92 Suami di Bojonegoro Menjadi Korban Kekerasan Istri
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelaku kekerasan di rumah tangga selama 2025 bukan lagi suami. Sebaliknya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan pergeseran yang tak lazim.
Jika selama ini KDRT identik dengan suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban, kini faktanya mulai berbalik.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang 2025 mencatat, perkara perceraian akibat KDRT justru didominasi oleh istri sebagai pelaku kekerasan terhadap suami.
Yakni, dari 105 perkara perceraian akibat KDRT, sebanyak 92 perkara di antaranya, istri yang melakukan KDRT kepada suami.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, ada fenomena baru di 2025. Penyebab perceraian karena KDRT, didominasi oleh istri sebagai pelaku. Biasanya KDRT ini dilakukan oleh suami kepada istri.
Namun, kini berbalik. Dari 105 perkara perceraian akibat KDRT, sebanyak 92 di antaranya dilakukan istri kepada suami.
“Dulu kalau KDRT itu yang melakukan KDRT suami ke istri. Tahun ini di Bojonegoro ada fenomena menarik. Bahwa, yang melakukan KDRT bukan suami, tapi istri kepada suami,” bebernya.
Menurutnya, KDRT yang dilakukan istri kepada suami disebabkan oleh beberapa hal. Meliputi, istri yang cemburu kepada semua; istri selingkuh, tapi tersinggung ketika mendapat nasihat dari suami; mempertahankan diri karena dianiaya suami, suaminya temperamental dan sering melakukan aniaya; penghasilan suami tidak seperti yang diharapkan istri; hingga tidak adanya rasa cinta kepada suami.
Hal ini biasa terjadi pada kasus pernikahan karena perjodohan. Suami berusaha kenal lebih dekat, tapi begitu mendekati istri, langsung mendapat kekerasan. Seperti, tamparan dari istri.
“Ini sebuah pelajaran luar biasa untuk publik. Bahwa, sekarang ini KDRT di Bojonegoro sudah bergeser. Tidak dilakukan oleh suami ke istri, melainkan istri ke suami,” terangnya. (ewi/msu)
