- Details
- Written by Super User
- Hits: 932
PERMA Disabilitas (Perma Nomor 2 Tahun 2025) Diberlakukan, PA Bojonegoro Siap Jadi Pelopor Peradilan Inklusif, Wujud Nyata Keadilan untuk Penyandang Disabilitas di Bojonegoro
Bojonegoro I 21 Oktober 2025
Seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro kini memiliki jaminan kuat atas proses peradilan yang lebih adil, mudah diakses, dan akomodatif, terutama bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hal ini menyusul diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).
Inti Perubahan: Hak dan Akomodasi yang Layak
PERMA No. 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas, baik sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, saksi, maupun pihak lain, harus diakui sebagai subjek hukum yang setara dan berhak atas Akomodasi yang Layak (modifikasi dan penyesuaian yang tepat) selama proses peradilan.
Poin Penting yang Perlu Diketahui:
|
Aspek |
Penjelasan Kunci dalam PERMA No. 2 Tahun 2025 |
|
Prinsip Utama |
Pengadilan wajib berpegang pada asas tanpa diskriminasi, Aksesibilitas, dan partisipasi penuh. Hakim bersifat aktif dalam menjamin pemenuhan hak. |
|
Identifikasi Kebutuhan |
Dilakukan Identifikasi Awal oleh Aparatur Pengadilan dan jika perlu dilanjutkan dengan Penilaian Personal oleh Ahli (dokter, psikolog, dll.) untuk mengetahui ragam, hambatan, dan kebutuhan akomodasi spesifik. |
|
Akomodasi Layak |
Pengadilan harus mengupayakan Akomodasi yang Layak, termasuk dalam administrasi dan persidangan elektronik. Contohnya: |
|
|
- Penyediaan Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa (termasuk juru bahasa isyarat). |
|
|
- Fasilitas sarana/prasarana yang aksesibel. |
|
|
- Tambahan waktu pemeriksaan atau penundaan sementara jika kondisi disabilitas sedang kambuh/tidak memungkinkan. |
|
Perkara Keluarga (PA) |
Secara khusus, PERMA ini mengatur bahwa seorang ibu sebagai Penyandang Disabilitas yang bercerai tidak serta merta kehilangan hak asuh anak. Penentuan hak asuh tetap berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. (Pasal 27) |
|
Perkara Pengampuan |
Prosedur permohonan pengampuan diatur secara ketat, memerlukan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, dan Hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik Penyandang Disabilitas. (Pasal 28) |
Implikasi bagi Pengadilan Agama Bojonegoro
Pengadilan Agama Bojonegoro (PA Bojonegoro) sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Agama, memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan PERMA ini, khususnya dalam perkara perdata agama seperti perceraian, perwalian, harta bersama, dan pengampuan.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Aparatur Pengadilan, mulai dari petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga Majelis Hakim, diwajibkan memiliki pemahaman mendalam dan empati dalam melayani serta mengadili perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas. Pelatihan dan bimbingan teknis menjadi hal krusial.
- Perbaikan Sarana dan Prasarana: PA Bojonegoro harus memastikan bahwa fasilitas fisik, seperti jalur landai (ramp), toilet yang aksesibel, hingga ruang tunggu, memenuhi standar Aksesibilitas.
- Ketersediaan Juru Bahasa dan Pendamping: PA Bojonegoro perlu menjamin ketersediaan akses ke Penjuru Bahasa (seperti Juru Bahasa Isyarat) dan memfasilitasi peran Pendamping (keluarga atau orang yang memiliki pengetahuan tentang disabilitas) selama proses persidangan.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, menyatakan komitmennya, "Kami, Pengadilan Agama Bojonegoro, menyatakan kesiapan penuh dan berkomitmen menjadikan PA Bojonegoro sebagai pelopor peradilan inklusif di Bojonegoro. Kami telah memperkuat kapasitas SDM dan memastikan semua fasilitas dan layanan akan mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas secara optimal, sesuai amanat PERMA Nomor 2 Tahun 2025."
Pesan untuk Masyarakat dan Stakeholder
Kepada Penyandang Disabilitas dan Keluarga: Jangan ragu untuk menyampaikan kondisi, hambatan, dan kebutuhan khusus Anda melalui formulir Identifikasi Awal saat mendaftar perkara atau berinteraksi dengan petugas PA Bojonegoro. Peraturan ini adalah jaminan hukum atas hak Anda untuk memperoleh keadilan.
Kepada Advokat, Konsultan Hukum, dan Organisasi Disabilitas: Mari bersama-sama mengawal implementasi PERMA ini. Pastikan hak-hak klien Penyandang Disabilitas terpenuhi, dan berikan masukan konstruktif kepada PA Bojonegoro demi mewujudkan layanan peradilan yang benar-benar inklusif di Bojonegoro.
PERMA No. 2 Tahun 2025 menandai era baru peradilan yang humanis dan berperspektif disabilitas. Dengan sinergi antara Pengadilan, stakeholder, dan masyarakat, Pengadilan Agama Bojonegoro optimis dapat menjadi percontohan lembaga peradilan yang menjunjung tinggi kesetaraan hak di Bumi Angling Dharma.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 193
Kinerja Gemilang Posbakum PA Bojonegoro: Layani Ratusan Pencari Keadilan dengan Anggaran Terserap Maksimal
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat kinerja cemerlang dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) selama Triwulan III tahun 2025. Hasil evaluasi menunjukkan, Posbakum yang dikelola oleh LBH Trias Ronando berhasil melayani 100% masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum.Hal ini terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) triwulan III yang berlangsung hangat di ruang kerja Ketua PA Bojonegoro pada hari ini, tepat pukul 08.30 WIB. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, dan Ketua LBH Trias Ronando, Tri Astuti Handayani.
748 Orang Terlayani dalam Tiga Bulan
Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja LBH Trias Ronando. "Pelayanannya sudah sangat bagus. Selama triwulan III (Juli, Agustus, dan September) ini, semua pencari keadilan telah terlayani 100%," tegas beliau.Berdasarkan data kepaniteraan, pada triwulan III saja, LBH Trias Ronando telah melayani 748 orang. Sementara itu, total layanan yang telah diberikan sejak Januari hingga September 2025 mencapai angka fantastis, yaitu 2.176 orang. Layanan yang diberikan mencakup bantuan pembuatan gugatan/permohonan dan dokumen hukum lainnya bagi masyarakat Bojonegoro yang tidak mampu.
Anggaran Tertib, Keluhan Minim
Selain capaian layanan, Ketua PA Bojonegoro juga menyoroti manajemen anggaran yang tertib. Beliau menjelaskan bahwa dengan anggaran DIPA 04 tahun 2025, kinerja LBH Trias Ronando menunjukkan kualitas yang baik, tercermin dari hampir tidak adanya keluhan dari para pencari keadilan."Kalaupun ada satu atau dua gugatan/permohonan yang perlu diperbaiki, itu hal yang wajar. Kesulitannya memang dalam menggali fakta hukum dari berbagai macam permasalahan yang dihadapi masyarakat," jelas Bapak Mufi.
Pada kesempatan itu Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, dalam pernyataannya : "Disamping mengapresiasi kerja Posbakum, saya tetap mengingatkan agar petugas di Posbakum terus belajar, terutama menggali informasi dari para pihak secara jeli sehingga membuat posita fakta dan posita hukum menjadi valid, dan alasan dalam surat gugatan perkara perceraian tepat sesuai Undang-undang. Selain itu, perlu diperhatikan kedisiplinan petugas Posbakum sudah mulai memberikan pelayanan tepat pukul 08.00 WIB sesuai dengan jam layanan yang ditetapkan oleh pimpinan PA Bojonegoro,". Di sisi administrasi keuangan, kinerja LBH Trias Ronando juga patut diacungi jempol. Penyerapan anggaran DIPA 04 hingga September 2025 sudah mencapai 98,3%, menunjukkan kepatuhan dan ketertiban dalam pelaporan dan pencairan dana.
Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua LBH Trias Ronando, Tri Astuti Handayani (yang akrab disapa Bu Nanin), menyampaikan permohonan maaf jika masih terdapat kekurangan dalam pelayanan. Bu Nanin berkomitmen untuk terus melakukan monev internal terhadap stafnya."Kami akan selalu menjaga integritas dan kinerja kami sampai berakhirnya pelaksanaan anggaran DIPA 04 di bulan Desember 2025. Kami berjanji untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya," tutup Bu Nanin, sembari memberikan penghargaan kepada seluruh pegawainya atas dedikasi mereka.Sinergi antara PA Bojonegoro dan LBH Trias Ronando ini membuktikan komitmen bersama dalam menyediakan akses keadilan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 131
PA Bojonegoro Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring
Bojonegoro, 3 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator dengan tema “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, pada Jumat (03/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim mediator internal serta mediator eksternal PA Bojonegoro yang berkumpul di Media Center PA Bojonegoro. Pelaksanaan bimtek berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dengan menghadirkan narasumber Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa mediasi bukan hanya sekadar hukum, tetapi juga seni memahami manusia. Mediator di lingkungan peradilan agama diharapkan tidak hanya berperan sebagai fasilitator hukum, namun juga mampu menjadi penjaga emosi para pihak yang bersengketa.
Beberapa strategi psikologis yang dipaparkan antara lain: keterampilan empati dan active listening, komunikasi non-konfrontatif, teknik reframing, pengelolaan emosi, hingga pendekatan kolaboratif berbasis kepentingan bersama. Hal ini penting mengingat perkara di Pengadilan Agama seringkali sarat muatan emosional, khususnya perkara perceraian, hak asuh anak, maupun sengketa nafkah.
Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Kegiatan Bimtek ini menjadi bekal penting bagi para hakim dan mediator agar lebih terampil, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam memahami kondisi psikologis para pihak. Harapannya, tingkat keberhasilan mediasi dapat meningkat sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mediator PA Bojonegoro semakin siap menghadapi dinamika mediasi di persidangan serta mampu menghadirkan solusi damai yang berkeadilan, berorientasi pada kepentingan terbaik para pihak, khususnya anak dalam perkara keluarga.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 277
Apel Pagi Istimewa Bertepatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro: Semangat "Kerja Tuntas" dan “Sinergi untuk Bojonegoro Mandiri”
Bojonegoro I 20 Oktober 2025
Suasana apel pagi di halaman Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Senin (20/10/2025) terasa berbeda. Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348, apel rutin tersebut menjadi momentum refleksi mendalam yang mengaitkan semangat hari jadi daerah dengan etos kerja aparatur peradilan. Mengusung tema HJB "Bersinergi untuk Bojonegoro Mandiri", semangat kolaborasi untuk kemajuan daerah turut digaungkan dalam amanat apel. Tema ini dimaknai sebagai ajakan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak untuk membangun kekuatan kolektif (sinergi) demi mencapai ketahanan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang optimal (mandiri). Menjawab semangat tersebut, Hakim PA Bojonegoro, Drs. H. Gembong Edy Sujarno, M.H., yang bertindak sebagai Pembina apel, menyampaikan amanat yang tajam dan substantif dengan fokus pada filosofi "Kerja Tuntas".
Dalam amanatnya, Pak Gembong menegaskan bahwa "Kerja Tuntas" adalah kunci untuk berkontribusi nyata pada sinergi dan kemandirian, khususnya dalam institusi peradilan. "Kerja tuntas bukan sekadar bekerja asal selesai atau jadi. Bukan pula seadanya, dan bukan hanya untuk mengejar laporan," tegasnya di hadapan seluruh jajaran PA Bojonegoro. Ia merinci bahwa kerja tuntas memiliki makna yang jauh lebih dalam. Berikut adalah pokok-pokok pikiran yang disampaikannya:
1. Target Optimal, Bukan Minimal Menurut Pak Gembong, kerja tuntas berarti menyelesaikan pekerjaan tanpa menyisakan pekerjaan lain atau bahkan menimbulkan masalah baru. "Targetnya harus optimal, bukan hanya maksimal, apalagi minimal," ujarnya.
2. Perencanaan Detail dan Ketulusan Untuk mencapai hasil optimal, ia menekankan pentingnya perencanaan yang detail, tidak hanya menyusun time line, tetapi juga time schedule yang ketat. Yang tidak kalah penting, pekerjaan harus dilakukan dengan penuh perhatian dan tulus dari lubuk hati terdalam.
3. Kerja Tuntas adalah Amal Saleh, Pak Gembong juga memberikan dimensi spiritual pada etos kerja ini. "Kerja tuntas adalah amal saleh. Dimulai dengan Bismillah, dilakukan dengan niat Lillah, diakhiri dengan Hamdalah, dan disempurnakan dengan tawakkal kepada Allah," jelasnya.
4. Sinergi dan Kolaborasi Elegan Menyambung tema HJB, ia menyatakan bahwa kerja tuntas seringkali membutuhkan bantuan orang lain atau team work. "Jika itu diperlukan, lakukan dengan sinergitas dan kolaborasi yang elegan," katanya, menekankan pentingnya keterampilan, kiat, dan taktik yang jitu.
5. Ciri Manusia Modern: Produktif dan Multitasking Mengutip salah satu ayat Al-Qur'an, ?????? ???????? ????????? (QS. Al-Insyirah: 7), Ummu Laila mengingatkan bahwa jika satu pekerjaan telah tuntas, seorang profesional harus siap mengerjakan pekerjaan lainnya.
"Ciri dari manusia modern adalah dapat menuntaskan beberapa pekerjaan dalam satu waktu, atau multitasking. Jika satu kerjaan tuntas, bersiaplah mengerjakan pekerjaan yang lain," pungkasnya.
Apel pagi yang bertepatan dengan HJB ini diharapkan menjadi pemantik semangat baru bagi seluruh aparatur PA Bojonegoro untuk mewujudkan pelayanan publik yang tuntas, berkualitas, dan bersinergi demi mendukung kemandirian Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 326
Tegas di Pintu, Prima di Dalam: Wajah Pelayanan PA Bojonegoro
Bojonegoro I 9 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berdiri sebagai benteng yudikatif tingkat pertama bagi lebih dari 1,3 juta jiwa penduduk Kabupaten Bojonegoro. Sebagai wajah terdepan Mahkamah Agung RI di daerah, lembaga ini mengemban tugas berat: memberikan pelayanan hukum yang adil dan prima di tengah volume perkara yang luar biasa tinggi. Setiap tahunnya, PA Bojonegoro menerima dan memutus sekitar 3.400 perkara. Jika dirata-rata, setiap hari kerja ada sekitar 14 perkara baru yang masuk, dan puluhan lainnya menjalani proses persidangan. Sebuah kalkulasi sederhana menggambarkan betapa padatnya aktivitas di kantor ini. Dengan hanya dua ruang sidang, PA Bojonegoro bisa menyidangkan hingga 60 perkara per hari. Bayangkan, jika separuhnya saja memerlukan saksi, maka jumlah orang yang terlibat dalam persidangan bisa mencapai 90 orang. Tambahkan dengan pendaftar perkara baru dan mereka yang mengambil produk pengadilan seperti akta cerai atau salinan putusan, maka setiap pagi, ruang pelayanan yang terbatas harus melayani sekitar 125 orang dalam rentang waktu yang singkat, mayoritas antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang dari sebuah kebijakan yang terkadang menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat: mengapa pelayanan di pintu masuk terkesan begitu ketat?
Menjawab Keluhan dengan Manajemen Risiko
Beberapa ulasan publik di internet sempat menyoroti kinerja satuan pengamanan (satpam) yang dinilai kurang bersahabat. Menanggapi hal ini, Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmah Baihaqi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh layanan. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan serta demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua, kami mengambil kebijakan untuk melakukan filterisasi,” jelasnya. Kebijakan "filterisasi" ini bukanlah sekadar aturan tanpa alasan. Ini adalah bagian dari manajemen risiko yang dirancang dengan cermat. Tujuannya satu: memastikan proses pelayanan dan persidangan berjalan kondusif, aman, dan nyaman. Pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung, seperti pengantar yang tidak esensial, akan diarahkan oleh petugas satpam untuk menunggu di luar. Contohnya, saat mendaftarkan perkara, hanya pihak berperkara yang diizinkan masuk, kecuali bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rentan atau berkebutuhan khusus. Demikian pula dalam persidangan, kehadiran dibatasi hanya untuk para pihak dan maksimal dua orang saksi yang relevan.
Empati di Balik Ketegasan
Perlu dipahami, para pencari keadilan yang datang ke PA Bojonegoro adalah individu yang tengah menghadapi masalah keluarga. Tingkat emosi mereka seringkali sangat tinggi. Dalam situasi seperti ini, lingkungan yang penuh sesak, bising, dan tidak teratur dapat memperburuk keadaan dan bahkan memicu konflik. "Kami dituntut untuk memberikan pelayanan yang penuh empati dan kesabaran. Kami sadar bahwa masyarakat yang datang adalah orang-orang yang butuh dilayani dan dicarikan solusi terbaik," ungkap Bu Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati. Oleh karena itu, menciptakan ruang yang tenang dan tertib adalah prioritas. Di sinilah peran satpam sebagai garda terdepan menjadi krusial—mereka bukan hanya penjaga keamanan, tetapi juga regulator alur pelayanan demi kenyamanan bersama.
Komitmen Pelayanan Berintegritas dari Putra Daerah
Di balik gerbang yang dijaga ketat, PA Bojonegoro telah mendesain sebuah ekosistem pelayanan terpadu (PTSP) yang efisien. Mulai dari loket bank untuk pembayaran biaya, loket PT Pos untuk meterai, hingga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu penyusunan surat gugatan, semua tersedia di satu lokasi. Prosesnya dirancang agar mudah, jelas, transparan, cepat, dan berbiaya ringan. Komitmen untuk melayani dengan hati ditegaskan oleh Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik. "Sebagian besar pegawai kami adalah putra-putri Bojonegoro. Kami lahir, besar, dan insyaAllah akan dimakamkan di tanah ini. Maka, kami akan mendarmabaktikan seluruh kinerja kami untuk melayani masyarakat Bojonegoro," ujarnya penuh tekad. Dedikasi ini bukan isapan jempol. Pada tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menganugerahkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada PA Bojonegoro. Ini adalah bukti nyata bahwa integritas adalah napas dalam setiap layanan yang diberikan. PA Bojonegoro secara tegas menghimbau masyarakat untuk datang dan mengurus perkaranya sendiri, tanpa melalui perantara yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang. "Tidak ada pungutan liar, tidak ada pembayaran di luar panjar biaya perkara resmi. Gaji kami dari negara insyaAllah lebih dari cukup," tegas institusi tersebut. Jika ada oknum yang mencoba meminta imbalan dengan mengatasnamakan pejabat pengadilan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwajib.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum).
- Details
- Written by Super User
- Hits: 710
“Sebuah Kebetulan yang Indah”: Batik MA RI dan Semangat Nasionalisme di Hari Batik Nasional
Bojonegoro | 2 Oktober 2025
Di tengah hangatnya mentari pagi yang menyinari Bojonegoro, semangat untuk mengabdi dan mengais ridha Ilahi seakan semakin kuat. Ditemani secangkir kopi hangat dan lantunan surah Al-Waqi’ah. Sebuah pencarian sederhana di mesin pencari Google membuka makna yang mendalam bahwa hari ini 2 Oktober 2025, adalah Hari Batik Nasional. Peringatan tahunan atas diakuinya batik Indonesia sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Namun, bukan hanya itu yang menjadikan hari ini istimewa. Tanpa disangka, hari ini juga menandai dimulainya kebijakan baru di Pengadilan Agama Bojonegoro tentang pemberlakuan seragam batik Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi sebagai pakaian dinas pada hari Kamis. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/033/SK/V/2004, yang mengatur penggunaan atribut resmi lembaga peradilan, termasuk pakaian dinas.
Langkah ini bukan semata formalitas administratif. Ada makna yang jauh lebih besar. Pemakaian batik Mahkamah Agung RI bukan hanya menunjukkan identitas institusi peradilan di bawah naungan satu atap Mahkamah Agung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nyata pelestarian budaya nasional. "Apakah ini hanya kebetulan? Atau pesan dari semesta bahwa kita harus lebih sadar dan bangga dengan jati diri bangsa?", ujar salah satu pegawai yang turut mengenakan batik MA RI hari ini.Tentu perlu dirunut asal muasalnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini turut sejalan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional, yang dulu dikenal dengan istilah swadesi. Melalui penggunaan produk dalam negeri seperti batik, roda perekonomian lokal pun ikut digerakkan dari pengrajin hingga industri tekstil nasional. Hal ini juga selaras dengan program kerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya nasionalisme ekonomi dan keberdayaan rakyat.
Pada saat wawancara dengan penulis, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, menyatakan, "Alhamdulillah, pada hari yang bersejarah ini, bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Kami di Pengadilan Agama Bojonegoro resmi memulai penggunaan seragam batik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ini bukan hanya bentuk pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, tetapi juga wujud nyata komitmen kami dalam melestarikan budaya bangsa serta memperkuat identitas kelembagaan peradilan."
Kesempatan lain Sekretaris PA Bojonegoro, Ibu Yeti Rianawati, memberikan komentarnya, " saya melihat langkah ini sangat positif, tidak hanya dalam konteks identitas kelembagaan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap industri batik nasional. Dengan memakai batik MA RI, kita turut serta mendorong semangat cinta produk dalam negeri, sekaligus membangun citra profesional dan berwibawa bagi institusi peradilan agama." Lebih dari sekadar berpakaian, mengenakan batik di Hari Batik Nasional dengan semangat pengabdian pada negeri, mencerminkan kesadaran kolektif akan nilai budaya, tanggung jawab institusional, dan cinta tanah air.
Penulis : Sandhy Sugijanto,S.E,S.H,M.H (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 292
Sinergi Kunci Pemda-Pengadilan Agama: Pengadilan Agama Bojonegoro Dukung P3AKB Susun Peta Kebijakan Responsif Gender dan Anak Tahun 2025
Bojonegoro, 15 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung terwujudnya kebijakan yang responsif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto.S.E,S.H,M.H menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Bojonegoro. Beliau turut serta dalam kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan surat undangan nomor 474/5332/412.209/2025, tanggal 7 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Pj Sekretaris Daerah Pemda Bojonegoro. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ini berfokus pada pembahasan progres penyusunan buku profil gender dan buku profil anak tahun 2025. Dimana buku profil gender dan buku profil anak tersebut memberikan Gambaran secara jelas atas komitmen Pemerintah Daerah Bojonegoro yang didukung oleh instansi eksternal salah satu tujuannya untuk meningkatkan angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
Kegiatan yang berlangsung di Creative Room Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Keterlibatan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam forum ini menjadi krusial mengingat data-data perkara yang ditangani, seperti dispensasi kawin dan perceraian, merupakan salah satu indikator penting dalam pemetaan isu gender dan anak di daerah. Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ibu Endah Susilorini, S.Km., M.Km dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. "Buku profil gender dan anak ini bukan sekadar kumpulan angka, melainkan akan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Bapak Sandhy pada forum tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen penuh untuk menyediakan data-data yang diperlukan. "Partisipasi kami dalam penyusunan buku profil ini merupakan wujud nyata dari dukungan lembaga peradilan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro. Data mengenai perkara dispensasi kawin, misalnya, dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk program pencegahan perkawinan anak," beliau juga memberikan informasi bahwa PA Bojonegoro telah menyiapkan data perkara di web resmi di www.pa-bojonegoro.go.id di menu Laporan Perkara sehingga dinas terkait maupun konsultan dalam pembuatan buku profil gender dan anak bisa mengakses data tersebut. ungkapnya.
Diskusi dalam forum tersebut berjalan dinamis, dengan setiap perwakilan OPD menyampaikan progres pengumpulan data di instansinya masing-masing. Diharapkan, dengan data yang valid dan mutakhir dari berbagai pihak termasuk Pengadilan Agama, buku profil gender dan anak Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 dapat segera rampung dan menjadi rujukan bersama dalam mewujudkan kabupaten yang lebih ramah gender dan layak anak. Sehingga diharapkan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2025, yang disahkan pada tanggal 22 Juli 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dimana peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati dan mengakses proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Perda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, dapat dilaksanakan dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 161
Ketua PA Bojonegoro Jadi Pemateri dalam Rakor Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak
Bojonegoro – Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Angling Dharma, Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain jajaran Forkopimda Bojonegoro, Kepala DP3AKB, Ketua organisasi wanita Aisyiyah dan Muslimat NU, seluruh camat se-Kabupaten Bojonegoro, IDFos Bojonegoro, serta perwakilan berbagai lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menegaskan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya pernikahan dini. “Anak-anak adalah aset dan masa depan kita. Kita harus bersama-sama menjaga, melindungi, dan memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Bojonegoro kita titipkan kepada mereka,” ujarnya.
Setelah sambutan dan arahan bupati, dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak oleh seluruh peserta rapat. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
Selanjutnya, Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan materi mengenai peran Pengadilan Agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak, termasuk penjelasan mengenai prosedur dan pertimbangan hukum dalam permohonan dispensasi kawin (DISKA). Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya bertugas mengadili perkara, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami dampak sosial dan psikologis dari perkawinan usia dini.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak semakin bersinergi dalam melindungi anak-anak Bojonegoro dari risiko kekerasan dan perkawinan dini, serta bersama-sama mewujudkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 229
PA Bojonegoro Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di halaman kantor PA Bojonegoro, Jalan MH Thamrin, pukul 07.30 WIB. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh aparatur PA Bojonegoro, mulai dari jajaran pimpinan, para hakim, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, hingga seluruh pegawai.
Bertindak sebagai pembina upacara, Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memimpin jalannya upacara. Sementara itu, Abd Fakih dipercaya sebagai komandan upacara. Adapun petugas lainnya meliputi: Nurul Laili Kholifatun Nisa’, S.H. sebagai pembawa acara, Elma Diah Hariani, A.Md. sebagai pembaca teks UUD 1945, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. sebagai pembaca Naskah Ikrar, serta Ahmad Bajuri, S.H., M.H. yang memimpin pembacaan doa.
Upacara ini berjalan tertib dan penuh khidmat. Seluruh peserta dengan sikap tegap memberikan penghormatan sebagai wujud penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah menjaga keutuhan bangsa. Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen aparatur Pengadilan Agama Bojonegoro untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 238
Dari Tembok Cina ke Peringkat 7 Nasional: PA Bojonegoro Ukir Tinta Emas dengan Komitmen Integritas 2.000 Tahun
Bojonegoro I 13 Oktober 2025
Integritas dan kesadaran anti gratifikasi mendapat penekanan kuat dalam pembinaan pagi di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Wakil Ketua PA Bojonegoro, Bapak Miftahul Huda, S.H.I., S.H., M.H., menyampaikan pesan berbobot tersebut dengan mengambil inspirasi dari sejarah pembangunan Tembok Besar Cina. Dalam materinya, beliau mengupas tuntas filosofi di balik pembangunan benteng raksasa tersebut. beliau menyoroti betapa besarnya komitmen kerajaan di masa lalu, yang mampu mempertahankan proyek sepanjang 22.000 kilometer itu selama kurun waktu 2.000 tahun. "Pembangunan Tembok Cina bukan hanya tentang fisik, melainkan cerminan komitmen dan ketahanan yang luar biasa dari suatu peradaban," ujar beliau. "Panjang tembok 22.000 kilometer yang dikerjakan selama 2.000 tahun adalah bukti nyata bahwa upaya besar membutuhkan keseriusan dan konsistensi lintas generasi."
Pesan ini disampaikan untuk menggugah kesadaran seluruh pegawai agar memiliki semangat yang sama: komitmen abadi dalam menjaga integritas diri dan menolak segala bentuk gratifikasi. Komitmen yang kokoh diharapkan mampu menjadi "tembok pertahanan" moral bagi setiap insan peradilan, sekokoh Tembok Besar Cina, demi mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali mengukir tinta emas di penghujung tahun 2025. Berdasarkan "Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2025" yang dirilis oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, PA Bojonegoro untuk sementara menduduki peringkat ke-7 terbaik dari 117 Pengadilan Agama Kelas IA se-Indonesia. Prestasi ini bukan loncatan sesaat, melainkan penegasan atas konsistensi kinerja. Sejak Triwulan I, PA Bojonegoro selalu berhasil masuk dalam jajaran 10 besar terbaik, membuktikan bahwa pengadilan ini bukan sekadar satuan kerja biasa.
Mengukur Kinerja 26 Aspek: Yustisial dan Administratif
Penilaian bergengsi ini mengukur performa selama tiga bulan (triwulan) secara menyeluruh, mencakup 26 aspek detail yang membandingkan kualitas antar pengadilan dengan klasifikasi serupa (Kelas I A). Penilaian terbagi dalam dua pilar utama yang harus berjalan sinergis:
- Kepaniteraan (Core Business): Fokus pada kinerja teknis peradilan, mulai dari ketepatan data di aplikasi SIPP, efektivitas mediasi, pelaksanaan e-court, hingga kecepatan penyelesaian perkara dan minutasi putusan.
- Kesekretariatan (Supporting Unit): Menyangkut manajemen, administrasi, dan dukungan operasional, seperti perencanaan anggaran, kelancaran penggajian, pencairan DIPA, hingga pelaporan keuangan yang akuntabel.
Kunci Sukses: Integritas dan Penghargaan yang Layak
Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, menyambut kabar ini dengan bangga. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan posisi elite di tengah volume perkara yang tinggi (ciri khas PA Kelas I A) adalah hasil dari komitmen yang tak kenal lelah. “Kami sudah berusaha untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berupaya untuk menjaga integritas serta mengupayakan diri dengan kinerja terbaik,” ujar beliau. “Dan apa yang telah kami usahakan secara maksimal kini terwujud menjadi prestasi yang membanggakan bagi kami dan sebagai kebanggaan bagi masyarakat Bojonegoro.”
Ketua PA Bojonegoro juga menegaskan bahwa mempertahankan performa ini butuh konsistensi tinggi, yang diwujudkan melalui:
- Mitigasi Manajemen Risiko dan perbaikan responsif atas setiap penyimpangan;
- Penerapan tegas reward and punishment kepada seluruh pemangku kepentingan;
- Komitmen tak terpisahkan untuk menjaga integritas dan membebaskan diri dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi (KKN-G).
“Ternyata PA Bojonegoro bukan satuan kerja yang ecek-ecek, akan tetapi satuan kerja yang mempantaskan diri untuk dihargai dan bisa diandalkan,” tutup beliau, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata pelayanan prima bagi masyarakat Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum).
- Details
- Written by Super User
- Hits: 374
Catat Kinerja Cemerlang, Penyerapan Anggaran Tembus 78,98%,
PA Bojonegoro Torehkan Kinerja Positif di Triwulan III - 2025
Bojonegoro, Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat kinerja gemilang dalam penyerapan anggaran tahun 2025. Hingga akhir September 2025, realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01 mencapai 78,98%, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 73,15%. Berdasarkan situs https://monev.kemenkeu.go.id/ , Pengadilan Agama Bojonegoro meraih capaian nilai kinerja perencanaan anggaran sebesar 81,25, nilai kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 100, dan nilai kinerja anggaran sebesar 90,63 per September 2025. Capaian ini menegaskan efektivitas perencanaan dan eksekusi anggaran yang telah dirancang sejak pertengahan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per September 2025 yang dipublikasikan melalui situs resmi PA Bojonegoro (www.pa-bojonegoro.go.id), rincian penyerapan anggaran adalah sebagai berikut:
|
No |
Uraian |
2025 (%) |
2024 (%) |
Kinerja (%) |
|
1 |
Belanja Pegawai |
77,69 |
73,56 |
5,3 |
|
2 |
Belanja Barang |
75,66 |
71,45 |
5,6 |
|
3 |
Belanja Modal |
100,00 |
0,00 |
100,00 |
Perencanaan Matang, Eksekusi Tepat
Pencapaian ini bukan hasil kebetulan, tetapi buah dari perencanaan yang matang sejak pertengahan tahun 2024. Proses diawali dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), yang kemudian disahkan menjadi DIPA. PA Bojonegoro selanjutnya menyusun dokumen perencanaan pencairan anggaran yang dieksekusi secara bertahap melalui KPPN Bojonegoro, mulai dari Januari hingga September 2025. Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah hasil kerja instan. Menurutnya, ini adalah buah dari perencanaan yang matang sejak pertengahan 2024 dan eksekusi yang disiplin sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah salah satu prestasi PA Bojonegoro dalam penyerapan anggaran DIPA, sebagai bukti bahwa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan anggaran dilaksanakan dengan baik, tertib, dan akuntabel. Semoga sampai dengan akhir tahun 2025 bisa terserap 100%,” ujar Mufi Ahmad Baihaqi.Belanja pegawai, barang, dan modal berhasil disalurkan sesuai jadwal dan kebutuhan. Bahkan untuk belanja modal, realisasi mencapai 100% per September 2025—sebuah pencapaian strategis yang memperkuat dukungan infrastruktur pelayanan publik.
