istri dan ananya karena uangnya hanya di buat judi online 2. Suami memberi nafkah ke pada istri dan anak tapi tidak bisa mencukupi kebutuan dasar keluarga, apa itu makan minum, pendidikan anak dan kesehatan karena di buat judi online 3. Suami menjual harta yang vital untuk menopang kehidupan keluarga, seperti sepeda motor (buat alat kerja) ternaknya dan lain -lainnya barang rumah tangga, Buat judi online 4 jangankan memberi nafkah kebutuan dasar, setelah barang rumah tangga habis, sdh kena pinjol (pinjaman online) yang istri harus menanggung untuk melunasi dengan bunga yabg menjerat. 5. Tinggkat yang berat. Setelah poit 4 adalah terjadi KDRT kepada istri dan anak yg ber akhir ke tindak pidana.