Bojonegoro,damarinfo.com – Data perceraian tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro memperlihatkan pergeseran pola yang tidak lazim. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang selama ini identik dengan suami sebagai pelaku, justru menunjukkan arah sebaliknya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, sepanjang 2025 tercatat 105 perkara perceraian dengan penyebab KDRT. Dari jumlah tersebut, 92 perkara mencatat istri sebagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap suami.
Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut temuan ini sebagai fenomena baru yang patut menjadi perhatian bersama.
“Dari 105 perkara perceraian karena kasus KDRT, 92 KDRT dilakukan oleh istri. Ini adalah pembelajaran,” kata Solikin Jamik.
KDRT sebagai Akumulasi Konflik Rumah Tangga
Solikin menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak berdiri sendiri. Dalam banyak perkara, KDRT justru muncul setelah konflik menahun yang tidak pernah terselesaikan.
“Dalam kasus lain, kekerasan dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri. Istri mengalami tekanan psikologis dan fisik karena suami bersikap temperamental dan kerap melakukan penganiayaan lebih dulu,” jelasnya.
Selain itu, KDRT juga dipicu oleh kecemburuan, konflik perselingkuhan, kekecewaan terhadap kondisi ekonomi suami, hingga rapuhnya fondasi pernikahan hasil perjodohan (qobladdukhul) yang tidak dibangun di atas ikatan emosional.
Gambaran Utuh Penyebab Perceraian 2025
Meski fenomena KDRT menjadi sorotan, data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa penyebab perceraian paling dominan tetap perselisihan terus-menerus.
Sepanjang 2025, tercatat 1.086 perkara perceraian dengan penyebab perselisihan yang berlarut-larut. Konflik ini umumnya berkaitan dengan:
-
Pemberian nafkah kurang
-
Tidak memberi nafkah sama sekali
-
Campur tangan pihak ketiga, terutama mertua
-
Perilaku konsumtif, seperti belanja daring tanpa mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga
-
Utang tanpa sepengetahuan pasangan
-
Perselingkuhan, termasuk relasi WIL/PIL dan pernikahan siri
Selain itu, faktor ekonomi secara umum juga masih menekan. Pada 2025, 1.145 perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi, mulai dari ketimpangan penghasilan hingga ekspektasi hidup yang tidak sejalan.
Angka yang Menjadi Alarm Sosial
Secara keseluruhan, 2.761 perkara perceraian tercatat di Bojonegoro sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan struktural dan berulang.
Fenomena KDRT yang berbalik arah memperlihatkan satu hal penting: kekerasan dalam rumah tangga kini semakin bersifat relasional, lahir dari tekanan ekonomi, konflik emosional, dan kegagalan komunikasi yang menahun.
Data ini bukan untuk menggeser stigma atau mencari pihak yang salah. Ia menjadi alarm sosial bahwa ketahanan keluarga membutuhkan lebih dari sekadar norma—tetapi juga kesiapan mental, keadilan peran, dan ruang dialog yang sehat sebelum konflik berakhir di meja hijau.
Penulis : Syafik
Sumber: https://damarinfo.com/kdrt-berbalik-arah-bojonegoro-2025/
