(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Pengajuan Dispensasi Kawin di Bojonegoro Masih Tinggi, Ini Salah Satu Sebabnya

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Pengajuan diska atau izin khusus itu wajib dilakukan bagi calon pengantin yang masih dibawah usia ideal atau dibawah 19 tahun.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi mencatat, sejak Januari hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara yang mengajukan dispensasi kawin.

“Tiga bulan pertama 2025 sudah ada 85 perkara pengurusan dispensasi kawin,” kata Mufi.

Dari total 85 pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut, secara rinci pada Januari tercatat ada sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara dan pada Maret 2025 sebanyak 43 perkara dan satu perkara di April 2025. Penyebabnya, kata Mufi, ada beberapa faktor. Mulai dari pergaulan bebas dan tradisi.

“Tren  meningkatnya menikahkan anak pada akhir Maret dan awal April 2025 dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan menikahkan anak di malam 29 Ramadan atau Syawal adalah hari yang baik,” terangnya.

Selain itu, sejumlah alasan terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut salah satunya adalah calon pengantin yang belum berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil, atau bahkan telah melahirkan. “Oleh orang tuanya, diarahkan untuk mengurus dispensasi kawin,” jelasnya.

Mufi menambahkan, peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Pernikahan dini bisa berakibat stunting, sehingga perlu upaya bersama Pemkab Bojonegoro dan semua pihak yang terkait,” katanya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada 2023 yang sudah diputus sebanyak 448 perkara. Kemudian di 2024 mengalami penurunan menjadi 394 perkara. Dan hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara. [lus/aje]

Sumber: https://beritajatim.com/pengajuan-dispensasi-kawin-di-bojonegoro-masih-tinggi-ini-salah-satu-sebabnya

PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO GELAR SIDANG KELILING TAHUN ANGGARAN 2025


Bojonegoro, 7/2/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mengadakan sidang keliling perdana di tahun 2024. Sidang keliling dilaksanakan di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Sumberrejo dan Kecamatan Kalitidu. Rencananya, sidang keliling akan dilaksanakan sebanyak enam kegiatan yang terbagi di dua kecamatan tersebut. Antusiasme masyarakat akan pelaksanaan sidang diluar gedung sangat tinggi, terbukti dengan adanya kenaikan signifikan perkara sidang keliling pada tahun ini.


Ada yang berbeda pada sidang keliling tahun ini. Jika dahulu sidang keliling dilaksanakan di kantor desa atau kecamatan, pelaksanaan sidang keliling tahun ini digelar di Warung Angkringan Mahjoe Kalitidu dan Warung Bung Tomo Sumberrejo. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., membuka langsung pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Kalitidu. “Layanan sidang keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat supaya pihak berperkara tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor”, ucap beliau dalam sambutannya. “Jadi Bapak dan Ibu tidak perlu antri lama juga”, ucap beliau menambahkan.


Ada sebanyak 16 perkara yang disidangkan di Kecamatan Kalitidu. Sedangkan di Kecamatan Sumberrejo terdapat 21 perkara. Antuasiasme masyarakat yang tinggi terhadap program sidang keliling ini menandakan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Mengingat wilayah yurisdiksi Kabupaten Bojonegoro yang terlalu luas, sehingga jarak tempuh untuk mengikuti sidang oleh masyarakat dapat dipangkas.

 


“Pengadilan Agama Bojonegoro selalu berupaya menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah layanan Pick Up. Jadi Bapak Ibu juga tidak usah datang ke kantor hanya untuk mengambil Akta Cerai. Akta Cerai akan kami bawakan pada sidang keliling selanjutnya bagi Bapak Ibu yang mengisi form order layanan Pick Up”, kata Bapak Mufi menjelaskan kepada masyarakat. Pick Up sendiri adalah inovasi pelayanan terbaru dari Pengadilan Agama Bojonegoro yang mana masyarakat dapat memesan layanan untuk pengantaran Akta Cerai. Diharapkan, inovasi tersebut mampu berkolaborasi dengan pelaksanaan sidang keliling agar masyarakat bisa mendapatkan Akta Cerai secara cepat tanpa perlu repot datang ke kantor. Pelaksanaan sidang keliling akan rutin dilakukan setiap hari Jumat hingga tanggal 21 Februari nanti. Diharapkan, pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar hingga akhir nanti dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pengadilan Agama Bojonegoro Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Harta Bersama, Akta Perdamaian Disepakati

Bojonegoro – Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara sengketa harta bersama (gono-gini) melalui pendekatan kekeluargaan dan keadilan. Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, dua pihak yang bersengketa, yakni Pihak Pertama (W.A.K.) dan Pihak Kedua (M.B.R.), sepakat mengakhiri sengketa mereka melalui jalur damai dengan menandatangani Akta Perdamaian (akte van dading) dalam perkara Nomor 1354/Pdt.G/2025/PA.Bjn.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., yang bertindak sebagai mediator. Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif dan terbuka, para pihak berhasil mencapai mufakat atas pembagian harta bersama berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah bersertifikat Hak Milik No.1260 di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai estimasi sebesar Rp300.000.000.

Berdasarkan kesepakatan, harta bersama tersebut dibagi secara adil: 50% bagian menjadi hak Pihak Pertama, dan 50% bagian menjadi hak Pihak Kedua, yang kemudian diperuntukkan bagi tiga anak hasil perkawinan mereka. Ketiga anak tersebut masing-masing menerima bagian secara proporsional sesuai usia, dalam rangka menjamin masa depan dan kesejahteraan mereka.

Dengan ditandatanganinya akta perdamaian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan isi kesepakatan dengan itikad baik. Dalam hal dikemudian hari salah satu pihak tidak menaati isi perjanjian, maka dapat ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran aktif Pengadilan Agama Bojonegoro dalam menyelesaikan perkara secara damai, adil, dan bermartabat.

Persoalan ekonomi dominasi perceraian di Bojonegoro

Bojonegoro (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan bahwa penyebab utama tingginya angka perkara perceraian di wilayah setempat didominasi persoalan ekonomi.

"Penyebab perceraian di Bojonegoro didominasi faktor ekonomi 51 persen, setelah itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi online (judol)," kata Kepala PA Kabupaten Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin.

Mufi menjelaskan, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro pada 2023 tercatat 2.562 perkara dan yang dipengaruhi faktor ekonomi mencapai 1.385 perkara.

Sedangkan pada 2024 ada sebanyak 2.465 perkara dengan faktor ekonomi sebanyak 1.102 perkara.

Ia menambahkan, pada 2023, jumlah perkara yang diterima sebanyak 3.474 perkara, dan yang diputus sebanyak 3.334 perkara. Pada 2024 jumlah perkara yang diterima sebanyak 3.405 perkara, dan diputus 3.135 perkara.

"Sedangkan perkara baru sampai Maret 2025 tercatat 755 perkara," jelasnya.

Menurut Mufi, penyebab perceraian yang didominasi faktor ekonomi tersebut, banyak terjadi di kawasan pinggiran Bojonegoro, seperti daerah yang berada dekat hutan dan tepian Sungai Bengawan Solo.

"Faktor ekonomi perkara perceraian dari masyarakat pinggiran Bojonegoro, baik pinggiran hutan maupun tepian Bengawan Solo," jelasnya

Sementara itu, terkait perkara perceraian yang disebabkan permasalahan judol, ia mengakui ada peningkatan yang berujung pada kasus lain seperti KDRD dan kriminalitas.

(Sumber: https://jatim.antaranews.com/berita/906513/persoalan-ekonomi-dominasi-perceraian-di-bojonegoro)

Pengangkatan Sita Jaminan di Akhir Tahun 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Whats-App-Image-2024-12-31-at-09-47-50 Whats-App-Image-2024-12-31-at-09-47-51-1

Pada hari ini Selasa 31 Desember 2024 Tim dari Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan kegiatan Pengangkatan sita Jaminan dengan objek sebidang tanah seluas 1545 yang berada di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Bojonegoro sekitar pukul 08.00 Wib dengan dipimpin oleh bapak Ahmad Bajuri, S.H., M.H. sebagai Jurusita, serta didampingi oleh bapak Dr. Bayu Endragupta, S.Kom.,S.H.,M.H. serta teman-teman Calon Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro. Diawali dengan briefing serta doa bersama, tim berangkat menuju Lokasi Objek Sita Jaminan.


Perjalanan menuju Lokasi objek berjarak kurang lebih 34 km atau dengan waktu tempuh sekitar 50 menit. Tim Pengadilan Agama Bojonegoro disambut oleh aparatur Desa Kaliombo. Sebelum pembacaan Berita Acara Pengangkatan sita dibacakan, tempat telah dipersiapkan sedemikian rupa guna mendukung acara dimaksud. Adapun pihak yang hadir dalam acara Pengangkatan Sita Jaminan ini adalah Pemohon Pengangkatan Sita, Kepala Desa Kaliombo. Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro serta dua orang saksi yaitu bapak Bayu dan bapak Rahman sebagai Saksi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Bojonegoro guna menyaksikan pengangkatan sita tersebut.

Whats-App-Image-2024-12-31-at-09-47-51 Whats-App-Image-2024-12-31-at-10-35-11


Kegiatan dibuka oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro dan dilanjutkan dengan pembacaan penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro yang menyatakan bahwa objek sita Jaminan yang pernah diletakkan sita oleh Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun 2009 kemudian diangkat atas permintaan dari Pemohon Pengangkatan Sita. Sehingga objek sita tersebut sudah tidak menjadi objek sengketa lagi. Selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Pengangkatan Sita oleh jurusita, Kepala Desa Kaliombo, Pemohon Pengangkatan Sita dan Dua Orang saksi.


Setelah penandatanganan selesai Jurusita menjelaskan kepada Pemohon Pengangkatan Sita tentang kelanjutan tahapan setelah pengangkatan ini dilaksanakan adalah Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro mengirimkan Salinan Berita Acara ini kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro untuk digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir terhadap sebidang tanah yang dulunya merupakan objek sita jaminan. Diakhir kegiatan Pemohon memberikan tanggapannya, “Alhamdulillah saya sangat terbantu dengan adanya kegiatan Pengangkatan sita yang dilakukan oleh Tim dari Pengadilan Agama Bojonegoro, serta respon yang baik terhadap permasalahan kami. Terimakasih kepada Pengadilan Agama Bojonegoro yang telah memberikan pelayanan dengan baik dan memberikan kami kepastian hukum” .

Pemeriksaan Setempat Harta Bersama Perkara Izin Poligami Berjalan Lancar

Bojonegoro, 25 April 2025. Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan pemeriksaan setempat dalam rangka menangani perkara izin poligami. Kegiatan ini dimulai di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro menuju ke lokasi objek sengketa yang ada di Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro untuk memverifikasi keberadaan harta bersama milik pemohon.

Adapun Majelis Hakim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan setempat yaitu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I, Drs. H. Mahzumi, M.H dan Drs. H Gembong Edy Sujarno, M.H. serta didampingi oleh Panitera pengganti Endah Ratnawijaya, S.H.

Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi objek yang telah ditentukan, seperti bidang tanah dan bangunan. Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat

Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang suami yang bermaksud menikah lagi dengan lebih dari satu istri wajib memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama. Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah.

Setelah pemeriksaan setempat selesai Majelis Hakim dan Tim akhirnya Kembali menuju Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang ada di Jl Thamrin No. 88, Bjojonegoro. Alhamdulillah kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan lancar.

TINGKATKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PA BOJONEGORO GELAR AUDIENSI

Bojonegoro, 10/3/2025 – Menindaklanjuti perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro, diadakan audiensi antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro. Diskusi digelar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 13.30 sampai selesai membahas Program Peningkatan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Audiensi dilaksanakan untuk mendiskusikan dan merencanakan aksi strategis untuk melaksanakan program tersebut. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., membuka langsung pelaksanaan diskusi ini.

 

Ada beberapa hal yang menjadi topik yaitu tingginya permohonan dispensasi kawin di Bojonegoro, isbat nikah, serta perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur yaitu Ibu Lely Asrifati, Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro Ibu Siti Nurhayati, Ibu Ina Afrina, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bojonegoro. Pada diskusi tersebut, Ibu Lely menjelaskan bahwa Bojonegoro termasuk sasaran program inklusi terkait Kerjasama pemerintah Indonesia dengan Australia.

 

“Terdapat dua kabupaten yang menjadi binaan PWA yaitu Bojonegoro dan Probolinggo. Program inklusi yang berada di dua kabupaten tersebut meliputi disabilitas, kaum rentan, dan pemberdayaan perempuan”, ucap ibu Lely menjelaskan. Issue yang diangkat di Kabupaten Bojonegoro adalah perlindungan Perempuan dan anak serta pemberdayaan perkawinan anak. Setelah melalui berbagai diskusi, telah tersusun dokumen strategi daerah. Pembahasan Strategi daerah mengenai perkawinan anak sudah tahap final dan akan dilaporkan pada Bappeda serta Dinas P3KA untuk diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.

 

Pada awalnya, Pengadilan Agama Bojonegoro dijadikan pihak yang bersalah terkait tingginya perkara dispensasi kawin. “Terkait tingginya dispensasi kawin, Pengadilan Agama Bojonegoro bersifat kuratif sementara beberapa elemen masyarakatlah yang mempunyai fungsi prefentif. Untuk itu, Kita perlu duduk bersama untuk membahas tentang perkawinan anak. Hal ini menjadi masalah yang kompleks bagi Perempuan. Seharusnya ada pembekalan Latihan kerja sebelum pernikahan dini diharapkan setelah menikah, mereka diberikan modal untuk membuka usaha”, ucap Bapak Mufi menjelaskan.

Adanya audiensi ini diharapkan memberikan Solusi untuk menekan angka perkawinan dini. Pengadilan Agama Bojonegoro dan PDA Bojonegoro berharap semoga audiensi yang telah dilaksanakan menginisiasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk Menyusun Peraturan Bupati terkait pencegahan perkawinan dini. Selain disusunnya Perbup, diharapkan Masyarakat berperan aktif untuk mengedukasi generasi muda agar terhindar dari perkawinan dini dengan lebih banyak menciptkan kegiatan positif. (Yrk/Yt)

SuaraBojonegoro.com – Setelah melakukan Kunjungan di Mapolres Bojonegoro dan beberapa tempat, kali ini untuk menjalin sinergi dan silaturahmi, Pejabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D., didampingi staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan  Bojonegoro, Drs H. Hanafi ,M.Pd, mengunjungi Kantor Pengadilan Agama (PA Bojonegoro), Rabu (27/9/2023).

Kedatangan Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto disambut langsung oleh  Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro,  Drs H. Karmin, MH. bersama wakil ketua Dr. H. Muh arasy latief Lc. MA. Panitera  Drs H. Sholikin J amik. SH. MH. dan sekretaris Yeti Rianawati SH. MH. Pengadilan Agama Bojonegoro

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Karmin, MH. mengatakan kunjungan ini bentuk silaturahmi dan sinergitas  dengan Pengadilan Agama. “Menjalin silaturahim untuk membangun suasana kekeluargaan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan,” Ujarnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengungkapkan, rasa terima kasig telah diterimanya kunjungan sebagai silaturahim untuk mempererat hubungan dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro.

“Saya sangat senang bisa bertemu dengan pak Pimpinan Pengadilan Agama berserta jajarannya,” tutur Adriyanto.

Adriyanto menyampaikan, tujuan kunjungannya bisa saling mendukung untuk memastikan pelanyanan publik yang aman, nyaman dan kondusif.

“InsyaAllah kita akan saling mendukung untuk memastikan pelayanan masyarat pencari keadilan dalam kondisi aman, nyaman dan kondusif,” terangnya.

Ketika di tanya wartawan selesai pertemuan dengan meningkatnya perkara perceraian yang akar masyalahnya karena kemiskinan dan kebodohan yang di derita masyarakat Bojonegoro, Pj bupati berjanji akan fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan Bojonegoro, agar wawasannya lebih baik.

“Meningkatkan kualitas pendidikan, supaya masyarakat Bojonegoro, pendidikan dan wawasannya  meningkat,” Pungkas Adriyanto. (SAS/Lis)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/news/2023/09/27/pj-bupati-bojonegoro-berkunjung-ke-pa-kolaborasi-dalam-cegah-perkara-perceraian

UNTUK KEPENTINGAN ANAK, MEDIASI BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN

Ruang mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro pada Selasa, 22 April 2025 siang ini terasa luar biasa. Hadir dalam ruangan tersebut para pihak dalam perkara 462/Pdt.G/2025/PA.Bjn. Dengan mediator yang telah disepakati oleh para pihak yaitu Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.

Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama Bojonegoro untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dalam proses mediasi tersebut terdapat kesepakatan dari dua belah pihak baik itu berhasil dengan perdamaian maupun berhasil sebagian. Mediator berperan untuk menjadi penengah diantara pihak-pihak yang berperkara.

Bapak Mufi Ahmad Baihaqi selaku mediator menyampaikan, “Bahwa kedua belah pihak mempunyai komitmen yang sama bahwa hasil dari pembagian harta bersama ini menjadi bagian masing-masing yang hasilnya akan dipergunakan untuk kepentingan masa depan anak-anak.” Diharapkan kedepan akan banyak mediasi yang berhasil terutama yang terkait dengan kepentingan anak-anak. Beberapa hal telah disepakati dalam bentuk Akta Perdamaian (Akta Van Dading).

Adapun kesepakatan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGGUGAT bersedia mengakhiri sengketa harta bersama sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo secara damai dalam suatu akta perdamaian (akta van dading) secara sah.
  2. Bahwa kedua belah pihak sepakat harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menjadi bagian PIHAK KEDUA dengan memberikan uang pengganti nilai harga (kompensasi) sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Bahwa kedua belah pihak sepakat harta bersama sebagaimana dimaksud dihibahkan kepada anak.
  4. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan dalam Pasal 3 di atas.

Selain itu berdasarkan Berita Acara Konsinyasi yang dibuat pada hari yang sama, para pihak juga sepakat untuk melakukan penyimpanan titipan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, yang diserahkan oleh Tergugat untuk disimpan di kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro melanjutkan komitmennya untuk mengedepankan solusi damai melalui mediasi. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. (Endragupta.B/Yr)

LAYANAN PICK UP AKTA CERAI RAMAI PEMINAT


Bojonegoro, 14/2/2024 - Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mengadakan sidang, di luar gedung di Kecamatan Kalitidu dan Sumberrejo. Tidak hanya melaksanakan sidang, keliling, Pengadilan Agama Boionegoro juga sudah mulai menerapkan layanan Pick Up.
Rupanya, layanan Pick Up ini diminati Masyarakat yang saat itu mengikuti kegiatan sidang keliling. Layanan Pick Up adalah inovasi terbaru dari Pengadilan Agama Bojonegoro berupa order pengambilan akta cerai. Masyarakat dapat melakukan order kepada petugas untuk mendapatkan layanan tersebut. Kemudian, petugas dapat menyerahkan akta cerai pada saat pelaksanaan sidang keliling di minggu berikutnya.


Terdapat 28 perkara yang disidangkan di Kecamatan Kalitidu dan 1 pengguna layanan Pick Up. Sedangkan di Kecamatan Sumberrejo terdapat 38 perkara yang disidangkan dan 3 pengguna layanan Pick Up. Masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan
Pick Up karena tidak perlu repot datang ke kantor untuk mengambil akta cerai.

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Akibat masalah ekonomi sebanyak 1.866 wanita di Bojonegoro memilih menjanda pada tahun ini. Jumlah janda pada tahun ini diperoleh dari jumlah perkara cerai talak dan cerai gugat yang diterima oleh pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro kelas IA dari Januari hingga sekarang ini.

Berdasarkan data yang di peroleh wartawan suarabojonegoro.com dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sebanyak 485 kasus cerai talak dan 1.381 cerai gugat telah Syah diterima pengadilan Agama Bojonegoro dari bulan Januari hingga Agustus 2024.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan penyebab perceraian tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi yang meliputi masalah judi online, terjerat pinjaman online (pinjol), dan kasus perselingkuhan.

“penyebab perceraian tahun ini hampir 56 persen karena faktor ekonomi, selebihnya karena judi online dan pinjol hampir 36 persen, dan faktor perselingkuhan,” Kata Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (19/09/24).

Pihaknya menjelaskan bahwa cerai talak merupakan proses pengajuan perkara yang diajukan oleh pihak suami kepada istri. Sementara , cerai gugat merupakan pengajuan perkara yang mengajukan seorang istri untuk menggugat suami dengan hasil perceraian.

” Mayoritas yang mengajukan perceraian umur dibawah 30 tahun karena masih labil saat usia perkawinan sehingga belum dewasa dalam berumah tangga,” Jelas Sholikin Jamik.

Sementara , proses sidang perceraian harus mengacu pada dua hukum yakni hukum formal dan material . hukum Formil tata cara dalam persidangan yang meliputi tahapan dalam persidangan ,sehingga lama tidaknya proses perkara tergantung jenis perkara yang diajukan.
“Proses lama persidangan tergantung kesepakatan kedua belah pihak, jika tidak mengajukan rekonvensi (gugatan balik) proses sidang akan cepat selesai,” Tambahnya Panitera PA Bojonegoro. (Lin/Red)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/news/2024/09/20/akibat-terjerat-pinjol-seribu-wanita-di-bojonegoro-memilih-menjanda

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey