- Details
- Written by Super User
- Hits: 265
Waspada Data "Cacat" di Awal 2026:
PA Bojonegoro Ingatkan Pentingnya Akurasi Identitas di E-Court
BOJONEGORO, 9 Januari 2025
Memasuki awal tahun 2026, efektivitas sistem peradilan elektronik (E-Court) menjadi sorotan utama di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Meski teknologi telah mempermudah akses keadilan, sebuah kendala teknis yang krusial ditemukan beberapa penginputan data identitas Tergugat atau Termohon oleh para Pengguna Terdaftar (Advokat). Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa banyak pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court yang datanya tidak lengkap. Padahal, akurasi data di tahap awal adalah fondasi utama bagi validitas produk hukum yang dihasilkan di kemudian hari.
Ketidaktelitian dan ketidak lengkapan dalam mengisi kolom identitas bukan sekadar masalah administratif biasa. Menurut Solikin, data yang diinput ke E-Court akan terintegrasi langsung ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai tulang punggung data pengadilan. "Jika data identitas Tergugat atau Termohon tidak valid sejak awal, ini akan berdampak kritis pada keabsahan dokumen hukum. Akibatnya, identitas pada putusan, penetapan, hingga Akta Cerai bisa tidak akurat. Jika ini terjadi, masyarakat pencari keadilanlah yang paling dirugikan," tegasnya.Kesalahan data kependudukan seperti perbedaan nama atau NIK antara KTP, KK, dan dokumen pengadilan dapat menyebabkan produk hukum tersebut ditolak saat digunakan untuk pengurusan administrasi negara lainnya. Menanggapi fenomena ini, petugas Pojok E-Court PA Bojonegoro kini harus bekerja ekstra. Untuk memastikan proses registrasi tetap berjalan, petugas terpaksa melakukan validasi manual ganda, yakni mencocokkan data pada hardcopy surat gugatan dengan input di aplikasi E-Court dan SIPP.
Petugas menekankan bahwa dalam menu aplikasi E-Court, semua kolom identitas pihak khususnya Tergugat/ Termohon wajib diisi selengkap mungkin, meskipun tidak terdapat tanda bintang merah (opsional). Dimana untuk Input NIK Tergugat/Termohon sangat krusial (terutama jika masih dalam satu KK), kemudian pentingnya sinkronisasi data antara KTP, Ijazah, dan Akta Nikah harus dipastikan sebelum diinput dan hanya kolom Email dan Nomor HP yang diperbolehkan kosong jika memang tidak diketahui. Pihak PA Bojonegoro berharap para Pengguna Terdaftar atau kuasa hukum lebih teliti dalam membantu masyarakat. Mengingat sebagian besar masyarakat pencari keadilan datang dalam kondisi emosional yang berat dan keterbatasan pemahaman hukum, akurasi data menjadi bentuk perlindungan hak mereka. "Melakukan yang terbaik bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan adalah bagian dari amal ibadah kita. Mari kita pastikan setiap dokumen hukum yang lahir dari PA Bojonegoro memiliki akurasi 100 persen demi kepastian hukum," tutup Solikin.
