logo

Written by Super User on . Hits: 50

Fenomena Baru, Dari Perceraian Di PA Bojonegoro Sebanyak 92 Dari 105 Perkara KDRT Di Lakukan Oleh Istri Kepada Suami

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNKIjCrm63Rjvpinjyt6MAf60oX0gZAK8yzZ1t5HZgUy97AWy9zbAPchPXgKeWr9Cdw-1BTyayyTLx49SrUpBfbDh6IDtErXVRBvKU3Cq2vOn6ESCI=w2400

Reporter : Moch Arifianto 

SuaraBojonegoro.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Namun, sepanjang tahun 2025 muncul fenomena baru yang cukup mengejutkan, di mana pelaku KDRT justru didominasi oleh pihak istri.

Sholikhin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 105 perkara perceraian dengan alasan KDRT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perkara KDRT dilakukan oleh istri terhadap suami.

Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri. Faktor pertama adalah kecemburuan terhadap suami. Selain itu, terdapat pula kasus istri yang berselingkuh, namun merasa tersinggung dan marah ketika dinasihati oleh suami.

Faktor lainnya, adalah istri yang melakukan kekerasan sebagai bentuk mempertahankan diri karena sebelumnya kerap dianiaya oleh suami yang bersifat temperamental. Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi pemicu, terutama ketika penghasilan suami tidak sesuai dengan harapan istri.

“Ada pula kasus di mana istri memang tidak memiliki rasa cinta kepada suami. Ini biasanya terjadi pada pernikahan perjodohan, bahkan masih dalam kondisi qobladdukhul. Ketika suami berusaha mendekati dan mengenal lebih dekat, istri justru bereaksi dengan kekerasan, seperti menampar,” Ujar Sholikin Jamik. Selasa (6/1/2026).

Sholikin Jamik menegaskan, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga semakin kompleks dan tidak lagi bisa dipandang dari satu sisi saja. Ia berharap pasangan suami istri dapat mengedepankan komunikasi, saling pengertian, serta menyelesaikan konflik secara bijak agar tidak berujung pada kekerasan dan perceraian. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/fenomena-baru-dari-perceraian-di-pa-bojonegoro-sebanyak-92-dari-105-perkara-kdrt-di-lakukan-oleh-istri-kepada-suami/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024