(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Membumikan Keadilan: Sinergi Paralegal Desa dan Posbakum 'Aisyiyah dalam Transformasi Digital PA Bojonegoro

Bojonegoro, 24 Desember 2025

Akses terhadap keadilan kini bukan lagi sekadar impian bagi masyarakat di pelosok desa. Langkah besar diambil oleh Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro yang resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah pada Minggu, 14 Desember 2025. Kehadiran Posbakum ini melengkapi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menempatkan paralegal di seluruh 430 desa dan kelurahan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah gerakan akar rumput untuk memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan tidak lagi buta hukum. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2025, paralegal kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan non-litigasi. Dua peran utama mereka yaitu pendampingan luar pengadilan dengan melakukan mediasi dan negosiasi sengketa di tingkat komunitas dan juga Drafting Dokumen Hukum dengan memberikan bantuan kepada warga menyusun dokumen administratif dan hukum yang sah.

Dalam praktiknya, pendaftaran perkara di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, seperti permohonan cerai, seringkali terkendala oleh kesalahan format dokumen atau dalil hukum yang tidak tepat. Di sinilah peran paralegal desa dan aktivis 'Aisyiyah menjadi sangat vital. Agar layanan ini optimal, paralegal perlu dibekali keahlian khusus melalui pelatihan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang mencakup Penyusunan Surat Gugatan sesuai PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pendampingan teknis "A sampai Z", mulai dari pengumpulan alat bukti (KTP, Akta Nikah), penyusunan dalil yang sistematis, hingga perumusan petitum (tuntutan) yang jelas seperti hak asuh anak dan nafkah.

Inovasi SIDORA sebuah Revolusi Pendaftaran Perkara dari Desa, sejalan dengan PERMA No. 7 Tahun 2022, PA Bojonegoro berpotensi melahirkan inovasi digital yang mampu memangkas birokrasi dan jarak. Inovasi tersebut adalah SIDORA (Sistem Daftar Online Perkara tanpa ke KantoR Pengadilan Agama). Melalui SIDORA inilah, proses yang dulunya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pengadilan untuk membuat akun e-Court, kini dapat dilakukan dari balai desa atau kantor Posbakum 'Aisyiyah. Cara Kerja Sinergi SIDORA & Paralegal yaitu mulai dari registrasi mandiri, dimana paralegal membantu pihak mendaftarkan akun e-Court secara online dengan menyiapkan nomor HP whatsapp yang masih aktif, alamat email yang biasanya sudah ada di HP warga dan nomor rekening bank untuk panjar biaya perkara, melaksanakan e-Filing, dimana dokumen gugatan yang telah disusun paralegal diunggah ke aplikasi, setelah itu e-Payment yang mana pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui m-banking tanpa harus ke bank atau kantor pengadilan dan terakhir e-Litigation yang memungkinkan persidangan dilakukan secara elektronik untuk efisiensi waktu.

Dampak Nyata bagi Masyarakat yaitu berupa optimalisasi peran paralegal yang didukung sistem SIDORA ini akan membawa dampak luas dengan memberikan keadilan yang merata bagi Warga miskin tidak perlu lagi terbebani biaya transportasi dan jasa pengacara yang mahal, selain itu memberikan efisiensi pengadilan dimana berkas perkara yang masuk ke PA Bojonegoro melalui pendampingan paralegal akan lebih rapi dan valid, sehingga mempercepat proses persidangan sehingga memberikan pemberdayaan lokal, dimana kapasitas perangkat desa dalam melayani publik di bidang hukum meningkat drastis.

Dengan sinergi antara Pemkab Bojonegoro dengan pemerintah desanya, organisasi masyarakat seperti 'Aisyiyah, dan inovasi teknologi dari PA Bojonegoro, keadilan kini tidak lagi berada di "menara gading", melainkan hadir nyata di depan pintu rumah setiap warga.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Kompetensi, Integritas, dan Memantaskan Diri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPGNVcBaqkye_ZxON-j7abYpdP3XTEjk3FNdcy4j9XrIPIdS8ssQwItOW74z2ZyF-RWCPFJ_su97uVjWSMNRvHnrTGeoyLBqPeuJ7Q7bbIhPa4Eovk=w2400

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nafik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

damariinfo.com – Kamis, 11 Desember 2025, menjadi hari yang saya maknai sebagai penanda perjalanan panjang pengabdian. Tiga puluh satu tahun saya mengabdikan diri di lembaga peradilan—sebuah ikhtiar yang selalu saya niatkan sebagai ibadah—dan pada hari itu saya mendapat pengalaman batin yang tak terduga: bertemu langsung Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam suasana yang sangat sederhana dan egaliter.

Pertemuan itu tidak terjadi di ruang resmi, melainkan bermula dari kebersamaan sebagai jamaah salat Zuhur di Masjid Mahkamah Agung. Bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, saya merasakan bagaimana ruang ibadah benar-benar meniadakan sekat struktural. Di hadapan Tuhan, semua jabatan luruh.

Yang membuat peristiwa ini membekas bukan hanya karena sosok yang kami temui adalah pimpinan tertinggi lembaga peradilan, tetapi karena sikap beliau yang melampaui formalitas kekuasaan. Tanpa diduga, kami diajak ke ruang kerja beliau di lantai 12—sebuah ruang yang selama puluhan tahun saya bekerja di peradilan tingkat pertama bahkan tak pernah terlintas dalam imajinasi. Lebih dari itu, kami makan siang bersama dengan menu sederhana: nasi Padang ala “kotaan”. Kesederhanaan yang justru sarat makna.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMSQq3LSwS1zuXsfdPhhD5ZSQNe8DVS-7cunsxKbMpSx74bvan7Gy57bI92q7xw8E8ENZGTrUWvPJxp5mSVaYbHsXIlbiafCaAfNQjfLU-r_ZZoHM0=w2400

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Di situlah saya menangkap satu pesan besar: kepantasan diri. Bukan kepantasan karena jabatan, melainkan kepantasan moral agar institusi peradilan layak dipercaya publik.

Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Dalam perbincangan yang berlangsung hampir dua jam, Prof. Sunarto mengajak kami bercermin. Pertanyaannya sederhana, tetapi menghantam kesadaran: apa yang sudah kita berikan kepada institusi ini? Bukan sebaliknya, apa yang sudah kita terima.

Bagi saya, pertanyaan itu adalah inti dari sense of belonging terhadap lembaga peradilan. Tanpa rasa memiliki, pengabdian mudah berubah menjadi rutinitas kosong. Lebih jauh, Ketua MA menegaskan bahwa pimpinan peradilan—terutama di tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung—harus menjadi role model. Menutup setiap celah perilaku koruptif, termasuk praktik non-budgeting yang sering dianggap lumrah.

Pesan ini terasa relevan dan menenangkan. Sebab korupsi tidak selalu lahir dari kebutuhan, tetapi sering berakar dari keserakahan. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2023 yang menurun dibanding 2021 menjadi cermin keras bagi lembaga peradilan. Satu tindakan nirintegritas tidak pernah berdampak individual semata; ia merusak marwah institusi secara kolektif.

Pelayanan Publik yang Berkarakter

Refleksi lain yang menguat adalah soal pelayanan publik. Prof. Sunarto mengkritik keras pelayanan yang berhenti pada level transaksional, semu, atau pragmatis. Pelayanan seperti itu boleh jadi selesai secara administratif, tetapi gagal secara moral.

Yang beliau dorong adalah pelayanan berkarakter—pelayanan yang berangkat dari nilai transendental. Bekerja bukan sekadar demi promosi atau mutasi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Dalam konteks kami yang mayoritas Muslim, bekerja dengan niat lillahi ta’ala bukan jargon spiritual, tetapi fondasi etika kerja.

Promosi Jabatan dan Kepantasan Diri

Pesan terakhir yang paling membekas bagi saya adalah tentang promosi jabatan. Ke depan, promosi harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata senioritas. Kapabilitas menjamin kinerja, sementara integritas menjamin ketenangan batin.

Kalimat beliau sederhana, bahkan disampaikan dengan nada bercanda, tetapi maknanya sangat serius: memantaskan diri sebelum duduk di jabatan penting. Caranya pun jelas—meningkatkan intelektualitas dan menjaga integritas. Tanpa lobi, tanpa setoran, tanpa praktik yang mencederai nurani.

Penutup: Integritas sebagai Legacy

Dari pertemuan singkat itu, saya menarik satu kesimpulan pribadi: kekuasaan kehakiman hanya hidup jika ditopang kepercayaan publik. Tanpa integritas, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati—ada, tetapi tak bermakna.

Pegawai peradilan yang berintegritas adalah mereka yang jujur, konsisten pada nilai, berani menolak penyimpangan, dan bersedia menjadi teladan. Integritas bukan slogan, melainkan laku hidup sehari-hari.

Pertemuan itu mengingatkan saya bahwa pengabdian panjang tidak otomatis bermakna, jika tidak disertai upaya terus-menerus untuk memantaskan diri. Dan mungkin, di situlah makna sejati dari kompetensi dan integritas: bukan untuk dipamerkan, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga yang kita cintai.

Penulis : Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sumber: https://damarinfo.com/kompetensi-integritas-peradilan/

MAHKAMAH AGUNG RI MENGGELAR PEMBINAAN SEKRETARIS PENGADILAN SELURUH INDONESIA

Jumat, 12 Desember 2025, Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan pembinaan sekretaris pengadilan dari seluruh Indonesia meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan juga Pengadilan Militer dan TUN. Kegiatan yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung RI, dipimpin secara langsung oleh Ketua MA RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Ri Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.,  Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Militer MA RI Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD. Hadir juga, Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Plt.Panitera MA RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Dirjen Badilum MA RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Dirjen Badimiltun MA RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Bawas MA RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang diberikan sekretaris pengadilan seluruh Indonesia, dalam meningkatkan marwah dan harkat martabat pengadilan. “Beberapa prestasi yang diperoleh Mahkamah Agung RI, tidak lepas dari peran Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia. Seperti contoh juara II Anugrah Reksabanda dari Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian selama 13 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan beberapa pengadilan raih penghargaan evaluasi kinerja pegawai dari Kementerian PAN/RB.”, ujar beliau.

Selain menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Sekretaris Pengadilan seluruh Indonesia, Ketua MA RI juga menyampaikan beberapa poin penting untuk meningkatkan kinerja para Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia. Poin pertama realisasi anggaran, Mahkamah Agung mencatat pertumbuhan realisasi anggaran secara year on year (YoY). Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan penggunaan anggaran pada beberapa komponen belanja dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, dalam pembangunan Zona Integritas (ZI), Sekretaris Pengadilan memegang peran sebagai penggerak perubahan, fasilitator, dan role model, khususnya bagi aparatur kesekretariatan. Ketiga, dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), khususnya pembangunan gedung pengadilan, Sekretaris Pengadilan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran memiliki sejumlah peran penting yang harus dijalankan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. “Guna memastikan seluruh tanggung jawabnya dilaksanakan dengan benar, di mana Sekretaris Pengadilan berkewajiban melaporkan kepada Ketua Pengadilan sebagai atasan langsung dan Mahkamah Agung RI,” ujar Ketua MA RI.

“Pimpinan Mahkamah Agung RI, juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya,” ujar Ketua MA RI. Kementerian Keuangan dan BPK telah mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja hingga 100%. Berdasarkan perkembangan tersebut, Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden yang mengatur peningkatan tunjangan kinerja dari 80% menjadi 100%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat mensyaratkan empat hal yaitu:

a. Indeks Reformasi Birokrasi

b. Opini atas laporan keuangan

c. Pelaksanaan Quick Wins Reformasi Birokrasi, dan

d. Ketersediaan fiskal negara.

Adapun poin a mengenai Indeks Reformasi Birokrasi, harus terus ditingkatkan karena saat ini masih berada pada angka 76,03 yang seharusnya minimal 90,01. Namun keberhasilan MA RI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecuallian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut dari BPK RI, dapat menjadi pendorong peningkatan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Ketua MA RI diakhir pembinaan menegaskan sesuai Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan, termasuk para Sekretaris Pengadilan, wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap seluruh pegawai. Kewajiban ini bersifat mutlak, dan kelalaian dalam  menjalankannya dapat dianggap sebagai pelanggaran, yang berpotensi dikenai sanksi administratif. Beliau mengingatkan pentingnya para sekretaris pengadilan seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja, menjaga perilaku dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (Nkn)

Urgensi Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bojonegoro: Menjamin Kesejahteraan Anak dan Memperkuat Eksekusi Putusan

Bojonegoro, 15 Desember 2025

Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak, kembali menjadi sorotan penting di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro pada 10 Desember 2025. Diskusi ini menggarisbawahi urgensi peraturan daerah yang mampu mengisi kekosongan hukum dan mekanisme yang memaksa ayah pasca perceraian untuk melaksanakan kewajiban nafkah anak.

Angka Perceraian dan Realitas Kewajiban Nafkah di Bojonegoro, data dari Januari hingga November 2025 menunjukkan adanya 574 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, sekitar 75%—atau sekitar 430 perkara—memuat kewajiban nafkah anak bulanan dalam amar putusannya. Rata-rata besaran nafkah yang ditetapkan adalah Rp500.000,00 hingga Rp750.000,00 per bulan, di luar biaya sekolah/pendidikan dan kesehatan. Namun, realitasnya sangat memprihatinkan. Dari 430 perkara tersebut, hingga November 2025, tidak ada mekanisme atau ketentuan yang memaksa dan memonitor pelaksanaan amar putusan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro oleh pihak ayah. Landasan Hukum dan Tantangan Pelaksanaannya, secara hukum, kewajiban nafkah ayah pasca perceraian telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 41. ayat (a): Menyatakan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, ayat (b): Secara spesifik menegaskan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya, ayat (c): Memberi wewenang kepada Pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri. Meskipun ketentuan ini tegas, studi ilmiah menunjukkan bahwa pengabaian nafkah anak sering terjadi. Dalam banyak kasus, mantan istri harus membiayai sekaligus merawat anak tanpa kontribusi dari mantan suami, bahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Raperda Bojonegoro sebagai langkah progresif melawan kekerasan ekonomi, raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah progresif dengan mengkategorikan pengabaian nafkah sebagai kekerasan ekonomi pada pasal 16 Ayat 6 Raperda tersebut menyatakan bahwa: "Setiap upaya pemaksaan ekonomi terhadap Perempuan pasca perceraian, termasuk pengabaian kewajiban nafkah atau penguasaan sepihak atas harta bersama, dikategorikan sebagai kekerasan ekonomi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Pengkategorian ini membuka jalan untuk penindakan yang lebih kuat. Usulan dan Mekanisme Penguatan Eksekusi, untuk memastikan putusan PA Bojonegoro tidak menjadi 'macan di atas kertas' yang ompong dalam pelaksanaan, perlu adanya penambahan bab dan pasal dalam Raperda yang mengatur mekanisme yang memaksa ayah untuk melaksanakan pembayaran nafkah anak setiap bulannya.

Usulan mekanisme yang dapat dipertimbangkan meliputi 1. Pemberian Sanksi Administratif: Pemerintah desa hingga instansi pemerintah lainnya dapat memberikan sanksi minimal berupa pembatasan pelayanan administrasi bagi ayah yang terbukti mengabaikan amar putusan nafkah anak, 2. Sistem Layanan Terpadu (SLT) untuk Monitoring: Diperlukan bab dan pasal yang secara spesifik mengatur pembentukan atau penguatan SLT untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Ayat 4 Raperda. Sistem ini harus melibatkan Lembaga perlindungan perempuan, bantuan hukum, dinas sosial, dinas kesehatan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memonitor pembayaran nafkah anak secara rutin. Adanya mekanisme pemaksaan dan monitoring ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi kelangsungan hidup dan keterjaminan hidup si anak. Ini sejalan dengan visi Bojonegoro Emas dan SDM Emas Tahun 2025. Meskipun dalam dunia hukum sudah ada mekanisme eksekusi terhadap nafkah anak yang terutang—yang harus melalui persidangan dan memakan waktu serta biaya—Perda ini diharapkan menjadi cahaya keadilan yang memangkas proses birokrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka kepada anak, tanpa harus ada pemaksaan. Raperda ini harus bisa memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan, sehingga hak-hak dasar anak pasca perceraian benar-benar terjamin.

Penulis: [Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum]

Website Badilag MA-RI Tampil Lebih Dinamis dengan Wajah Digital Baru: Prioritaskan Akses Cepat ke Layanan Utama!

Bojonegoro, 15 Desember 2025

Dunia peradilan agama menunjukkan komitmen kuat terhadap inovasi dan transparansi dengan peluncuran tampilan baru website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, yang beralamat di https://badilag.mahkamahagung.go.id. Tampilan yang kini jauh lebih modern, fresh, dan lapang ini tidak hanya memanjakan mata, tetapi juga secara strategis menonjolkan lima menu layanan krusial untuk publik. Perubahan ini disambut antusias, seperti yang dirasakan salah seorang pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum), pada Senin (15/12/2025) pagi. "Saya terkejut dengan perubahan tampilan website Badilag yang lebih fresh dan lebih lapang, sangat memanjakan mata. Yang terpenting, lima menu utama ditampilkan lebih menonjol," ujar Sugijanto.

Fokus pada Akses Cepat ke Layanan Publik, dalam wajah barunya, Badilag secara tegas memposisikan lima menu utama sebagai inti layanan digital yaitu Direktori Putusan, Putusan Data Perkara, E-court, E-AC (Administrasi Perkara) dan Majalah Peradilan. Tampilan yang lebih user-friendly ini menunjukkan upaya nyata Badilag dalam mempermudah akses masyarakat dan stakeholder terhadap informasi dan sistem administrasi perkara, selaras dengan semangat Peradilan Yang Agung. Selain itu, transparansi Badilag diperkuat dengan penayangan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada laman muka, mencerminkan keberanian dan komitmen tinggi terhadap integritas.

PA Bojonegoro Raih Prestasi Nasional dan Dukungan Pembangunan Gedung Baru, sementara itu, di internal Pengadilan Agama Bojonegoro, semangat prestasi juga membara. Dalam Apel Pagi yang dipimpin Ketua PA Bojonegoro, diumumkan kabar gembira terkait dua hal penting yaitu Pembangunan Gedung Baru dimana Ketua PA Bojonegoro memastikan bahwa Gedung baru PA Bojonegoro di Jalan Pattimura akan mulai digunakan secara efektif pada tahun 2027. Mahkamah Agung RI berkomitmen penuh mendukung pembangunan serta melengkapi sarana dan prasarana gedung tersebut dan Karier Hakim Senior di PA Bojonegoro menegaskan posisinya sebagai yang terbaik di tingkat Nasional dan Regional Jawa Timur.

Sebagai apresiasi atas prestasi kinerja yang luar biasa, sejumlah Hakim Senior PA Bojonegoro mendapat kesempatan emas untuk menempuh jenjang karir lebih tinggi. Mereka diundang untuk mengikuti Pelaksanaan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025, sesuai Surat Dirjen Badilag Nomor 3485/DJA/KP1.1.2/XII/2025.Perubahan website Badilag dan kabar prestasi PA Bojonegoro ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan lingkungan peradilan agama untuk bertransformasi secara digital dan institusional, demi mewujudkan pelayanan hukum yang semakin prima dan berintegritas.

Bupati dan Wakil Bupati Lindung Perempuan dan Anak, lewat Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

Bojonegoro, 10 Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan langkah serius dalam mewujudkan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Raperda ambisius yang terdiri dari 10 bab dan 41 pasal ini disebut sebagai wujud nyata visi-misi Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro dalam melindungi masyarakatnya.Bertempat di Hall Gedung Pancasila, MCM café & resto, FGD yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD, Konsultan kebijakan dari Universitas Airlangga (Unair), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), perwakilan Pengadilan Agama Bojonegoro, lembaga sosial masyarakat (NU dan Muhammadiyah), serta Forum Perempuan dan Anak.

Menyongsong Bojonegoro Emas 2045 dengan SDM Unggul, Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr. AHMAD HERNOWO WAHYUTOMO, M.Kes., dalam sambutannya yang mewakili Bupati, menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting. "Raperda ini adalah salah satu wujud dari visi misi Bupati, dimana diharapkan terwujud SDM emas dan SDM unggul menyongsong Bojonegoro Emas tahun 2045," ujar dr. Ahmad.Raperda ini secara spesifik berupaya memberikan perlindungan maksimal dan diharapkan dapat Menurunkan angka perkawinan anak dan perceraian anak, Memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian dan Menurunkan korban kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga eksploitasi.

Sistem Informasi Terpadu dan Keterlibatan Swasta Jadi Sorotan, dalam sesi diskusi, perwakilan dari Pengadilan Agama Bojonegoro, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum), memberikan masukan berbobot yang langsung direspon positif oleh tim konsultan Unair. Ia mengusulkan pentingnya Sistem Informasi Terpadu yang mudah diakses oleh OPD, instansi terkait, hingga pemerintah desa. "Aplikasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah pelaporan kasus KDRT dan upaya perkawinan anak, tetapi juga sebagai aplikasi terpadu yang memantau kewajiban seorang ayah dalam memberikan nafkah anak pasca perceraian, sehingga tidak terjadi penelantaran anak," jelas Sandhy Sugijanto.Usulan ini disambut baik oleh tim konsultan Unair, yang mengakui bahwa sistem informasi merupakan hal penting yang perlu dipertajam dalam pasal-pasal Raperda.

Selain itu, hal menarik lainnya terdapat pada Pasal 36 ayat a Raperda yang membuka peluang bagi perusahaan atau sektor swasta untuk berperan serta aktif dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).Segera Launching Aplikasi LAPOR KEPENAK, menutup FGD, Pemda Bojonegoro melalui DP3AKB mengumumkan bahwa pada akhir tahun 2025 ini akan segera meluncurkan aplikasi LAPOR KEPENAK (Kekerasan Perlindungan Anak) dan hotline Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di nomor WA 082229407545. Pihak DP3AKB juga menegaskan komitmen mereka untuk mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat desa/kelurahan (melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama), kecamatan, hingga kabupaten, untuk sosialisasi dan penanganan masalah, dengan target penurunan signifikan angka perkawinan anak pada tahun 2026.Langkah strategis ini menegaskan posisi Pemda Kabupaten Bojonegoro sebagai pelopor perlindungan hak-hak dasar perempuan dan anak, menjadikannya bukti nyata kepedulian kepemimpinan daerah terhadap kualitas hidup warganya.

(berita ini adalah sebagian saja dari tanya jawab di kegiatan FGD, berita ini hanya terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk penjelasan atau materi FGD yang lebih lengkap bisa menghubungi Dinas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro).

Penulsi : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Perkuat Akses Keadilan, Ketua PA Bojonegoro Soroti Pentingnya Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum

Bojonegoro, 14 Desember 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah usai menggelar pelatihan komprehensif bagi calon paralegal. Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan sejumlah tokoh organisasi tersebut menandai langkah strategis 'Aisyiyah dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menciptakan kader-kader paralegal yang siap mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan landasan bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan hukum, salah satunya melalui peran paralegal.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur bahwa paralegal dapat membantu advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan masyarakat, dan advokasi kebijakan lokal. Melalui kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bojonegoro Lt. 2 ini, dipaparkan materi-materi yaitu: pertama, Peran ‘Aisyiyah dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Timur. Kedua, Keparalegalan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PDA Kota Malang. Ketiga, Bantuan Hukum dan Advokasi oleh Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Na’im & Partners, dan terakhir Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro yaitu Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Bapak Mufi dalam kesempatan ini menyampaikan, “bahwa peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat krusial, yaitu sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan advokat dan sistem hukum. Tugasnya mencakup pendampingan hukum non-litigasi dan litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, membantu mengurus dokumen, mendampingi proses hukum, hingga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.” Adapun peran Paralegal dalam mendukung sistem hukum nasional terdapat 3 (tiga) peran antara lain:

  1. Mendukung advokat: Berfungsi sebagai asisten bagi advokat dalam menangani perkara, seperti melakukan riset peraturan terbaru dan menyiapkan administrasi dokumen hukum.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum: Melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia, dan
  3. Mendukung kebijakan berbasis masyarakat: Terlibat dalam mendorong kebijakan yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan akses keadilan di tingkat komunitas.

Adapun peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum ada 5 (lima) yakni:

  1. Memberikan informasi dan penyuluhan hukum: Menjelaskan syarat, prosedur, dan setiap proses hukum yang dijalani kepada masyarakat yang membutuhkan.
  2. Membantu proses administrasi: Membantu masyarakat mengurus dokumen-dokumen hukum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau sertifikat tanah karena keterbatasan informasi dan akses mereka.
  3. Pendampingan litigasi: Menjelaskan fungsi dan isi dokumen hukum untuk persidangan, menjelaskan alat bukti, dan membantu mengakses SKTM jika diperlukan.
  4. Mendampingi ke instansi pendukung: Mendampingi klien ke instansi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sementara selama proses hukum berjalan, dan
  5. Membantu menjangkau keadilan: Berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat miskin dan terpinggirkan dapat mengakses keadilan yang menjadi hak konstitusional mereka.

Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk jaringan paralegal yang terlatih, profesional, serta mampu berkontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan di tingkat komunitas.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOuUlJazWH9waMx25O-58Yt1RNL_ThDcnAUbp8UaAdUTGhNMoCMGErUBFimS0NSezNmeIzSznmzr8AVQ4MlzujzExWJ9KgHj8TGXLg8wCtfa8Qyb0o=w2400

SuaraBojonegoro.com – Kerja sama dengan saling menguntungkan menjadi kunci dalam membangun hubungan dengan kesadaran hati bahwa keberhasilan untuk melayani publik yang prima tidak mungkin di jalani sendirian tanpa sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. Kenyakinan ini yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 di rumah dinas bupati Bojonegoro karena di adakan silaturrohim hati dua intansi negara antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak Dr H. Zulkarnain SH. MH. dengan bupati Bojonegoro Bapak H. Setyo Wahono di dampingi wakil bupati Ibu Hj. Nurul Azizah yang sama sama berfikir yang terbaik dalam pelayanan publik. Keduanya sepakat bahwa

Pemerintah kabupaten Bojonegoro harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Bojonegoro karena beberapa alasan:

1. Peningkatan Pelayanan Publik Masyarakat Bojonegoro: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan perdata agama sesuai kewanangannya yaitu kasus perkawinan, hibah,wakaf,shodaqoh, sengketa ekonomi syari’ah sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Masyarakat Bojonegoro

2. Penegakan Hukum: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki wewenang untuk menangani perkara-perkara yang terkait dengan perdata agama, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

3. Peningkatan Kesadaran Hukum penduduk Bojonegoro : Pengadilan Agama Bojenegoro dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Bojonegoro melalui penyuluhan dan pendidikan hukum, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

4. Pengembangan Infrastruktur: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki kebutuhan infrastruktur yang spesifik untuk publik seperti ruang sidang, ruang mediasi, ruang Posbakum, ruang advokat, ruang bank, ruang kantos pos ,ruang tunggu pihak berperkara, tempat parkir dan sarana lainnya, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat membantu meningkatkan infrastruktur yang dibutuhkan.

5. Peningkatan Kapasitas SDM: Pengadilan Agama Bojonegoro dapat membantu meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui pelatihan dan pendidikan terkait hukum untuk penyuluhan hukum, naskah akademik untuk pembuatan Perda sesuai kewenengannya sehingga kolaborasi dapat meningkatkan kualitas SDM Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam masyalah hukum. Dengan demikian, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Pengadilan Agama Bojonegoro dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik Bojonegoro penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Adapun rincian sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan

Pemkab Bojonegoro dengan dinas -dinas sebagai berikut :

1. Dinas Badan Kepegawaian Daerah : Ijin Cerai Bagi Pejabat dan ASN

2. Dinas DUKCAPIL : Isbat Nikah Terpadu, Pelayanan Dokumen kependudukan meliputi Penerbitan KK baru, KTP baru, Akta Kelahiran Anak.

3. Dinas DP3AKB : Penyuluhan Risiko Pernikahan anak, Pendampingan Perempuan dan Anak berhadapan Hukum, Peberdayaan Perempuan pasca perceraian

4. Dinas Kesehatan : Pelayanan Pemeriksaan bagi Perkara Diska

5 . Bagian Hukum : Perencanaan dan penyelesaian Nota Kesepahaman Penyuluhan Hukum

7. KESRA : Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi rakyat miskin

8. DINAS SOSIAL : Bantuan pelayanan bagi Masyarakat rentan dan disabilitas

9. Mall Pelayanan Publik : Pelayanan Informasi Perkara, Pendaftaran Online, dan penyerahan produk dengan order

*)Penulis Adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sumber: https://suarabojonegoro.com/sinergi-dan-kolaborasi-pengadilan-agama-dengan-pemerintah-kabupaten-bojonegoro-mencapai-klimak/

 

 

Kompetensi, Integritas dan Memantaskan Diri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMSQq3LSwS1zuXsfdPhhD5ZSQNe8DVS-7cunsxKbMpSx74bvan7Gy57bI92q7xw8E8ENZGTrUWvPJxp5mSVaYbHsXIlbiafCaAfNQjfLU-r_ZZoHM0=w2400

Di tulis oleh Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. Panitera PA. Bojonegoro Jawa Timur

Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 menjadi momen yang amat istimewa dalam perjalanan hidup saya selama 31 tahun pengabdian di lembaga Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur. Pada hari itu, saya diberi berkah kesempatan bertemu Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, SH. MH.

Kesempatan itu muncul saat jamaah sholat dzuhur di Masjid MA bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Bapak Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak NAFI’. Suasana egaliter di masjid – sebagaimana doktrin rumah Allah Swt – sudah cukup membanggakan, karena beliau adalah pemimpin yang berintegritas dan teladan dalam bekerja. Tanpa diduga, sosok pemimpin yang egaliter itu mengajak kami bertiga ke ruangan kerja beliau di lantai 12 – sesuatu yang langka dan tak pernah terfikir oleh pegawai peradilan tingkat pertama seperti kami. Bahkan, kami diajak makan siang bersama dengan menu masakan padang kotaan yang sangat sederhana menurut ukuran pejabat nomor satu di MA. Yang paling terkesan, beliau tidak mau dilayani melainkan justru melayani kami yang status kepegawaiannya jauh berbeda. Hampir 2 jam kami mendapatkan penghormatan bertemu di sana, dan beliau banyak berpesan agar institusi kita memiliki kepantasan diri untuk dihargai – yang beliau sebut kepercayaan publik.

Pesan dan Harapan dari Ketua MA Prof. Sunarto

Selama makan siang nasi padang tersebut, beliau mengajak kita melakukan introspeksi diri dengan bertanya: “Apa yang telah kita berikan pada institusi?”

“Pertanyaan tersebut penting digaungkan kembali agar rasa memiliki atau sense of belonging terhadap organisasi semakin menguat dan menjadi motivasi untuk tidak menodai instansi yang kita cintai,” ujarnya, yang memiliki histori kuat dengan Kabupaten Bojonegoro. Berikut rincian pesan dan harapannya:

1. Jadilah Role Model, Tutup Celah Perilaku Korupsi

Prof. Sunarto mengingatkan bahwa pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) MA dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga kewenangannya berbanding lurus dengan harapan menjadi role model. “Jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin terkadang menderita,” katanya, mengingat pengalamannya pertama sebagai hakim garis di Merauke – yang mengajarkan kesederhanaan dan bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah.

“Pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya,” imbuhnya. Beliau juga menyarankan agar kunjungan kerja ke peradilan tingkat pertama tidak membebani satuan kerja yang dituju, guna menutup celah perilaku korupsi melalui dana non-budgeting.

Berbicara antikorupsi, beliau mengungkap bahwa pada 2023 MA mendapatkan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 74,93 – jauh di bawah nilai 82,72 pada 2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh kurangnya data/informasi dan masih terjadinya korupsi oleh aparatur peradilan. “Perbuatan tidak integritas tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga pada lembaga. Mohon direnungkan,” tegas beliau.

2. Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter

Prof. Sunarto mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dari yang transaksional, semu, atau pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter

  • Pelayanan transaksional: Terjadi karena ada imbalan antara pemberi dan penerima.
  • Pelayanan semu: Dilakukan asal selesai tanpa memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Pelayanan pragmatis: Hanya melihat untung-rugi dan tanpa nilai transendental, seringkali karena kepentingan promosi atau mutasi.

“Caranya, cukup meniatkan bekerja untuk melayani kepentingan Tuhan di dunia. Dalam Islam, mari kita niatkan dengan tulus ikhlas lillahi ta’ala tanpa pamrih,” imbau beliau yang pernah menjabat hakim di Pengadilan Negeri Blora.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPHDSLm8vza4KxSCYGqYCZ8pZ8rgA5n3KkYNZf7HD7zQwoq1MECyD7VkgSl0ANuowHdTDEFndFdorW9BOBgxEYcw6EPU4xlibGOeZXscpS1GBv7hu0=w2400

3. Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas

Ke depannya, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata senioritas – guna mendapatkan pemimpin yang efektif dan adil. Promosi berbasis kapabilitas memberikan dampak positif:

  1. Meningkatkan kinerja individu dan organisasi
  2. Memberikan kesempatan pengembangan karir.
  3. Meminimalisir turn over dan meningkatkan kepuasan kerja.

Selain kapabilitas, integritas juga menjadi dasar pengisian jabatan. “Salah satu indikator orang yang berintegritas adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran, sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui rasa was-was, bersalah, atau penyesalan,” pesan beliau.

Memantaskan Diri Sebelum Menjabat Posisi Penting

Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengajak agar berusaha memantaskan diri sebelum menduduki posisi penting di semua tingkatan institusi. “Memantaskan diri dapat dilakukan dengan dua hal: meningkatkan intelektualitas dan senantiasa menjaga integritas. Itu saja modalnya. Tidak perlu modal PDKT, apalagi modal setoran. Gak musim sekarang,” ujarnya dengan nada yang menyenangkan.

Para pimpinan MA terus berupaya mewujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen, dan berwibawa. Karena kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik – tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati dan tidak bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

Kesimpulan

Sebagai penutup, beliau menyatakan bahwa pegawai yang berintegritas adalah mereka yang memiliki sikap dan kepribadian utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ciri-ciri pegawai berintegritas:

  • Menjunjung tinggi kejujuran dan berpegang pada nilai kebenaran serta keadilan.
  • Tangguh berpegang pada nilai-nilai dan tidak tergoyahkan oleh godaan atau tekanan.
  • Berani menolak penyimpangan dan tindakan yang tidak etis.
  • Konsisten dalam prinsip yang dianut.
  • Menjadi teladan dengan perilaku yang baik bagi orang lain.

Dengan memiliki integritas, pegawai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

Sumber: http://upwarta.com/kompetensi-integritas-dan-memantaskan-diri/

Memantaskan diri untuk dihargai

 

WhatsApp Image 2025 12 15 at 08.04.04

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik.SH. MH. Panitera PA. Bojonegoro Jawa Timur

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 hari yang amat istimewa dalam perjalanan hidup saya, selama 31 tahun menjadi bagian dari pengabdian ibadah saya di lembaga Mahkamah Agung RI lewat Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur, karena pada hari itu dapat berkah kesempatan bertemu ketua MARI Prof Dr. H. Sunarto, SH. MH. saat jamaah sholat dzuhur di Masjid MARI. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi bpk Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur bpk NAFI' Bagi kami bertiga bisa bertemu dengan suasana egaliter sebagaimana doktrin di masjid rumah Allah Swt sudah cukup membanggakan karena beliau pemimpin yang berintegritas dan jadi panutan teladan dalam bekerja di kantor selama ini. Tanpa kami duga sosok pemimpin yg egaliter itu mengajak kami bertiga ke ruangan kerja beliau di lt 12, sesuatu yang amat langka dan tidak pernah terfikir selama kami menjadi pegawai di peradilan tingkat pertama, bahkan kami diajak makan siang bersama dengan menu masakan padang kotaan yang amat sangat sederhana menurut ukuran pejabat nomer wahid di lembaga MARI. Yang amat terkesan beliau tidak mau di layani tapi justru melayani kami yang menurut status kepegawaian jaraknya bumi dan langit. Hampir 2 jam kami dapat penghormatan bertemu di ruangan lt 12, beliau banyak berpesan agar intitusi kita punya kepantasan diri untuk di hargai. Yang beliau menyebut kepercayaan publik.

Dalam pesanya kepada kami sambil makan siang kotaan nasi padang,

Ketua MA kelahiran Sumenep tersebut, turut mengajak untuk melakukan introspeksi diri dengan bertanya pada hati nurani, apa yang telah kita berikan pada institusi?

“Pertanyaan tersebut penting digaungkan kembali agar rasa memiliki atau sense of belonging terhadap organisasi semakin menguat dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita untuk tidak menodai instansi yang kita cintai ini,” ujar Prof Sunarto yang punya histori kuat tentang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu. Bila dirinci pesan dan harapan beliau

1. Jadilah Role Model, Tutup Celah Perilaku Korupsi

Prof. Sunarto mengingatkan, pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan tersebut berbanding lurus dengan harapan agar pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.

Kemudian, Ketua MA ke-15 tersebut menuturkan, jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin itu terkadang menderita. Pengalaman beliau tugas pertama jadi hakim sebagai hakim garis di Merauke. Kalimat yang ia kutip tersebut, memiliki makna kesederhanaan hidup dan mengajarkan bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah.

“Karena ada kalanya pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya,” imbuh Prof. Sunarto.

Prof. Sunarto berpesan bagi yang berada di MA maupun di pengadilan tingkat banding , yang hendak melaksanakan kunjungan kerja, di tingkat pertama, agar tidak membebani satuan kerja yang dituju. Hal ini dalam rangka menutup celah yang berpotensi dimasuki perilaku korupsi melalui pengumpulan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam anggaran resmi (nonbudgeting). Pernyataan Prof. Sunarto tersebut menyenangkan kami.

Selain itu, Prof. Sunarto berharap agar menjunjung tinggi etika profesi dalam bekerja. Hal ini sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi ada yang dilakukan karena kebutuhan (corruption by needs) dan ada yang dilakukan karena keserakahan (corruption by grood).

Berbicara mengenai antikorupsi, Prof. Sunarto mengungkap pada 2023, MA mendapatkan hasil indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai 74,93.

Menurutnya, angka tersebut sangat jauh di bawah apabila dibandingkan dengan indeks SPI pada 2021 yang memperoleh 82,72. Adanya penurunan nilai SPI tersebut disebabkannya karena adanya dua faktor pengurang nilai, yaitu kecukupan data/informasi dan fakta masih terjadinya korupsi yang dilakukan oleh aparatur badan peradilan.

“Hal ini menjadi renungan bagi kita. Perbuatan nirintegritas yang dilakukan seseorang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga berdampak pada lembaga. Mohon direnungkan,” ujar Prof Sunarto tegas.

2. Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter

Tak hanya itu, Prof. Sunarto turut mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya untuk meningkatkan level pelayanan publik. Dari yang semula pelayanan publik transaksional, semu dan pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter.

Pelayananan publik yang transaksional merupakan pelayanan yang paling rendah tingkatannya. Di mana, pelayanan dilakukan karena ada transaksi atau imbalan antara pemberi dan penerima pelayanan. Sedangkan pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah pelayanan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Adapun pelayanan pragmatis, ia menambahkan, yaitu pelayanan yang hanya melihat untung dan ruginya kita memberikan pelayanan. Hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi nilai-nilai yang bersifat transendental. Karena kepentingan agar dapat promosi, mutasi yang baik jika bekerja dengan baik. Oleh karena itu, ia mengajak untuk menghadirkan pelayanan yang berkarakter semaksimal mungkin dengan disertai nilai-nilai transendental.

“Caranya, cukup meniatkan bekerja untuk melayani kepentingan Tuhan di dunia. Dalam Islam, mari kita niatkan dengan tulus ikhlas lillahi ta'ala tanpa pamrih,” imbau Ketua MA yang pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blora (Kabupaten tetangga Bojonegoro)

3. Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas

Ke depannya, Prof. Sunarto melanjutkan, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas dan tidak semata-mata berdasarkan senioritas. Hal ini dilakukan guna memberikan peluang lebih besar untuk memiliki pemimpin yang efektif dan adil.

Ia menjelaskan, promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak yang positif yaitu:

1. Kinerja yang lebih baik. Pengisian yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.

2. Pengembangan karir. Individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitasnya akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir.

3. Meminimalisir tingkat bongkar pasang (turn over), sehingga akan meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi yang dapat mengurangi tingkat turn over.

Selain kapabilitas, Prof. Sunarto menyatakan bahwa pengisian jabatan juga akan dilakukan berbasis integritas.

“Salah satu indikator orang yang berintegritas adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui dengan rasa was-was, rasa bersalah dan/atau penyesalan,” pesan Prof Sunarto singkat.

Pada kesempatan saat makan siang itu , Prof. Sunarto turut mengajak agar berusaha memantaskan diri sebelum nantinya dapat duduk pada posisi penting di semua tingkatan dalam intitusi kita.
Memantaskan diri dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu meningkatkan intelektualitasnya dan senantiasa menjaga integritas.

“Itu saja modalnya. Tidak perlu modal PDKT, apalagi modal setoran. Gak musim sekarang.” ujar Prof.Sunarto.

WhatsApp Image 2025 12 15 at 08.04.02

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nafik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Para pimpinan MA terus berupaya untuk mewujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat agar kelak dapat meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen dan berwibawa. Hal ini disebabkan, kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Sebab tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati dan tidak memiliki makna serta tidak ada manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebagai kesimpulan selama 2 jam bertemu beliau menuturkan bahwa Pegawai yang berintegritas menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., adalah mereka yang memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ciri-ciri pegawai berintegritas:*

- Menjunjung tinggi kejujuran: selalu berpegang pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Tangguh berpegang pada nilai-nilai: tidak tergoyahkan oleh godaan atau tekanan
- Berani menolak penyimpangan: memiliki keberanian untuk menolak tindakan yang tidak etis
- Konsisten dalam prinsip: memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai dan prinsip yang dianut
- Menjadi teladan: memiliki perilaku yang baik dan dapat menjadi contoh bagi orang lain

Dengan memiliki integritas, pegawai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas

Sinergi Pengadilan Agama dan Pemkab Bojonegoro Mencapai Klimaks: Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPOvMWtILDCs1xMqkCPsiaORl_s3R9K1BSs5TG-IFcwl4hG3y_MABP195Kz3qUsJJSXr3efi-KHYXh0JGVtCtbHgoxqTN2Xs3mXSL52CjR48m18gEw=w2400

Oleh: Sholikin Jamik – Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima tidak dapat dilakukan secara sendirian oleh satu lembaga. Prinsip itulah yang menjadi landasan sinergi besar antara Pengadilan Agama Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang mencapai momentum penting melalui pertemuan silaturahmi di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Jumat (5/12/2025).

Silaturahmi tersebut mempertemukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dengan Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, yang turut didampingi Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pimpinan daerah dan peradilan ini sepakat bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bojonegoro.

Mengapa Sinergi Diperlukan? Lima Alasan Utama

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczP31xLvTNLEl3FeUmUM5DEcc8C-IAQuxq75vJvL55CCG94OjDuJ12tYZsT_gW4hfOX_hha5YXAr16oZcm82YCnBOzR4Wn7wdBD79_3W5fkWgp3nPI8=w2400

Melalui dialog intens, kedua pihak memandang bahwa kerja sama yang saling menguntungkan sangat diperlukan, karena Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki peran yang saling melengkapi. Adapun lima alasan utama yang menjadi dasar penguatan kolaborasi adalah:

1. Peningkatan Pelayanan Publik Masyarakat

Pengadilan Agama Bojonegoro berpengalaman dalam menangani perkara perdata keagamaan seperti perkawinan, hibah, wakaf, shodaqoh, hingga sengketa ekonomi syariah. Kolaborasi dengan Pemkab Bojonegoro diyakini dapat meningkatkan mutu layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat luas.

2. Efektivitas Penegakan Hukum

Dengan kewenangan spesifik di bidang perdata agama, kolaborasi Pengadilan Agama dan Pemkab memungkinkan terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih efektif, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.

3. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Melalui penyuluhan dan edukasi hukum, Pengadilan Agama dapat membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro berkomitmen mendukung program-program pendidikan hukum ini sebagai upaya membangun masyarakat yang sadar aturan.

4. Pengembangan Infrastruktur Pelayanan

Pengadilan Agama membutuhkan fasilitas layanan publik seperti ruang sidang, ruang mediasi, Posbakum, ruang advokat, ruang bank, ruang kantor pos, parkir, serta ruang tunggu yang memadai. Pemkab Bojonegoro siap mendukung peningkatan infrastruktur agar pelayanan kepada masyarakat semakin nyaman dan cepat.

5. Penguatan Kapasitas SDM

Pengadilan Agama juga berkontribusi dalam mengembangkan kompetensi SDM Pemkab melalui pelatihan hukum, penyusunan naskah akademik untuk pembentukan Perda, serta pendampingan isu-isu hukum lainnya.

Rincian Kolaborasi: Sinergi Nyata dengan Berbagai Dinas

Kesepakatan sinergi dan kolaborasi Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pemkab Bojonegoro melibatkan sejumlah dinas terkait, dengan bentuk kerja sama sebagai berikut:

1. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Proses ijin cerai bagi pejabat dan ASN.

2. Dinas Dukcapil

Isbat Nikah Terpadu

Penerbitan KK baru, KTP baru, dan akta kelahiran anak.

3. Dinas DP3AKB

Penyuluhan risiko pernikahan anak

Pendampingan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum

Pemberdayaan perempuan pasca perceraian

4. Dinas Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan bagi perkara dispensasi nikah (Diska)

5. Bagian Hukum Setda Bojonegoro

Perencanaan dan penyelesaian Nota Kesepahaman

Penyuluhan hukum

6. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat miskin

7. Dinas Sosial

Bantuan layanan bagi masyarakat rentan dan penyandang disabilitas

8. Mall Pelayanan Publik (MPP)

Pelayanan informasi perkara

Pendaftaran perkara secara online

Penyerahan produk layanan melalui sistem pemesanan

Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan komitmen nyata untuk bersama-sama meningkatkan kualitas layanan, memperkuat penegakan hukum, dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Pertemuan di Rumah Dinas Bupati menjadi klimaks dari upaya panjang menuju kerja sama yang lebih solid dan berkesinambungan.

Kolaborasi ini diharapkan memberi dampak strategis bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro dan menjadi role model bagi daerah lain dalam mengembangkan integrasi pelayanan publik berbasis kemitraan antar lembaga negara.

Sumber: https://www.bromartani.com/opini-kolom/2312009875/sinergi-pengadilan-agama-dan-pemkab-bojonegoro-mencapai-klimaks-komitmen-bersama-tingkatkan-pelayanan-publik

 

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey