(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Bojonegoro Sosialisasikan Persyaratan Dispensasi Nikah

15 September 2026
Super User
39 Dilihat

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro terus berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai layanan hukum yang tersedia, termasuk pengajuan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan ketika terdapat calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Agar proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mengajukan perkara. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemohon. Dengan memahami persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dengan lebih efektif dan lancar.

Berdasarkan informasi persyaratan pengajuan dispensasi nikah, Pemohon I atau ayah calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur perlu melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ayah calon mempelai tersebut telah meninggal dunia, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat kematian dari desa atau akta kematian. Sementara itu, Pemohon II atau ibu calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur juga diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ibu telah meninggal dunia, pemohon dapat melampirkan surat kematian dari desa atau akta kematian. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan identitas dan kedudukan para pemohon dalam pengajuan dispensasi nikah.

Selain dokumen identitas orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen berikutnya adalah satu lembar fotokopi akta kelahiran anak pemohon yang masih di bawah umur sebagai calon mempelai. Pemohon juga harus melampirkan satu lembar fotokopi akta kelahiran calon suami atau calon istri dari anak pemohon. Kelengkapan dokumen kependudukan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai identitas dan hubungan keluarga para pihak. Oleh karena itu, masyarakat yang akan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bojonegoro disarankan untuk memastikan seluruh dokumen tersebut telah tersedia dan memiliki data yang sesuai.

Tidak hanya dokumen kependudukan, terdapat pula persyaratan berkaitan dengan kondisi kesehatan calon mempelai perempuan. Pemohon diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi hasil uji laboratorium dari puskesmas calon mempelai perempuan, yang di dalamnya harus terdapat hasil tes kehamilan yang menerangkan apakah calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil atau tidak hamil. Hasil pemeriksaan tersebut perlu dipastikan tercantum secara jelas agar kondisi calon mempelai perempuan dapat diketahui sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan. Setelah seluruh persyaratan dokumen terpenuhi, pemohon juga perlu mempersiapkan pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan dokumen mulai dari identitas orang tua, dokumen keluarga, akta kelahiran, hasil pemeriksaan kesehatan beserta hasil tes kehamilan, hingga biaya perkara.

Pengadilan Agama Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan dispensasi nikah secara lengkap dan teliti sebelum datang mengajukan perkara. Persyaratan berupa fotokopi KTP orang tua, KK, akta kelahiran calon mempelai, serta hasil uji laboratorium dari puskesmas yang mencantumkan hasil tes kehamilan dengan keterangan hamil atau tidak hamil perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan baik. Ketentuan mengenai persyaratan dokumen tersebut dalam informasi layanan merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam informasi persyaratan dispensasi nikah. Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai tata cara maupun kelengkapan pengajuan dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan informasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur hukum sekaligus mempersiapkan pengajuan dispensasi nikah secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Mashudi, S.Ag, pada kesempatan terakhir memberikan komentar, “Sesuai amanat Perma Nomor 5 Tahun 2019, kelengkapan administrasi dalam pengajuan dispensasi nikah adalah hal mutlak. Tidak hanya KTP orang tua dan akta kelahiran, hasil uji laboratorium dari puskesmas terkait status kehamilan calon mempelai perempuan juga wajib dilampirkan agar proses persidangan berjalan tertib dan transparan," tegas. (Puti – Snd)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV