logo

Written by Super User on . Hits: 82

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNDDvfnioqF02PIj5-1wNMSyluwFITEXYAeo04RiRAaebz3xDWm1NTG8hVthAbxOvn-daQ06nnf35VMYwECnjh8KbRtqzj8AnBZRtMPTXrqrev-zck=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski dispensasi kawin (diska) tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka diska di Bojonegoro masih menyita perhatian. Bahkan, tertinggi nomor delapan di Jawa Timur.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, total terdapat 320 perkara diska yang diterima oleh PA periode Januari hingga November tahun ini. Menurun dibanding per-November 2024 sekitar 383 perkara, dan 2023 sebanyak 435 perkara diska yang diterima.

Panitera PA BojonegoroSholikin Jamik menyampaikan, kecamatan yang menjadi kantong diska tertinggi adalah Kedungadem sebanyak 41 perkara yang diterima. Kemudian, Tambakrejo sekitar 31 perkara dan 23 perkara di Kecamatan Dander.

Dilihat dari segi pendidikan, pengaju diska terbanyak dari tingkat pendidikan SMP/sederajat pada setiap tahunnya. Di 2025 ini, terdapat 139 anak dengan tingkat pendidikan SMP/sederajat mengajukan diska.

Kemudian, disusul anak dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat sekitar 111 orang. 68 orang dari tamatan SD/sederajat, 1 orang belum tamat SD/sederajat, dan 1 orang tidak atau belum sekolah.

Memprihatinkan, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2025 ini terdapat kasus baru, dimana terdapat 1 anak usia 12 tahun sudah mengajukan diska. Kemudian, 2 anak di usia 13 tahun dan 4 anak usia 14 tahun. Selanjutnya, 12 anak usia 15 tahun, 37 anak usia 16 tahun, 97 anak usia 17 tahun, dan sebanyak 167 anak usia 18 tahun.

‘’Faktor menghindari zina mendominasi perkara diska di Bojonegoro, yakni sebanyak 182 perkara. Kemudian, 76 perkara karena hamil dan 62 perkara karena anak sudah melakukan zina,’’ terangnya.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima mengatakan, langkah yang harus dilakukan terkait perkara diska di Bojonegoro. Diantaranya, memperketat aturan untuk mendapat izin diska. Di samping itu, dilakukan bimbingan konseling dan pembinaan kepada penganting dan orang tua.

Sosialisasi atau pendataan juga harus dilakukan, lanjutnya. Pendataan dan pemetaan harus dilakukan terlebih dulu, sebelum melakukan sosialisasi. Tidak hanya pada anak, sosialisasi juga harus dilakukan kepada orang tua. Mengingat, dalam perkara diska, orang tua juga berperan dalam mengambil keputusan.

‘’Diska ini penangannya tidak hanya pemerintah saja. Tapi, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh, lembaga-lembaga atau stake holder lainnya juga harus dilibatkan,’’ dorongnya.

Menurut Hima sapaannya, selama ini pemerintah belum begitu getol dalam melihat kasus diska ini. Padahal, efek dari adanya diska sendiri cukup banyak. Meliputi, tingginya angka perceraian, kekerasan ibu dan anak, dan efek-efek lainnya yang timbul akibat usia pengantin yang belum matang.

‘’Hal ini juga berpengaruh pada tingkat ekonomi, bisa membuat kemiskinan berlanjut. Jadi, semua pihak harus bergandeng tangan dalam mengatasi diska,’’ pungkas  Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/716916253/320-anak-bojonegoro-nikah-dini-dalam-11-bulan-masuk-10-besar-di-jatim

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024