(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Miris, 78 Perempuan Hamil di Luar Nikah dan 63 Anak Ajukan Nikah Dini di Bojonegoro Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMOdYnIhdbtVE0X0fq7ebO49JXqy8a3hTc2S8T2xoTcCqntmsLBT-9nNw2qRksBw2kM3XG-iyiPs03nfmFbGN-7Ip6QJ-_vufEKt5F9BGHhi4IFzVM=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM 

Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro menurun sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Namun, jumlah pengajuan diska akibat perzinaan dan kehamilan di luar nikah melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka diska di Bojonegoro mengalami penurunan dari 394 perkara di 2024 menurun menjadi 325 perkara di 2025.

Namun, secara khusus angka diska yang disebabkan oleh faktor zina dan hamil di luar nikah mengalami peningkatan cukup signifikan di 2025. Yakni, dari 26 perkara diska karena faktor zina di 2024 meningkat pesat menjadi 63 perkara di 2025. Begitupun dengan faktor karena hamil di luar nikah, meningkat dari 72 perkara di 2024 menjadi 78 perkara di 2025.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, meski secara umum terjadi penurunan diska dibanding 2024. Tapi, ada yang mengkhawatirkan, terkait penyebab terjadinya pengajuan diska. Yakni, peningkatan perzinaan dan hamil di luar nikah pada anak di bawah umur yang menjadi alasan pengajuan diska di 2025.

“Ini tentu menjadi alarm luar biasa. Utamanya, bagi yang bertanggung jawab secara moral untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan melihat data ini, perbuatan haram itu sudah menjadi tradisi yang sangat mengkhawatirkan di Bojonegoro.

Menurut Sholikin, rerata yang melakukan perzinaan atau hamil ini adanya di kecamatan yang menurut hitungan ilmu sosial terdapat satu tradisi yang kontradiktif.

Satu sisi masyarakatnya agraris, di saat yang sama berhadapan pada suatu tradisi masyarakat industri. Terutama, kehadiran minyak.

“Pendatang yang bekerja di minyak itu sudah memiliki pola berpikirnya masyarakat industri. Di saat yang sama masyarakat sekitar situ masih agraris. Membentuk suatu kepribadian yang sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dilakukan pencegahan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat Bojonegoro, data ini harus dibaca. Menjadi sebuah data yang harus dilakukan pencegahan untuk tahun-tahun yang akan datang.

Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, utamanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB); Dinas Pendidikan; dan Dinas Kesehatan. Juga, Kementerian Agama Bojonegoro yang ditugasi untuk memegang amanah terkait moral. Untuk itu, bisa bekerjasama dengan organisasi masyarakat.

“Dalam rangka untuk segera melakukan pencegahan pada persoalan meningkatkan perzinaan dan kehamilan ini,” pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717046811/miris-78-perempuan-hamil-di-luar-nikah-dan-63-anak-ajukan-nikah-dini-di-bojonegoro-sepanjang-2025?page=2

Awal 2026 Yang Mengejutkan, Dalam Satu Bulan 315 Perkara Cerai Gugat Masuk PA Bojonegoro

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMOBgqA7vBfhr8GFiCamYtJGcXMde-eUdzcQ5Sl530E0yDjSHLVjx4q9U7ToLfL6LAPHPNzj9ReSsPdvwkROEYsRxMCdkGNoKBDxyiS06bsJ-x4CtU=w2400

SuaraBojonegoro.com – Awal tahun 2026 menjadi momen yang mengejutkan bagi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dalam kurun waktu satu bulan, jumlah perkara yang masuk tercatat mencapai 488 perkara, dengan 315 perkara di antaranya merupakan cerai gugat.

Panitera  Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa lonjakan angka perceraian tersebut tergolong tidak biasa. Setelah dilakukan penelusuran, mayoritas penggugat diketahui merupakan perantau yang bekerja di luar kota.

“Ini cukup mengejutkan. Setelah kami telusuri, ternyata rata-rata yang mengajukan cerai adalah para perantau. Biasanya mereka pulang kampung saat momen tahun baru dan Natal, dan pada saat itulah persoalan rumah tangga yang selama ini dipendam akhirnya diluapkan dengan mendaftar cerai,” ujar Sholikin. Selasa (3/2/2026)

Ia menjelaskan, mayoritas penggugat bekerja sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, serta pekerja di sektor UMKM di kota-kota besar. Faktor jarak dan intensitas pertemuan yang minim dengan pasangan turut memperbesar potensi konflik rumah tangga.

“Yang paling banyak memang pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota,” jelasnya.

Dari sisi latar belakang pendidikan, Sholikin menyebutkan bahwa pendidikan terakhir SMP mendominasi perkara cerai gugat yang masuk.

“Rata-rata pendidikannya SMP. Setelah lulus, mereka tidak melanjutkan ke SMA dan langsung bekerja di pabrik-pabrik di kota. Dalam proses itu, mereka berinteraksi dengan lingkungan baru dan tidak sedikit yang kemudian terjerumus dalam perselingkuhan,” tambahnya.

Menurut Sholikin, kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya angka perceraian. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa kesiapan mental dalam membina rumah tangga itu sangat penting. Selain itu, kematangan pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keutuhan pernikahan,” tutupnya. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/awal-2026-yang-mengejutkan-dalam-satu-bulan-315-perkara-cerai-gugat-masuk-pa-bojonegoro/

Gegara Main Judi, 198 Istri Gugat Cerai Suami

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMh1E2n2XYdIFptQyBLbDZO7GBTRTOdRcoL-9SFjgPWQbt0Ap_vjjHW9A3ntpxsdAuOpEt2Y4Xs_TW_9bsElp5zGgs9kykVxcBAhTTgy8bCiH_ek3s=w2400

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
?
?Bojonegoro – Sebanyak 198 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berakhir cerai. Gegara suami main slot atau judi online hingga tak bisa memberi nafkah istri.
?
?Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, total sebanyak 198 istri gugat cerai suami. Dari jumlah perkara tersebut, perkara judi online mendominasi yakni, mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 perkara lainnya disebabkan judi konvensional.
?
?”Judi online maupun konvensional menjadi salah satu faktor dominan yang merusak keutuhan rumah tangga. Dampaknya suami tak bisa memberi nafkah, karena uangnya habis digunakan judi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (1/1/2026).
?
?Perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Tahun 2023 tercatat 64 perceraian akibat judi, meningkat tajam menjadi 170 perkara pada 2024, dan kembali melonjak 198 perkara sepanjang tahun 2025.
?
?Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga. Sebab kecanduan judi online sering kali membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban rumah tangga.
?
?”Penghasilan habis untuk taruhan, memicu pertengkaran berkepanjangan, hingga berujung gugatan cerai,” terangnya.(jk)

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/01/gegara-main-judi-198-istri-gugat-cerai-suami/

 

Alasan Diska di Bojonegoro Mengerucut ke Seputar Perzinaan, Psikolog dan Aktivis Soroti Pola Asuh Orang Tua

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP9MRVNiNZxN7iWYqniw0Ug4B84J38VvzpKVVf036Wo62QzAkShqtDBIYxbcc8DDU8TgRWzOx2x7daUtGBulmetrq4zLpBloazQqQp86xfSVEAfBzg=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Faktor penyebab ajuan dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro di 2025 hanya berputar pada hal-hal yang menyangkut perzinaan.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dari 325 perkara diska yang masuk di 2025. Didominasi oleh faktor alasan menghindari zina sebanyak 184 perkara. Kemudian, 78 perkara karena hamil dan 63 perkara karena telah melakukan zina.

Sedangkan, dari 394 perkara diska di 2024. Selain tiga faktor tersebut, faktor ekonomi juga menjadi alasan anak menikah dini. Di antaranya, 288 perkara karena menghindari zina, 72 perkara karena hamil, 26 perkara karena zina, dan 8 karena faktor ekonomi. Lebih beragam lagi di 2023, tercatat sebanyak 448 perkara.

Meliputi, alasan menghindari zina 125 perkara; hamil 85 perkara; zina 76 perkara; faktor ekonomi 33 perkara; budaya 92 perkara; putus sekolah 36 perkara; dan 1 perkara karena nikah siri.

Psikolog Anak Agus Ari Afandi menyampaikan, seiring bertambahnya usia anak. Maka, akan terjadi kematangan seksual. Di antaranya, ditandai dengan ketertarikan terhadap lawan jenis. Hal ini akan membuat hubungan menjadi lebih dekat, bahkan bisa sampai pacaran.

Juga, ditambah dengan godaan dari media digital yang telah banyak terjadi saat ini. Untuk itu, orang tua atau orang dewasa, perlu memberikan aturan kepada anak tentang etika dan moral terkait pergaulan dengan teman.

“Agar tidak melanggar aturan,” ujarnya. Ari melanjutkan, anak juga perlu diberikan pendidikan terkait kesehatan reproduksi. Agar, mereka tahu, terkait resiko dan dampaknya.

“Aturan ini, bisa membuat mereka akan menjaga diri sendiri. Sehingga, tidak mendekati atau melakukan seks pra nikah yang ternyata banyak mengandung risiko dan banyak merugikan bagi mereka,” terangnya.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima mengatakan, kalau melihat data di mana faktor penyebab diska dikarenakan alasan menghindari zina, hamil yang cukup tinggi, dan zina. Maka, hal ini harus menjadi perhatian ekstra.

Utamanya, pada orang tua. Kedua orang tua juga harus dilibatkan dalam sosialisasi, tidak boleh hanya satu saja. “Aku melihat, fenomena mendidik anak, komunikasi ke anak, dan kebebasan memberi izin ke anak. Itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan pola asuh dan didik orang tua. Bagaimana kedekatan antara orang tua dan anak. Komunikasinya bagaimana, tidak hanya dikasih gadget, uang untuk nongkrong. Tapi, harus benar-benar dipikirkan dan diterapkan.

Utamanya, pola kedekatan emosional harus digalakan. Di samping itu, pemerintah juga harus ikut andil. Bisa melalui pengajian hingga ibu-ibu senam.

“Kalau fenomenanya hanya berpusat pada tiga hal, ini saya melihatnya pada orang tua. Inikan anak, bukan remaja. Jadi, saya melihat ke pola asuh, pola komunikasi, dan lingkungan yang harus diperhatikan oleh orang tuanya,” pungkasnya. (ewi/bgs)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717056208/alasan-diska-di-bojonegoro-mengerucut-ke-seputar-perzinaan-psikolog-dan-aktivis-soroti-pola-asuh-orang-tua?page=2

 

Mantan Kepala BKPP Bojonegoro Dijatuhi Sanksi Disiplin, Pangkat Diturunkan Setahun

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMLsDwPg107r1X2PQkNBPtNYyGTI4TTM2n9FybZsGmifKEAr04ooaC93Zu7KlxZGiVVXidLaigoYCn4Xdkl45ZoACD3gkpEGYJLV5-l9Vq8ejMOqLM=w2400

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Aan Syahbana, dijatuhi sanksi disiplin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan izin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).?

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dalam serangkaian pemeriksaan, Aan Syahbana terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap jajaran BKPP Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan penyimpangan prosedur penerbitan izin perceraian ASN atas nama inisial AND.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi penerbitan nota dinas serta surat keterangan izin perceraian yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Aan Syahbana, Ombudsman juga mencatat adanya sanksi terhadap pejabat lain di lingkungan BKPP. Mantan Kepala BKPP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) merupakan penanggung jawab utama kebijakan dan pengendalian administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Bojonegoro saat itu.?

Sebagai bagian dari tindakan korektif, Pemkab Bojonegoro juga telah mencabut keputusan bupati terkait izin perceraian ASN yang menjadi objek pemeriksaan. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 472.2/2073/412.301/2025 tertanggal 30 Januari 2025.?

 

Plt Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi menilai, seluruh rekomendasi dan tindakan korektif telah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro.?

“Betul Pak Arifin, dengan demikian, laporan masyarakat terkait kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Triyoga saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Rabu (14/1/2026).?

Kuasa hukum pemohon pemeriksaan, KA, Arista Hidayatul Rahmansyah mengaku, gembira atas pemberitahuan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Di lain sisi, pengacara asal Madiun ini menyatakan, patut diduga perceraian ASN berdampak maraknya perceraian di masyarakat Bojonegoro umumnya.?

“Saya menduga demikian, karena aturan yang mengatur ASN sebagai teladan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terpisah, Eks Kepala BKPP Aan Syahbana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Susanto, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini ditayang.

Diwartakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap BKPP Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai ASN. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menilai proses penerbitan izin perceraian tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan administrasi.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan BKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan serta melakukan penelaahan dokumen perizinan.

Ombudsman juga menegaskan, bahwa penerbitan izin perceraian ASN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, mengingat keputusan tersebut berdampak langsung pada status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

“Ombudsman sudah menerima laporan dari Pak KA atas dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai PNS atas nama saudari AND. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penanganan tim pemeriksa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H. kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (07/02/2025) silam.

Kasus maladministrasi izin perceraian ASN yang berujung sanksi terhadap mantan Kepala BKPP Bojonegoro ini muncul di tengah meningkatnya angka perceraian ASN di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025.

Berdasarkan pemberitaan SuaraBanyuurip.com edisi Senin 12 Januari 2026, jumlah permohonan dan perkara perceraian ASN pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, H. Sholikin Jamik meyebutkan data jumlah perkara perceraian ASN di Bojonegoro naik dari 27 di 2024 menjadi 45 perkara di 2025.?

“Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan istri kepada suami,” terangnya.(fin)

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/14/mantan-kepala-bkpp-bojonegoro-dijatuhi-sanksi-disiplin-pangkat-diturunkan-setahun/

Miris, 78 Perempuan Hamil di Luar Nikah dan 63 Anak Ajukan Nikah Dini di Bojonegoro Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMIZewQBQL4KA7kYRIHcRmc2gSBU998kEMMAvQXvhIRTpcl39tpKcE2F-Z3Xj4Rzsvdp6epPYYBg7AatKx4UHbi8HQ6irWRVqrlJ4fcnHN8oDZqvDc=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro menurun sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Namun, jumlah pengajuan diska akibat perzinaan dan kehamilan di luar nikah melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka diska di Bojonegoro mengalami penurunan dari 394 perkara di 2024 menurun menjadi 325 perkara di 2025.

Namun, secara khusus angka diska yang disebabkan oleh faktor zina dan hamil di luar nikah mengalami peningkatan cukup signifikan di 2025. Yakni, dari 26 perkara diska karena faktor zina di 2024 meningkat pesat menjadi 63 perkara di 2025. Begitupun dengan faktor karena hamil di luar nikah, meningkat dari 72 perkara di 2024 menjadi 78 perkara di 2025.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, meski secara umum terjadi penurunan diska dibanding 2024. Tapi, ada yang mengkhawatirkan, terkait penyebab terjadinya pengajuan diska. Yakni, peningkatan perzinaan dan hamil di luar nikah pada anak di bawah umur yang menjadi alasan pengajuan diska di 2025.

“Ini tentu menjadi alarm luar biasa. Utamanya, bagi yang bertanggung jawab secara moral untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan melihat data ini, perbuatan haram itu sudah menjadi tradisi yang sangat mengkhawatirkan di Bojonegoro.

Menurut Sholikin, rerata yang melakukan perzinaan atau hamil ini adanya di kecamatan yang menurut hitungan ilmu sosial terdapat satu tradisi yang kontradiktif.

Satu sisi masyarakatnya agraris, di saat yang sama berhadapan pada suatu tradisi masyarakat industri. Terutama, kehadiran minyak.

“Pendatang yang bekerja di minyak itu sudah memiliki pola berpikirnya masyarakat industri. Di saat yang sama masyarakat sekitar situ masih agraris. Membentuk suatu kepribadian yang sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dilakukan pencegahan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat Bojonegoro, data ini harus dibaca. Menjadi sebuah data yang harus dilakukan pencegahan untuk tahun-tahun yang akan datang.

Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, utamanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB); Dinas Pendidikan; dan Dinas Kesehatan. Juga, Kementerian Agama Bojonegoro yang ditugasi untuk memegang amanah terkait moral. Untuk itu, bisa bekerjasama dengan organisasi masyarakat.

“Dalam rangka untuk segera melakukan pencegahan pada persoalan meningkatkan perzinaan dan kehamilan ini,” pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717046811/miris-78-perempuan-hamil-di-luar-nikah-dan-63-anak-ajukan-nikah-dini-di-bojonegoro-sepanjang-2025?page=2

27 Perkara Diska Masuk ke PA Bojonegoro Sepanjang Januari 2026, Tak Semua Dikabulkan

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPY6aW4jRIbRZDnU6QWyiNVbRG3cp_ocooViD2ZeHuwd88vv6kLj3ejXlineXyE8L_HCrf8NQVNoU-voc-X1-8TOK622MyWVj6PyuXPfLT37t_dZ1U=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengajuan dispensasi kawin (diska) bagi anak di bawah 19 tahun harus banyak ditolak. Alasan menghindari zina tak seharusnya jadi faktor utama pernikahan anak terjadi. Pemerintah dan masyarakat laiknya bekerja sama.

Sebab, baru sebulan berjalan sudah tercatat 27 diska yang masuk dalam perkara pengadilan agama (PA). Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, penyebab terbesar pengajuan diska karena orang tua takut anak berzina atau melanggar agama jika tak segera dinikahkan.

‘’Karena anak sudah tidak bisa dipisahkan, setiap hari bertemu, setiap waktu bersama. Di saat yang sama, orang tu atidak memiliki kemampuan memberi nasihat, bimbingan, dan pengawasan,” ujarnya kemarin (4/2).

Dia memaparkan, selama Januari lalu masuk sebanyak 27 diska. 15 di antaranya dikabulkan. Angka permohonan ini naik dibanding tahun sebelumnya, yakni 24 diska dengan jumlah dikabulkan sebanyak 17 diska. Sedangkan, di 2024 masuk permohonan 29 diska dan dikabulkan 24 diska.

Sholikin menegaskan, tak semua diska dikabulkan. Ada yang ditolak, yakni umur masih belia. Missal 12, 13, atau 14 tahun. Sementara, diska bisa dikabulkan tiga alasan mendesak. Yakni hamil, sudah zina, dan ketika orang tua tidak lagi mampu menasihati, membimbing, dan mengawasi.

‘’Berpacaran melibihi batas, setiap hari ketemu, jalan Bersama. Maka poin alasan mendesak mengabulkan bisa dilakukan,” imbuhnya.

Ironisnya, tambah dia, banyak anak terlibat diska merupakan lulusan SMP. Bahkan, tak jarang SD. Sementara itu, daerah dengan pengajuan diska tertinggi masih di dominasi empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Kedungadem, Dander, Tambakrejo, dan Ngasem.

‘’Banyak lulusan SMP, bahkan SD juga. Sehingga waktunya banyak nganggur tidak ada kesibukan jadi setiap hari bersama,” pungkas dia. (yna/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/717153159/27-perkara-diska-masuk-ke-pa-bojonegoro-sepanjang-januari-2026-tak-semua-dikabulkan

Perceraian ASN di Bojonegoro Meningkat pada 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPxdm_aqqyJoDfJh6AWv5OOWcHWfAA1Xi0_Lasxkm8H6LC_cCoOKd5RZH2oQbFkKL1DBkbYOxSZhUR2AmcL3T7hoDmwNAMjS9tr3sgXe_kRG9XOA7E=w2400

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
?
?Bojonegoro – Angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara perceraian ASN naik dari 27 perkara pada 2024 menjadi 45 perkara pada 2025.
?
?Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan, bahwa mayoritas perkara perceraian ASN didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh istri. Dari total 45 perkara, sebanyak 30 gugatan diajukan oleh istri terhadap suami, sementara 15 perkara diajukan suami.
?
?“Penyebab utama perceraian ASN ini karena sudah tidak ada kecocokan antara pasangan,” kata Sholikin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (12/1/2026).
?
?Ia menambahkan, peningkatan jumlah perceraian ASN ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme perizinan perceraian ASN seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengedepankan upaya pembinaan rumah tangga.
?
?Mengingat, jika dibandingkan angka perceraian ASN tahun 2024, meningkatnya cukup signifikan pada tahun 2025, yakni sebanyak 45 perkara dari 27 perkara di tahun 2024.
?
?“Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak selalu mudah memberikan izin perceraian bagi ASN,” tegasnya.
?
?Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima menilai, pemerintah perlu mengambil langkah pencegahan yang lebih konkret untuk menekan angka perceraian, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara umum.
?
?“Pemerintah harus hadir memberikan solusi dan upaya pencegahan agar angka perceraian di Bojonegoro tidak terus meningkat,” pungkasnya. (jk)

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/12/perceraian-asn-di-bojonegoro-meningkat-pada-2025/

Dispensasi Nikah karena Zina di Bojonegoro Meningkat Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOmVuuxOpbw0dedcWAFtRHAj7m0eIuURwTWPzH3uwN-VfUxROPOcAvyDsdZ9teOIPQOkT1OwsbxTp77yh2WYAvRHCZqRJJxgi174yB2eLql0Atze2k=w2400

SuaraBojonegoro.com – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 memang mengalami penurunan secara umum dibandingkan tahun 2024. Namun, data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari sisi penyebab pengajuan dispensasi nikah.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa alasan dispensasi nikah karena perzinaan mengalami lonjakan signifikan. Pada tahun 2024, perkara dispensasi nikah akibat perzinaan tercatat sebanyak 26 perkara. Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 menjadi 63 perkara.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah karena kehamilan di luar nikah juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 72 perkara, sementara pada tahun 2025 naik menjadi 78 perkara.
“Ini tentu menjadi alarm yang luar biasa bagi masyarakat Bojonegoro,” Ujar Sholikin Jamik. Kamis (9/1/2026).

Menurutnya, data tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek moral dan pembinaan generasi muda. Ia menilai, perbuatan yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama Islam kini mulai dianggap lumrah dan berpotensi menjadi tradisi yang sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dicegah.

Sholikin Jamik menekankan bahwa data ini harus dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah pencegahan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Ia menyebut sejumlah instansi memiliki tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama. (Rif/Red)

315 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami, Didominasi Pekerja Pabrik hingga Penjaga Toko

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNn3fCAaZFffOxam76pJXiAgbcO-xvpGn0ywZy6ELBa3fwIkxcWUiWn2bWb-ajvBfPRZtVJ9Q38s7TYQwuWw-0M1Hq3APzaQML8u6Nyp_LLBFE47jA=w2400

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sebanyak 315 istri di Kabupaten Bojonegoro menggugat cerai suaminya pada awal tahun 2026 ini. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, selama bulan Januari tahun 2026 ini, terdapat 409 perkara cerai yang masuk.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, mayoritas penggugat berasal dari kalangan perantau yang bekerja di luar daerah. Mereka pulang saat momen liburan natal 2025 dan tahun baru 2026, selanjutnya muncul persoalan yang mereka pendam sebelumnya.

“Biasanya mereka (penggugat) pulang kampung saat momen tahun baru dan Natal, dan pada saat itulah persoalan rumah tangga yang selama ini dipendam akhirnya diluapkan dengan mendaftar cerai,” ujar Solikin, Selasa (3/2/2026).

Solikin memaparkan, sebagian besar penggugat bekerja pada sektor informal dan industri, seperti pegawai pabrik, penjaga toko, hingga pekerja UMKM di kota-kota besar. Jarak yang jauh serta minimnya intensitas pertemuan dengan pasangan disebut menjadi faktor yang memperbesar potensi konflik rumah tangga.

“Yang paling banyak memang pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota,” beber Solikin.

Selain faktor pekerjaan dan jarak, Solikin menyebut latar belakang pendidikan juga menjadi sorotan. Perkara cerai gugat ini, didominasi oleh penggugat dengan pendidikan terakhir di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Rata-rata pendidikannya SMP. Setelah lulus, mereka tidak melanjutkan ke SMA dan langsung bekerja di pabrik-pabrik di kota. Dalam proses itu, mereka berinteraksi dengan lingkungan baru dan tidak sedikit yang kemudian terjerumus dalam perselingkuhan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Sholikin, menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya angka perceraian di awal tahun ini. Ia berharap fenomena ini dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat luas. 

“Ini menjadi pembelajaran bahwa kesiapan mental dalam membina rumah tangga itu sangat penting. Selain itu, kematangan pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keutuhan pernikahan,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2026/02/03/315-istri-di-bojonegoro-gugat-cerai-suami-didominasi-pekerja-pabrik-hingga-penjaga-toko

 

Cegah Diska di Bojonegoro, Psikolog Tekankan Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOVVLMQenw2L99hLNhg5Zvcz-i_hw-eovy7T8fjRJ1j1lAW1L7jZtElG-QHFp1Vro1G7ub6EFyzflDvL37PYvdpY74iMFS4VRbU3kuVfboC_cFjYjY=w2400

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
?
?Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 perkara dispensasi kawin (diska) sepanjang tahun 2025. Tingginya angka tersebut mendapat sorotan dari kalangan psikolog dan pemerhati perempuan serta anak, yang menilai pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini menjadi langkah penting untuk pencegahan.
?
?Psikolog anak, Agus Ari Afandi, mengatakan, bahwa kematangan seksual merupakan proses alamiah yang akan dialami anak saat memasuki usia remaja. Salah satu tandanya adalah munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis.
?
?“Ketertarikan terhadap lawan jenis dan potensi pacaran pasti terjadi seiring perkembangan usia remaja,” kata Agus Ari Afandi kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (12/1/2026).
?
?Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan batasan, aturan, serta pemahaman mengenai etika dan moral pergaulan agar anak tidak terjerumus ke dalam perilaku berisiko.
?
?“Anak juga wajib diberikan pendidikan kesehatan reproduksi agar mereka memahami risiko dan dampak dari perilaku seksual pranikah,” jelasnya.
?
?Menurut Agus, pemahaman tersebut dapat membentuk kesadaran anak untuk menjaga diri sendiri sehingga tidak terjerumus pada hubungan seksual pranikah yang berpotensi merugikan masa depan mereka, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
?
?Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima menilai, tingginya dispensasi kawin dengan alasan menghindari zina dan kehamilan di luar nikah harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama orang tua.
?
?“Jika alasan diska didominasi oleh menghindari zina, kehamilan, dan perbuatan zina itu sendiri, maka yang harus dievaluasi adalah pola asuh, pola komunikasi dalam keluarga, serta lingkungan pergaulan anak,” terangnya.
?
?Untuk diketahui berdasar data PA Bojonegoro, diska didominasi oleh faktor alasan menghindari zina sebanyak 184 perkara. Kemudian, 78 perkara karena hamil dan 63 perkara karena telah melakukan zina.
?
?Sedangkan, dari 394 perkara diska di 2024. Selain 3 faktor tersebut, faktor ekonomi juga menjadi alasan anak menikah dini. Diantaranya, 288 perkara karena menghindari zina, 72 perkara karena hamil, 26 perkara karena zina, dan 8 karena faktor ekonomi.
?
?Lebih beragam lagi di 2023, tercatat sebanyak 448 perkara. Meliputi, alasan menghindari zina 125 perkara; hamil 85 perkara; zina 76 perkara; faktor ekonomi 33 perkara; budaya 92 perkara; putus sekolah 36 perkara; dan 1 perkara karena nikah siri.(jk)

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/12/cegah-diska-di-bojonegoro-psikolog-tekankan-pentingnya-pendidikan-kesehatan-reproduksi/

 

Penyelesaian Perkara di PA Bojonegoro Tahun 2025 Hampir 100 Persen, Peringkat Pertama Se Jawa Timur

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNz6tveAKbFBOuqlF2ISAokZCpSqnhlEOC7zJg5gzX8uM42SHCllRjtfNmDLrH3JnU8EB6wB_lTD1A9aJeqICi4vPXPqGhcIOgDpS7QDUKUHtXWv5E=w2400

SuaraBojonegoro.com – Kinerja Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatatkan menerima sebanyak 3408 perkara dan tingkat penyelesaian perkara di PA Bojonegoro pada tahun 2025 hampir mencapai 100 persen, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Pengadilan Agama Bojonegoro.

Peta wisata Bojonegoro

Capaian tersebut sekaligus menempatkan PA Bojonegoro sebagai pengadilan agama peringkat pertama di Jawa Timur untuk kategori jumlah perkara yang diterima dan ditangani, yakni di rentang 2.500 hingga 5.000 perkara.

Sholikhin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen seluruh aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tingkat penyelesaian perkara hampir 100 persen. Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah PA Bojonegoro dan menjadi yang terbaik se-Jawa Timur untuk pengadilan dengan perkara 2.500 sampai 5.000 perkara, matoh to” ujar Sholikin Jamik. Selasa (7/1/2026).

Tingginya tingkat penyelesaian perkara tidak lepas dari optimalisasi manajemen perkara, pemanfaatan teknologi informasi peradilan, serta kedisiplinan hakim dan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.

Capaian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menjadi motivasi bagi PA Bojonegoro untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masa mendatang. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/penyelesaian-perkara-di-pa-bojonegoro-tahun-2025-hampir-100-persen-peringkat-pertama-se-jawa-timur/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey