(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNDDvfnioqF02PIj5-1wNMSyluwFITEXYAeo04RiRAaebz3xDWm1NTG8hVthAbxOvn-daQ06nnf35VMYwECnjh8KbRtqzj8AnBZRtMPTXrqrev-zck=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski dispensasi kawin (diska) tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka diska di Bojonegoro masih menyita perhatian. Bahkan, tertinggi nomor delapan di Jawa Timur.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, total terdapat 320 perkara diska yang diterima oleh PA periode Januari hingga November tahun ini. Menurun dibanding per-November 2024 sekitar 383 perkara, dan 2023 sebanyak 435 perkara diska yang diterima.

Panitera PA BojonegoroSholikin Jamik menyampaikan, kecamatan yang menjadi kantong diska tertinggi adalah Kedungadem sebanyak 41 perkara yang diterima. Kemudian, Tambakrejo sekitar 31 perkara dan 23 perkara di Kecamatan Dander.

Dilihat dari segi pendidikan, pengaju diska terbanyak dari tingkat pendidikan SMP/sederajat pada setiap tahunnya. Di 2025 ini, terdapat 139 anak dengan tingkat pendidikan SMP/sederajat mengajukan diska.

Kemudian, disusul anak dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat sekitar 111 orang. 68 orang dari tamatan SD/sederajat, 1 orang belum tamat SD/sederajat, dan 1 orang tidak atau belum sekolah.

Memprihatinkan, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2025 ini terdapat kasus baru, dimana terdapat 1 anak usia 12 tahun sudah mengajukan diska. Kemudian, 2 anak di usia 13 tahun dan 4 anak usia 14 tahun. Selanjutnya, 12 anak usia 15 tahun, 37 anak usia 16 tahun, 97 anak usia 17 tahun, dan sebanyak 167 anak usia 18 tahun.

‘’Faktor menghindari zina mendominasi perkara diska di Bojonegoro, yakni sebanyak 182 perkara. Kemudian, 76 perkara karena hamil dan 62 perkara karena anak sudah melakukan zina,’’ terangnya.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima mengatakan, langkah yang harus dilakukan terkait perkara diska di Bojonegoro. Diantaranya, memperketat aturan untuk mendapat izin diska. Di samping itu, dilakukan bimbingan konseling dan pembinaan kepada penganting dan orang tua.

Sosialisasi atau pendataan juga harus dilakukan, lanjutnya. Pendataan dan pemetaan harus dilakukan terlebih dulu, sebelum melakukan sosialisasi. Tidak hanya pada anak, sosialisasi juga harus dilakukan kepada orang tua. Mengingat, dalam perkara diska, orang tua juga berperan dalam mengambil keputusan.

‘’Diska ini penangannya tidak hanya pemerintah saja. Tapi, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh, lembaga-lembaga atau stake holder lainnya juga harus dilibatkan,’’ dorongnya.

Menurut Hima sapaannya, selama ini pemerintah belum begitu getol dalam melihat kasus diska ini. Padahal, efek dari adanya diska sendiri cukup banyak. Meliputi, tingginya angka perceraian, kekerasan ibu dan anak, dan efek-efek lainnya yang timbul akibat usia pengantin yang belum matang.

‘’Hal ini juga berpengaruh pada tingkat ekonomi, bisa membuat kemiskinan berlanjut. Jadi, semua pihak harus bergandeng tangan dalam mengatasi diska,’’ pungkas  Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/716916253/320-anak-bojonegoro-nikah-dini-dalam-11-bulan-masuk-10-besar-di-jatim

 

DEKLARASI PERANG, PENGADILAN AGAMA CIPTAKAN E -AC

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMcCPf-WcIsNQ6sMg8IRlaV3d3FaJow9eY37moO1ckYo4PJpePsz5mYfABAFjgUsOoAxkJVUNj3Prg-3aC8HXiJFNTamCrltQaPSyw3aDuoNArugNU=w2400

SuaraBojonegoro.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Wujudkan Akuntabilitas Digital melalui Peradilan Agama dengan e-AC.
E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, platform ini adalah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan.

Dalam setiap langkahnya, Mahkamah Agung (MA) RI memegang teguh janji Akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan.

Janji ini kini terwujud nyata melalui sebuah terobosan revolusioner yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yaitu Aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC).

Sekali lagi sebuah penegasan bahwa E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, tapi sebuah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan yang selama ini mencoreng wajah pelayanan publik.

Dengan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang berlaku efektif 1 Juli 2025, secara resmi menutup buku era dokumen konvensional.

Bukti ketegasan ini terlihat ketika Pengadilan Agama se-Indonesia melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai fisik, secara serentak yang melaksanakannya pada 17 September 2025 lalu.

Hal ini adalah langkah simbolis yang menegaskan akuntabilitas institusi dalam mengakhiri praktik lama yang rentan akan ketidakpastian dan jauh dari akuntabilitas.
Inti dari Akuntabilitas adalah transparansi dan jaminan validitas.

Aplikasi e-AC dirancang secara inheren untuk memenuhi standar ini :
1. Validitas yang Tidak Terbantahkan, hal ini terlihat dari setiap Akta Cerai Elektronik dijamin keabsahannya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Panitera.Penggunaan TTE ini adalah wujud akuntabilitas digital, memastikan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum dan integritas yang setara dengan dokumen asli yang ditandatangani basah.
2. Transparansi Anti-Pemalsuan, sebagaimana diketahui Inovasi Kartu Cerai e-ID dengan QR Code unik adalah pilar akuntabilitas publik. Kode ini memungkinkan siapa pun bukan hanya pihak berperkara untuk memverifikasi keabsahan data secara real-time melalui laman resmi MA. Mekanisme ini secara efektif memangkas risiko pemalsuan dan memberikan jaminan keamanan data secara transparan kepada masyarakat.

Kemudian terakhir, Pertanggungjawaban Waktu dan Biaya, hal mana Fitur Pengunduhan Instan dan portal User-Friendly bagi pihak berperkara adalah perwujudan akuntabilitas waktu.

Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya transportasi hanya untuk mengambil dokumen.

Seluruh proses, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan Akta Cerai, dapat dilakukan secara daring dan real-time.

Akuntabilitas tidak berhenti pada produk akhir; ia harus mencakup keseluruhan proses. Penerbitan e-AC memiliki alur kerja yang dirancang ketat untuk mencegah kebocoran integritas dan praktik antikorupsi.

Kontrol berlapis dimulai dari Majelis Hakim yang bertanggung jawab mengunggah putusan ke SIPP. Dilanjutkan oleh Panitera Muda yang berfungsi sebagai “gerbang” verifikasi status berkekuatan hukum tetap (BHT).

Puncak Akuntabilitas digital ini adalah pembubuhan TTE oleh Panitera Tingkat Pertama. Secara keseluruhan setiap tahapan berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Sistem pengawasan ketat ini memastikan bahwa tidak ada satu pun langkah penerbitan e-AC yang luput dari pertanggungjawaban.

Aplikasi e-AC adalah bukti nyata komitmen Mahkamah Agung: menjadikan Peradilan Agama modern, efisien, transparan, dan yang terpenting, lembaga yang sepenuhnya akuntabel dalam melayani keadilan bagi masyarakat Indonesia.

*) Penulis Adalah : Drs.H. Sholikhin Jamik. SH. MH. Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A. Bojonegoro Jatim

Sumber: https://suarabojonegoro.com/deklarasi-perang-pengadilan-agama-ciptakan-e-ac/

 

Berdasarkan teori dalam khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce). Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974, membuat negara ini menganut sistem yang lebih condong ke arah sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce) dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si.,  dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10), di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.

Hartini dalam pidatonya yang berjudul “Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia” menambahkan, meskipun condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep non kesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep ini berasal dari bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga. “Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem non kesalahan,” jelasnya.

Selanjutnya, Hartini menjelaskan bahwa bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Ia pun berpendapat bahwa diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian. “Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah,” jelasnya.

Selain itu, Hartini pun menjelaskan bahwa memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Lebih lanjut, dalam salah satu dari 8 point yang dijabarkannya, Hartini mengusulkan adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi. Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk.

Prof. Dr. Muh. Baiquni, M.P.P, selaku Ketua Dewan Guru Besar mengungumkan bahwa Prof. Hartini merupakan salah satu dari 542 Guru Besar Aktif dan di tingkat fakultas merupakan salah satu dari 16 dari Guru Besar Aktif dari 27 Guru Besar yang pernah dimiliki Fakultas Hukum UGM.

Penulis : Leony

Editor : Gusti Grehenson

Foto : Donnie

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/guru-besar-ugm-prof-hartini-sebut-sistem-perceraian-sebaiknya-tidak-harus-berdasarkan-kesalahan/

PA Bojonegoro Catat Rumah Tangga 25 Pasangan Kawin Paksa Berujung Kandas

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNcgMdHVtsQCGIoO3L_q8Bpzp5PVSRc2Vafdu3AI6xONH0ZOhGW2bO4iv5WR0wieuVJ2e26kihGkmNiCO7bf0DTRpz4n3XvlKb-1zEnHCi1P3n_1SU=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Angka perceraian di Bojonegoro menunjukan tren meningkat per Oktober 2025. Berbagai faktor menjadi penyebab pasangan mengakhiri rumah tangga. Salah satunya, kawin paksa yang membuat 25 suami-istri mengajukan cerai tahun ini.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, total terdapat 2.433 perkara perceraian yang diterima per Oktober 2025. Di antaranya, 605 cerai talak dan 1.828 cerai gugat. Angka tersebut meningkat dibanding 2024, yakni sekitar 2.360 perkara yang diterima per-Oktober 2024. Meliputi, 605 cerai talak dan 1.755 cerai gugat.

Faktor penyebab perceraian di Bojonegoro tahun ini didominasi karena faktor ekonomi sebanyak 1.101 perkara. Kemudian, faktor perselisihan yang terjadi terus menerus 767 perkara, 133 perkara karena judi, 101 perkara karena meninggalkan satu pihak, 77 perkara karena KDRT, 25 perkara akibat kawin paksa, serta berbagai faktor lainnya.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, perceraian yang disebabkan karena kawin paksa ini menarik di Bojonegoro. Karena sampai Oktober ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, 12 perkara perceraian akibat kawin paksa per-Oktober 2024 meningkat menjadi 25 perkara per-Oktober 2025.

‘’Dikategorikan kawin paksa yang menyebabkan perceraian itu, apabila para pihak, rerata istri merasa nikahnya dipaksa orang tua. Ini bisa ditunjukan saat bercerai, masih dalam kondisi belum pernah melakukan hubungan suami istri,’’ terangnya.

