logo

Written by Super User on . Hits: 87

Tim Pengadilan Agama Bojonegoro Laksanakan Constatering Objek Sengketa di Wilayah Hukum Bojonegoro

Oleh Tim Kepaniteraan

BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro pada Kamis, 18 Desember 2025 kembali melaksanakan kegiatan pencocokan objek perkara atau constatering terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara kewarisan yang terletak di wilayah di Desa Beged Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Sholikin Jamik, S.H., M.H. dengan didampingi oleh tim jurusita (Ahmad Bajuri, S.H.M.H., Moch Ardany Chabib, S.H., dan Ahmad Nurrofiqi, S.HI.) dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya.serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pihak Kepolisian Sektor Gayam guna menjaga kekondusifan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kecocokan data antara Amar Putusan dengan kondisi riil objek di lapangan sebelum dilakukan proses eksekusi.

Sholikhin Jamik menyampaikan saat memberi sambutan dihadapan para pihak di kantor Balai desa Beged Kecamatan Gayam, “Constantering adalah pencocokan atau verifikasi resmi objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk memastikan kondisi, batas, dan luas objek tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan yang ada sebelum eksekusi atau pembagian dilakukan, demi mencegah kesalahan dan sengketa lebih lanjut. Kegiatan ini melibatkan BPN Kabupaten Bojonegoro untuk validasi lapangan”. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran ulang secara mendetail serta memverifikasi batas-batas tanah maupun bangunan yang menjadi objek sengketa. Hal ini sangat krusial guna menghindari kesalahan objek (error in objecto) yang dapat menghambat jalannya proses hukum di masa mendatang. Selain memeriksa fisik tanah, tim juga memastikan status penguasaan lahan saat ini agar mendapatkan gambaran yang utuh bagi Ketua Pengadilan maupun pemohon eksekusi.

Salah satu Jurusita Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang bertugas menjelaskan, “Fokus utama kami adalah memvalidasi keberadaan objek secara riil. Kami memastikan bahwa batas-batas yang diklaim dalam persidangan memang benar adanya dilapangan dan tidak ada bangunan baru atau perubahan fisik yang dapat menghambat jalannya eksekusi nantinya”, ujar Ahmad Bajuri, Jurusita PA Bojonegoro. Meskipun sempat diwarnai diskusi antara para pihak yang berperkara, proses constatering berjalan dengan lancar dan tertib. Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan penjelasan secara humanis kepada para pihak dan pihak terkait mengenai pentingnya tahapan ini sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Kehadiran aparat keamanan dan perangkat desa terbukti efektif dalam memediasi komunikasi sehingga ketegangan dapat diredam selama proses contatering berlangsung.

“Kami bersyukur kegiatan constatering ini dapat berjalan dengan lancar dan kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Solikin Panitera Pebgadilan Agama Bojonegoro. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi, baik dari Pemohon Eksekusi, Termohon Ekseskusi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Polsek Gayam, serta Perangkat Desa Beged dengan selesainya tahap pencocokan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro akan segera menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan tersebut ke tahap pelaksanaan eksekusi secara riil lebih lanjut. Hal ini merupakan wujud komitmen PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Bojonegoro.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024