51 Guru di Bojonegoro Akhiri Pernikahan Sepanjang 2025: Perceraian ASN Didominasi Gugatan Istri
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Keretakan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro menunjukan tren peningkatan di 2025. Perceraian didominasi istri yang menggugat cerai suami.
Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, meski secara umum total perceraian mengalami penurunan di 2025. Yakni, dari 2.813 perceraian di 2024 menurun menjadi 2.774 sepanjang 2025.
Namun, secara khusus angka perceraian pada ASN di Bojonegoro mengalami tren peningkatan. Tepatnya, dari 27 perkara perceraian PNS di 2024 meningkat cukup signifikan menjadi 45 perkara di 2025. Begitupun dengan perceraian yang terjadi pada guru. Meningkat dari 41 perkara di 2024 menjadi 51 perkara perceraian guru di 2025.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, jumlah perceraian pada PNS di Bojonegoro mengalami peningkatan di 2025. Perkara didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri kepada suami sebanyak 30 perkara. Kemudian, cerai talak yang dilakukan oleh suami kepada istri sekitar 15 perkara.
Dari data PA, perceraian PNS tercatat meningkat menjadi 45 perkara di 2025. Sedangkan, perceraian guru sebanyak 51 perkara. Keduanya mengalami peningkatan dibanding 2024.
"Pekerjaan guru itu juga PNS ternyata. Hanya saja pada data, kalau guru disebutkan guru. Dan, PNS itu PNS," terangnya.
Terpisah, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima mengatakan, pemerintah harus bisa melakukan pencegahan. Agar perkara perceraian di Bojonegoro tidak terus meningkat. Baik perceraian pada umumnya maupun yang terjadi pada ASN.
Untuk perceraian yang terjadi pasa ASN, pimpinan harus memberikan pembinaan. Mempertemukan dan mencari akar permasalahan. Dilakukan mediasi untuk pencegahan. Mengingat, dalam perceraian ASN harus ada izin dari pimpinan.
"Kalau melihat angka perceraian di Bojonegoro cukup tinggi. Harusnya pemerintah mengatasi semua. Baik PNS maupun tidak. Pemerintah harus menekan angka-angka permasalahan yang ada di masyarakat terkait hal tersebut," ujarnya. (ewi/msu)
