logo

Written by Super User on . Hits: 74

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczM1h3cVlynnujWzCjns43nPb-KQimKUc4_enKKJYtt_6zZueYxef5UtK7jKYzF9UV0GMIsqUwjW2GJj7K9wn-gfuoh5OIf9P8jKWsf6wnNqY1a6PL0=w2400

 

(Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Peta perceraian di Bojonegoro berubah drastis. Jika dulu suami lebih sering “menjatuhkan talak” pada istrinya, kini justru istri yang semakin banyak “mendudakan” suami melalui gugatan cerai.

Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan, hingga November 2025, terdapat 1.924 perkara cerai gugat, sementara cerai talak hanya 574 perkara. Artinya, istri menggugat cerai suami 3,35 kali lebih banyak dibanding suami yang mengajukan cerai. Tingginya angka cerai gugat membuat total perceraian tahun 2025 menyentuh 2.498 kasus, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Akar Gugat Cerai: Nafkah, Utang, Mertua, dan Perselingkuhan

Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa kasus gugat cerai umumnya dipicu oleh perselisihan berulang, bukan hanya insiden besar.

“Penyebab dominannya adalah perselisihan terus-menerus. Masalah kecil yang tidak selesai, menumpuk, akhirnya memutuskan hubungan,” ujar Solikin.

Perselisihan itu, menurut Solikin, biasanya dipicu oleh beberapa hal yang paling sering dilaporkan di persidangan:

  1. Pemberian nafkah kurang

  2. Tidak memberi nafkah sama sekali

  3. Campur tangan keluarga, terutama mertua

  4. Perilaku konsumtif, seperti belanja online berlebihan

  5. Utang tanpa sepengetahuan pasangan

  6. Perselingkuhan: indikasi suami punya WIL atau istri punya PIL

“Sebagian besar bermula dari ekonomi dan konsumsi, tetapi tidak jarang berujung perselingkuhan dan ketidakjujuran soal utang,” tambahnya.

Istri Kini Lebih Berani Mengambil Langkah Hukum

Dominasi cerai gugat mengindikasikan perubahan sosial yang signifikan. Perempuan Bojonegoro tidak lagi menunggu keputusan suami, tetapi memilih menentukan nasib rumah tangganya sendiri melalui jalur hukum. Terutama ketika merasa hak nafkah tidak terpenuhi, komunikasi buntu, hingga kepercayaan hilang akibat utang dan perselingkuhan.

Tren Perceraian Bojonegoro (2023–2025)

TahunCerai TalakCerai GugatTotal
2023 727 1.744 2.471
2024 567 1.673 2.240
2025 574 1.924 2.498

Gugat Cerai Menjadi Cermin Perempuan yang Tidak Lagi Diam

Fenomena cerai gugat yang mendominasi hingga 1.924 perkara pada 2025 menunjukkan bahwa perceraian di Bojonegoro bukan lagi keputusan sepihak dari suami. Kini, istri justru memegang kendali, memilih menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur hukum saat keadilan dalam pernikahan terasa tidak berpihak padanya.

Penulis : Syafik

Sumber: https://damarinfo.com/gugat-cerai-bojonegoro-2025/

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024