- Details
- Written by Super User
- Hits: 275
Menyiapkan Agen Perubahan Hukum: Delapan Mahasiswa Hukum Unigoro Rampungkan Magang di Pengadilan Agama Bojonegoro
Bojonegoro, 6 Februari 2026
Genap 30 (tiga puluh) harinsudah delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Tahun 2026 menyelesaikan kegiatan magang di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Program magang ini menjadi ruang pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik peradilan agama, sekaligus menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di tengah masyarakat.Kegiatan magang diawali dengan pembukaan dan orientasi yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan PA Bojonegoro. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H memberikan pemaparan mendalam mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pemahaman ini menjadi fondasi awal bagi mahasiswa untuk mengenali peran strategis Pengadilan Agama dalam sistem peradilan nasional.
Selanjutnya, Wakil Ketua PA Bojonegoro, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Khususnya terkait kewenangan hakim dalam memutus dan mengadili perkara. Materi ini memperkaya wawasan mahasiswa mengenai independensi kekuasaan kehakiman serta tanggung jawab besar yang melekat pada profesi hakim.
Pembekalan dilanjutkan oleh Panitera PA Bojonegoro, Bapak Drs. H. Solikin, S.H., M.H. yang mengupas tuntas dunia kepaniteraan sebagai supporting unit Pengadilan Agama. Mahasiswa diperkenalkan pada alur penerimaan perkara, administrasi perkara dan persidangan, manajemen peradilan, hingga penyerahan produk peradilan. Tak hanya itu, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court, persidangan elektronik (e-Litigasi), penyerahan akta cerai melalui aplikasi EAC, serta penerbitan putusan dan penetapan secara elektronik. Materi orientasi ditutup oleh Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H yang menjelaskan peran kesekretariatan sebagai facilitating unit dalam penyelenggaraan peradilan.
Selama pelaksanaan magang, mahasiswa Unigoro didampingi langsung oleh Hakim Pamong Bapak Drs. Abd. Gani, M.H. serta Pendamping Institusi Bapak Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. Dengan bimbingan tersebut, mahasiswa terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pimpinan PA Bojonegoro.Mahasiswa tidak hanya melakukan pengamatan, tetapi juga membantu pekerjaan pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro, mulai dari proses filterisasi para pencari keadilan yang memasuki lingkungan kantor, penginputan nomor antrean layanan, hingga pelayanan informasi terkait pendaftaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk peradilan. Pengalaman ini memberikan gambaran nyata tentang pelayanan publik di lembaga peradilan.
Selain itu, mahasiswa juga melakukan pengamatan langsung di PTSP untuk memahami tugas dan fungsi layanan terpadu, serta di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam penyusunan dokumen hukum. Di bidang kepaniteraan, mahasiswa turut membantu administrasi perkara masuk, penginputan alat bukti awal dan data saksi, pembuatan berita acara persidangan bersama panitera sidang, hingga proses pengarsipan berkas perkara yang telah diminutasi.Tidak berhenti pada praktik administratif, mahasiswa magang juga mendapatkan materi dari pegawai PA Bojonegoro yang ditunjuk, meliputi administrasi perkara, administrasi persidangan, manajemen peradilan, hukum acara yang diterapkan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Bahkan, mahasiswa dibekali pelatihan pembuatan akun e-Court secara langsung, termasuk praktik penyusunan dokumen hukum seperti surat gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan.
Melalui kegiatan magang ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman akademik dan praktis, tetapi juga mampu berperan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama, alur pendaftaran perkara, proses persidangan hingga terbitnya putusan dan produk peradilan, serta membantu masyarakat dalam pembuatan akun e-Court, persidangan elektronik, dan penyusunan dokumen hukum. Lebih jauh lagi, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh apabila para pencari keadilan tidak puas terhadap putusan atau penetapan Pengadilan Agama.
Sebagai bagian dari generasi muda, mahasiswa magang juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak edukasi hukum di masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka perceraian dan pernikahan anak yang masih tergolong tinggi di Kabupaten Bojonegoro dan Jawa Timur pada umumnya. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kesannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan magang tersebut. “Kami menilai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro menunjukkan semangat belajar yang tinggi, disiplin, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja Pengadilan Agama. Kami berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa untuk memahami dunia peradilan dan kelak berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Pendamping Lapangan dari Universitas Bojonegoro, Gunawan Hadi Purwanto, S.H., M.H, menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan dan bimbingan yang diberikan oleh PA Bojonegoro. Kesan yang disampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Bojonegoro atas izin, pendampingan, dan bimbingan yang sangat baik kepada mahasiswa selama kegiatan magang. Semoga ke depan kerja sama antara Universitas Bojonegoro dan Pengadilan Agama Bojonegoro dapat terus terjalin dan ditingkatkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan magang ini, terjalin hubungan simbiosis mutualisme antara Pengadilan Agama Bojonegoro dan Universitas Bojonegoro dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk social engineering untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Berikut ini adalah hasil nyata dari 8 mahasiswa fakultas hukum – Univeritas Bojonegoro dalam aktualisasi kegiatan magang di Pengadilan Agama Bojonegoro yang telah dipublish di mediasi sosial yaitu :
1. https://vt.tiktok.com/ZSaaYv2pM/
2. https://vt.tiktok.com/ZSaa2Rwfm/
3. https://vt.tiktok.com/ZSaaYEUfd/
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor : Tim IT PA Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 189
Wujudkan Pelayanan Prima, PA Bojonegoro Gelar Public Campaign dan Berbagi Berkah di Jantung Kota
BOJONEGORO – Seluruh jajaran Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turun ke jalan untuk menyapa masyarakat dalam aksi Public Campaign dan kegiatan Bagi Berkah Jumat, Jumat (30/01/2026). Aksi simpatik ini menyisir rute-rute strategis mulai dari sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Panglima Sudirman, kawasan Alun-Alun, hingga Jalan Mastrip.
Acara dibuka langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata lembaga dalam memberikan pelayanan prima serta mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua PA Bojonegoro menyoroti tantangan besar terkait tingginya angka perceraian dan pernikahan dini di wilayah Bojonegoro. Beliau menegaskan bahwa PA Bojonegoro siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.
"Pengadilan Agama hadir untuk memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian. Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah menekan angka pernikahan anak dan perceraian melalui konsultasi dan edukasi langsung kepada masyarakat," ujar Drs. Mufi Ahmad Baihaqi.
Di tahun 2026 ini, PA Bojonegoro meluncurkan berbagai program unggulan yang berfokus pada kemudahan akses keadilan (access to justice), di antaranya:
-
Sidang Keliling: Mendekatkan layanan persidangan ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota agar masyarakat tidak terbebani biaya transportasi yang tinggi.
-
Sidang Isbat Nikah: Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi, demi ketertiban administrasi kependudukan.
-
Layanan Konsultasi Gratis: Membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka, terutama terkait pemenuhan hak istri dan anak setelah terjadinya perceraian.
Kegiatan Public Campaign ini juga bertujuan untuk mengampanyekan anti-gratifikasi dan memastikan bahwa seluruh layanan di PA Bojonegoro bebas dari pungutan liar.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kita laksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan memastikan tidak ada warga yang merasa terbebani dalam mencari keadilan di PA Bojonegoro," tutupnya sebelum melepas rombongan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 191
Bojonegoro, 21 Januari 2026
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro serta Komunitas Generasi Berencana (Genre) Bojonegoro sukses menyelenggarakan seminar bertajuk "Genre Go To Campus" di Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) pada Rabu (21/1). Bertempat di Auditorium K.H. Hasyim Asy'ari, acara ini mengangkat tema “Antara Cinta, Kesiapan dan Resiko Perceraian” hal krusial mengenai dinamika menikah di usia muda, mulai dari aspek kesiapan hingga risiko perceraian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan angka pernikahan dini dan pencegahan stunting di yang melibatkan kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan serta duta penyampaian visi dan misi Pemda Bojonegoro khususnya Dinas P3AKB Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., Panitera Muda Hukum - Pengadilan Agama Bojonegoro, hadir sebagai salah satu narasumber kunci untuk membedah fenomena pernikahan dari sudut pandang hukum. Sebagai praktisi di bidang hukum, beliau memaparkan data terkini mengenai tren perkawinan anak dan dampaknya terhadap tingginya angka perceraian di wilayah Bojonegoro. Penekanan materi diberikan pada pentingnya pemahaman regulasi agar para pemuda tidak terburu-buru mengambil keputusan besar tanpa pertimbangan matang secara hukum.
Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) serta konsekuensi jangka panjang yang harus dihadapi pasangan yang menikah di bawah umur. Peserta diberikan gambaran nyata bahwa ketidaksiapan mental dan finansial seringkali menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Edukasi ini bertujuan agar mahasiswa sebagai agen perubahan dapat turut serta mensosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan di lingkungan masyarakat luas. Selain itu narasumber dari Dinas P3AKB yaitu dr. Fitri M. Pitaloka,M.Kes, kepala Bidang KBKS pada paparannya juga menjelaskan bahaya Kesehatan terhadap praktek pernikahan anak yang 1. Risiko Kesehatan Reproduksi dan Fisik (Ibu dan Bayi), 2. Kesehatan Mental dan Psikologis dan 3. Kesehatan Jangka Panjang dan Sosial
Seminar yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Selain aspek hukum, peserta juga mendapatkan wawasan dari sisi kesehatan dan keluarga berencana. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan generasi muda Bojonegoro lebih terencana dalam menata masa depan dan mampu berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih stabil dan sejahtera bagi bangsa.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 138
Kawal Integritas dan Mutu Layanan, Bawas MA RI Rampungkan
Pengawasan Reguler di Pengadilan Agama Bojonegoro
BOJONEGORO, 6 Februari 2026
Menjaga standar mutu pelayanan dan ketertiban administrasi adalah napas utama bagi setiap instansi pemerintah, terlebih di lingkungan Mahkamah Agung RI. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mendapatkan kehormatan melalui kunjungan kerja Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dalam rangka Pengawasan Reguler yang berlangsung pada awal Februari 2026. Berdasarkan surat tugas dari Kepala Badan Pengawasan MA RI, tim yang beranggotakan lima personel ahli ini melaksanakan pemeriksaan intensif selama lima hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 6 Februari 2026. Kehadiran tim Bawas ini dipandang sebagai anugerah sekaligus instrumen quality assurance untuk memastikan visi besar "Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung" tetap terimplementasi secara nyata, bukan sekadar slogan.
Dalam kegiatannya, Bawas melakukan pemindaian menyeluruh terhadap dua aspek utama: Yudisial (Teknis Perkara) dan Non-Yudisial (Administrasi & Perilaku). Area pengawasan mencakup:
- Integritas Aparatur: Memastikan kepatuhan etika bagi Hakim, pejabat kepaniteraan, hingga staf ASN.
- Administrasi Peradilan: Ketertiban input data SIPP, pengiriman berkas perkara, hingga pengelolaan aset negara.
- Teknis Yudisial: Kepatuhan hukum acara, ketertiban persidangan, hingga kecepatan minutasi perkara.
Hasil dari pengawasan ini tidak lagi dikelola secara manual, melainkan melalui aplikasi WASTITAMA (Was-ti Tanggap Mandiri). Inovasi digital ini memungkinkan monitoring tindak lanjut secara real-time dan transparan. Sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA), PA Bojonegoro memiliki waktu maksimal 60 hari (2 bulan) untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi sejak laporan diterima di aplikasi.
Ketua Tim Pemeriksa Bawas MA RI, Bapak Kholis dalam sambutannya saat closing meeting, menegaskan “”bahwa temuan pengawasan adalah instruksi korektif yang mengikat. Esensi dari pengawasan ini bukanlah mencari celah kesalahan, melainkan upaya pemurnian institusi dan penguatan marwah peradilan. Kami menekankan bahwa setiap rekomendasi wajib segera ditindaklanjuti secara tuntas melalui aplikasi WASTITAMA. Kecepatan dan akurasi merespons temuan adalah indikator nyata bahwa PA Bojonegoro memiliki komitmen tinggi terhadap reformasi birokrasi dan integritas," tegas Ketua Tim Bawas.
Menanggapi arahan tersebut, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan langkah-langkah strategis pasca-pemeriksaan. "Kami menerima seluruh hasil evaluasi ini dengan tangan terbuka dan tanggung jawab penuh. Ini adalah komitmen kolektif kami PA Bojonegoro bertekad menindaklanjuti seluruh temuan secepat mungkin. Kami tidak hanya mengejar penyelesaian administratif, tetapi melakukan perbaikan substansial demi mewujudkan PA Bojonegoro yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Ketua PA Bojonegoro dengan optimis.
Sebagai bentuk aksi nyata, PA Bojonegoro segera mengambil langkah strategis, antara lain:
- Rapat Koordinasi Segera untuk membedah setiap butir temuan secara mendalam.
- Penunjukan PIC (Person in Charge) untuk memastikan setiap progress perbaikan terpantau di aplikasi WASTITAMA.
- Verifikasi Berlapis untuk menjamin kualitas dokumen tindak lanjut sebelum diunggah.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, PA Bojonegoro yakin bahwa pengawasan reguler ini akan menjadi katalisator penting dalam memberikan keadilan yang transparan dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Bojonegoro. (TIM/Humas)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 198
Pimpinan PA Bojonegoro hadiri Penandatanfanan Nota Kesepakatan Antara PTA Surabaya dengan Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kejati Jatim
Surabaya 22 Januari 2026 - Pimpinan PA Bojonegoro menghadiri undangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari ini, Kamis. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Surabaya dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat di Jawa Timur.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan pelayanan kepada masyarakat. “Nota Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi antar-lembaga demi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya. Kapolda Jawa Timur dalam kesempatan yang sama menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung implementasi Nota Kesepakatan tersebut. Polda Jawa Timur siap bersinergi dan mendukung penuh pelaksanaan kesepakatan ini guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perkara hukum. Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antar-aparat penegak hukum sehingga setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat dan berkeadilan. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar bagi kerja sama berkelanjutan antara PTA Surabaya, Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kejati Jatim dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan Jawa Timur yang berkeadilan dan berintegritas.(nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 434
Launching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro
PA Bojonegoro memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menghadiri Launching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro yang di hadiri oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro Bapak Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Acara dimulai dengan berkumpul seluruh forkopimda beserta Bupati dan tamu di rumah dinas bupati, lalu dilanjut dengan iring-iringan menuju gedung Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG). Bupati Bojonegoro Setyo Wahono meresmikan sekaligus melaunching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 24, Kabupaten Bojonegoro, Selasa(20/1/2026). Diketahui, pusat informasi geologi geopark merupakan pusat edukasi, konservasi, dan pengembangan ekonomi lokal dengan menampilkan warisan geologi (seperti fosil dan sistem perminyakan), budaya, serta keanekaragaman hayati Bojonegoro. Di mana, akan menjadi sarana penting guna mewujudkan Geopark kelas dunia yang mendukung penelitian, wisata, dan pemberdayaan masyarakat menuju pengakuan UNESCO Global Geopark. Peresmian gedung PIG juga dihadiri Vice President Global Geopark Network (GGN) Profesor Emeritus Dato’ Dr. Ibrahim Komoo, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Pusat Survei Geologi/Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Ketua Forum Geopark Jawa Timur, Brin, Forkopimda, Asisten Setda, seluruh Kepala OPD dan Camat, BUMD, Perbankan, Pokdarwis, Pegiat Geopark Bojonegoro, Pemerhati Fosil, Tim Teknis Geopark Bojonegoro, dan sejumlah biro travel.
Di awal acara, Ketua Panitia, Welly Fitrama yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan terima kasih dan bangga atas peresmian serta launching pusat informasi geologi geopark Bojonegoro. Pusat informasi geologi dan geopark menurutnya, merupakan salah satu wisata edukasi bagi para pelajar dan masyarakat mempelajari sejarah geologi, fosil, proses alam, dan budaya lokal melalui display interaktif (AR/VR), film dokumenter, dan galeri. Dirinya memaparkan, bahwa nama Geopark tidak sekadar upaya menceritakan tentang fisik terhadap batuan, melainkan pembangunan yang layak dan holistik agar memiliki outstanding keragaman hayati dan budaya. “Melalui pendekatan edukasi, inovasi, dan keterlibatan masyarakat lokal”. “Ini tidak lepas dari binaan dari GM Geopark serta bupati Bojonegoro yang mendukung penuh agar kabupaten Bojonegoro menjadi aspiring menuju pengakuan UNESCO, dengan berbagai rangkaian aksi yang selama ini sudah dilakukan,” paparnya. “Dengan meningkatnya menjadi aspiring geopark tentunya ini bicara Indonesia. Karena, Bojonegoro ini mewakili Indonesia,” tegasnya. “Oleh karenanya, kolaborasi dan sinergi dari kementerian ESDM, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pegiat, pemerhati, akademisi, hingga seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan ini. Kami juga berharap ke depan gedung pusat informasi geologi geopark ini dapat bermanfaat sebaik-baiknya sebagai pusat informasi dan penelitian,” harapnya.
Di sela-sela kegiatan, Asep selaku perwakilan dari Badan Geologi Kementerian ESDM RI turut menyapa melalui sambungan video conference dan memberikan dukungan penuh kepada Geopark Bojonegoro menuju pengakuan UNESCO. Sementara itu, Vice President Global Geopark Network (GGN) Profesor Emeritus Dato’ Dr. Ibrahim Komoo mengatakan bahwa kunjungannya ke kabupaten Bojonegoro ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya. “Sebelumnya saya berkunjung ke Bojonegoro pada tahun 2017”. “Selama di Bojonegoro ini saya sudah berkunjung ke beberapa tempat. Dan hari ini juga mengikuti sarasehan untuk berdiskusi bersama para pihak yang memiliki kepentingan strategi menuju pengakuan UNESCO,” katanya.
Ibrahim Komoo mengungkapkan, Kabupaten Bojonegoro ini telah memiliki status Geopark yang sangat layak bahkan tinggi. Salah satunya, obyek wisata geosite Wonocolo. “Wonocolo itu satu satunya di dunia yang memiliki hubungan erat antara minyak bumi dengan manusia/masyarakat sekitar,” ungkapnya. “Saat berada di sana, saya melihat lebih dari 700 sumur minyak tua, bahkan sebagian besar sumur tersebut ternyata masih aktif sampai saat ini. Kondisi seperti itu sudah tidak ada lagi di tempat lain,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, sebelum meresmikan gedung PIGG, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menuturkan harapan agar warisan geologi geopark berbasis minyak bumi ini dapat diakui menuju Unesco Global Geopark.
Warisan geologi yang bertaraf internasional dapat dikelola serta dilestarikan secara terpadu dan memiliki fungsi konservasi, edukasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berkelanjutan. ?”Ini luar biasa, kita harus melestarikan agar harapan bisa terwujud menjadi rujukan dunia,” pesan Bupati Bojonegoro. Launching PIGG ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan Bupati Bojonegoro, bersama Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Vice President Global Geopark Network. Lalu dilanjutkan dengan tinjauan berkeliling bersama-sama di dalam gedung sembari sesekali memperbincangkan muatan edukasi yang terpampang. (ryn/nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 123
PerkuatIntegritasdanResponsCepatPasca-Pengawasan,PABojonegoro Gelar Apel Pagi Penuh Semangat
Bojonegoro, 9 Februari 2026
Langit mendung yang menyelimuti Kabupaten Bojonegoro pada Senin pagi tidak mengurangi semangat aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam mengawali pekan kerja. Pimpinan, para hakim, dan seluruh pegawai PA Bojonegoro tampak antusias mengikuti apel pagi yang digelar pada minggu kedua Februari 2026 di halaman kantor setempat.
Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai PA Bojonegoro, serta turut dihadiri mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UINSA Sunan Ampel Surabaya dan siswa PKL. Bertindak sebagai pembina apel, Drs. Abd. Gani, M.H. menyampaikan sejumlah arahan penting yang menekankan nilai integritas, profesionalisme, serta kesiapan lembaga dalam menindaklanjuti hasil pengawasan.
Dalam pembinaannya, Abd. Gani mengawali sambutan dengan mengajak seluruh peserta apel untuk bersyukur atas nikmat kesehatan dan kelapangan yang diberikan Allah SWT sehingga dapat kembali melaksanakan tugas pengabdian kepada negara.
“Mari kita panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT karena atas rahmat dan kesehatan-Nya kita dapat hadir dan melaksanakan tugas hari ini. Nikmat ini harus kita jaga dengan bekerja sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Abd. Gani. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa seluruh stakeholder di lingkungan PA Bojonegoro wajib menjunjung tinggi integritas serta memahami dan menaati kode etik yang berlaku. Pelanggaran terhadap kode etik, menurutnya, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan marwah institusi.
“Integritas adalah harga mati. Jangan sekali-kali tergoda untuk menerima suap, gratifikasi, atau bermain perkara, karena itu akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencederai nama baik Pengadilan Agama Bojonegoro,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abd. Gani juga menyampaikan bahwa PA Bojonegoro telah menyelesaikan kegiatan pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada 2 hingga 6 Februari 2026. Ia mengingatkan agar seluruh unit kerja segera menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, dengan target penyelesaian kurang dari dua bulan.
Khusus kepada para hakim, Abd. Gani mengajak agar segera melaksanakan pengawasan reguler sebagai Hakim Pengawas Bidang untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Selain itu, para hakim juga diminta untuk segera mengunggah berkas putusan dan Bundel A melalui aplikasi E-Binwas sebagai bagian dari pembinaan rutin oleh Hakim Tinggi Pengawas.
Menutup arahannya, Abd. Gani menyoroti pentingnya peningkatan kewaspadaan keamanan dan kualitas pelayanan. Berdasarkan informasi dari laman Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, petugas keamanan diminta lebih peka dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya di ruang tunggu sidang dan area pelayanan depan PTSP. Sementara itu, petugas PTSP diingatkan untuk senantiasa menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 5R dalam memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan.
“Keamanan dan pelayanan adalah wajah pertama lembaga kita. Pastikan lingkungan tetap kondusif dan berikan pelayanan terbaik dengan sikap ramah, tertib, dan profesional,” pungkasnya.
Apel pagi ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh aparatur PA Bojonegoro dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan tindak lanjut pengawasan berjalan optimal demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum) Editor : Tim IT
- Details
- Written by Super User
- Hits: 269
Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro
Rabu 21 Januari 2026 - Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro, dan Kementerian Agama Bojonegoro. Acara FGD dengan judul Sinergitas Dalam Mencari Solusi Problematika Hukum Pencatatan Perkawinan, kegiatan diadakan di aula Kementerian Agama Bojonegoro pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Diawal acara sambutan diberikan oleh bapak Warsito, S.Ag., M.H selaku ketua asosiasi penghulu. Beliau menyampaikan tujuan kegiatan ini agar ada follow up lanjutan dari hasil diskusi bersama ini tentang keluhan ataupun masalah yang dihadapi oleh penghulu saat bertugas, Sehingga dapat mengawal teman teman penghulu agar tidak merasa termarjinalkan.
Selanjutnya sambutan disampaikan dari pihak Kementerian Agama Bojonegoro, yang diwakili oleh PLT Kasi Bimas Islam K.H. Sun’an, S.Pdi., M.M. Beliau menyampaikan banyaknya kasus gugatan cerai akhir akhir ini, Sehingga berharap dapat bersinergi dengan baik dengan Pengadilan Agama untuk mengurangi angka perceraian. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, memberikan materi dengan judul KAPITA SELEKTA DAN PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Dimana ada 10 bab pertanyaan yang telah diajukan dari pihak Kemenag Bojonegoro kepada PA Bojonegoro yaitu :
- Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang Tidak Memuat Nomor Akta & Nomor Seri (Berdampak ke SIMKAH), Apakah solusinya ? Akta Cerai yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2025 dapat ditambah keterangan yang memuat nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual. Akta Cerai yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Juli 2025 tidak bisa secara aplikatif dengan menyertakan nomor akta dan nomor seri akta cerai (Keputusan Dirjend Badilag Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025), akan tetapi apabila pemohon tetap menghendaki nomor akta dan nomor seri akta cerai, maka pemohon dapat mendatangi PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro untuk diberi nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual.
- Kejelasan SOP Calon Pengantin Berstatus “Kawin Tidak Tercatat” dan Dampaknya pada Status Kependudukan? Untuk mengubah status dari "Kawin Belum Tercatat" menjadi "Kawin" (sah secara negara), pasangan wajib mengajukan perkara ”Itsbat Nikah Dalam Rangka Perceraian” di Pengadilan Agama. Berdasarkan putusan tersebut, perkawinan tidak tercatat secara otomatis mendapatkan kepastian status hukum perkawinannya. Selanjutnya pihak bisa mengajukan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penunjukan PIC (Person In Charge/penanggung jawab) Pengadilan Agama untuk Tabayun/Validasi Akta Cerai yang Diragukan/Palsu? Petugas Meja Pengambilan Produk (Meja III) di Pengadilan Agama merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertanggung jawab untuk menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak berperkara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan validasi otentifikasi produk Pengadilan melalui (e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., https://pa-bojonegoro.go.id) via WA 085117437497.
- Dispensasi Perkawinan: Perlu Edukasi/Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Pengantin? Edukasi, Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Penggantin adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perkawinan Anak” agar angka pernikahan anak dapat diminimalisir, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan Perkawinan Anak”. Upaya pencegahan dapat dilakukan pada calon pengantin yang mengajukan Dispensasi Kawin dengan alasan mencegah terjadinya perzinahan, namun untuk alasan karena telah melakukan zina, hamil atau telah lahir anak sebelum nikah, maka menjadi wewenang hakim sepenuhnya.
- Pencegahan Perceraian: Prosedur Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai? Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perceraian”, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan sengketa Perkawinan”. Upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum mengajukan gugatan/permohonan yakni melalui upaya Penasehatan, Bimbingan BP4, akan tetapi apabila pihak sudah mendaftarkan perkara di pengadilan, maka upayanya perdamaian, mediasi dan perkara tidak dapat diterima bilamana masa berpisahnya kurang dari 6 (enam) bulan.
- Diskresi Percepatan Putusan Asal Usul Anak? Dasar Pertimbangan: Anak Sah: Jika orang tua sudah menikah sah,. Anak Luar Kawin: Anak luar kawin tetap punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan (DNA) dan/atau alat bukti lain, sehingga Pengadilan Agama dapat menetapkan pengakuan anak (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010). Kecepatan penanganan perkara asal usul anak, tergantuang alat bukti yang mendukung keabsahan pernikahan orang tua anak. Status anak mempunyai implikasi pada kewajiban orang tua dan hak-hak anak.
- Sepasang laki2 dan perempuan beragama kristen menikah secara adat gereja tanpa di catatkan secara resmi, dan status di KK menjadi "Kawin tidak Tercatat". Berjalannya waktu pasangan ini memutuskan untuk bercerai, setelah bercerai laki2 ini masuk Islam dan ingin menikah di KUA, sedangkan setatus perkawinan di KK masih tercatat "Kawin Tidak Tercatat". Bagaimana solusi terhadap perkara tersebut? Nikah sesuai syar’i dan dicatatkan di hadapan PPN/KUA. Dokumen Kutipan Akta Nikah dijadikan dasar pengajuan perubahan status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Adholnya Wali Mujbir dalam hal ini saudara kandung dari mempelai putri, apakah bisa beralih kewaliannya kepada Paman? PMA No. 22 Tahun 2024: Pasal 13 ayat (1): Menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim jika tidak ada wali nasab (termasuk dalam kondisi wali nasab adhal/enggan). Pasal 13 ayat (5) huruf b: Menegaskan bahwa wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Pasal 23 ayat (1) KHI: Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Paman adalah wali nasab sehingga mempuyai hak menjadi wali.
- Karena suatu hal Pengantin Perempuan menolak Bapak Kandungnya untuk menjadi Wali Nikah? Calon Pengantin Perempuan bisa monolak bapak kandungnya menjadi wali pernikahannya, bilamana bapak kandungnya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah: Non Muslim, Fasik (terang-terangan melakukan dosa besar), atau tidak adil {Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam}.
- SOP Sidang Asal Usul anak ketika orang tua kandungnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya? Didaftarakan seperti perkara biasa.
Kumpulan Pertanyaan
- Bagaimana bila perkawinan tidak tercatat pada KK?
- Wali adhol ditolak PA karena masih ada kakak, tapi kakak kerja jauh di Jepang dan tidak bisa mengurus surat. Bagaimana solusinya?
- Laki-laki apakah boleh menikah sebelum masa iddah mantan istri selesai?
- Ada orang nikah, di KK muncul kawin tidak tercatat, apakah sebelum menikah harus mengganti status dulu kawin tidak tercatat atau langsung menikah?
- Jika ada wali kemudian pernikahan tidak tercatat, dan di akta tidak keluar nama bapak, walinya bagaimana?
- Apakah bisa untuk asal usul anak dipercepat penyelesain putusan sidangnya?
- Mau cerai tetapi tidak ada buku nikah, lalu advokat yg minta surat keterangan dari KUA yang diutus oleh pihak PA katanya, apakah benar begitu mekanisme nya?
- Akte cerai digital, bisa di print berkali kali karena bisa diunduh dan disimpan dalam pdf, kedepannya bagaimana bila dibuat daftar nikah lebih dari 1X?
- Seseorang masih memiliki istri, lalu nikah siri dengan istri ke-2, bolehkah istri ke-2 diisbatkan?
- Suami sudah bilang 3 kali talak ke istri, tapi ketika di pengadilan suami tidak ingin bercerai lalu bagaimana apakah sudah dianggap cerai ? lalu apabila begitu masa iddah istri mengikuti masa iddah talak tersebut atau putusan ikra talak dari hakim?
- Maksud dari keterangan di product PA, keterangan suci tapi hamil atau tidak diketahui masa haidnya itu bagaimana ?
(ryn/nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 290
Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Bojonegoro Kini Bisa Urus Perkara Hukum Gratis di Tahun 2026
BOJONEGORO, 15 Januari 2026
Akses keadilan kini semakin terbuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat. Di tahun 2026 ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali mempertegas komitmennya dalam membantu masyarakat tidak mampu melalui program Layanan Prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Negara hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun untuk mendapatkan kepastian hukum. Prodeo adalah layanan pengadilan di mana biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh negara (DIPA). Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu membayar biaya pendaftaran perkara alias GRATIS. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp29.088.000,- yang dialokasikan khusus untuk membiayai sedikitnya 65 perkara prodeo.
Seringkali muncul keraguan di tingkat desa: “Mengapa pemerintah desa harus membantu warga mengurus perceraian?”, dimanapemerintah desa perlu memahami bahwa membantu administrasi prodeo bukan berarti mendukung perpisahan, melainkan 1. Menjamin Hak Hukum atas setiap warga negara berhak atas status hukum yang jelas (seperti status janda/duda resmi agar bisa menikah lagi secara sah atau mengurus administrasi kependudukan), 2. MemberikanSolusi Sosial dengan memberikan jalan keluar bagi permasalahan keluarga yang sudah tidak sehat, demi ketahanan sosial di Masyarakat dan 3. MemberikanPerlindungan Hak dengan memastikan hak asuh anak dan hak-hak perempuan terpenuhi melalui jalur pengadilan yang sah.
Kesuksesan program ini sangat bergantung pada dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan aparatur desa di seluruh wilayah Bojonegoro, Dimana pejabat daerah hingga kepala desa diharapkan aktif menyebarluaskan informasi ini kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Layanan ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Syarat utamanya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa. Sedangkan untuk syarat membawa buku nikah asli, KTP asli, Nomor HP WA, fotokopi buku rekening bank,
Pesan Penting untuk Masyarakat, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H,M.H, memberikan pernyataan, “Kami mengimbau kejujuran dan kesadaran masyarakat. Jangan mengaku tidak mampu hanya demi mendapatkan layanan gratis ini. Mari kita berikan kesempatan ini kepada saudara-saudara kita yang memang sangat membutuhkan agar anggaran ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi ketahanan keluarga di Bojonegoro”.
Program ini dijalankan berdasarkan aturan kuat dari Mahkamah Agung yaitu PERMA No. 1 Tahun 2014: Pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, kemudian SEMA No. 10 Tahun 2010: Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Ada juga Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00/III/2014: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 (Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan). Ini adalah pedoman teknis paling mendasar yang digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama, setelah itu Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Peraturan ini diperbarui secara berkala mengikuti tahun anggaran untuk mengatur alokasi dana DIPA prodeo dan untuk pelaksanaan anggaran diatur dalam Surat Sekretaris Ditjen Badilag No. 3967/DjA.1/KU1/XII/2024: Mengenai Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronik (e-Court Prodeo).
Mari Bersama Wujudkan Bojonegoro yang Tertib Hukum dan Sejahtera! Segera hubungi kantor desa setempat atau langsung menuju meja informasi Pengadilan Agama Bojonegoro untuk berkonsultasi mengenai layanan prodeo ini, bisa juga kunjungi https://www.pa-bojonegoro.go.id/ atau WA center kami di 0851-1743-7497.
Penulis : sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor : Tim IT PA Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 191
Jemput Bola ke Padangan dan Mejuwet: PA Bojonegoro Tuntaskan 29 Perkara Melalui Sidang Keliling
BOJONEGORO, 6 Februari 2026
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Hari ini Jumat, 06 Februari 2026 tim sidang keliling PA Bojonegoro diterjunkan secara serentak di dua titik lokasi strategis, yakni Desa Padangan (Kecamatan Padangan) dan Desa Mejuwet (Kecamatan Sumberrejo). Tercatat sebanyak kurang lebih 29 perkara dijadwalkan untuk disidangkan dalam agenda "jemput bola" kali ini.
Program sidang keliling ini hadir sebagai solusi konkret dalam meruntuhkan hambatan geografis dan finansial yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat di pelosok Kabupaten Bojonegoro. Melalui kehadiran majelis hakim di kantor desa maupun kecamatan, warga tidak lagi terbebani biaya transportasi tinggi atau waktu tempuh yang lama menuju pusat kota. Inovasi ini selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjadi kunci bagi masyarakat rentan untuk memperoleh legalitas hukum, seperti penetapan isbat nikah, guna mengakses layanan publik lainnya.
Keberhasilan agenda hari ini tidak terlepas dari sinergi kolektif seluruh lini Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat. Bagaikan menghadirkan "miniatur pengadilan", setiap personel menjalankan peran krusialnya masing-masing. Hakim bertindak sebagai pilar kepastian hukum, didukung oleh Panitera Sidang yang mencatat jalannya persidangan secara akurat. Selain itu, hadir pula Mediator yang mengupayakan perdamaian di lokasi, serta Kasir dan Staf Pelaksana yang memastikan administrasi keuangan dan dokumen berjalan sigap serta transparan.
Secara manajerial, pelaksanaan ini didukung penuh oleh anggaran DIPA 04 yang menjadi mesin penggerak operasional di lapangan. Alokasi dana ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menjamin hak hukum warga di wilayah terpencil. Diantaranya biaya perjalanan dinas dalam kota dan penyediaan sarana prasarana luar gedung yang memadai.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, MH menyampaikan bahwa “ Dengan kolaborasi harmonis antara anggaran yang akuntabel, SDM yang berintegritas, dan dukungan teknologi mutakhir, PA Bojonegoro terus berupaya memastikan bahwa keadilan bukan lagi hal yang sulit dijangkau, melainkan hadir nyata hingga ke pintu rumah masyarakat Bojonegoro”.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 168
Sekretaris PA Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Data Tunggal Sosial Bersama Mensos RI di Pendopo Malowopati
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan komitmen sinergitas antarinstansi dengan menghadiri undangan resmi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam acara Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Acara yang menghadirkan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ini berlangsung khidmat di Pendopo Malowopati pada Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Bojonegoro diwakili oleh Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H., dikarenakan Ketua PA Bojonegoro berhalangan hadir (udzur). Kehadiran perwakilan PA Bojonegoro ini menjadi bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pimpinan instansi vertikal lainnya di wilayah Bojonegoro.
Menteri Sosial, Gus Ipul, dalam arahannya menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan dan pemberian bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa melalui DTSEN, pemerintah pusat hingga daerah dapat memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Semua program harus kita sukseskan dengan berbasis data. Saya berharap pertemuan ini produktif dan menghasilkan langkah nyata untuk masyarakat Bojonegoro,” ujar Gus Ipul di hadapan para pejabat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang mendampingi langsung Mensos RI, menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan berbasis data (data-driven policy). Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak boleh didasarkan pada subjektivitas, melainkan pada fakta data yang ada di lapangan.
Acara ditutup dengan peninjauan program "Sekolah Rakyat" yang menjadi salah satu strategi nasional dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak putus sekolah. Dengan partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk PA Bojonegoro, diharapkan program kesejahteraan sosial di Bojonegoro dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Tim Medsos PA Bjn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 184
Apel Pagi PA Bojonegoro: Menanamkan Filosofi Empat Pilar dan Komitmen Layanan Prodeo (perkara gratis) Tahun 2026
Bojonegoro, 12 Januari 2026
Suasana pagi yang dingin dan diselimuti mendung tipis tak menyurutkan semangat aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi. Bertempat di halaman kantor, apel kali ini dipimpin oleh Hakim Senior PA Bojonegoro, Drs. H. Mahzumi, M.H., yang menyampaikan amanat mendalam mengenai filosofi "Empat Pilar" dalam berbagai aspek hukum dan kenegaraan. Dalam arahannya, Drs. H. Mahzumi, M.H. membedah konsep Empat Pilar dari tiga sudut pandang utama yang menjadi landasan kerja bagi insan peradilan yaitu Pilar Kebangsaan yang merujuk pada gagasan Bapak Empat Pilar MPR RI, almarhum Taufiq Kiemas, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar ini adalah perekat persatuan di tengah keberagaman bangsa. Kemudian Pilar Kekuasaan Kehakiman yang melambangkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN, yang ditegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009. Dan juga Pilar Pelayanan Publik adalah asas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan, yaitu Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, dan Memenuhi Rasa Keadilan. "Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan bukanlah sekadar slogan, melainkan ruh yang harus kita implementasikan dalam setiap putusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas beliau.
Beliau juga menekankan pentingnya modernisasi peradilan melalui E-Court. Sistem ini menjadi jembatan untuk mewujudkan empat pilar pelayanan tersebut di era digital, mulai dari E-Filing (pendaftaran online), E-Payment (pembayaran transparan), E-Summons (pemanggilan elektronik), hingga E-Litigation (persidangan elektronik).
Sebagai wujud nyata pilar "Biaya Ringan", PA Bojonegoro mengumumkan ketersediaan Anggaran Prodeo (Perkara Gratis) untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Tahun 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diproyeksikan untuk membiayai 65 perkara bagi masyarakat tidak mampu. Bagi warga Bojonegoro yang ingin memanfaatkan fasilitas negara ini, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan yaitu dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kades/Lurah yang diketahui Camat, Buku Nikah Asli & KTP Asli, Akta Kelahiran Anak asli (jika mengajukan hak asuh), Nomor WhatsApp dan Alamat Email aktif dan Fotokopi KTP untuk 2 orang saksi. Dimana masyarakat cukup datang ke kantor PA Bojonegoro membawa dokumen tersebut. Petugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) siap mendampingi pembuatan surat gugatan atau permohonan secara cuma-cuma hingga siap bersidang.
Dengan semangat Empat Pilar ini, PA Bojonegoro berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis:Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor:Tim Media Sosial PA Bojonegoro