Dampak Nyata bagi Ekonomi Riil
Lebih dari sekadar angka, penyerapan anggaran negara—termasuk oleh satuan kerja seperti PA Bojonegoro—berdampak langsung terhadap pergerakan sektor riil. Seperti dijelaskan dalam laporan tersebut:
- Belanja Pegawai meningkatkan daya beli ASN yang berdampak pada konsumsi masyarakat.
- Belanja Barang menyerap produk dan jasa dari penyedia lokal, menggerakkan roda perekonomian.
- Belanja Modal memberi kontribusi jangka panjang terhadap peningkatan produktivitas melalui pembangunan aset fisik.
“Ini merupakan bentuk pengabdian kami terhadap bangsa dan negara serta kontribusi untuk mendukung capaian Mahkamah Agung RI, yang tahun ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 secara berturut-turut dari BPK RI,” terang Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati.
Selaras dengan Visi Nasional
Penyerapan anggaran PA Bojonegoro tidak hanya mencerminkan kinerja satuan kerja, tetapi juga mendukung visi dan misi Mahkamah Agung RI serta kebijakan fiskal nasional yang diarahkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Penyerapan anggaran yang optimal berperan sebagai alat fiskal ekspansif yang mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan menjaga kestabilan ekonomi nasional. Dengan pencapaian ini, PA Bojonegoro optimistis dapat merealisasikan anggaran DIPA 01 secara penuh 100% hingga akhir tahun 2025.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 256
Apresiasi Peserta Teraktif Dan Peserta Dengan Pertanyaan Terbaik Dalam Acara Penutupan Temu Wicara Di Bidang Kebanksentralan Dan Sektor Jasa Keuangan Bagi Hakim Di Wilayah Jawa Timur
Kamis, 25 September 2025 telah selesai diselenggarakan kegiatan Temu Wicara Di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan Bagi Hakim Di Wilayah Jawa Timur Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan ini telah belangsung dari tanggal 23 s.d. 25 September 2025 di Kota Malang. Materi temu wicara tersebut meliputi:
- Aspek Hukum Perdata Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Aset Milik Negara dan Perlindungan Konsumen
- Kelembagaan dan Kewenangan BI dan OJK
- Penguatan Integritas Sistem Keuangan Nasional melalui Pengawasan SIstem Pembayaran Lembaga Remitansi dan KUPVA BB
- Pasar Uang dan Pasar Valas (Berdasarkan PBI No. 6 Tahun 2024)
- Perkembangan Inovasi Instrumen Pembayaran Berbasis Digital
- Hukum Tata Usaha Negara dan Kaitannya dengan Keputusan-Keputusan BI dan OJK sebagai objek Gugatan TUN
- Perlindungan Konsumen Dari Aspek Pengaturan Perlindungan Konsumen BI-OJK dan LAPS
- Kewenangan Pengawasan Market Conduct dan Gugatan Pasal 30 UU OJK: Dalam Rangka Membela Kepentingan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Satgas Pasti
- Aspek-Aspek Pengawasan dan Pengaturan Pemberian Kredit oleh Bank, Termasuk Eksekusi Jaminan Kredit oleh Bank
- Aspek Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pejabat Pemerintah Yang Menggunakan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Perjanjian Asuransi: Sengketa Klaim antara Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi
- Cinta, Bangga, Paham Rupiah
- Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penanganan Tindak Pidana Uang Palsu
Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Mufi Ahmad Baihaqi mendapatkan apresiasi dari Bank Indonesia sebagai Peserta Teraktif dan apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Peserta Penanya Terbaik.

