logo

Written by Super User on . Hits: 395

Selama 2025 Tercatat 2.774 Perceraian di Bojonegoro: Didominasi Pernikahan Kurang dari 5 Tahun, Mayoritas Diajukan Istri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOWMQcmiVWNxu7ZaKfjBYk8cY7EwHmNFjATBBIPe40dl7iPpcVehOFgNldSPKZDFQ17od618N-3Wu5FHIXbGddQ4oFZl1Z8AjeobRhtQ2sj98WSxRg=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 2.774 pasangan suami istri bercerai selama 2025. Mayoritas cerai gugat yang diajukan pihak istri, sebanyak 2.086 perkara. Sementara 688 perkara merupakan cerai talak.

Memprihatinkan, berdasar data dari Pengadilan Agama (PABojonegoro, rerata usia pernikahan pasangan bercerai terbilang singkat. Yakni, 861 rumah tangga kandas di usia pernikahan kurang dari 5 tahun.

Perceraian di Kota Ledre ini didominasi pasangan muda-mudi, sebanyak 1.056 pasangan bercerai di usia 21 sampai 30 tahun.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari data terlihat jelas, pasangan usia 20-30 tahun paling banyak bercerai. Berkorelasi dengan lamanya usia pernikahan, rerata kurang dari lima tahun.

‘’Semakin meyakinkan, ketika seseorang menikah, tapi belum ada kesiapan. Kedewasaan belum terpenuhi, itu potensi terjadinya perceraian sangat besar,’’ katanya kemarin (1/1).

Menurutnya, banyak pasangan di Bojonegoro yang menikah tanpa kesiapan matang. Baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Mereka dinilai baru dewasa secara biologis. Namun, belum mandiri dalam kehidupan rumah tangga.

‘’Rerata mereka belum memiliki pekerjaan tetap. Hidupnya belum mandiri, masih ikut orang tua. Ini menjadi masalah besar, terutama jika tinggal bersama mertua, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap,’’ terangnya.

Sholikin sapaannya, melanjutnya, kedewasaan psikologi menjadi faktor krusial. Menekankan pada ketangguhan dalam menghadapi masalah. Rendahnya tingkat pendidikan membuat pasangan kurang tanggung dalam menghadapi konflik rumah tangga.

Terlebih, setiap rumah tangga, pasti ada masalah. ‘’Yang sering terjadi, cara menghadapi masalah, itu yang menjadi masalah,’’ tambahnya.

Tak kalah penting, menurutnya, kedewasaan sosial turut memengaruhi ketahanan rumah tangga. Rasa minder, rendah diri, hingga rendahnya kemampuan komunikasi membuat masalah kerap dipendam. Akibatnya, konflik tak terselesaikan dan berujung perceraian.

“Rerata yang bercerai di usia itu, kedewasaan sosialnya rendah. Memicu adanya perceraian,’’ pungkasnya.

Berdasar sumber data yang sama, angka perceraian tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Yakni, dari 2.813 perkara perceraian di 2024. Menurun menjadi 2.774 perkara di 2025. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/717020228/selama-2025-tercatat-2774-perceraian-di-bojonegoro-didominasi-pernikahan-kurang-dari-5-tahun-mayoritas-diajukan-istri

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024