Bojonegoro,damarinfo.con – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro meningkat tajam akibat judi online. Data Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 181 kasus perceraian pada 2024, khusus karena judi online. Hingga Agustus 2025, angka ini sudah mencapai 79 kasus dan berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.
Suara dari Pengadilan Agama Bojonegoro
Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya perceraian akibat judi online.
“Dampak negatif judi online ini sangat besar terhadap kehidupan keluarga, sehingga mengakibatkan perceraian,” tegas Sholikin Jamik.
Menurutnya, pola gugatan cerai istri akibat suami kecanduan judi online biasanya berkembang bertahap. Pada awalnya, suami masih memberi nafkah, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar karena penghasilan habis untuk judi. Selanjutnya, nafkah benar-benar berhenti, hingga suami mulai menjual aset penting seperti sepeda motor atau ternak. Banyak keluarga akhirnya terjerat utang pinjaman online, bahkan ada yang berakhir dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Jangankan memberi nafkah kebutuhan dasar, setelah harta habis, banyak yang akhirnya terjerat pinjol. Lebih parah lagi, tidak sedikit kasus berakhir dengan KDRT,” ungkap Sholikin Jamik.
Usia Produktif Paling Banyak Terdampak
Data menunjukkan pasangan usia produktif paling rentan. Pada 2024, kelompok usia 25–34 tahun mendominasi dengan 51,9% kasus, disusul usia 35–44 tahun sebesar 32%. Tren serupa terjadi di 2025 dengan 44,3% kasus dari usia 25–34 tahun dan 34,2% dari kelompok 35–44 tahun. Bahkan pasangan muda di bawah 25 tahun juga terdampak, mencapai 7,6% dari total kasus 2025.
Latar Belakang Pekerjaan
Dari sisi pekerjaan, karyawan swasta menempati posisi tertinggi dengan 26% kasus di 2024 dan melonjak ke 40,5% pada 2025. Disusul kuli bangunan (16,6% → 17,7%), petani (12,2% → 5,1%), pedagang (8,8% → 8,9%), sopir (8,8% → 5,1%), serta mereka yang tidak bekerja (7,7% → 11,4%). Data ini menunjukkan bahwa pekerja sektor swasta dan informal paling rentan terdampak.
Dampak Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Judi online menimbulkan masalah ekonomi yang besar. Pada 2024, 75,1% kasus perceraian disebabkan nafkah tidak cukup, sedangkan 19,3% akibat hutang. Tahun 2025, persentase serupa masih terlihat, dengan 68,4% karena nafkah tidak cukup dan 19% karena hutang. Bahkan, muncul kasus pidana sebesar 2,5% di mana pelaku harus masuk penjara akibat judi online.
Persebaran Kasus di Bojonegoro
Kasus perceraian akibat judi online tersebar hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander menjadi yang tertinggi dengan 23 kasus dalam dua tahun terakhir. Disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan, 35 kasus tercatat berasal dari luar Bojonegoro.
Ancaman Serius bagi Rumah Tangga
Data dan kesaksian dari pengadilan memperlihatkan bahwa judi online menjadi ancaman serius bagi rumah tangga. Pasangan usia muda paling terdampak, terutama yang bekerja di sektor swasta dan informal. Dampak ekonomi, hutang, hingga KDRT menjadikan persoalan ini semakin kompleks. Sholikin Jamik berharap adanya upaya bersama untuk menekan maraknya judi online.
“Perlu peran semua pihak, mulai dari Pemkab Bojonegoro, aparat hukum, organisasi masyarakat, hingga masyarakat sendiri, untuk menghentikan dampak buruk ini,” tutupnya.
Penulis : Syafik
Sumber data : Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro
https://damarinfo.com/dampak-judi-online-rumah-tangga/