
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Judi online semakin menunjukkan dampak merusaknya terhadap ketahanan keluarga. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat 79 pasangan suami istri resmi bercerai akibat praktik judi daring sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Data tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, yang menyebutkan bahwa dari total 1.023 perkara perceraian selama periode tersebut, judi online menjadi penyebab utama pada 79 kasus.
“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ujar Solikin kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Dari 79 perkara:
- 35 pasangan berusia 25–34 tahun,
- 27 pasangan berusia 35–44 tahun,
- dan 6 pasangan bahkan masih di bawah usia 25 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan muda menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif judi online,” tambahnya.
Mayoritas Pelaku Adalah Pekerja Swasta dan Buruh
Dari sisi pekerjaan, para pelaku judi online yang menyebabkan keretakan rumah tangga paling banyak berasal dari:
- Karyawan swasta: 32 kasus
- Kuli bangunan: 14 kasus
Disusul oleh pedagang, sopir, buruh harian lepas, petani, perangkat desa, hingga pengangguran.
Solikin menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi nafkah menjadi alasan utama dalam perkara-perkara ini. “Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tidak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” ungkapnya.
asus Menyebar di Seluruh Kecamatan
Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar merata di hampir seluruh kecamatan di Bojonegoro. Namun, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah: Dander, Sumberejo, Sukosewu, Tambakrejo.
Kondisi ini membuat Pengadilan Agama Bojonegoro prihatin. Solikin mengingatkan bahwa jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, persoalan ini dapat menjadi ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat.
“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” tegas Solikin.
Ia pun mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan laju perkara perceraian akibat judi online di wilayah Bojonegoro.
Editor : Arika Hutama