(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
oleh
WhatsApp Image 2025 09 20 at 13.51.09

KabarBaik.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengungkap perputaran uang miliaran rupiah dari praktik judi online di Kabupaten Bojonegoro. Temuan tersebut terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari pihak-pihak yang menjadi korban. “Kedatangan PPATK ini mengacu pada data terbaru kami. Hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 100 perkara perceraian di Bojonegoro akibat kecanduan judi online,” jelas Solikin, Sabtu (20/9).

Solikin menegaskan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai pembanding, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa. Angka tersebut menempatkan provinsi ini sebagai yang tertinggi kasus judi online di Indonesia.

Selain perceraian, praktik judi online di Bojonegoro juga memicu perputaran uang dalam jumlah besar. Banyak pelaku rela menjual aset seperti sepeda motor, televisi, hingga terjerat pinjaman online demi memenuhi kecanduan mereka. “Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius PPATK dan aparat penegak hukum,” ungkap Solikin.

Menurutnya, PPATK mendorong langkah konkret untuk menekan dampak negatif judi online, baik dari sisi ekonomi maupun sosial masyarakat. Meski tidak menyebutkan angka detail, PPATK memastikan nilai transaksi judi online yang beredar di Bojonegoro mencapai miliaran rupiah. “Hanya disebut miliaran rupiah, tanpa jumlah spesifik,” pungkas Solikin. (*)

Sumber: https://kabarbaik.co/ppatk-sebut-bojonegoro-tertinggi-di-jatim-dalam-kasus-perceraian-akibat-judi-online/

 

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_3636-Sedang-300x225.jpeg

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat dengan faktor utama yang memprihatinkan: judi online. Fenomena ini paling banyak menimpa pasangan usia produktif.

Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, pada 2023 hanya ada 64 perkara perceraian akibat judi. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 181 kasus pada 2024. Hingga Agustus 2025, sudah ada 79 perkara dan jumlah ini diprediksi masih bertambah.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut mayoritas perceraian terjadi pada pasangan usia 25–34 tahun dan 35–44 tahun. Pada 2024, kedua kelompok ini menyumbang lebih dari 80% kasus, dan tren serupa berlanjut pada 2025. Bahkan, pasangan muda di bawah 25 tahun juga mulai terjerat.

“Untuk pasangan usia muda di bawah 25 tahun, dari 4,4% pada 2024 naik menjadi 7,6% pada 2025,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar perceraian. Tahun 2024, sebanyak 75,1% perkara dipicu nafkah yang tidak mencukupi, sementara 19,3% karena suami terlilit utang. Pada 2025, polanya masih sama: 68,4% karena kekurangan nafkah dan 19% akibat utang.

Bahkan, 2,5% kasus tahun ini disertai perkara pidana ketika suami harus mendekam di penjara akibat judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti masalah ini. Berdasarkan hasil survei dan analisis di PA Bojonegoro, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi dari pihak-pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online,” jelas Solikin.

Kasus perceraian akibat judi online ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander mencatat angka tertinggi dengan 23 perkara dalam dua tahun terakhir, disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan 35 perkara berasal dari luar Bojonegoro.

“Judi online sudah jadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Kalau tidak ada langkah tegas, kasus ini akan terus meningkat,” pungkas Solikin. (qom)

Sumber: https://klikjatim.com/kasus-perceraian-akibat-judi-online-di-bojonegoro-melonjak-ppatk-temukan-transaksi-miliaran-rupiah/

oleh
oleh 
https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-300x225.jpg 300w,
(Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik)

Bojonegoro,damarinfo.con – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro meningkat tajam akibat judi online. Data Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 181 kasus perceraian pada 2024, khusus karena judi online. Hingga Agustus 2025, angka ini sudah mencapai 79 kasus dan berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.

Suara dari Pengadilan Agama Bojonegoro

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya perceraian akibat judi online.

“Dampak negatif judi online ini sangat besar terhadap kehidupan keluarga, sehingga mengakibatkan perceraian,” tegas Sholikin Jamik.

Menurutnya, pola gugatan cerai istri akibat suami kecanduan judi online biasanya berkembang bertahap. Pada awalnya, suami masih memberi nafkah, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar karena penghasilan habis untuk judi. Selanjutnya, nafkah benar-benar berhenti, hingga suami mulai menjual aset penting seperti sepeda motor atau ternak. Banyak keluarga akhirnya terjerat utang pinjaman online, bahkan ada yang berakhir dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Jangankan memberi nafkah kebutuhan dasar, setelah harta habis, banyak yang akhirnya terjerat pinjol. Lebih parah lagi, tidak sedikit kasus berakhir dengan KDRT,” ungkap Sholikin Jamik.

Usia Produktif Paling Banyak Terdampak

Data menunjukkan pasangan usia produktif paling rentan. Pada 2024, kelompok usia 25–34 tahun mendominasi dengan 51,9% kasus, disusul usia 35–44 tahun sebesar 32%. Tren serupa terjadi di 2025 dengan 44,3% kasus dari usia 25–34 tahun dan 34,2% dari kelompok 35–44 tahun. Bahkan pasangan muda di bawah 25 tahun juga terdampak, mencapai 7,6% dari total kasus 2025.

Latar Belakang Pekerjaan

Dari sisi pekerjaan, karyawan swasta menempati posisi tertinggi dengan 26% kasus di 2024 dan melonjak ke 40,5% pada 2025. Disusul kuli bangunan (16,6% ? 17,7%), petani (12,2% ? 5,1%), pedagang (8,8% ? 8,9%), sopir (8,8% ? 5,1%), serta mereka yang tidak bekerja (7,7% ? 11,4%). Data ini menunjukkan bahwa pekerja sektor swasta dan informal paling rentan terdampak.

Dampak Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Judi online menimbulkan masalah ekonomi yang besar. Pada 2024, 75,1% kasus perceraian disebabkan nafkah tidak cukup, sedangkan 19,3% akibat hutang. Tahun 2025, persentase serupa masih terlihat, dengan 68,4% karena nafkah tidak cukup dan 19% karena hutang. Bahkan, muncul kasus pidana sebesar 2,5% di mana pelaku harus masuk penjara akibat judi online.

Persebaran Kasus di Bojonegoro

Kasus perceraian akibat judi online tersebar hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander menjadi yang tertinggi dengan 23 kasus dalam dua tahun terakhir. Disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan, 35 kasus tercatat berasal dari luar Bojonegoro.

Ancaman Serius bagi Rumah Tangga

Data dan kesaksian dari pengadilan memperlihatkan bahwa judi online menjadi ancaman serius bagi rumah tangga. Pasangan usia muda paling terdampak, terutama yang bekerja di sektor swasta dan informal. Dampak ekonomi, hutang, hingga KDRT menjadikan persoalan ini semakin kompleks. Sholikin Jamik berharap adanya upaya bersama untuk menekan maraknya judi online.

“Perlu peran semua pihak, mulai dari Pemkab Bojonegoro, aparat hukum, organisasi masyarakat, hingga masyarakat sendiri, untuk menghentikan dampak buruk ini,” tutupnya.

Penulis : Syafik

Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro

Sumber: https://damarinfo.com/dampak-judi-online-rumah-tangga/

 

oleh
WhatsApp Image 2025 09 20 at 12.20.24
Solikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Fenomena judi online (judol) semakin merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri yang bercerai akibat judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebutkan bahwa hingga Agustus 2025, jumlah perkara perceraian di Bojonegoro mencapai 1.023 kasus. Dari jumlah itu, 79 di antaranya dipicu judi online.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Sabtu (20/9).

Berdasarkan data, perceraian akibat judi online paling banyak dialami pasangan usia muda. Rinciannya, 35 perkara dari pasangan berusia 25–34 tahun, 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun, serta enam perkara dari pasangan di bawah usia 25 tahun.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta dengan 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Kasus serupa juga ditemukan pada petani, buruh harian lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.

“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo tercatat paling tinggi sepanjang 2025.

Solikin mengaku prihatin karena judi online kini merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada langkah serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan angka perceraian akibat judol.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. (*)

Sumber: https://kabarbaik.co/judi-online-sebabkan-79-pasangan-cerai-di-bojonegoro-pa-sebut-dominasi-usia-muda/

blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 20:00

PPATK Endus Perputaran Transaksi Judol di Bojonegoro Capai Miliaran

Foto/blokBojonegoro-Rizki Nurdiansyah: Ilustrasi judi online

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus transaksi uang pada judi online (Judol) di Kabupaten Bojonegoro mencapai Miliaran rupiah.

Hal tersebut, diungkapkan PPATK saat melakukan melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu oleh judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian saja. Namun, menggali informasi mendalam kepada para pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online.

“Kedatangan PPATK ini mengacu data terbaru dari kami yang menunjukkan, hingga Agustus 2025 terdapat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” ungkap Solikin.

Solikin memaparkan, Kabupaten Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur pada kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa dan menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi online tertinggi di Indonesia.

“Selain memicu perceraian, praktik judi online di bojonegoro juga menimbulkan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak pelaku kecanduan judi online hingga menjual aset seperti sepeda motor, peralatan elektronik berupa televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan bermain judi,” paparnya.

Mirisnya, lanjut Solikin, mayoritas pelaku yang terlibat judi online ini masih berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum, untuk segera mencari langkah penanganan agar dampak negatif dari judi online dapat ditekan, baik dari segi ekonomi maupun sosial masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung jumlah spesifik perputaran transaksi judi online di Kabupaten Bojonegoro, Solikin mengaku, jika PPATK tak memberikan jawaban yang pasti, hanya menyebut jika jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

“Hanya menyebut miliaran rupiah yang beredar, tak menyebut jumlah spesifik,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/09/19/ppatk-endus-perputaran-transaksi-judol-di-bojonegoro-capai-miliaran/?m=0

Dedi Mahdi, Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |20:54 WIB
Ratusan Pasangan di Bojonegoro Cerai Gegara Judi Online
BOJONEGORO - Praktek perjudian sudah terbukti merusak sendi - sendi kehidupan, seperti yang terjadi di ri Kabupaten Bojonegoro. Maraknya judi online (Judol) menyebabkan sebanyak 978 pasangan mengakhiri hubungannya alias bercerai. 
 

Hampir seribu pasangan itu, melakukan perceraian dalam kurun waktu bulan Januari hingga Oktober tahun 2024.

Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sudah sebanyak 2.360 perkara kasus perceraian. Dari jumlah perkara itu, 978 diantaranya disebabkan karena judi online.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, 2.360 perceraian itu didominasi persoalan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 perkara disebabkan lantaran, sang suami kecanduan judol.

“Perkara judol ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Solikin menambahkan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka. Setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi online kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang. 

“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Solikin, metergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai. 

https://news.okezone.com/read/2024/11/21/519/3088330/ratusan-pasangan-di-bojonegoro-cerai-gegara-judi-online

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 08:55 WIB
Ilustrasi pasutri bercerai di Pengadilan Agama. Foto: AI
 

BOJONEGOROTV.COM — Judi online semakin menunjukkan dampak merusaknya terhadap ketahanan keluarga. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat 79 pasangan suami istri resmi bercerai akibat praktik judi daring sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Data tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, yang menyebutkan bahwa dari total 1.023 perkara perceraian selama periode tersebut, judi online menjadi penyebab utama pada 79 kasus.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ujar Solikin kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Dari 79 perkara:

- 35 pasangan berusia 25–34 tahun,

- 27 pasangan berusia 35–44 tahun,

dan 6 pasangan bahkan masih di bawah usia 25 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan muda menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif judi online,” tambahnya.

Mayoritas Pelaku Adalah Pekerja Swasta dan Buruh

Dari sisi pekerjaan, para pelaku judi online yang menyebabkan keretakan rumah tangga paling banyak berasal dari:

- Karyawan swasta: 32 kasus

- Kuli bangunan: 14 kasus

Disusul oleh pedagang, sopir, buruh harian lepas, petani, perangkat desa, hingga pengangguran.

Solikin menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi nafkah menjadi alasan utama dalam perkara-perkara ini. “Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tidak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” ungkapnya.

Kasus Menyebar di Seluruh Kecamatan

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar merata di hampir seluruh kecamatan di Bojonegoro. Namun, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah: Dander, Sumberejo, Sukosewu, Tambakrejo.

Kondisi ini membuat Pengadilan Agama Bojonegoro prihatin. Solikin mengingatkan bahwa jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, persoalan ini dapat menjadi ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” tegas Solikin.

Ia pun mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan laju perkara perceraian akibat judi online di wilayah Bojonegoro.

Sumber: https://www.bojonegorotv.com/hukum-kriminal/971592350/miris-79-pasangan-cerai-karena-judi-online-di-bojonegoro-mayoritas-usia-muda?page=2

blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 18:00

Judi Online Bikin 79 Keluarga di Bojonegoro Runtuh, Dominasi Pasutri MudaFoto/blokBojonegoro: Statistik cerai karena judi online (Judol)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Fenomena judi online (Judol) semakin nyata merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri (Pasutri) cerai akibat judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, hingga Agustus 2025, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1023 perkara. 79 perkara diantaranya disebabkan judi online.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan data, lanjut Solikin, perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Tahun 2025 ini, 35 perkara berasal dari pasangan usia 25–34 tahun, disusul 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun. 

“Bahkan ada 6 pasangan di bawah usia 25 tahun yang rumah tangganya kandas karena judi online,” bebernya.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta sebanyak 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Ada pula yang berstatus petani, buruh harian lepas, hingga perangkat desa, dan pengangguran.

“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.

Sementara, pada sisi geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo menempati urutan terbanyak pada tahun 2025 ini.

Solikin menambahkan, pihaknya prihatin karena judi online merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan perkara ini, agar tak melonjak tiap tahunnya.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/09/19/judi-online-bikin-79-keluarga-di-bojonegoro-runtuh-dominasi-pasutri-muda/?m=0

 

Pengadilan Agama Bojonegoro Luncurkan Inovasi Revolusioner:

Permudah Masyarakat Mengurus Perkara Sendiri

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Bojonegoro I 18 September 2025

BOJONEGORO - Masyarakat Bojonegoro yang ingin mengurus perkara di Pengadilan Agama (PA) kini bisa bernapas lega. Pengadilan Agama Bojonegoro telah meluncurkan inovasi layanan publik yang mempermudah warga dalam menyusun dokumen persidangan secara mandiri, tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk jasa hukum.

Fasilitas Digital untuk Kemandirian Hukum

Dengan tambahan menu baru di website resmi PA Bojonegoro, masyarakat bisa mengakses kumpulan formulir gugatan dan dokumen persidangan. Fitur ini meliputi:

  • Formulir Gugatan Cerai: Tersedia formulir lengkap untuk cerai gugat (diajukan istri) dan cerai talak (diajukan suami), yang siap diisi.
  • Dokumen Persidangan: Mulai dari jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, semuanya disediakan dalam format yang mudah diunduh.
  • Contoh Kasus Lengkap: Tersedia contoh berkas dari gugatan sederhana hingga putusan keberatan. Ini memberikan gambaran alur persidangan yang jelas, sehingga masyarakat bisa memahami setiap tahapan proses hukum yang akan mereka lalui.

Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih mudah dan murah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan menyediakan format dokumen standar, PA Bojonegoro membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial atau minim pengetahuan hukum untuk tetap dapat mengurus perkaranya secara mandiri.

Langkah Maju Menuju Peradilan Modern

Inovasi ini selaras dengan program Mahkamah Agung untuk membangun peradilan yang modern dan berbasis digital. Sebelumnya, PA Bojonegoro juga telah meluncurkan berbagai layanan digital seperti pengantaran akta cerai ke rumah dan layanan e-court bagi para advokat.

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, saat wawancara dengan penulis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen PA Bojonegoro dalam meningkatkan pelayanan publik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, khusus Masyarakat Bojonegoro memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Dengan fasilitas ini, kami berharap tidak ada lagi kendala, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok, untuk mendapatkan layanan hukum yang layak," ujarnya. Pada kesempatan lain Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, juga memberikan pernyataan bahwa, Saya menyatakan ini adalah inovasi brilian, ditengah kondisi masyarakat yang tidak baik-baik saja, instansi kami tetap berinovasi dengan menu gugatan cerai, dokumen persidangan yang kami publish di website kami, dengan harapan memberikan kemudahan kepada masyarakat Bojonegoro membuat gugatan cerai sampai dengan dokumen persidangan yaitu jawaban, replik, duplik, Kesimpulan.

Masyarakat kini bisa memanfaatkan layanan ini kapan saja dan di mana saja, cukup dengan mengunjungi website resmi Pengadilan Agama Bojonegoro. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan public.

Sabtu, 20 September 2025 | 07:57 WIB
header img
Ilustrasi perceraian di pengadilan agama. Foto: AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id Judi online semakin menunjukkan dampak merusaknya terhadap ketahanan keluarga. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat 79 pasangan suami istri resmi bercerai akibat praktik judi daring sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Data tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, yang menyebutkan bahwa dari total 1.023 perkara perceraian selama periode tersebut, judi online menjadi penyebab utama pada 79 kasus.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ujar Solikin kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Dari 79 perkara:

- 35 pasangan berusia 25–34 tahun,

- 27 pasangan berusia 35–44 tahun,

- dan 6 pasangan bahkan masih di bawah usia 25 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan muda menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif judi online,” tambahnya.

Mayoritas Pelaku Adalah Pekerja Swasta dan Buruh

Dari sisi pekerjaan, para pelaku judi online yang menyebabkan keretakan rumah tangga paling banyak berasal dari:

- Karyawan swasta: 32 kasus

- Kuli bangunan: 14 kasus

Disusul oleh pedagang, sopir, buruh harian lepas, petani, perangkat desa, hingga pengangguran.

Solikin menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi nafkah menjadi alasan utama dalam perkara-perkara ini. “Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tidak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” ungkapnya.

asus Menyebar di Seluruh Kecamatan

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar merata di hampir seluruh kecamatan di Bojonegoro. Namun, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah: Dander, Sumberejo, Sukosewu, Tambakrejo.

Kondisi ini membuat Pengadilan Agama Bojonegoro prihatin. Solikin mengingatkan bahwa jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, persoalan ini dapat menjadi ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” tegas Solikin.

Ia pun mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan laju perkara perceraian akibat judi online di wilayah Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/638147/judi-online-hancurkan-79-rumah-tangga-di-bojonegoro-pasutri-muda-paling-rentan?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

 
 
 
Redaksi JTV
Kamis, 18 September 2025, 17:06 WIB
Perwakilan PPATK saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak di Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (18/09/2025).
BOJONEGORO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia, mendatangi Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (18/09/2025). Kedatangan PPATK ini, untuk melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu oleh judi online di Bojonegoro. 
 
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dalam kunjungannya, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian saja. Akan tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online, yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. 
 
“Kedatangan PPATK ini mengacu data terbaru dari kami yang menunjukkan, hingga Agustus 2025 terdapat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelasnya kepada JTV.
 
Lanjut Solikin Jamik, Kabupaten Bojonegoro sendiri, menempati posisi tertinggi di Jawa Timur untuk kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa dan menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi online tertinggi di Indonesia. 
 
“Selain memicu perceraian, praktik judi online di bojonegoro juga menimbulkan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak pelaku kecanduan judi online hingga menjual aset seperti sepeda motor, peralatan elektronik berupa televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan bermain judi,” ungkapnya.
 
Mirisnya, mayoritas pelaku yang terlibat judi online ini masih berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. “Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum, untuk segera mencari langkah penanganan agar dampak negatif dari judi online dapat ditekan, baik dari segi ekonomi maupun sosial masyarakat,” imbuh Solikin menegaskan.
 
Diharapkan, hasil analisis ini dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menekan angka perceraian sekaligus memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. (edo/rok)
 
Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 13:16 WIB
WALLPAPPER GEDUNG min
Ilustrasi Perceraian. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menikah di usia matang cenderung menjadi pertimbangan. Sebab, sebanyak 1.898 pasangan mengajukan perceraian  per 31 Agustus 2025. Rerata usia 21 hingga 30 tahun.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro per 31 Agustus 2025, terdapat sebanyak 718 permohonan cerai talak dan gugat di Bojonegoro pada usia 21 hingga 30 tahun.

Kemudian, 606 perceraian pada usia 31-40 tahun, 537 perkara pada pasangan usia 41 tahun ke atas. Dan, sekitar 37 pasangan bercerai di usia kurang dari 20 tahun.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, berdasar demografi umur, kelompok usia 21-30 tahun mendominasi, yakni sebesar 37,8 persen atau 718 kasus. Kemudian, diikuti kelompok usia 31-40 tahun sekitar 31,9 persen atau 606 kasus.

 ‘’Usia produktif muda rentan terhadap perceraian. Akibat, ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial,’’ ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari lama menikah, pernikahan kurang dari lima tahun mendominasi perkara cerai talak dan gugat di Bojonegoro, yakni sebanyak 602 perkara atau sebesar 31,7 persen. Selanjutnya, diikuti oleh pernikahan lebih lama dari 15 tahun sekitar 487 perkara atau 25,7 persen. Kemudian, 482 perkara pada rentan pernikahan antara 5 sampai 10 tahun dan 327 perkara perceraian pada 10 hingga 15 tahun lama pernikahan.

‘’Konflik adaptasi pada pernikahan baru dan kejenuhan pada pernikahan lama adalah pemicu utama (terjadinya perkara perceraian di Bojonegoro),’’ terangnya. (ewi/msu)

https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/716522721/pa-bojonegoro-sebut-masyarakat-usia-produktif-rentan-perceraian-ini-faktor-penyebabnya

 
ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey