(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Reporter : Lina Nur Hidayah

Tahun 2024 total dispensasi kawin (Diska) diBojonegoro mencapai 265 perkara

SuaraBojonegoro.com – Data tersebut bersumber dari laporan perkara yang diterima oleh pengadilan Agama kelas IA Kabupaten Bojonegoro dari Bulan Januari hingga Agustus 2024.
Melalui Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah , namun belum mencukupi batas usia untuk melangsungkan pernikahan karena berada di bawah umur 19 tahun , sehingga harus ada penetapan dari pengadilan Agama terhadap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan dini. Senin (23/09/24).

” Diska untuk calon pengantin dibawah usia 19 tahun , harus ada penetapan dari pengadilan agama dulu,” Jelas Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Sholikin Jamik menambahkan bahwa syarat mengajukan dispensasi, ketika calon pengantin mengajukan syarat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun di tolak karena usia belum mencukupi.

“Proses mengajukan dispensasi diajukan orangtua kemudian saat proses persidangan kedua calon harus hadir , beserta orangtuanya dan menghadirkan saksi,”Tambahnya.

Adapun perkara DISKA yang di tolak Pengadilan Agama ketika umurnya dibawah 15 tahun, namun jika ada masalah tertentu permohonan Diska harus disetujui, seperti adanya hamil diluar nikah.

” Jadi ada beberapa pertimbangan perkara DISKA ditolak biasanya usia calon pengantin terlalu muda,” Imbuh Panitera PA Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan suaraBojonegoro.com.

Sementara itu, jumlah dispensasi kawin diBojonegoro tertinggi ada pada bulan Maret 2024 yakni sebanyak 49 perkara.
Januari jumlah Diska sebanyak 29 perkara, Februari sebanyak 26 perkara, April 31 perkara, pada Bulan Mei sebanyak 34 perkara, Juni 22 perkara kemudian pada Juli dan Agustus 2024 jumlah Diska sebanyak 37 perkara.

” Banyaknya nikah muda juga memicu perceraian karena tahun ini yang mengajukan cerai dibawah umur 30 tahun karena masih labil secara emosional,” Tambah Sholikin Jamik , Panitera PA Bojonegoro. (Lin/Red)

https://suarabojonegoro.com/news/2024/09/23/jumlah-nikah-muda-banyak-perceraian-meningkat-di-bojonegoro

Bojonegoro - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat atas pernyataan Panitera Pengadilan Agama (PA) setempat yang menyebutkan bahwa akar masalah terjadinya perceraian dan dispensasi kawin (Diska) yang tinggi adalah pendidikan rendah dan kemiskinan.

"Prinsipnya, secara pribadi maupun kelembagaan, saya sepakat bahwa perceraian dan Diska yang tinggi di Bojonegoro ini akibat dari kemiskinan dan pendidikan rendah," kata Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (01/12/2022).

Dijelaskan, bahwa secara lembaga di Komisi C, pihaknya tak kurang dalam menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten agar fokus, serius dan punya niat untuk memajukan pendidikan di Bojonegoro. Selain itu agar mengurangi kemiskinan di kabupaten penghasil minyak ini.

Bersama rekan sejawat di komisi yang membidangi pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan ini, pihaknya mengaku menindaklanjuti persoalan pendidikan dan kemiskinan sampai mencari akar permasalahannya satu persatu dengan dinas terkait.

Salah satu akar masalah yang diurai yaitu sudah sekian lama Dinas Pendidikan tidak punya data base. Kemudian dalam soal kesejahteraan, dia mempertanyakan indikator kemiskinan meliputi apa saja.

"Hingga kemudian kami sampai pada satu kesimpulan bahwa APBD yang tinggi tidak menjamin untuk mengurangi angka kemiskinan maupun meningkatkan kualitas pendidikan, apabila top leader (pucuk pimpinan) di Bojonegoro ini tidak ada niat yang serius ke arah situ. Kuncinya itu," tegasnya.

Jika ada niatan dan serius menangani persoalan pendidikan dan kemiskinan, baik organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stake holder yang ada dia yakini mampu menyelesaikannya. Diperkirakan hanya membutuhkan waktu tiga tahunan.

"Padahal, masa Pemerintahan Bupati Anna dan Wakilnya sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Ya meskipun sempat ada pandemi kan harusnya kemisikinan dan pendidikan ini menjadi tolak ukur keberhasilan," ujarnya.

Disinggung perihal anggaran pendidikan di Bojonegoro. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini menyatakan, bahwa dirinya selalu mengingatkan tentang mandatory spending fungsi pendidikan. Mulai dari rapat anggaran di tingkat komisi hingga saat rapat anggaran bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Saat diingatkan apakah mandatory spending fungsi pendidikan minimal 20 persen sudah tercapai. TAPD menjawab dana pendidikan yang saat ini ramai cuma 13 persen itu belum termasuk dana abadi pendidikan. Yang mana nilainya sebesar Rp500 miliar. Sehingga eksekutif menganggap sudah lebih dari 20 persen. Karena jika dana abadi ditambahkan ke dana pendidikan Rp900 miliar telah mencapai Rp1,4 triliun.

"Menurut kami berbeda. Pemahaman kami dana Rp500 miliar itu adalah investasi yang hasilnya untuk pendidikan. Ketika itu belum ada hasilnya untuk pendidikan, dana abadi itu belum masuk untuk dikategorikan dana pendidikan. Ini yang menjadi perbedaan pandangan antara kami dengan eksekutif. Selain itu Perdanya belum disahkan," tandasya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin (Diska).

"Data yang kami peroleh sangat mencengangkan," kata Koordinator APPA, Nafidatul Hima.

Baik APPA maupun Pengadilan Agama Bojonegoro berpendapat, bahwa akar masalah perceraian dan Diska tinggi adalah pendidikan rendah dan kemiskinan. IPM Bojonegoro ini rendah.

"Bahkan ini berlaku di setiap negara, jika pendidikan disuatu wilayah itu rendah, perceraiannya juga tinggi," ujar Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik.(fin)

Sumber : https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/483382/komisi-c-sepakat-akar-cerai-dan-diska-tinggi-akibat-kemiskinan-dan-pendidikan-rendah

Berita Terkait:

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Bojonegoro, Bhirawa.
Wabah pandemi Covid-19 tidak cukup membuat roda perekonomian menjadi lesu, hal tersebut juga berpengaruh pada renggangnya hubungan rumah tangga di Bojonegoro yang berujung pada perceraian. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mencatat angka perceraian dalam kurun waktu bulan Januari hingga akhir November 2021, sedikitnya 2.551 wanita dan pria saat ini menyandang status menjadi janda dan duda baru sejak pandemi berlangsung.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengatakan, angka perceraian terhitung mulai bulan Januari hingga akhir November 2021 capai 2.551. Adapun pemicu utama perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) atau rendahnya tingkat pendidikan pasangan suami istri.

“Jumlah perceraian tersebut didominasi perkara cerai istri gugat suami (cerai gugat), yaitu sebanyak 1.813 perkara, sementara sisanya merupakan perkara cerai suami talak istri (cerai talak), sebanyak 738 perkara,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, kemarin (7/12),

Sholikin menjelaskan banyaknya cerai diajukan oleh istri disebabkan karena alasan faktor ekonomi. Paling banyaknya adalah faktor ekonomi dan masih jadi masalah utama tingginya kasus perceraian di Bojonegoro. “Faktor terbesar tetap ekonomi, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan juga penggangguran mencapai 59% jadi penyebab terjadinya perceraian,” jelasnya.

Kasus perceraian rawan terjadi pada pasangan suami istri yang saling berjauhan, seperti salah satu pasangan bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri. Selain itu, kata Sholikin Jamik, perceraian bisa terjadi juga lantaran akibat penggunaan alat komunikasi yang kurang tepat dan pengaruh media sosial (Medsos) yang memicu perselingkuhan, hingga ketidakpuasan di ranjang itu juga bisa menjadi faktor penyebab perceraian. “Kasus perselingkuhan mencapai 24% hal ini disebabkan karena pengaruh HP, 14% kasus perceraian juga terjadi pada TKI/TKW, sisanya 3% akibat ketidakpuasan di ranjang,” jelasnya.

Data Pengadilan Agama Bojonegoro dari bulan Januari hingga November 2021, PA menerima 9 perkara izin poligami, cerai gugat 1.813 perkara, cerai talak 738 perkara, harta bersama 6 perkara, pengasuhan anak 6 perkara, hak hak bekas istri 1 perkara, perwalian 73 perkara. Kemudian isbath nikah15 perkara, dispensasi kawin 593 perkara, wali adhol 29 perkara, 25 perkara penetapan ahli waris dan 15 perkara lain-lain sehingga total 3.340 perkara.

“Tingginya angka perceraian dan perkara dispensasi nikah di Bojonegoro, di sebabkan karena tingkat kemiskinan tinggi, kemakmuran tidak merata. Masih banyak masyarakat yang terisoler dan akses kesehatan belum merata. Dan tingkat pendidikan masyarakat masih rendah,” pungkasnya.[bas]

Sumber : https://www.harianbhirawa.co.id/hingga-november-2021-angka-percerai-di-kabupaten-bojonegoro-capai-2-551-perkara/

BOJONEGORORadar Bojonegoro – Kepastian sumber keuangan setiap bulan dari uang negara tak menjamin ketenangan aparatur sipil negara (ASN). Buktinya, sebanyak 71 ASN di Bojonegoro mengajukan perceraian. Data itu terhitung sejak Januari hingga Juli.

Rerata penyebabnya permasalahan moral, yakni perselingkuhan.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, perkara perceraian ASN di Bojonegoro didominasi oleh cerai gugat.

Yakni, sebanyak 64 istri menggugat cerai suami. Kemudian, sekitar 7 perkara cerai talak hingga Juli 2024.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari 71 perkara perceraian meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Hampir 87 persen diantaranya merupakan perceraian PNS. Sehingga, perceraian oleh TNI dan Polri di Bojonegoro tidak terlalu banyak.

‘’Berbeda dengan tahun sebelumnya, seluruh PNS dari Pemkab Bojonegoro yang mengajukan perceraian rerata sudah mendapat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang,’’ katanya.

Menurut Sholikin, harus melalui proses panjang hingga bisa memenuhi persyaratan untuk mengajukan perceraian oleh para ASN. Apabila memang perceraian tersebut dipandang lebih baik, daripada melanjutkan rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan.

Seperti, tidak lagi menghargai, mencintai, memuji, memaafkan, hingga saling mengenal antar pasangan. Hingga susah untuk disatukan kembali, maka diizinkan untuk bercerai.

Dia menyampaikan, faktor yang mendominasi terjadinya perceraian ASN di Bojonegoro adalah permasalahan yang menyangkut moral. Yakni, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berawal dari diketahuinya chatting mesra oleh pasangan hingga menyebabkan pertengkaran dan berakhir KDRT.

Selain itu, perceraian pada ASN juga terjadi karena persoalan-persoalan tentang impian satu sama lain yang tidak bisa dikomunikasikan. Seperti, dalam hal membelanjakan ekonomi untuk beli rumah.

Terkadang salah satu pasangan merasa tidak cocok dan berujung pada pertengkaran hingga perceraian. Untuk permasalahan ekonomi sendiri jarang menjadi persoalan yang melatarbelakangi perceraian PNS.

‘’Paling banyak memang karena persoalan yang menyangkut moral, seperti terjadinya perselingkuhan,’’ tuturnya.

Dia melanjutkan, berdasar penegasan dari Mahkamah Agung (MA) dan menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. Khusus, PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Bahwa, seorang PNS, TNI, dan Polri yang bercerai maka dibebankan nafkah dengan harus dipotong sepertiga dari gaji untuk diberikan kepada mantan istri dan anaknya. 

‘’Berdasar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perceraian PNS, untuk mengajukan perceraian memiliki kewajiban structural. Itu akan ditegakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga mereka tidak bisa menghindar dari kewajiban tersebut,’’ jelasnya. (ewi/msu)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/714961149/setengah-tahun-tercatat-71-asn-bojonegoro-bercerai-rerata-istri-gugat-suami-didominasi-kasus-perselingkuhan

https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-360x180.jpg 360w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-750x375.jpg 750w" loading="lazy" sizes="750px" src="https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-1140x570.jpg" srcset="https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-1140x570.jpg 1140w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-360x180.jpg 360w, https://damarinfo.com/wp-content/uploads/2022/03/20211130_095325-750x375.jpg 750w" style="max-width: 100%; height: 570px; vertical-align: middle; width: 1140px;">

Bojonegoro,damarinfo.com – Tradisi menikah malam songo atau malam ke 29 dari Bulan Ramadhan masih sangat kental di masyarkat jawa, termasuk di Bojonegoro. Bahkan meski calon pengantin tersebut belum cukup umur, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mensyaratkan usia calon pengantin baik perempuan atau laki-laki harus berusia 19 tahun.

Dan yang lebih memprihatinkan masih ada anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang hendak menikah di malam songo tahun 2022 ini.

“ini sangat memprihatinkan karena masih ada di Bojonegoro anak lulus SD yang menikah” Kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikhin Jamik

Lanjut Sholihin Jami banyaknya pengajuan Diska ke Pengadilan Agama lebih disebabkan karena salah satunya adalah adanya perubahan usia yang diizinkan untuk menikah bagi perempuan dari yang sebelumnya minimal usia 16 tahun menjadi minimal berusia 19 tahun.

Namun, lanjut Sholihin Jamik, bukan itu saja yang menjadi penyebab meningkatnya permohonan Diska. Ada penyebab yang lain adalah faktor kebodohan dan kemiskinan. Hal ini didasarkan pada data yang menajukan Diska dilihat dari sisi pendidikan, Pekerjaan dan wilayah kantong kemiskinan di Bojonegoro.

Data dari Pengadilan Agama Kabuapten Bojoengoro hingga tanggal 20 April 2022, jumlah permohonan Dispensasi Kawin (Diska) untuk keperluan menikah di malam songo adalah 96 permohonan. Dengan rincian untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 33 permohonan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 56  permohonan dan lulusan SD berjumlah 7 permohonan.

“sebenarnya ini memprihatinkan, karena pernikahan yang dipaksakan, akibatnya meningkatnya angka perceraian ” Kata Sholihin Jami

Lanjut Sholihin Jami, keprihatinan yang dirasakan oleh pihaknya didasarka pada kenyataan bahwa dua bulan setelah pernikahan malam songo itu, Pengadilan Agama kebanjiran pengajuan permohonan perceraian. Penyebabnya adalah pernikahan yang dipaksakan berdasar budaya yang kurang ada dasarnya, tanpa dibarengi dengan kesiapan lainya seperti kesiapan ekonomi, kesiapan psikologi dan kesiapan lainya.

Data tahun 2021 pada bulan April permohonan Diska untuk menikah pada malam songo sebanyak 160  perkara tersebar di 22 Kecamatan dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. Dari jumlah ini, catin perempuan terbanyak yang mengajukan Diska yakni sejumlah 86 orang atau 93 persen, sisanya 10 perkara atau 17 persen diajukan oleh catin laki-laki.

Sementara itu pihak Kantor Kementerian Agama dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam saat in masih mengumpulkan data permohonan pernikahan malam songo dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan-kecamatan.

Penulis : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/kebelet-nikah-malam-songo-anak-lulus-sd-ajukan-dispensasi-kawin/

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Layanan terbaru Pengadilan Agama Bojonegoro cukup memanjakan orang yang berperkara, pasalnya tidak perlu susah-susah. Cukup di rumah saja produk pengadilan berupa akte autentik dan salinan putusan sudah datang sendiri. 

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik, menuturkan Pengadilan Agama Bojonegoro selalu berinovasi dalam pelayanan karena pelayanan publik memiliki beragam manfaat. Termasuk mempercepat layanan  dengan prinsip menyederhanakan proses, sehingga mudah dimengerti, mudah diikuti, dilaksanakan serta diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.

"Biasanya yang mengurus perkara sering bolak-balik karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi. Misalnya kurang foto kopi, kurang materai hingga belum ada stempel pos," tegas Pria yang menjabat sebagai  Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.

Lebih lanjut, mulai awal September mendatang layanan perkara akan lebih mudah. Sebab, semua persyaratan akan tersedia di ruang pelayanan pengurusan perkara. Serta nantinya akta perceraian hingga salinan putusan akan diantar sampai rumah.

"Hadirnya inovasi ini tentunya mempermudah dan memanjakan saat mengurus perkara. Karena semua kebutuhan sudah disediakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro," ucapnya. 

Dia menambahkan, pelayanan ini mempunyai nilai manfaat dan di pertanggung jawabkan kepada pihak yang berkepentingan serta terus menerus dilakukan perbaikan. Transparansi hingga mudah diakses oleh semua unsur lapisan masyarakat manapun agar dapat menjangkau.

"Pelayanan publik akan ada manfaatnya ketika mampu mempercepat layanan dengan prinsip menyederhanakan proses. Sehingga mudah dijangkau bagi masyarakat," tandasnya. [liz/ito]

Sumber : http://blokbojonegoro.com/2021/08/24/mulai-september-2021-akta-cerai-dari-pengadilan-agama-diantar-sampai-rumah/?m=0

218 Anak di Bojonegoro Ngebet Nikah, Rerata Terlanjur Zina

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.

Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) yang dihimpun blokBojonegoro.com di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, sejak Januari hingga Juli 2024 ini.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nadifatul Hima mengungkapkan, tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini juga menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro).

"Pasangan anak yang menjalani rumah tangga ini secara usia belum cukup matang, sehingga pola pikirnya masih belum dewasa dalam mengambil keputusan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Perempuan yang juga sebagai presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim ini menambahkan, jika pemicu meningkatnya perceraian memang kompleks, namun sudah seharusnya negara hadir untuk menekan, terutama terkait dengan pernikahan dini.

"Kita pernah usulkan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun DPRD, agar pendidikan tentang pernikahan ini dimasukan pada kurikulum sekolah,” terang perempuan yang kerap disapa Hima itu.

Sementara itu, Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, diska itu diajukan karena kedapatan berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran.

Akhirnya, lanjut Solikin, PA mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

"Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun," imbuhnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut, jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah pendidikan.

“Karena mayoritas (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah," pungkasnya

Untuk diketahui, dalam kurun waktu yang sama, yakni di Januari hingga Juli 2024, ada sebanyak 1.401 pasangan yang mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.029 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami. [riz/red]

Sumber : https://blokbojonegoro.com/2024/08/08/218-anak-di-bojonegoro-ngebet-nikah-rerata-terlanjur-zina/?m=1

Masih PPKM Darurat, PDM Bojonegoro Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H

BOJONEGORO – Selama bulan Januari hingga Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani 568 kasus perceraian, 48% diantaranya karena perselingkuhan di media sosial.

Solikin Jamik, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya menangani sebanyak 141 kasus cerai talak dan 427 kasus cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media sosial
online.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro, bahwa hampir 48% penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas handphone,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Perceraian karena media sosial mayoritas terjadi dalam masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sementara kemiskinan masih menjadi penyebab presentase tertinggi dari perceraian yang terjadi di Bojonegoro.

“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat ekonomi menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” terangnya.

Ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Solikin mengatakan di banyak perkara ditemukan pesan singkat, bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah perzinaan” ungkapnya

Ia menjelaskan di era digital ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.

“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.(*/cipt/red)

Sumber : https://kabarpasti.com/tren-selingkuh-via-medsos-perceraian-di-bojonegoro-naik/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey