logo

Written by Super User on . Hits: 488

Wajib Tahu Calon Penggugat! Syarat Saksi dan Dokumen Penting Agar Proses Cerai di PA Bojonegoro Lancar

 

Bojonegoro I 12 Nopember 2025

Berdasarkan laporan perkara bulan Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro dan juga sudah dipublish di website resmi, disalah satu laporan memampangkan data kecamatan Dander sebagai kecamatan yang terbanyak menyumbang angka perceraian dengan jumlah total ada 200 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri (cerai gugat) sebanyak 163 perkara (81,5%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami (cerai talak) sebanyak 37 perkara (18,5). Untuk urutan kedua diduduki oleh kecamatan Bojonegoro kota dengan ada 163 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 116 perkara (71,2%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 47 perkara (28,8). Dan untuk urutan ketiga diduduki kecamatan Kedungadem dengan ada 142 perkara/pasangan, dimana untuk perkara cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 106 perkara (75%) dan perkara cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 36 perkara (25%).

Sedangkan untuk faktor penyebab perceraian berdasarkan laporan perkara bulan Oktober tahun 2025 dari total 225 perkara yang diputus, ada 3 faktor penyebab tertinggi antara lain perkara perceraian yang disebabkan oleh karena disebabkan 1. perselisihan dan pertengkaran terus menerus (perkara masuk dikategori ini yaitu Jika suamimemberi nafkah tapi masih kurang. Jika istri/suamimempunyai hutang tanpa sepengetahuan suami/istri) ada sekitar 139 perkara atau 61,8%, sedangkan yang disebabkan oleh 2. faktor ekonomi (dimana Jika Suami TIDAK BEKERJA sama sekali, atau suami diPHK dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali, jika suami bekerja tapi kurang nafkah maka masuk kategoriPerselisihan terus menerus. Diperjelas jika keterangan pihak tidak dinafkahi karena suami judi, mabuk atau madat, maka dimasukkan ke faktor judi, mabuk atau madat) sebanyak 25 perkara atau 11,1 % dan karena 3. meninggalkan salah satu pihak (perkara masuk kategori ini jika disebabkan salah satu pihak pergi selama 2 tahun atau lebih berturut-turut) ada 21 perkara atau 9,3 %.

pa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro sebagaimana artikel yang telah dipublish di web sebelumnya, yaitu 1. Buku Nikah Asli, jika hilang atau rusak bisa memakai  Duplikat Buku Nikahdi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dulu. atau Surat Keterangan Nikah dari KUA tempat Anda menikah dulu dan dilampiri fotokopi buku register nikah dan dilegalisir Kepada KUA. 2. Fotokopi KTP, 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 4. Fotokopi rekening TabunganAnda (Penggugat/Pemohon), 5. Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp, 6. Alamat Email yang ada di HP,  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak(jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh), 8. Surat Gugatan atau Permohonan Cerai, 9. Siapkan juga fotokopi KTP milik 2 orang saksi(KTPnya saja belum membawa orangnya), dokumen-dokumen tersebut syarat standar untuk perkara di PA Bojonegoro, untuk perkara tertentu contohnya kewarisan atau perkara permohonan lainnya bisa ditanyakan ke petugas PTSP atau lihat di website.

Terkait dengan saksi, sebelum datang ke PA Bojonegoro sudah dipastikan siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Syarat yang paling penting adalah bahwa saksi harus memberikan keterangan yang relevan dan objektif mengenai alasan perceraian. Saksi yang baik adalah saksi yang objektif, melihat/mendengar/mengalami langsung peristiwa yang menjadi alasan cerai, dan keterangannya bersesuaian dengan bukti lain serta saksi yang lain, sehingga mampu meyakinkan Hakim bahwa gugatan perceraian tersebut beralasan, Dimana saksi yang dihadirkan oleh para pihak harus : 1. melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, dimana saksi haruslah orang yang mengetahui secara langsung dan detail permasalahan rumah tangga pasangan yang bersengketa, bukan hanya berdasarkan cerita dari salah satu pihak. 2. mengetahui perselisihan dan pertengkaran, Dimana khusus untuk alasan cerai karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, saksi harus dapat membuktikan bahwa perselisihan itu benar terjadi dan sudah tidak ada harapan untuk rukun lagi. 3. memberikan keterangan di bawah sumpah, dimana saksi akan disumpah (atau berjanji) di persidangan untuk memberikan keterangan yang benar. 4. jumlah saksi minimal dua orang saksi (sesuai dengan hukum acara). 5. harus cakap hukum, dimana saksi harus dewasa (umumnya sudah berusia 19 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berakal sehat. Bagaimana dengan saksi adalah anak kandung para pihak? Untuk perkara perceraian anak kandung para pihak yang cerai tidak diperbolehkan.

Dan terpenting lagi, diusahakan sebelum mengajukan perkara perceraian harus diupayakan dulu diselesaikan lewat keluarga besar atau tokoh Masyarakat yang dihormati atau didengar nasehatnya oleh para pihak. Saksi yang diajukan sudah ditanya kesediaanya sehingga diupayakan tidak terjadi pergantian data saksi lagi saat persidangan, supaya proses penyelesaian perkara anda bisa cepat, lancar dan valid. Dan yang terpenting data kependudukan mulai dari nama anda, nama orang tua, tempat tanggal lahir, pekerjaan , pendidikan dan sebagainya, yang tertera di buku nikah harus sudah sama dengan data di KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Jika belum sama, maka harus dilakukan perbaikan sehingga data pendudukan anda sudah sama semua dan valid.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024