logo

Written by Super User on . Hits: 125

Akte Cerai Digital: Sebuah Revolusi Akuntabilitas Pelayanan Peradilan Agama RI

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP_Wq9jtDyrx8o1By0hz60q_LoDyiBS2GZQQbfTBQDs9SoV1S2Wi7XlyQDU156BPZAtgak6QirubKEHkds1g9sdK-Tih23p36A2gn_O7DFfVVsdnOM=w2400

AKUNTABILITAS kini memasuki babak baru di lingkungan Peradilan Agama Republik Indonesia. Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) resmi menghadirkan terobosan revolusioner berupa Aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC)—sebuah inovasi yang bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan deklarasi perang terhadap birokrasi berbelit, antrean panjang, dan pemborosan yang selama ini membebani pelayanan publik.

Dengan landasan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2025, era dokumen konvensional resmi ditutup. Tonggak sejarah ini ditegaskan melalui pemusnahan blanko akta cerai fisik secara serentak oleh seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia pada 17 September 2025. Langkah simbolis ini menunjukkan komitmen kuat MA RI untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang rawan ketidakpastian dan jauh dari nilai akuntabilitas.

e-AC: Wujud Konkret Akuntabilitas Digital

Akuntabilitas dalam pelayanan publik menuntut transparansi, kejelasan proses, serta jaminan validitas. Aplikasi e-AC dirancang untuk memenuhi standar tersebut melalui berbagai fitur utama:

1. Validitas yang Tidak Terbantahkan

Setiap akta cerai elektronik dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Panitera. Teknologi ini memastikan dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik bertanda tangan basah, sekaligus memperkuat integritas dan keamanan data.

2. Transparansi Anti-Pemalsuan

Inovasi Kartu Cerai e-ID dengan QR Code unik menjadi pilar utama akuntabilitas publik. Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat memverifikasi keaslian data secara real-time melalui laman resmi MA RI. Mekanisme ini memangkas potensi pemalsuan dan menjamin keabsahan informasi secara terbuka.

3. Efisiensi Waktu dan Biaya

Melalui fitur pengunduhan instan dan portal user-friendlY, para pihak tidak lagi harus datang ke pengadilan untuk mengambil akta cerai. Seluruh proses mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan dokumen kini dapat diselesaikan secara daring, cepat, dan tanpa biaya tambahan.

4. Proses Ketat, Integritas Terjaga

Akuntabilitas tidak hanya berbicara tentang hasil akhir, tetapi juga proses yang dilalui. Alur penerbitan e-AC dibangun dengan pengawasan berlapis untuk mencegah penyimpangan:

  • Majelis Hakim mengunggah salinan putusan ke SIPP.
  • Panitera Muda memastikan status perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
  • Panitera Tingkat Pertama membubuhkan TTE sebagai otoritas final.

Seluruh tahapan berada dalam pengawasan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, menjamin bahwa tidak ada langkah yang luput dari pertanggungjawaban.

Penutup

Aplikasi e-AC menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memodernisasi Peradilan Agama. Sistem ini menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya harus cepat dan mudah, tetapi juga harus transparan, efisien, dan sepenuhnya akuntabel.

Inovasi ini bukan hanya lompatan teknologi, tetapi sebuah pembuktian bahwa Peradilan Agama mampu bergerak seiring perkembangan digital tanpa meninggalkan nilai dasar keadilan bagi masyarakat Indonesia. [*]

*) Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, Jawa Timur

Sumber: https://kabarpasti.com/akte-cerai-digital-sebuah-revolusi-akuntabilitas-pelayanan-peradilan-agama-ri/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024