Tambahan :
Semua kolom dalam menu ini harus diinput, kecuali nomor HP atau alamat email (Jika kesulitan). Jika Tergugat/ Termohon masih satu KK dengan Penggugat/Pemohon maka harus diinput NIKnya. Untuk tata penulisan nama para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/ Termohon harus diketik huruf besar semua/ kapital (PAIJO BIN SUNARTO atau SITI RUKAYAH BINTI PARMAN) dan untuk alamat tata penulisannya Dusun Masangan RT 01 RW 01 Desa Ngadiluweh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 268
Masyarakat Kian Cerdas Hukum, Cerai Naik Tipis, Angka Nikah Dini Sukses Ditekan, Sebuah Transformasi Peradilan di Bojonegoro
BOJONEGORO, 7 Januari 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro merilis capaian kinerja tahun 2025 yang menunjukkan fenomena luar biasa. Bukan sekadar soal angka di atas kertas, data terbaru menunjukkan potret masyarakat Bojonegoro yang semakin cerdas secara hukum dan mulai menyadari pentingnya kedewasaan dalam membangun rumah tangga. PA Bojonegoro mencatat rekor gemilang dengan 100% penerimaan perkara dilakukan secara elektronik (E-Court). Kecepatan pelayanan ini membuahkan hasil nyata dari total 3.559 perkara (termasuk sisa 2024), sebanyak 3.543 perkara berhasil diputus. "Kami hanya menyisakan 16 perkara untuk diselesaikan di tahun 2026. Ini adalah capaian terbaik sepanjang sejarah PA Bojonegoro," ungkap Sandhy, Panitera Muda Hukum. Selain prestasi dalam penyelesaian perkara, pada tahun 2025, PA Bojonegoro juga sukses dalam penilaian kinerja manajemen peradilan yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI, baik kinerja keperkaraan oleh kepaniteraan dan kinerja penganggaran DIPA oleh kesekretarian, pada penilaian triwulan 3 tahun 2025, prestasi PA Bojonegoro bertengger pada rangking nomor 4 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat nasional dan rangking nomor 1 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat Jawa Timur.
Hal paling menarik perhatian adalah transformasi sikap masyarakat. Meski angka perceraian naik 7% dibanding tahun lalu, masyarakat kini jauh lebih "melek digital" dan siap secara hukum. Saat mendaftar melalui petugas PTSP, warga tidak lagi gagap teknologi. Mayoritas sudah siap dengan nomor WhatsApp aktif, alamat email, hingga nomor rekening bank atas nama Penggugat/Pemohon sendiri untuk memudahkan transaksi digital (M-Banking) saat mendaftar perkara di aplikasi E-court. Kesadaran hukum juga terlihat saat mereka berkonsultasi dengan Posbakum, Dimana Penggugat/Pemohon mampu memaparkan kronologi konflik rumah tangga secara detail menjadi fakta hukum yang valid sehingga surat gugatan/ permohonan lebih detail dan dapat dipercaya karena sesuai kondisi permasalahan keluarga. Ketajaman masyarakat dalam memberikan keterangan ini memudahkan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara cepat dan akurat. Kabar paling menggembirakan adalah tren penurunan angka pernikahan anak (Dispensasi Kawin/Diska). Secara konsisten, angka ini terus merosot pada Tahun 2023 sebanyak 443 perkara, pada Tahun 2024 sebanyak386 perkara (turun 14,8%), sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 325 perkara (terjadi perkara turun sebesar 15,8%).
Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan pola pikir masyarakat dan sinergi antar-lembaga. "Penurunan angka pernikahan anak ini adalah hasil kolaborasi konkret kami dengan Pemkab Bojonegoro, DP3AKB, Kemenag, Dinas Kesehatan, dan DPRD. Kita melihat kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di usia dini semakin naik. Ini adalah langkah besar menuju Bojonegoro yang benar-benar ramah anak," ujar Pak Mufi.
Di sisi lain, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin S.H., M.H., menekankan pentingnya peran akar rumput dalam menjaga ketahanan keluarga. "Harapan kami di tahun 2026, kolaborasi semua stakeholder semakin erat. Kami targetkan angka perceraian bisa turun seiring meningkatnya kesejahteraan ekonomi. Kami juga memohon bantuan para ulama dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga agar mengedepankan musyawarah dan mediasi keluarga. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika dibicarakan dengan kepala dingin," tegas Pak Solikin. Keberhasilan PA Bojonegoro di tahun 2025 yang didukung oleh mitra strategis seperti BSI dan PT Pos Indonesia serta LKBH Trias Ronando berhasil membuktikan bahwa ketika institusi peradilan berinovasi dan masyarakat semakin cerdas hukum, keadilan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh warga Bojonegoro. Untuk informasi lebih detail tentang data perkara kepaniteraan PA Bojonegoro, data bisa diakses di https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-pengumuman/
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 265
Polres Bojonegoro Hanya Tangani 5 Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2025
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).
“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.
Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.
Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.
“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.
Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.
Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.
“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.
Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.
“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
- Details
- Written by Super User
- Hits: 169
Pastikan Objek Perkara Akurat, PA Bojonegoro Turun Lapangan ke Desa Kedungbendo
Tim Kepaniteraan
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang presisi melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat (09/01/2026). Tim yang dipimpin oleh Hakim Miftahul Huda, S.Ag, M.H., secara resmi membuka persidangan di Kantor Desa Kedungbendo sebelum bergerak menuju lokasi sengketa. Dalam sambutannya di hadapan perangkat desa, Miftahul Huda menekankan pentingnya verifikasi lapangan ini. "Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya kami untuk memperoleh keyakinan hakim mengenai kebenaran materiil atas obyek yang disengketakan. Kami harus memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah di lapangan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan agar putusan nanti tidak non-executable atau sia-sia saat akan dilaksanakan," tegas beliau.
Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke titik lokasi objek yang menjadi sengketa. Di bawah terik matahari, Ahmad Bajuri, S.H., M.H., bersama tim teknis melakukan pengukuran mendetail dan pencocokan data fisik. Di sela-sela proses pengukuran, Ahmad Bajuri menjelaskan peran vital akurasi data dalam proses ini. "Tugas kami adalah memastikan seluruh pihak hadir dan menyaksikan langsung proses identifikasi fisik ini. Kami melakukan pengukuran dan pencatatan batas-batas secara teliti di hadapan para pihak dan perangkat desa untuk meminimalisir kekeliruan obyek (error in objecto), sehingga seluruh data yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil riil di lapangan hari ini," jelasnya kepada para pihak.
Kehadiran tim PA Bojonegoro di lapangan ini juga didampingi oleh aparat keamanan dan pamong desa untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Fokus utama hari ini adalah mencocokkan luas tanah dan keberadaan bangunan yang selama ini hanya menjadi perdebatan di ruang sidang. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, Majelis Hakim dapat memvalidasi keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang telah diajukan sebelumnya, sehingga potensi munculnya masalah di kemudian hari saat eksekusi dapat ditekan sedini mungkin.
Rangkaian kegiatan di Desa Kedungbendo ini diakhiri dengan pencatatan hasil ukur ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas. Sidang lapangan ditutup dengan tertib, dan perkara ini akan segera memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui prosedur descente ini, diharapkan putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum di atas kertas, tetapi juga benar-benar mencerminkan fakta di lapangan demi keadilan para pihak yang bersengketa.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 377
Perkuat Kompetensi Hukum, 8 Mahasiswa FH Unigoro
Laksanakan MAGANG di Pengadilan Agama Bojonegoro
BOJONEGORO, 6 Januari 2026
Sebanyak delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) resmi memulai program magang di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mencetak lulusan sarjana hukum yang kompeten dan siap kerja. Pelaksanaan magang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mahasiswa untuk menyelaraskan teori hukum yang diterima di bangku kuliah dengan realitas praktik di lapangan. Di PA Bojonegoro, para mahasiswa terjun langsung mempelajari alur Hukum Acara Perdata, mulai dari manajemen pendaftaran perkara melalui e-Court, tata kelola administrasi berkas, hingga proses pengarsipan putusan. "Kami membutuhkan wadah nyata untuk melihat bagaimana Hukum Keluarga dan Hukum Islam diterapkan dalam persidangan. PA Bojonegoro adalah mitra strategis bagi kami," ujar khori Elya, salah satu perwakilan mahasiswa.
Pemilihan PA Bojonegoro Laboratorium Hukum yang Strategis sebagai lokasi magang bukan tanpa alasan. Secara geografis, lokasinya sangat aksesibel bagi mahasiswa lokal. Selain itu, PA Bojonegoro dikenal memiliki volume perkara yang tinggi, mulai dari cerai gugat, dispensasi nikah, hingga sengketa kewarisan. Karakteristik perkara yang variatif ini menjadi "laboratorium hukum" yang kaya bagi mahasiswa untuk melakukan riset dan analisis putusan (ratio decidendi).
Tujuan dan Harapan Tiga Pilar dari program ini yang merupakan hasil kerja sama (MoU) antara Unigoro dan PA Bojonegoro ini membawa misi besar bagi tiga pihak, yaitu bagi mahasiswa, magang ini diharapkan menjadi sarana transformasi wawasan dari abstrak ke konkret. Selain mengasah keterampilan menulis dokumen hukum (seperti draf gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), mahasiswa juga dibina secara etika dan integritas agar terhindar dari praktik KKN di masa depan. Kemudian untuk Universitas Bojonegoro, program kegiatan ini menjadi alat validasi kurikulum. Dengan terjunnya mahasiswa ke lapangan, universitas dapat mengukur relevansi materi perkuliahan dengan kebutuhan industri hukum, sekaligus memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Dan bagi PA Bojonegoro, kehadiran mahasiswa memberikan dukungan operasional yang signifikan. Dimana mahasiswa membantu mempercepat layanan publik di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan membantu modernisasi melalui sosialisasi aplikasi digital Mahkamah Agung kepada masyarakat. Serta dalam rangka menuju profesionalisme, selain aspek teknis, mahasiswa juga mempelajari teknik mediasi sebagai upaya perdamaian dalam sengketa keluarga. Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam perannya sebagai lembaga edukasi, berkomitmen memberikan bimbingan terbaik agar para mahasiswa ini siap menjadi praktisi hukum—baik sebagai hakim, pengacara, maupun mediator—yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki karakter profesi yang kuat.
Pada kesempatan itu Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menanggapi kegiatan magang ini, Dimana beliau menyambut baik kegiatan ini dan akan memberikan bimbingan kepada para mahasiswa, sehingga akan memperoleh ilmu serta pengalaman mulai dari proses penerimaan perkara lewat aplikasi E-Court, pemanggilan secara E-summon, mediasi, persidangan E-litigasi sampai dengan putusan serta produk-prosuk peradilan secara elektronik. Diharapkan setelah selesai mengikuti selama 1 bulan kegiatan magang, para mahasiswa bisa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum di Bojonegoro semakin solid demi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 126
Beri Layanan Terbaik Perlindungan Perempuan dan Anak, Bojonegoro Raih
Penghargaan dari Gubernur Jatim
Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan. Terbaru, Bojonegoro menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, yang mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).
Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” ujar Ahmad Hernowo Kepala DP3AKB Bojonegoro. kamis (25/12/2025).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.
“Dalam menjalankan tugas tersebut, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”jelasnya.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan dari gubernur jatim ini. Tentu penghargaan di samping sebuah pengakuan sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam. (Rif/Red)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 187
Kukuhkan Integritas, PA Bojonegoro Perbarui Komitmen Bersama dan Anugerahi Pegawai Teladan 2025
BOJONEGORO – Sebagai instansi yang telah sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan konsistensinya dalam menjunjung tinggi standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan kembali melalui prosesi penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama tahun 2026 yang digelar di Ruang Media Center, Rabu (7/1/2026).
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menjadi tonggak awal pelaksanaan tugas di tahun baru, sekaligus momen sakral untuk memperkuat nilai-nilai luhur aparatur peradilan di lingkungan PA Bojonegoro.
Seluruh aparatur, mulai dari pimpinan, hakim, hingga staf, secara bergantian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk janji setia terhadap kode etik profesi. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan budaya kerja profesional yang telah menjadi identitas PA Bojonegoro sejak meraih predikat WBK.
"Integritas adalah fondasi utama kita. Penandatanganan ini adalah bentuk syukur sekaligus komitmen kita untuk terus mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan memberikan layanan yang bersih, cepat, dan transparan," tegas Ketua PA Bojonegoro dalam sambutannya.
Melengkapi penguatan komitmen tersebut, PA Bojonegoro juga memberikan apresiasi tinggi kepada para personel yang menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun lalu. Penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2025 secara resmi dianugerahkan kepada:
-
Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. (Kategori Hakim Terbaik)
-
Niken Novirasari, S.Kom. (Kategori Kesekretariatan Terbaik)
-
Puti Kumalasari Tanjung, S.H. (Kategori Kepaniteraan Terbaik)
Ketiga penerima penghargaan tersebut dinilai memenuhi kriteria kedisiplinan, loyalitas, serta kemampuan inovasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga layak menjadi teladan bagi aparatur lainnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan komitmen kolektif untuk terus meningkatkan prestasi. Dengan perpaduan antara integritas yang kokoh dan sumber daya manusia yang kompeten, PA Bojonegoro optimis dapat terus memberikan pelayanan prima dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 307
Mulai Tahun 2026, Tanggal Sidang Diberitahu Lewat Email dan WA
BOJONEGORO, 5 Januari 2026
Di bawah langit pagi yang syahdu mengawali tahun 2026, suasana penuh optimisme menyelimuti halaman Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mengawali hari kerja pertama setelah masa libur akhir tahun, pimpinan dan seluruh karyawan menggelar apel perdana dengan wajah berseri, membawa misi besar: mengukir prestasi yang lebih cemerlang dari tahun sebelumnya. Bertindak sebagai pembina apel, Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. (Hakim PA Bojonegoro), dalam amanatnya menekankan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih menantang daripada meraihnya. Momentum pergantian tahun ini pun ditandai dengan sebuah lompatan besar dalam pelayanan publik melalui penerapan sistem Smart Majelis.
Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi PA Bojonegoro. Jika sebelumnya penentuan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dilakukan melalui penjadwalan manual oleh Ketua PA, kini sistem telah bertransformasi total. Melalui inovasi Smart Majelis, penunjukan hakim kini dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) segera setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara. Langkah ini diambil untuk menjamin Objektivitas sehingga bisa menghindari subjektivitas dalam penunjukan hakim, kemudian terjadi Efisiensi dimana bisa mempercepat proses administrasi pendaftaran ke persidangan dan terjadi Transparansi mulai dari kepastian jadwal sidang dan majelis yang lebih akuntabel. Konsekuensi dari sistem ini, pemberitahuan tanggal sidang kini sepenuhnya terintegrasi melalui notifikasi otomatis via Email E-court dan pesan WhatsApp, menggantikan pemberitahuan manual di loket oleh petugas PTSP.
Selaras dengan semangat digitalisasi, PA Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pendaftaran perkara secara online. Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Penggugat/Pemohon yaitu :
? Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
?KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.
?Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak , jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.
?Buku Tabungan Bankatas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.
?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
?Alamat Email yang ada di HPmilik anda sendiri.
?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.
?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi.
?Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara,bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.
Pesan Penting yaitu "Gunakan saksi dari unsur keluarga atau orang dekat yang mengetahui masalah secara langsung. JANGAN MENGGUNAKAN CALO, karena hal itu hanya akan merugikan Anda di persidangan," tegas pihak PA Bojonegoro dalam narasi yang disusun oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum).
Penerapan Smart Majelis dan penguatan sistem E-court ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan menutup celah praktik pungli. Bagi masyarakat yang ingin mempelajari alur persidangan secara lebih mendalam, PA Bojonegoro telah menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses melalui Website Resmi PA Bojonegoro. Dengan semangat baru di tahun 2026, PA Bojonegoro siap membuktikan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus disampaikan dengan cara yang modern, cepat, dan transparan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 153
Layanan PPA Terbaik, Bojonegoro Raih Penghargaan Gubernur Jatim
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).
Ahmad Hernowo, Kepala DP3AKB Bojonegoro menjelaskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” jelas Hernowo.
Kata Hernowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Dijelaskan, UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.
“Dalam menjalankan tugas, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”tandasnya.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan ini.
“Tentu di samping sebuah pengakuan, penghargaan tersebut sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam,” ujar Sholikin Jamik. [*/red]
https://kabarpasti.com/layanan-ppa-terbaik-bojonegoro-raih-penghargaan-gubernur-jatim/
- Details
- Written by Super User
- Hits: 220
Perkuat Sinergi, PA Bojonegoro Gelar Penandatanganan MoU dengan Empat Mitra Strategis
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro resmi memperkuat langkah operasionalnya di awal tahun ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Acara yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) ini melibatkan empat pihak eksternal guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Bertempat di Ruang Media Center PA Bojonegoro, prosesi penandatanganan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan pengadilan serta para pimpinan dari instansi mitra yang menjalin kerja sama.
Penandatanganan MoU ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari dukungan logistik, infrastruktur digital, hingga bantuan hukum. Berikut adalah poin-poin utama kerja sama yang disepakati:
-
Penyampaian Surat Tercatat: Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Bojonegoro untuk menjamin keamanan dan ketepatan waktu pengiriman dokumen persidangan kepada para pihak.
-
Pengelolaan Tenaga Terampil: Penandatanganan dengan PT Wahyu Bayu Putra terkait penyediaan tenaga outsourcing untuk layanan kebersihan dan petugas keamanan (Satpam) guna menjaga standar pelayanan lingkungan kantor.
-
Optimalisasi Jaringan Digital: Kerja sama dengan Telkom Indonesia (Persero) sebagai penyedia layanan internet untuk mendukung sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court).
-
Akses Keadilan Bagi Masyarakat: Penandatanganan MoU dengan LKBH Trias Ronando untuk penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan di Posbakum.
MOU dengan PT Pos Indonesia
MOU dengan LKBH Trias Ronando
MOU dengan PT Wahyu Bayu Putra
MOU dengan Telkom Indonesia (Persero)
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menekankan bahwa pembaruan MoU ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun zona integritas.
"Penandatanganan MoU ini adalah bukti transparansi dan keinginan kami untuk terus berbenah. Kami tidak bisa bekerja sendiri; kolaborasi dengan mitra profesional seperti Telkom, Pos Indonesia, PT Wahyu Bayu Putra, dan LKBH Trias Ronando sangat krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan maksimal," tegas Beliau.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan koordinasi teknis terkait implementasi poin-poin kesepahaman yang telah ditandatangani agar langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 293
Sebabkan Ratusan Rumah Tangga Hancur, Polres Bojonegoro Hanya Ungkap 5 Tindak Pidana Judol Sepanjang 2025
BOJONEGOROTV.COM - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).
“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.
Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.
Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.
“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.
Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.
Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.
“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.
Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.
“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 164
PA Bojonegoro Raih Juara II dan III pada Ajang Kreativitas Milad ke-49 PTA Surabaya
Surabaya — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada penghujung tahun 2025. Dalam rangkaian peringatan Milad ke-49 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, PA Bojonegoro berhasil meraih Juara II Lomba Cipta Mars PTA Surabaya serta Juara III Lomba Ucapan Milad ke-49 PTA Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Acara ini dihadiri oleh Gubernur, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Tuada), Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para sesepuh dan tokoh purnabhakti Peradilan Agama, pimpinan pengadilan tingkat banding, mantan pimpinan, Sekretaris dan Panitera PTA, serta mitra dan stakeholder PTA Surabaya.
Keberhasilan PA Bojonegoro dalam dua kategori lomba tersebut menjadi bukti nyata kreativitas dan soliditas aparatur peradilan dalam mendukung penguatan identitas serta semangat institusi. Prestasi ini sekaligus menjadi reward akhir tahun yang sangat bermakna, khususnya pada Triwulan IV Tahun 2025. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. “Prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh tim. Kami sangat bersyukur dan bangga karena di akhir tahun, PA Bojonegoro dapat mempersembahkan hasil terbaik sebagai bentuk kontribusi dan kecintaan terhadap institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi. “Penghargaan ini bukan sekadar kemenangan lomba, tetapi menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya. PA Bojonegoro juga menyampaikan harapan agar PTA Surabaya terus menjadi motor penggerak kemajuan Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur. “Kami berharap, di usia ke-49 ini, PTA Surabaya semakin maju, solid, dan mampu membawa Peradilan Agama semakin profesional, modern, dan berintegritas. Semoga PA Bojonegoro juga terus bertumbuh dan berkontribusi positif dalam mendukung visi besar tersebut,” tutupnya.
Prestasi ini menjadi penanda bahwa semangat kebersamaan, kreativitas, dan dedikasi insan peradilan mampu melahirkan capaian yang membanggakan sekaligus memperkuat citra positif lembaga di mata publik. Semoga kedepannnya Pengadilan Agama Bojonegoro dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yuridiksi PA Bojonegoro. Juga dengan terus meningkatkan sinergisitas dengan stakeholder lainnya di kawasan.

