Dispensasi Nikah karena Zina di Bojonegoro Meningkat Sepanjang 2025
SuaraBojonegoro.com – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 memang mengalami penurunan secara umum dibandingkan tahun 2024. Namun, data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari sisi penyebab pengajuan dispensasi nikah.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa alasan dispensasi nikah karena perzinaan mengalami lonjakan signifikan. Pada tahun 2024, perkara dispensasi nikah akibat perzinaan tercatat sebanyak 26 perkara. Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 menjadi 63 perkara.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah karena kehamilan di luar nikah juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 72 perkara, sementara pada tahun 2025 naik menjadi 78 perkara.
“Ini tentu menjadi alarm yang luar biasa bagi masyarakat Bojonegoro,” Ujar Sholikin Jamik. Kamis (9/1/2026).
Menurutnya, data tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek moral dan pembinaan generasi muda. Ia menilai, perbuatan yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama Islam kini mulai dianggap lumrah dan berpotensi menjadi tradisi yang sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dicegah.
Sholikin Jamik menekankan bahwa data ini harus dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah pencegahan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.
Ia menyebut sejumlah instansi memiliki tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama. (Rif/Red)
