(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Bagaikan Oase di Tengah Padang Pasir, Finalisasi Buku Eksekusi Elektronik PTA Surabaya Disambut Antusias

15 September 2026
Super User
48 Dilihat

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Jajaran Pimpinan, Panitera Pengganti (PP) Tinggi perbantuan, Panitera Muda Gugatan, dan Jurusita Pengganti hari ini mengikuti kegiatan rapat virtual melalui zoom meeting. Kehadiran para aparatur peradilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 5291/WKPTA.W13-A/UND.HM3.1.3/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. Agenda utama dalam pertemuan daring ini adalah untuk melakukan finalisasi penyusunan draf buku Eksekusi Elektronik. Buku pedoman yang sangat penting bagi dunia peradilan tersebut digagas dan disusun secara langsung oleh Tim Penyusun dari PTA Surabaya. Tujuan utama dari diselenggarakannya kegiatan zoom meeting ini adalah untuk menyempurnakan buku Eksekusi Elektronik sebelum diterbitkan secara resmi.

Melalui forum diskusi virtual tersebut, para peserta yang hadir diajak untuk bersama-sama membahas dan mematangkan draf akhir dari buku itu. Setiap masukan dari peserta rapat dinilai sangat krusial agar pedoman teknis yang dihasilkan benar-benar aplikatif saat diimplementasikan. Kolaborasi pemikiran antara pimpinan dan tenaga teknis kepaniteraan ini diharapkan mampu menghasilkan pedoman kerja yang berkualitas tinggi. Pada kegiatan ini, forum membicarakan secara rinci mengenai seluruh tahapan eksekusi yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara elektronik. Pembahasan tersebut mencakup alur pendaftaran permohonan, proses telaah oleh tim, pembayaran panjar, hingga penetapan dan pemanggilan para pihak untuk aanmaning.

Selama ini tata cara pelaksanaan eksekusi memang belum diatur secara spesifik dan rinci oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang ada. Oleh karena itu, kehadiran buku panduan eksekusi elektronik ini dinilai sebagai terobosan luar biasa yang bagaikan oase di tengah padang pasir. Menariknya, diskusi dalam kegiatan tersebut juga bergeser pada isu eksekusi terhadap objek sengketa kekinian berupa aset non-fisik. Forum membedah tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap aset bernilai seperti kepemilikan saham, kripto, maupun produk dari lembaga keuangan lainnya. Pembahasan ini sukses membuka pemahaman baru bahwa aparatur peradilan saat ini tidak boleh lagi hanya berkutat pada eksekusi barang fisik semata.

Perkembangan zaman telah menuntut sistem peradilan untuk siap menangani penyelesaian sengketa yang melibatkan instrumen keuangan modern seperti reksadana. Lewat buku ini, para hakim dituntut untuk merespons dinamika ekonomi dengan terus memperbarui pengetahuannya terkait penanganan objek sengketa non-fisik. Pengetahuan ini sangat krusial ketika menghadapi kasus hutang bersama di lembaga keuangan yang menuntut ketelitian dalam pembuktian, pertimbangan hakim, hingga amar putusan. Objek-objek sengketa keuangan modern tersebut terbukti membutuhkan perhatian yang cukup serius agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Selain itu, pemutakhiran peraturan juga mendesak diperlukan sebagai landasan hukum yang pasti bagi jurusita dalam melaksanakan eksekusi riil di lapangan.

Dalam wawancara penulis dengan Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag,M.H, beliau memberikan komentar, "Saya sangat mengapresiasi langkah PTA Surabaya dalam menyusun buku Eksekusi Elektronik ini karena materinya sangat relevan dengan tuntutan peradilan modern. Kehadiran pedoman teknis ini benar-benar bagaikan oase di tengah padang pasir yang sukses menjawab kekosongan aturan rinci mengenai pelaksanaan eksekusi secara digital di lapangan. Terlebih lagi, pembahasan mendalam terkait eksekusi objek non-fisik seperti saham dan kripto menuntut kita semua untuk terus memperbarui wawasan hukum terhadap instrumen keuangan masa kini. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran hakim dan jurusita di Pengadilan Agama Bojonegoro agar menjadikan buku ini kedepannya kalau sudah menjadi buku, dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV