Gegara Main Judi, 198 Istri Gugat Cerai Suami
SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 198 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berakhir cerai. Gegara suami main slot atau judi online hingga tak bisa memberi nafkah istri.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, total sebanyak 198 istri gugat cerai suami. Dari jumlah perkara tersebut, perkara judi online mendominasi yakni, mencapai 192 perkara. Sedangkan, 6 perkara lainnya disebabkan judi konvensional.
”Judi online maupun konvensional menjadi salah satu faktor dominan yang merusak keutuhan rumah tangga. Dampaknya suami tak bisa memberi nafkah, karena uangnya habis digunakan judi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (1/1/2026).
Perceraian dengan latar belakang judi mengalami tren peningkatan setiap tahun. Tahun 2023 tercatat 64 perceraian akibat judi, meningkat tajam menjadi 170 perkara pada 2024, dan kembali melonjak 198 perkara sepanjang tahun 2025.
Mayoritas dipicu judi online karena mudah diakses, sulit dikontrol, dan berdampak langsung pada ekonomi serta keharmonisan keluarga. Sebab kecanduan judi online sering kali membuat salah satu pasangan mengabaikan kewajiban rumah tangga.
”Penghasilan habis untuk taruhan, memicu pertengkaran berkepanjangan, hingga berujung gugatan cerai,” terangnya.(jk)
Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/01/gegara-main-judi-198-istri-gugat-cerai-suami/
