logo

Written by Super User on . Hits: 126

PA Bojonegoro Catat Rumah Tangga 25 Pasangan Kawin Paksa Berujung Kandas

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNcgMdHVtsQCGIoO3L_q8Bpzp5PVSRc2Vafdu3AI6xONH0ZOhGW2bO4iv5WR0wieuVJ2e26kihGkmNiCO7bf0DTRpz4n3XvlKb-1zEnHCi1P3n_1SU=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Angka perceraian di Bojonegoro menunjukan tren meningkat per Oktober 2025. Berbagai faktor menjadi penyebab pasangan mengakhiri rumah tangga. Salah satunya, kawin paksa yang membuat 25 suami-istri mengajukan cerai tahun ini.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, total terdapat 2.433 perkara perceraian yang diterima per Oktober 2025. Di antaranya, 605 cerai talak dan 1.828 cerai gugat. Angka tersebut meningkat dibanding 2024, yakni sekitar 2.360 perkara yang diterima per-Oktober 2024. Meliputi, 605 cerai talak dan 1.755 cerai gugat.

Faktor penyebab perceraian di Bojonegoro tahun ini didominasi karena faktor ekonomi sebanyak 1.101 perkara. Kemudian, faktor perselisihan yang terjadi terus menerus 767 perkara, 133 perkara karena judi, 101 perkara karena meninggalkan satu pihak, 77 perkara karena KDRT, 25 perkara akibat kawin paksa, serta berbagai faktor lainnya.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, perceraian yang disebabkan karena kawin paksa ini menarik di Bojonegoro. Karena sampai Oktober ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, 12 perkara perceraian akibat kawin paksa per-Oktober 2024 meningkat menjadi 25 perkara per-Oktober 2025.

‘’Dikategorikan kawin paksa yang menyebabkan perceraian itu, apabila para pihak, rerata istri merasa nikahnya dipaksa orang tua. Ini bisa ditunjukan saat bercerai, masih dalam kondisi belum pernah melakukan hubungan suami istri,’’ terangnya.

Menurut Sholikin, munculnya perkara ini memang kompleks. Antara adat istiadat yang masih terjadi di Bojonegoro yang disebabkan karena kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Menurut undang-undang, lanjutnya, pernikahan paksa biasa terjadi pada perkawinan anak. Bisa terjadi pemaksaan perkawinan dengan mengatas namakan budaya. Juga, sering terjadi, antara korban dengan pelaku pemerkosaan.

‘’Karena terjadi pemerkosaan, ia dipaksa untuk menikah,’’ lanjutnya.

Sholikin menambahkan, dalam Islam, terdapat larangan dan kawin paksa ini tidak dibenarkan. Kawin paksa jelas terjadi karena faktor budaya dan tekanan sosial. Akibatnya, terjadi perceraian.

‘’Mengakibatkan terjadi perceraian dan dampak negative lainnya ada pada seorang perempuan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/716865695/pa-bojonegoro-catat-rumah-tangga-25-pasangan-kawin-paksa-berujung-kandas

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024