Menurut Sholikin, munculnya perkara ini memang kompleks. Antara adat istiadat yang masih terjadi di Bojonegoro yang disebabkan karena kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Menurut undang-undang, lanjutnya, pernikahan paksa biasa terjadi pada perkawinan anak. Bisa terjadi pemaksaan perkawinan dengan mengatas namakan budaya. Juga, sering terjadi, antara korban dengan pelaku pemerkosaan.

‘’Karena terjadi pemerkosaan, ia dipaksa untuk menikah,’’ lanjutnya.

Sholikin menambahkan, dalam Islam, terdapat larangan dan kawin paksa ini tidak dibenarkan. Kawin paksa jelas terjadi karena faktor budaya dan tekanan sosial. Akibatnya, terjadi perceraian.

‘’Mengakibatkan terjadi perceraian dan dampak negative lainnya ada pada seorang perempuan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/716865695/pa-bojonegoro-catat-rumah-tangga-25-pasangan-kawin-paksa-berujung-kandas

 

Jelang Akhir Tahun 2025, Jumlah Janda Bojonegoro Melonjak, Perselisihan dan Judi Online Jadi Momok Utama

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Setelah sempat mencatat penurunan, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat bahwa hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 2.240 warga Bojonegoro menyandang status Janda, dan secara otomatis juga menjadi Duda setelah diputus Pengadilan Agama melalui perkara cerai meliputi cerai talak dan cerai gugat telah diputus, hanya dalam sepuluh bulan pertama tahun ini.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOCdYNnxjZpK-cJjRPKhFvZOIR4kNYu2Hc6kfV4QZ0PgjW9aRKZLwQBomEuQ1pT30rV0Qyqdi6jh9bw0MYjHk6QrPZLS6UCMUhUxCa6-bh5vQ6kcpU=w2400  

?Dari data yang dikumpulkan awak media SuaraBojonegoro.com di Pengadilan Agama Bojonegoro, bahwa Angka ini melampaui total perceraian tahun 2024 yang berjumlah 2.059 perkara, dan bahkan lebih tinggi dari 2023 yang mencapai 2.176.

?Kenaikan Tajam Pertengkaran dan Dampak Judi Online
?Analisis data dua bulan terakhir menyoroti pergeseran dramatis dalam faktor penyebab utama perceraian.

?Penyebab Utama Melambung: Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi pemicu utama. Khusus di bulan Oktober 2025, tercatat 136 perkara yang diputus di kategori ini. Peningkatan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan September 2025, yang hanya mencatat 22 perkara. Perkara Bulanan Secara keseluruhan, pada Oktober 2025 saja, PA Bojonegoro memutus sebanyak 220 perkara gugatan cerai.

Selain perselisihan, pihak PA Bojonegoro juga memberikan peringatan keras mengenai dampak dari judi online (judol).

?Sholikhin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, menegaskan bahwa faktor perceraian akibat judi online memiliki dampak yang sangat besar dan menjadi salah satu penyebab terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran.

?”Maka ini juga harus jadi perhatian khusus bagi warga Bojonegoro bahwa judi online memiliki dampak yang luar biasa terhadap hubungan rumah tangga dan keluarga,” ujar Sholikhin.

?Perceraian yang dipicu oleh kecanduan judi online biasanya berakar dari kehancuran finansial, yang kemudian memicu perselisihan hebat, dan hilangnya kepercayaan di antara pasangan.

?Kecanduan judi membuat salah satu pihak tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga atau bahkan menghabiskan uang secara boros untuk berjudi, yang akhirnya merusak keuangan dan menyebabkan pertengkaran terus-menerus hingga berujung pada gugatan cerai.

?Data dan pernyataan ini menjadi alarm bagi masyarakat Bojonegoro mengenai kerapuhan hubungan rumah tangga yang diakibatkan oleh masalah finansial dan kecanduan, terutama judi online, yang kini mendominasi kasus di pengadilan agama setempat.

https://suarabojonegoro.com/jelang-akhir-tahun-2025-jumlah-janda-bojonegoro-melonjak-perselisihan-dan-judi-online-jadi-momok-utama/

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski mengalami penurunan sebesar 0,2 persen pada tahun ini. Namun, angka kemiskinan di Bojonegoro masih menjadi sorotan.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro, terdapat 144,90 ribu jiwa penduduk miskin di Bojonegoro tahun ini. Tepatnya, 11,49 persen pada Maret 2025. Angka tersebut menurun dibanding tahun lalu, yakni terdapat 147,33 ribu jiwa atau sebesar 11,69 persen pada Maret 2024 di kota ledre ini.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, diperlukan sinergisitas lintas sektor untuk menangani kemiskinan di Bojonegoro. Baik antar organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, tanpa adanya sinergi dari stakeholder terkait. Untuk itu, sinergi, keterbukaan, dan kolaborasi yang baik diperlukan untuk pengentasan kemiskinan di Bojonegoro.

“Kemiskinan tidak bisa diatasi sendiri oleh pemerintah. Harus ada sinergi, keterbukaan, dan kolaborasi dari semua pihak. Agar hasilnya dapat berkelanjutan,” katanya Selasa (14/10).

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, strategi pengentasan kemiskinan harus berangkat dari akar persoalan, yakni rendahnya pendidikan masyarakat. Rata-rata lama sekolah di Bojonegoro baru sekitar tujuh koma sekian tahun atau setara kelas 2 SMP.

 

Infografis Peringkat Kemiskinan di Jawa Timur (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Padahal wajib belajar seharusnya 13 tahun. Kondisi ini berdampak pada rendahnya IPM. Selain itu, tingginya angka perceraian, pernikahan anak, serta pengangguran terutama di wilayah dengan kemiskinan ekstrem.

“Solusinya, wajib belajar 13 tahun harus ditegakkan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, selain mewajibkan wajib  belajar 13 tahun, juga diperkuat melalui jalur pendidikan vokasi. Dinas Sosial perlu merekrut warga putus sekolah untuk mengikuti pendidikan keterampilan dan pembentukan sikap kerja.

Yayasan pendidikan vokasi harus terhubung dengan Dinas Pendidikan agar peserta dapat mengikuti ujian persamaan. Dengan begitu, lulusan memiliki daya saing, ketangguhan sosial, dan dapat terserap di dunia kerja.

“Negara harus hadir memastikan ruang kerja bagi SDM yang memiliki keahlian dan atitude itu,” pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/amp/716711290/pemkab-bojonegoro-akui-tak-bisa-berantas-kemiskinan-sendirian-bupati-tekankan-sinergisitas-lintas-sektor

Akte Cerai Digital: Sebuah Revolusi Akuntabilitas Pelayanan Peradilan Agama RI

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP_Wq9jtDyrx8o1By0hz60q_LoDyiBS2GZQQbfTBQDs9SoV1S2Wi7XlyQDU156BPZAtgak6QirubKEHkds1g9sdK-Tih23p36A2gn_O7DFfVVsdnOM=w2400

AKUNTABILITAS kini memasuki babak baru di lingkungan Peradilan Agama Republik Indonesia. Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) resmi menghadirkan terobosan revolusioner berupa Aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC)—sebuah inovasi yang bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan deklarasi perang terhadap birokrasi berbelit, antrean panjang, dan pemborosan yang selama ini membebani pelayanan publik.

Dengan landasan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2025, era dokumen konvensional resmi ditutup. Tonggak sejarah ini ditegaskan melalui pemusnahan blanko akta cerai fisik secara serentak oleh seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia pada 17 September 2025. Langkah simbolis ini menunjukkan komitmen kuat MA RI untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang rawan ketidakpastian dan jauh dari nilai akuntabilitas.

e-AC: Wujud Konkret Akuntabilitas Digital

Akuntabilitas dalam pelayanan publik menuntut transparansi, kejelasan proses, serta jaminan validitas. Aplikasi e-AC dirancang untuk memenuhi standar tersebut melalui berbagai fitur utama:

1. Validitas yang Tidak Terbantahkan

Setiap akta cerai elektronik dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Panitera. Teknologi ini memastikan dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik bertanda tangan basah, sekaligus memperkuat integritas dan keamanan data.

2. Transparansi Anti-Pemalsuan

Inovasi Kartu Cerai e-ID dengan QR Code unik menjadi pilar utama akuntabilitas publik. Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat memverifikasi keaslian data secara real-time melalui laman resmi MA RI. Mekanisme ini memangkas potensi pemalsuan dan menjamin keabsahan informasi secara terbuka.

3. Efisiensi Waktu dan Biaya

Melalui fitur pengunduhan instan dan portal user-friendlY, para pihak tidak lagi harus datang ke pengadilan untuk mengambil akta cerai. Seluruh proses mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan dokumen kini dapat diselesaikan secara daring, cepat, dan tanpa biaya tambahan.

4. Proses Ketat, Integritas Terjaga

Akuntabilitas tidak hanya berbicara tentang hasil akhir, tetapi juga proses yang dilalui. Alur penerbitan e-AC dibangun dengan pengawasan berlapis untuk mencegah penyimpangan:

  • Majelis Hakim mengunggah salinan putusan ke SIPP.
  • Panitera Muda memastikan status perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
  • Panitera Tingkat Pertama membubuhkan TTE sebagai otoritas final.

Seluruh tahapan berada dalam pengawasan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, menjamin bahwa tidak ada langkah yang luput dari pertanggungjawaban.

Penutup

Aplikasi e-AC menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memodernisasi Peradilan Agama. Sistem ini menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya harus cepat dan mudah, tetapi juga harus transparan, efisien, dan sepenuhnya akuntabel.

Inovasi ini bukan hanya lompatan teknologi, tetapi sebuah pembuktian bahwa Peradilan Agama mampu bergerak seiring perkembangan digital tanpa meninggalkan nilai dasar keadilan bagi masyarakat Indonesia. [*]

*) Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, Jawa Timur

Sumber: https://kabarpasti.com/akte-cerai-digital-sebuah-revolusi-akuntabilitas-pelayanan-peradilan-agama-ri/

Wajib Tahu Calon Penggugat! Syarat Saksi dan Dokumen Penting Agar Proses Cerai di PA Bojonegoro Lancar

 

Bojonegoro I 12 Nopember 2025

Berdasarkan laporan perkara bulan Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro dan juga sudah dipublish di website resmi, disalah satu laporan memampangkan data kecamatan Dander sebagai kecamatan yang terbanyak menyumbang angka perceraian dengan jumlah total ada 200 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri (cerai gugat) sebanyak 163 perkara (81,5%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami (cerai talak) sebanyak 37 perkara (18,5). Untuk urutan kedua diduduki oleh kecamatan Bojonegoro kota dengan ada 163 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 116 perkara (71,2%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 47 perkara (28,8). Dan untuk urutan ketiga diduduki kecamatan Kedungadem dengan ada 142 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 106 perkara (75%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 36 perkara (25%).

Sedangkan untuk faktor penyebab perceraian berdasarkan laporan perkara bulan Oktober tahun 2025 dari total 225 perkara yang diputus, ada 3 faktor penyebab tertinggi antara lain perkara perceraian yang disebabkan oleh karena disebabkan 1. perselisihan dan pertengkaran terus menerus (perkara masuk dikategori ini yaitu Jika suamimemberi nafkah tapi masih kurang. Jika istri/suamimempunyai hutang tanpa sepengetahuan suami/istri) ada sekitar 139 perkara atau 61,8%, sedangkan yang disebabkan oleh 2. faktor ekonomi (dimana Jika Suami TIDAK BEKERJA sama sekali, atau suami diPHK dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali, jika suami bekerja tapi kurang nafkah maka masuk kategoriPerselisihan terus menerus. Diperjelas jika keterangan pihak tidak dinafkahi karena suami judi, mabuk atau madat, maka dimasukkan ke faktor judi, mabuk atau madat) sebanyak 25 perkara atau 11,1 % dan karena 3. meninggalkan salah satu pihak (perkara masuk kategori ini jika disebabkan salah satu pihak pergi selama 2 tahun atau lebih berturut-turut) ada 21 perkara atau 9,3 %.

pa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro sebagaimana artikel yang telah dipublish di web sebelumnya, yaitu 1. Buku Nikah Asli, jika hilang atau rusak bisa memakai  Duplikat Buku Nikahdi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dulu. atau Surat Keterangan Nikah dari KUA tempat Anda menikah dulu dan dilampiri fotokopi buku register nikah dan dilegalisir Kepada KUA. 2. Fotokopi KTP, 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 4. Fotokopi rekening TabunganAnda (Penggugat/Pemohon), 5. Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp, 6. Alamat Email yang ada di HP,  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak(jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh), 8. Surat Gugatan atau Permohonan Cerai, 9. Siapkan juga fotokopi KTP milik 2 orang saksi(KTPnya saja belum membawa orangnya), dokumen-dokumen tersebut syarat standar untuk perkara di PA Bojonegoro, untuk perkara tertentu contohnya kewarisan atau perkara permohonan lainnya bisa ditanyakan ke petugas PTSP atau lihat di website.

Terkait dengan saksi, sebelum datang ke PA Bojonegoro sudah dipastikan siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Syarat yang paling penting adalah bahwa saksi harus memberikan keterangan yang relevan dan objektif mengenai alasan perceraian. Saksi yang baik adalah saksi yang objektif, melihat/mendengar/mengalami langsung peristiwa yang menjadi alasan cerai, dan keterangannya bersesuaian dengan bukti lain serta saksi yang lain, sehingga mampu meyakinkan Hakim bahwa gugatan perceraian tersebut beralasan, Dimana saksi yang dihadirkan oleh para pihak harus : 1. melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, dimana saksi haruslah orang yang mengetahui secara langsung dan detail permasalahan rumah tangga pasangan yang bersengketa, bukan hanya berdasarkan cerita dari salah satu pihak. 2. mengetahui perselisihan dan pertengkaran, Dimana khusus untuk alasan cerai karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, saksi harus dapat membuktikan bahwa perselisihan itu benar terjadi dan sudah tidak ada harapan untuk rukun lagi. 3. memberikan keterangan di bawah sumpah, dimana saksi akan disumpah (atau berjanji) di persidangan untuk memberikan keterangan yang benar. 4. jumlah saksi minimal dua orang saksi (sesuai dengan hukum acara). 5. harus cakap hukum, dimana saksi harus dewasa (umumnya sudah berusia 19 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berakal sehat. Bagaimana dengan saksi adalah anak kandung para pihak? Untuk perkara perceraian anak kandung para pihak yang cerai tidak diperbolehkan.

Dan terpenting lagi, diusahakan sebelum mengajukan perkara perceraian harus diupayakan dulu diselesaikan lewat keluarga besar atau tokoh Masyarakat yang dihormati atau didengar nasehatnya oleh para pihak. Saksi yang diajukan sudah ditanya kesediaanya sehingga diupayakan tidak terjadi pergantian data saksi lagi saat persidangan, supaya proses penyelesaian perkara anda bisa cepat, lancar dan valid. Dan yang terpenting data kependudukan mulai dari nama anda, nama orang tua, tempat tanggal lahir, pekerjaan , pendidikan dan sebagainya, yang tertera di buku nikah harus sudah sama dengan data di KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Jika belum sama, maka harus dilakukan perbaikan sehingga data pendudukan anda sudah sama semua dan valid.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Multipihak di Bojonegoro Sepakati Prioritaskan Pencegahan Dispensasi Kawin

 
PERTEMUAN : Multistakeholder sepakat memprioritaskan pencegahan dispensasi kawin dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pengajuan dispensasi kawin atau diska oleh pemohon yang masih berusia 12 tahun ke Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur menghenyakkan banyak pihak belakangan ini.

Meskipun permohonan diska tersebut akhirnya ditolak, namun hal itu menyadarkan multipihak untuk segera mencari jalan keluar. Melalui pertemuan, multipihak di Bojonegoro menyepakati, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting adalah pencegahan.

Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Bojonegoro sebagai salah satu kelompok masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, mengundang banyak pemangku kebijakan untuk mengadakan pertemuan membahas kasus ini, dipusatkan di Media Center, Lantai II Pengadilan Agama Bojonegoro, Rabu (13/08/2025).

Terundang ialah Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro. Mereka diajak serta untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro.

Adapun pokok pembahasan pertemuan ialah mengenai Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam agenda, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H., Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H.

Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati.

Kemudian unsur Pemkab Bojonegoro hadir Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman, A.P., M.M., Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP, dan terkait.

Unsur lainnya dari Kepala Kankemenag Bojonegoro, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI, dan Plt Kasi Bimas Islam, Sun’an, S.Pd.I., M.M.,

Dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menyampaikan, walaupun diska dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di kabupaten sepanjang pantai utara Pulau Jawa atau Pantura.

 

Jika melihat data per kecamatan yang mengajukan diska, selalu ada korelasi antara daerah yang tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan diska, seperti Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo.

Dari data masuk, yang mengajukan diska terbesar adalah lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun.

Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM.

“Sedangkan alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina, akar dari perkara ini adalah kemiskinan dan kebodohan,” ungkap Sholikin Jamik, Rabu (13/8/2025).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Moh. Akhmadi, A.P., menyatakan, sangat setuju agar segera dilakukan tindakan yang lebih konkret untuk mencegah terjadinya diska. Sebab selama ini baru sebatas wacana sehingga tidak menyelesaikan masalah.

“Karena penanganan itu salah satu mitigasi yang sudah ditemukan sehingga tinggal melaksanakan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, dengan mencari para penduduk yang tidak bisa melanjutkan belajar ke SMA,” ujarnya.

Sementara Kepala Disdukcapil, Yayan Rahman mengatakan, bahwa data yang ada, kebenarannya harus diyakini terbaca menjadi data valid dari proses pencegahan. Serta ada kesadaran mencegah perkawinan anak harus bersinergi dan berkolaborasi lintas sektoral.

“Misalnya DP3AKB, tidak mungkin berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan dinas pendidikan, dinas sosial dan dinas kesehatan, serta tidak lepas dari Kemenag. Disdukcapil sebagai lembaga pencatat administrasi kependudukan juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pencegahan,” tuturnya.

Setelah masing-masing perwakilan dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, moderator acara Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengajak para pihak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati Bojonegoro.

Rekomendasi dimaksudkan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.(fin)

Berikut Ini Rekomendasi yang Akan Disampaikan kepada Bupati Bojonegoro :

1. Bidang Pencegahan Pernikahan Anak :

a. Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, dengan cara pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).

b. Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.

c. Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.

d. Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.

e. Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).

f. Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.

2. Penanganan Pernikahan Anak, apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sebagi berikut:

a. Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.

b. Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.

c. Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2025/08/13/multipihak-di-bojonegoro-sepakati-prioritaskan-pencegahan-dispensasi-kawin/

 

AKTE CERAI DIGITAL, Revolusi Pelayanan Di Pengadilan Agama RI.

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMcCPf-WcIsNQ6sMg8IRlaV3d3FaJow9eY37moO1ckYo4PJpePsz5mYfABAFjgUsOoAxkJVUNj3Prg-3aC8HXiJFNTamCrltQaPSyw3aDuoNArugNU=w2400

MA RI Wujudkan Akuntabilitas Digital melalui Peradilan Agama dengan e-AC. E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, platform ini adalah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan. Dalam setiap langkahnya, Mahkamah Agung (MA) RI memegang teguh janji Akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan. Janji ini kini terwujud nyata melalui sebuah terobosan revolusioner yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yaitu Aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC).

Sekali lagi sebuah penegasan bahwa E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, tapi sebuah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan yang selama ini mencoreng wajah pelayanan publik. Dengan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang berlaku efektif 1 Juli 2025, secara resmi menutup buku era dokumen konvensional. Bukti ketegasan ini terlihat ketika Pengadilan Agama se-Indonesia melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai fisik, secara serentak yang melaksanakannya pada 17 September 2025 lalu.

Hal ini adalah langkah simbolis yang menegaskan akuntabilitas institusi dalam mengakhiri praktik lama yang rentan akan ketidakpastian dan jauh dari akuntabilitas. Inti dari Akuntabilitas adalah transparansi dan jaminan validitas. Aplikasi e-AC dirancang secara inheren untuk memenuhi standar ini. Pertama, Validitas yang Tidak Terbantahkan, hal ini terlihat dari setiap Akta Cerai Elektronik dijamin keabsahannya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Panitera. Penggunaan TTE ini adalah wujud akuntabilitas digital, memastikan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum dan integritas yang setara dengan dokumen asli yang ditandatangani basah. Kedua, Transparansi Anti-Pemalsuan, sebagaimana diketahui Inovasi Kartu Cerai e-ID dengan QR Code unik adalah pilar akuntabilitas publik. Kode ini memungkinkan siapa pun bukan hanya pihak berperkara untuk memverifikasi keabsahan data secara real-time melalui laman resmi MA. Mekanisme ini secara efektif memangkas risiko pemalsuan dan memberikan jaminan keamanan data secara transparan kepada masyarakat. Kemudian terakhir, Pertanggungjawaban Waktu dan Biaya, hal mana Fitur Pengunduhan Instan dan portal User-Friendly bagi pihak berperkara adalah perwujudan akuntabilitas waktu.

Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya transportasi hanya untuk mengambil dokumen. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan Akta Cerai, dapat dilakukan secara daring dan real-time. Akuntabilitas tidak berhenti pada produk akhir; ia harus mencakup keseluruhan proses. Penerbitan e-AC memiliki alur kerja yang dirancang ketat untuk mencegah kebocoran integritas dan praktik antikorupsi. Kontrol berlapis dimulai dari Majelis Hakim yang bertanggung jawab mengunggah putusan ke SIPP. Dilanjutkan oleh Panitera Muda yang berfungsi sebagai “gerbang” verifikasi status berkekuatan hukum tetap (BHT).

Puncak Akuntabilitas digital ini adalah pembubuhan TTE oleh Panitera Tingkat Pertama. Secara keseluruhan setiap tahapan berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawasan (Bawas) MA. Sistem pengawasan ketat ini memastikan bahwa tidak ada satu pun langkah penerbitan e-AC yang luput dari pertanggungjawaban. Aplikasi e-AC adalah bukti nyata komitmen Mahkamah Agung: menjadikan Peradilan Agama modern, efisien, transparan, dan yang terpenting, lembaga yang sepenuhnya akuntabel dalam melayani keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Oleh : Drs. H. Sholikhin Jamik, SH.MH. Panitera
Pengadilan Agama Kelas 1A. Bojonegoro Jatim

Sumber: https://upwarta.com/akte-cerai-digital-revolusi-pelayanan-di-pengadilan-agama-ri/

Angka Perceraian di Bojonegoro Masih Tinggi: 2.240 Perkara Diputus dalam 10 Bulan!

Bojonegoro, 3 November 2025

Angka perceraian di Bojonegoro menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah memutus sebanyak 2.240 perkara dalam sepuluh bulan pertama tahun ini. Khusus pada Oktober 2025, sebanyak 220 perkara gugatan diputus. Data terbaru menyoroti pergeseran signifikan dalam faktor penyebab perceraian. Jika dilihat dari data dua bulan terakhir (September dan Oktober), perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi penyebab utama. Pada Oktober 2025, tercatat 136 perkara di kategori ini, meningkat dari 22 perkara di bulan September.

Ironisnya, kenaikan ini berbanding terbalik dengan penurunan drastis pada faktor ekonomi, yang turun signifikan dari 53 perkara di September menjadi hanya 25 perkara di Oktober. Penurunan ini bukan berarti masalah ekonomi hilang, melainkan hasil dari kebijakan rasionalisasi sesuai HIR dan KHI yang mensyaratkan faktor ekonomi hanya untuk kasus suami tidak memberikan nafkah sama sekali. Jika suami masih memberi nafkah, namun kurang mencukupi atau istri merasa kurang, kasusnya kini dikategorikan sebagai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus."Kalau melihat data perkara di atas, penyebab terbesar adalah masalah ekonomi yang menimpa masyarakat kita. Hal ini akan terjadi karena adanya banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal sehingga penghasilannya kecil atau terkadang di bawah UMR Bojonegoro"

Selain pertengkaran, beberapa faktor lain juga mengalami peningkatan atau muncul kembali yaitu judi, menjadi faktor penyebab cerai karena judi pada Oktober ini menjadi yang tertinggi selama 10 bulan terakhir. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tercatat ada 12 perkara perceraian disebabkan oleh KDRT. Setelah itu Madat (Narkotika/Obat-obatan) ada 4 perkara madat, menunjukkan peningkatan dibanding periode Mei hingga September setelah itu kawin paksa (Penjodohan) yang menyumbang 2 perkara cerai, meskipun sebenarnya lebih pada perjodohan yang dilakoni tanpa keberanian menolak, bukan paksaan fisik. Sementara itu, faktor zina turun drastis menjadi hanya 1 perkara di Oktober  (dari 9 perkara di September), salah satunya karena diperketatnya pembuktian dengan syarat harus ada dua saksi yang melihat langsung.

Tingginya angka perceraian ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya tingginya PHK dan banyaknya pekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah UMR Bojonegoro. Pihak PA Bojonegoro berharap ada perbaikan signifikan pada perekonomian Kabupaten Bojonegoro di bulan-bulan mendatang. "Semoga pada bulan November tahun 2025 ada perubahan perekonomian khususnya di kabupaten Bojonegoro sehingga banyak tercipta lapangan pekerjaan yang banyak sehingga secara tidak langsung bisa mengurangi angka perceraian," tutup laporan tersebut.

Solusi Menurunkan Angka Perceraian di PA Bojonegoro

Saran ini dapat dibagi menjadi tiga pilar utama: pemberdayaan ekonomi, penguatan pranata keluarga, dan intervensi hukum-sosial.

1. Pilar Penguatan Ekonomi Keluarga

Mengingat akar masalah terbesar adalah kesulitan ekonomi (PHK dan penghasilan di bawah UMR), fokus utama adalah peningkatan daya tahan ekonomi rumah tangga.

  • Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan Berbasis Pasangan:
    • Mengadakan program pelatihan kerja yang ditujukan khusus bagi pasangan suami istri, berfokus pada keterampilan yang diminati pasar atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan modal rendah (misalnya, kerajinan tangan, kuliner, atau jasa digital).
    • Sinergi dengan Pemerintah Daerah: PA Bojonegoro dapat bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Tenaga Kerja untuk memprioritaskan penyaluran modal usaha atau informasi lowongan kerja bagi pasangan yang sedang dalam proses mediasi atau yang penghasilannya di bawah UMR.
  • Literasi Keuangan dan Manajemen Utang:
    • Mengadakan lokakarya wajib bagi calon pengantin (Catin) dan mediasi yang fokus pada manajemen keuangan keluarga (budgeting, menabung, investasi sederhana).
    • Memberikan pemahaman tentang risiko pinjaman online ilegal dan cara mengelola utang yang sehat.

2. Pilar Penguatan Pranata Keluarga dan Komunikasi

Faktor terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran, yang seringkali dipicu oleh stres ekonomi atau masalah komunikasi.

  • Pendidikan Pra-Nikah yang Intensif, menambah durasi dan materi kursus pranikah yang diselenggarakan Kemenag, khususnya pada modul resolusi konflik, komunikasi asertif, dan ekspektasi peran suami-istri (terutama terkait nafkah yang "kurang mencukupi").
  • Layanan Konseling Pasca-Mediasi (Wajib), bagi pasangan yang telah mengajukan gugatan cerai dan berhasil berdamai saat mediasi di PA, wajibkan mereka mengikuti minimal 3 sesi konseling lanjutan di luar pengadilan (bekerja sama dengan psikolog/konselor terdaftar) untuk memastikan akar masalah (perselisihan) benar-benar teratasi.
  • Program "Sahabat Keluarga", dengan melibatkan tokoh masyarakat atau pemuka agama setempat sebagai "Sahabat Keluarga" yang dapat memberikan nasihat dan pembinaan spiritual/emosional kepada pasangan yang rentan bercerai, sebelum mereka mencapai tahap pengadilan.

3. Pilar Intervensi Hukum dan Sosial

  • Optimalisasi Mediasi dengan Konselor Spesialis, dengan menempatkan mediator yang memiliki latar belakang psikologi atau konseling di PA Bojonegoro untuk kasus-kasus perselisihan/pertengkaran dan KDRT. Mediator tidak hanya fokus pada perdamaian hukum, tetapi juga pada kesehatan mental dan emosional
  • Pengetatan Pembuktian Faktor Tertentu, dengan mempertahankan ketegasan dalam pembuktian faktor seperti zina dan KDRT agar tidak disalahgunakan, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian/Dinas Sosial untuk penanganan KDRT yang lebih komprehensif.
  • Pendataan dan Pemetaan Masalah, dimanaPA Bojonegoro perlu secara rutin merilis analisis mendalam tentang faktor pemicu perceraian (terutama dalam kategori 'perselisihan'), memetakan lokasi dan demografi, untuk membantu Pemda dan lembaga sosial menyusun program pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Maka sangat penting sekali dimana sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah (terutama dalam penciptaan lapangan kerja), dan lembaga sosial sangat penting untuk mengatasi tingginya angka perceraian ini.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Prioritaskan Pencegahan Dispensi Kawin: Upaya Kolaboratif di Bojonegoro

Avatar photo

BOJONEGORO – Fenomena dispensasi kawin yang melibatkan anak usia 12 tahun di Bojonegoro, meskipun ditolak oleh Pengadilan Agama setempat, telah memicu urgensi untuk mencari solusi komprehensif.

Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro berinisiatif mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk fokus pada upaya pencegahan, selain penanganan yang selama ini berjalan.

Pada hari Selasa, (12/82025) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro mengundang sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro.

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan fokus pada Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk dari Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Pemerintahan Setda, Kankemenag Kab. Bojonegoro, Dinas P3AKB, dan Dinkes Bojonegoro.

Dalam diskusi yang konstruktif, seluruh peserta sepakat bahwa dispensasi kawin adalah akibat dari permasalahan yang lebih mendasar, sehingga pencarian akar masalah menjadi prioritas utama. Data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi acuan penting dalam menganalisis situasi.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan angka dispensasi kawin dari tahun ke tahun, Bojonegoro masih menduduki peringkat pertama di wilayah Pantura.

Analisis data per kecamatan menunjukkan adanya korelasi antara tingkat kemiskinan dan pendidikan yang rendah dengan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin, terutama di kecamatan Kedungadem dan Tambakrejo.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah lulusan SD/SMP, bahkan ada yang tidak lulus SD, dengan usia dominan 17 tahun, bahkan ada yang berumur 12-15 tahun. Sebagian besar dari mereka belum bekerja atau bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap..

Alasan utama pengajuan dispensasi kawin adalah untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah melakukan zina.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Susilorini SKM, M.MKes, selaku moderator pertemuan, mengajak seluruh peserta untuk menyepakati rekomendasi yang akan diajukan kepada Bupati sebagai bahan audiensi untuk menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Bojonegoro.

Rekomendasi yang Disepakati:

– Bidang Pencegahan Pernikahan Anak:
– Menerapkan wajib belajar 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah ke tingkat SMA.
– Pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan.
– Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan anak.
– Memperketat persyaratan pengajuan dispensasi kawin dengan melibatkan psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan kesiapan mental calon pengantin.
– Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).
– Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
– Penanganan Pernikahan Anak (setelah dispensasi kawin dikabulkan):
– Pemberian pelatihan dan modal usaha bagi pasangan muda melalui kerjasama dengan BAZNAS.
– Fasilitasi pendidikan 12 tahun bagi anak yang putus sekolah.
– Program penundaan kehamilan hingga usia 21 tahun melalui program KB dan pengaturan jarak kehamilan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya kolaboratif untuk menekan angka dispensasi kawin di Bojonegoro. Dengan fokus pada pencegahan dan penanganan yang komprehensif, diharapkan Bojonegoro dapat mewujudkan generasi muda yang lebih berkualitas dan sejahtera. (Udin).

Sumber: https://upwarta.com/prioritaskan-pencegahan-dispensi-kawin-upaya-kolaboratif-di-bojonegoro/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey