logo

Written by Super User on . Hits: 159

Mantan Kepala BKPP Bojonegoro Dijatuhi Sanksi Disiplin, Pangkat Diturunkan Setahun

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMLsDwPg107r1X2PQkNBPtNYyGTI4TTM2n9FybZsGmifKEAr04ooaC93Zu7KlxZGiVVXidLaigoYCn4Xdkl45ZoACD3gkpEGYJLV5-l9Vq8ejMOqLM=w2400

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Aan Syahbana, dijatuhi sanksi disiplin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan izin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).‎

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dalam serangkaian pemeriksaan, Aan Syahbana terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap jajaran BKPP Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan penyimpangan prosedur penerbitan izin perceraian ASN atas nama inisial AND.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi penerbitan nota dinas serta surat keterangan izin perceraian yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Aan Syahbana, Ombudsman juga mencatat adanya sanksi terhadap pejabat lain di lingkungan BKPP. Mantan Kepala BKPP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) merupakan penanggung jawab utama kebijakan dan pengendalian administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Bojonegoro saat itu.‎

Sebagai bagian dari tindakan korektif, Pemkab Bojonegoro juga telah mencabut keputusan bupati terkait izin perceraian ASN yang menjadi objek pemeriksaan. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 472.2/2073/412.301/2025 tertanggal 30 Januari 2025.‎

 

Plt Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi menilai, seluruh rekomendasi dan tindakan korektif telah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro.‎

“Betul Pak Arifin, dengan demikian, laporan masyarakat terkait kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Triyoga saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Rabu (14/1/2026).‎

Kuasa hukum pemohon pemeriksaan, KA, Arista Hidayatul Rahmansyah mengaku, gembira atas pemberitahuan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Di lain sisi, pengacara asal Madiun ini menyatakan, patut diduga perceraian ASN berdampak maraknya perceraian di masyarakat Bojonegoro umumnya.‎

“Saya menduga demikian, karena aturan yang mengatur ASN sebagai teladan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terpisah, Eks Kepala BKPP Aan Syahbana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Susanto, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini ditayang.

Diwartakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap BKPP Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai ASN. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menilai proses penerbitan izin perceraian tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan administrasi.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan BKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan serta melakukan penelaahan dokumen perizinan.

Ombudsman juga menegaskan, bahwa penerbitan izin perceraian ASN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, mengingat keputusan tersebut berdampak langsung pada status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

“Ombudsman sudah menerima laporan dari Pak KA atas dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai PNS atas nama saudari AND. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penanganan tim pemeriksa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H. kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (07/02/2025) silam.

Kasus maladministrasi izin perceraian ASN yang berujung sanksi terhadap mantan Kepala BKPP Bojonegoro ini muncul di tengah meningkatnya angka perceraian ASN di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025.

Berdasarkan pemberitaan SuaraBanyuurip.com edisi Senin 12 Januari 2026, jumlah permohonan dan perkara perceraian ASN pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, H. Sholikin Jamik meyebutkan data jumlah perkara perceraian ASN di Bojonegoro naik dari 27 di 2024 menjadi 45 perkara di 2025.‎

“Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan istri kepada suami,” terangnya.(fin)

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/01/14/mantan-kepala-bkpp-bojonegoro-dijatuhi-sanksi-disiplin-pangkat-diturunkan-setahun/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024