- Details
- Written by Super User
- Hits: 68
Ketua PA Bojonegoro Hadiri Pembukaan TMMD Tahun 2026 di Desa Mlideg
Rabu, 15 Juli 2026 pukul 08.45 WIB, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Upacara Pembukaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang diselenggarakan di Lapangan Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem. Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI-Polri, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro merupakan wujud dukungan terhadap sinergi lintas instansi dalam menyukseskan program TMMD sebagai upaya percepatan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan semangat gotong royong antara TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 58
Momen Spesial Apel Pagi Perdana Juli, Ketua PA Bojonegoro Beri Kado Pegawai yang Berulang Tahun
Pada pelaksanaan Apel Pagi perdana di bulan Juli yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, terdapat momen spesial yang menambah kehangatan suasana di Pengadilan Agama Bojonegoro. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan kejutan kepada para pegawai yang berulang tahun pada bulan Juli dengan memanggil mereka satu per satu ke depan barisan untuk menerima ucapan selamat dan doa, sekaligus menyerahkan kado sebagai bentuk apresiasi dan perhatian. Suasana apel pun semakin semarak dengan senyum bahagia para pegawai serta tepuk tangan dari seluruh peserta apel, mencerminkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kepedulian yang terus dibangun di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 54
Ketua PA Bojonegoro Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Mapolres Bojonegoro pada Rabu (1/7) pukul 07.30 WIB. Kehadiran beliau dalam upacara khidmat tersebut merupakan bentuk sinergitas dan soliditas antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi syukuran bersama jajaran Forkopimda, di mana Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro turut menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 63
Jumat Berkah, Senam Sehat, dan Sosialisasi BRI Warnai Jumat Pagi di Pengadilan Agama Bojonegoro
Jumat, 10 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar rangkaian kegiatan Jumat Berkah, Senam Sehat, dan Sosialisasi Produk dari Bank BRI Kantor Cabang Bojonegoro yang dilaksanakan pada pagi hari sebelum dimulainya jam pelayanan. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro, yaitu Ketua dan Sekretaris, serta seluruh pegawai sebagai wujud komitmen dalam membangun budaya kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Senam sehat menjadi sarana menjaga kebugaran jasmani, dilanjutkan dengan kegiatan Jumat Berkah diwujudkan melalui pembagian makanan kepada masyarakat yang berada di sekitar Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.
Setelah itu, perwakilan Bank BRI Kantor Cabang Bojonegoro memberikan sosialisasi mengenai berbagai produk dan layanan perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur peradilan, sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta memberikan kemudahan dalam mengakses layanan keuangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, penuh semangat, dan mendapat antusiasme dari seluruh peserta.
Di sela-sela rangkaian kegiatan Jumat Berkah, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro turut memberikan kejutan ulang tahun kepada Bapak Yanto, petugas penjaga ketertiban parkir di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang bertugas dari Dinas Perhubungan. Pemberian ucapan selamat beserta bingkisan sederhana tersebut merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada mitra kerja yang selama ini turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di lingkungan kantor.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 91
Penyusunan Buku Profil Gender Bojonegoro 2026 Dimulai, Dinas P3AKB Harapkan Sinergi Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro dan Instansi Terkait
BOJONEGORO 3 Juli 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro menggelar agenda "Paparan Awal Penyusunan Buku Profil Gender Tahun 2026". Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memetakan pencapaian serta tantangan kesetaraan gender di wilayah Kabupaten Bojonegoro secara berkala. Acara yang berlangsung secara khidmat tersebut diawali dengan registrasi seluruh peserta, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta pembacaan doa bersama. Agenda kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi dari Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro selaku penyelenggara utama kegiatan. Setelah itu, acara dibuka secara resmi melalui sambutan dan pengarahan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro.
Memasuki agenda inti, sesi paparan awal dipandu oleh pihak ketiga yakni CV. Amerta Paradina Indonesia (API) selaku mitra kerja sama penyusunan buku profil tersebut. Materi utama pada pemaparan komprehensif ini disampaikan langsung oleh seorang narasumber ahli di bidangnya yaitu Bapak Alwi. Dalam penyampaiannya, beliau menggarisbawahi beberapa ruang lingkup penting yang akan dimuat dan dibedah di dalam dokumen Buku Profil Gender Tahun 2026. Fokus pertama menyangkut gambaran umum wilayah yang memetakan profil geografis serta karakteristik Kabupaten Bojonegoro secara makro. Selain itu, aspek kondisi kependudukan juga dianalisis secara tajam untuk melihat struktur, komposisi, serta dinamika demografi penduduk berdasarkan pilahan jenis kelamin di daerah setempat.
Tidak kalah penting, materi paparan tersebut juga menyasar potret kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan yang sedang berkembang saat ini. Pengukuran kesetaraan ini mencakup analisis mendalam mengenai akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang diterima oleh laki-laki maupun perempuan. Sektor-sektor vital yang menjadi objek kajian utama di antaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hingga ranah hukum. Pengumpulan indikator dari berbagai sektor tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender yang masih ada di lapangan. Melalui pemetaan berkala ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melahirkan solusi berbasis data yang akurat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Demi terwujudnya buku profil yang akurat dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh instansi lintas sektor untuk aktif berkontribusi memberikan data sektoral yang valid. Salah satu instansi krusial yang diharapkan sinergi dan keterbukaan datanya secara penuh adalah Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Secara spesifik, pihak penyusun memerlukan tren data sektoral dari Pengadilan Agama Bojonegoro yang mencakup rentang waktu dari tahun 2023 hingga tahun 2025. Data pertama yang diminta berupa angka perkara perceraian pilahan yang meliputi kasus Cerai Gugat yang diajukan oleh istri serta Cerai Talak yang diajukan oleh suami. Selanjutnya, data kedua yang diperlukan adalah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang merinci kuantitas Hakim serta Pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro berdasarkan jenis kelamin.
Data-data spesifik dari lembaga peradilan tersebut dinilai sangat penting untuk mengukur indikator keadilan, ketahanan keluarga, serta keterwakilan gender dalam posisi strategis pengambilan keputusan. Melalui penyusunan buku profil ini, diharapkan Kabupaten Bojonegoro memiliki basis data kebijakan berbasis gender (gender-responsive data) yang kuat serta terintegrasi. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan acuan krusial bagi pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang inklusif di masa depan. Seluruh rangkaian sesi paparan awal ini mengalir secara interaktif dengan adanya ruang diskusi bersama dari para peserta instansi terkait. Kegiatan penting ini berjalan dengan lancar hingga akhirnya ditutup secara resmi oleh segenap panitia pelaksana.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 44
Perkuat Sinergitas, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Hadiri Doa Bersama Hari Bhayangkara ke-80
BOJONEGORO – Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan komitmen dalam memperkuat sinergitas antarinstansi dengan menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan bertempat di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Bojonegoro, dalam menjaga keamanan dan harmoni di wilayah Kabupaten Bojonegoro melalui pendekatan spiritual lintas agama.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, termasuk Bupati Bojonegoro serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran para pimpinan daerah dan tokoh agama ini mencerminkan soliditas yang kuat dalam menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.
Suasana kebersamaan terlihat sepanjang rangkaian acara, sebagai wujud komitmen bersama antarinstansi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 47
Wakil Ketua PA Bojonegoro Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Kehadiran Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, anggota DPRD, dan para tamu undangan lainnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 110
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) II Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) II Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 yang secara resmi dibuka pada Jumat (3/7/2026). Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan KONI Bojonegoro dalam memajukan olahraga sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan antarwarga melalui ajang kompetisi olahraga tingkat kabupaten. PORKAB II Bojonegoro Tahun 2026 diikuti oleh kontingen dari 28 kecamatan dengan mempertandingkan 28 cabang olahraga sebagai wadah pembinaan atlet daerah menuju prestasi yang lebih tinggi. Momentum pembukaan berlangsung meriah dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang bersama-sama menyemarakkan pesta olahraga terbesar di Kabupaten Bojonegoro tahun ini.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 89
Gebrakan Akhir Juni: PA Bojonegoro Perluas PKS dengan Dispendukcapil Demi Kepastian Hukum dan Hak Keperdataan Anak
Bojonegoro, 29 Juni 2026 M/ 14 Muharam 1448 H
Mengakhiri bulan Juni dengan langkah taktis dan progresif, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima kunjungan kerja strategis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro pada Senin pagi. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi kedua instansi demi menghadirkan kepastian hukum dan transformasi layanan publik yang prima bagi masyarakat Bojonegoro.
Dalam suasana ramah tamah yang penuh kehangatan namun tetap formal, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag,M.H menyambut langsung kehadiran Ir. Heri Widodo, M.Si., selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang baru. Selain sebagai ajang perkenalan diri, kunjungan ini dimanfaatkan oleh Ir. Heri Widodo untuk mendiskusikan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja internal Dispendukcapil, khususnya yang beririsan langsung dengan produk hukum peradilan agama.
Salah satu krusialitas yang dibahas secara mendalam adalah mekanisme pemecahan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai. Berdasarkan ketentuan di Dispendukcapil Bojonegoro, pemecahan KK yang melibatkan anak wajib didasarkan pada kejelasan hak asuh anak (hadlonah) yang tercantum dalam amar putusan hakim.
Komentar ketua PA Bojonegoro, "Kunjungan ini merupakan langkah taktis dalam menyatukan frekuensi antara otoritas peradilan dan administrasi kependudukan. Melalui perluasan PKS ke depan, kami ingin memastikan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama Bojonegoro—terutama yang menyangkut hak asuh dan nafkah anak—tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi secara nyata di lapangan demi melindungi hak-hak keperdataan anak pasca-perceraian." Selanjutnya tanggapan Ir. Heri Widodo atas kegiatan silaturohim ini, "Jika amar putusan cerai belum mengatur hak asuh tersebut, Dispendukcapil secara regulasi tidak dapat memproses pemecahan KK. Solusinya, masyarakat harus mengajukan perkara permohonan hak asuh anak terlebih dahulu ke PA Bojonegoro. Berdasarkan amar penetapan resmi itulah kami baru bisa mengeksekusi pemecahan KK,".
Melihat urgensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berjalan. Jika PKS terdahulu hanya terbatas pada pelaksanaan Sidang Terpadu, maka dalam draf PKS yang baru cakupan sinergi akan diperluas secara signifikan.
Kedua instansi juga berupaya menyamakan persepsi terkait administrasi pasca-penetapan perkara asal-usul anak. Berdasarkan evaluasi pada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bojonegoro, perlu ada kesepahaman mutlak mengenai tindak lanjut Akta Kelahiran anak: apakah akan diterbitkan akta baru atau cukup diberikan catatan pinggir (marginal note) pada akta yang sudah ada. Hal ini dinilai vital agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kependudukan mereka.
Terobosan paling menarik dalam pertemuan ini adalah penjajakan inovasi penegakan hukum terhadap mantan suami yang lalai dalam membayar nafkah anak pasca-perceraian. Untuk memastikan kepatuhan seorang ayah, kedua instansi mewacanakan regulasi ketat: pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pembatasan akses layanan kependudukan lainnya oleh Dispendukcapil bagi para ayah yang mengabaikan kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan PA.
Kolaborasi strategis antara PA Bojonegoro dan Dispendukcapil membawa dampak multi-dimensi yang luas serta memperkuat wibawa kelembagaan kedua instansi tersebut. Melalui sinergi ini, PA Bojonegoro membuktikan bahwa produk hukumnya tidak hanya berwibawa di ruang sidang tetapi juga dihormati dan dieksekusi secara nyata di ranah eksekutif. Di sisi lain, Dispendukcapil tampil sebagai instansi yang tegas, tertib hukum, dan selalu berbasis pada data yang valid. Kerja sama ini juga berhasil meminimalisir celah perbedaan data antara sistem administrasi perkara peradilan (SIPP) dengan database kependudukan (SIAK). Alhasil, efisiensi birokrasi dapat terwujud secara nyata dengan memotong rantai prosedur yang tumpang tindih dalam validasi dokumen kependudukan pasca-sidang.
Sinergitas lintas sektoral ini juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak pasca-perceraian. Perlindungan finansial anak kini lebih terjamin kelanjutannya melalui wacana pemblokiran NIK yang memberikan efek jera kuat bagi para ayah agar tidak melalaikan kewajiban nafkah. Selain itu, masyarakat mendapatkan kemudahan layanan satu pintu (one-stop service) sehingga tidak perlu lagi kebingungan dalam mengurus dokumen administratif seperti KK dan Akta Kelahiran. Kemudahan ini dapat terwujud karena kedua instansi telah berhasil menyelaraskan prosedur operasional standar (SOP) yang terintegrasi secara baik. Pada akhirnya, pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kuat untuk merumuskan draf PKS baru yang diharapkan mampu menjadi pilot project nasional demi kemaslahatan masyarakat luas.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 82
Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Bojonegoro Hadiri Tasyakuran Menempati Gedung Baru PA Trenggalek Kelas IA
Trenggalek, 7 Juli 2026 – Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri undangan tasyakuran Pengadilan Agama Trenggalek dalam rangka menempati Gedung Baru Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA yang diselenggarakan pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur, jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek, serta berbagai mitra kerja Pengadilan Agama Trenggalek.
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa selesainya pembangunan Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA merupakan bukti nyata terjalinnya kerja sama yang harmonis antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Beliau menjelaskan bahwa lahan kantor baru Pengadilan Agama Trenggalek merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sedangkan pembangunan gedung didanai melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi yang baik antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah harus bermuara pada terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Trenggalek. Beliau menekankan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Trenggalek mampu memanfaatkan gedung baru beserta fasilitas yang tersedia secara optimal dengan menjaga integritas dan citra lembaga. Menurutnya, unsur pendukung organisasi atau 5M seperti sumber daya manusia (man), anggaran (money), sarana dan prasarana (material), metode kerja (method), serta unsur pendukung lainnya kini telah memadai sehingga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga mengingatkan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama yang tidak hanya menangani perkara hukum keluarga, tetapi juga perkara ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis syariah, potensi sengketa di bidang tersebut juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek untuk diselesaikan. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas utama badan peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan, sehingga seluruh aparatur peradilan dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Usai rangkaian acara tasyakuran, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan kepada seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Trenggalek. Pembinaan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan teknis dan administrasi peradilan sekaligus meningkatkan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama Jawa Timur dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 84
Sinergi Yudisial dan Akademik: Pengadilan Agama Bojonegoro dan Unugiri Bedah Ilmiah Akar Masalah Pernikahan Dini
BOJONEGORO, 1 Juli 2026 M bertepatan dengan 16 Muharram 1448 H.
Pengadilan Agama Bojonegoro menerima kunjungan resmi dari tim peneliti Fakultas Syari’ah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro, dengan ketua tim peneliti yaitu Ibu Burhanatut Dyana, S.Sy., M.H. Kegiatan ilmiah yang berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini mencerminkan sinergi kuat antara dunia akademik dan institusi peradilan. Riset strategis yang dijalankan ini mengangkat judul tentang rekonstruksi hukum pernikahan dini berbasis evidence-based legal framework. Kehadiran tim akademisi tersebut disambut oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sandhy Sugijanto selaku Plh. Panitera. Melalui penyatuan visi ini, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan edukasi hukum yang menyentuh akar permasalahan sosial di masyarakat.
Tim peneliti menjadikan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai pusat pengambilan data untuk menganalisis statistik perkara dispensasi kawin secara mendalam. Variabel data yang dibedah meliputi rentang usia anak, tingkat pendidikan terakhir, hingga faktor utama penyebab orang tua mengajukan permohonan. Pemetaan sarat informasi ini juga melacak sebaran perkara secara geografis dari tingkat kecamatan hingga pelosok desa di Kabupaten Bojonegoro. Selain mengandalkan angka statistik, penelitian ini masuk pada ranah yuridis dengan membedah berkas penetapan perkara yang ada. Langkah riset tersebut bertujuan mendalami konsistensi dan basis pertimbangan hukum para hakim dalam memutus perkara pernikahan anak.
Menanggapi hipotesis awal penelitian, Ibu Indah Listyorini, M.HI, selaku anggota tim, memaparkan pandangan penting terkait faktor dominan penyebab pernikahan anak. Berdasarkan data yang dihimpun, beliau menjelaskan bahwa minimnya pendidikan—dengan rata-rata pendidikan terakhir anak hanya sampai tingkat SMP—menjadi pemicu utama. Kerentanan ini semakin diperparah oleh kondisi calon suami yang juga masih kurang umur dan memiliki pekerjaan tidak tetap. Melalui pengujian ilmiah terhadap pola-pola tersebut, penelitian ini diharapkan dapat mengurai korelasi antara rendahnya edukasi dan ketidakstabilan ekonomi di balik tingginya angka dispensasi nikah.
Merespons riset tersebut, Plh. Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro, Bapak Sandhy Sugijanto, memberikan dukungan penuh dan apresiasi yang sangat tinggi. Beliau menegaskan bahwa data persidangan riil di pengadilan memang membutuhkan sentuhan analisis ilmiah yang komprehensif dari sudut pandang akademisi. Sinergi ini dinilai sangat krusial karena lembaga peradilan tidak hanya bertugas memutus perkara, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral edukasi. Data statistik dan pertimbangan hukum hakim diharapkan dapat diolah menjadi sebuah formula edukatif yang menyasar akar masalah. Pihak pengadilan berharap hasil akhir dari kolaborasi ini mampu melahirkan rekomendasi konkret yang efektif bagi semua pihak.
Dampak jangka panjang dari hasil riset kolaboratif ini dirancang untuk membawa manfaat besar bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan masyarakat luas. Data konkret yang dihasilkan dapat dijadikan landasan ilmiah atau evidence-based policy dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran. Intervensi kebijakan yang terukur dari para stakeholder diharapkan mampu memutus mata rantai problematika pernikahan usia dini secara masif. Di sisi lain, para orang tua diimbau untuk mempertimbangkan secara matang skala risiko komprehensif, mulai dari aspek kesehatan hingga kesiapan mental anak. Melalui diseminasi hasil riset ini, kesadaran kolektif masyarakat diharapkan terbangun demi terwujudnya ketahanan keluarga yang ideal dan berkualitas.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 67
PA dan Kejari Bojonegoro Perkuat Sinergi Percepatan Perwalian Anak Terlantar
SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, memperkuat sinergi dalam penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu maupun anak terlantar. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak dalam dua kriteria tersebut.
?Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana mengatakan, bahwa kedua lembaga menyamakan persepsi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, melalui mekanisme perwalian yang sesuai ketentuan hukum.
?”Sinergi tersebut menjadi bagian dari penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam penanganan perkara perwalian anak,” kata Martha Parulina Berliana kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (27/6/2026).
?PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro juga mendorong sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos), Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta yayasan pengelola anak agar proses administrasi maupun persidangan berjalan lebih efektif dan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak asuh maupun perlindungan hukumnya.
?Dalam sinergitas dua lembaga melakukan pembahasan menitikberatkan pada mekanisme permohonan perwalian bagi anak terlantar yang masih memiliki keluarga.
?Sesuai ketentuan, keluarga sedarah dalam garis lurus hingga derajat ketiga, seperti kakek atau nenek, menjadi prioritas sebagai calon wali. Apabila tidak ada, hak perwalian dapat diberikan kepada kerabat lain, seperti paman, bibi, atau kakak kandung yang telah dewasa, setelah melalui asesmen bersama pekerja sosial profesional.
Sementara itu, bagi anak terlantar yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), penunjukan orang lain atau LKSA sebagai wali menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan keluarga yang memenuhi syarat.
?”Dalam kondisi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perwalian demi kepentingan terbaik anak,” tutur Martha Parulina.
?Terpisah, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, membenarkan telah menerima kunjungan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, pada Selasa (23/6/2026).
?Dalam pertemuan tersebut, PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro berkomitmen segera mengimplementasikan panduan teknis perwalian secara efektif dan berkelanjutan agar anak-anak terlantar tetap memperoleh hak keperdataan, perlindungan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan.
?Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menambahkan, bahwa Kejaksaan punya program untuk menetapkan perwalian anak yang status hukum anak itu lahir dari pernikahan yang tidak tercatat, dan anak hasil temuan. Sehingga dibuat suatu terobosan, guna menghasilkan kepastian hukum. Di mana negara meminta Kejaksaan Negeri untuk mengajukan permohonan perwalian anak.
Dengan penetapan itu Kejaksaan mengajukan permohonan perwalian kepada PA. Produk hukum nantinya yaitu ketua yayasan di panti asuhan dijadikan wali bersama perorangan dengan anak asuh yang berada dalam dua kriteria dimaksud.
?”Sudah barang tentu PA yang punya legitimasi oleh undang-undang diajak MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan, sehingga nantinya Kejaksaan bekerja sama dengan dinsos dan panti-panti asuhan yang memiliki anak sebagaimana masuk dalam dua kriteria,” terang Sholikin Jamik.
?Kolaborasi dua lembaga adalah untuk mendapatkan kepastian hukum ketika dinas sosial memberikan bantuan kepada anak asuh di panti dengan dua kriteria yang telah disebut, yakni perihal siapa pihak yang bertanggung jawab. Terobosan ini juga diperbolehkan untuk anak di luar panti atau diasuh perorangan sesuai yang masuk kriteria.
?”Jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan sebagai penegak hukum untuk menemukan penerima bantuan yang tidak ada dasar hukumnya, ini terobosan bagus,” bebernya.(fin)

