- Details
- Written by Super User
- Hits: 71
31 Anak Bojonegoro Hamil di Luar Nikah, Tercatat Sebanyak 68 Ajukan Nikah Dini
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi orang tua yang memiliki anak perempuan harus ekstra waspada. Dampak pergaulan bebas di kalangan remaja Bojonegoro perlu menjadi perhatian serius.
Meski jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Namun, tingginya kasus perzinaan yang berujung pengajuan pernikahan dini menjadi alarm bagi Kota Ledre ini.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara diska periode Mei mengalami penurunan berturut. Yakni, dari sebanyak 169 perkara di 2024 menurun menjadi 148 perkara pada 2025. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 121 perkara diska di 2026.
Namun, faktor menyebab diska akibat terjadinya zina pada anak meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara diska akibat perzinaan hanya 32, dari angka tersebut 26 anak telah hamil dan 6 anak telah melakukan zina (belum sampai hamil).
Angka tersebut meningkat di 2025 menjadi 60 perkara diska akibat perzinaan, 36 anak hamil dan 24 berzina (belum sampai hamil). Kembali melonjak di tahun ini, tercatat 68 perzinaan yang berujung diska. Di antaranya, 31 anak hamil dan 37 telah berzina (belum sampai hamil).
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, perkara diska dibanding 2024 dan 2025 periode Mei, memang mengalami penurunan di tahun ini. Artinya, penekanan pernikahan dini dengan berbagai sosialisasi yang telah dilakukan membuahkan hasil. Bahwa pernikahan di bawah umur, sangat tidak baik dan memiliki dampak luar biasa. Baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kesehatan mental.
‘’Alhamdulillah masyarakat semakin menyadari efek negatif dari pernikahan di bawah umur,’’ ujarnya.
Namun, lanjut dia, cukup memprihatinkan. Melihat data, penyebab pengajuan diska terbanyak masih faktor menghindari zina sekitar 53 perkara di tahun ini. Disusul penyebab karena hamil sebanyak 31 perkara dan zina (belum sampai hamil) sebanyak 37 perkara.
Menurutnya, tiga penyebab ajuan diska tersebut merupakan alasan mendesak. Sehingga pihaknya mengabulkan terjadinya diska.
‘’Dari data itu, setelah kita perhatikan, cukup miris. Dari yang mengajukan diska, yang telah melakukan perzinaan sangat besar,’’ terangnya.
Dia mengatakan, menjadi perhatian publik. Bahwa persoalan moral di Bojonegoro masih menjadi persoalan besar. Bahwa, orang tidak takut perzinaan akibat pergaulan bebas. Ini menjadi alarm masyarakat untuk melakukan pencegahan.
‘’Organisasi-organisasi masyarakat, untuk menekankan bahwa persoalan perzinaan ini sebuah dosa besar, tidak boleh dilakukan. Jika terjadi, disamping hukumannya berat di mata Allah. Juga, menjadi problem sosial dimana moral tidak menjadi hal utama. Dan, orang tidak takut akan dosa besar yang dilakukan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 97
Kawal PP 29/2019, PA dan Kejari Bojonegoro Rumuskan Langkah Strategis Perwalian Anak Berbasis LKSA dan Keluarga
BOJONEGORO, pa-bojonegoro.go.id
Hari Selasa, 23 Juni 2026 yang bertepatan dengan 8 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen spesial bagi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menerima kunjungan penting dari jajaran Adhyaksa. Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., menyambut langsung kehadiran Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Pertemuan tingkat tinggi ini digelar dalam rangka sinergi dan konsolidasi lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-kedua lembaga hukum tersebut. Fokus utama pembahasan diarahkan pada pelaksanaan penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu serta anak terlantar. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak dasar anak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Melalui rujukan formal PP Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024, kedua pucuk pimpinan ini berkomitmen menyamakan persepsi mengenai batasan yuridis perwalian anak. Secara hukum, anak yang menjadi objek perlindungan adalah mereka yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Langkah kuratif ini juga dirancang untuk mensinergikan peran Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), PA Bojonegoro, serta pihak yayasan. Segala proses administrasi dan persidangan ke depan akan dikawal ketat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak asuhnya. Upaya preventif dan represif ini dirasa sangat mendesak demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di Bojonegoro.
Pertemuan ini secara mendalam mengupas tuntas tata cara permohonan perwalian terhadap anak terlantar yang masih memiliki hubungan keluarga dekat. Berdasarkan hierarki prioritas calon wali, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai derajat ketiga seperti kakek atau nenek menjadi prioritas utama. Jika keluarga garis lurus tidak ada, hak perwalian dapat dialihkan kepada hubungan kerabat menyamping seperti paman, bibi, maupun kakak kandung yang sudah dewasa. Hakim PA Bojonegoro dan JPN Kejari Bojonegoro wajib hukumnya memastikan bahwa calon wali dari pihak keluarga ini memenuhi syarat kedekatan spiritual dan moral. Mekanisme pengujian kelayakan secara formil akan tetap dilakukan melalui asesmen ketat bersama dengan Pekerja Sosial Profesional.
Di sisi lain, pembahasan juga berfokus pada perlindungan hukum anak terlantar yang saat ini berada di bawah pengasuhan Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Penunjukan orang lain atau LKSA sebagai badan hukum perwalian merupakan pilihan terakhir jika keluarga dekat dan saudara sama sekali tidak ditemukan atau tidak memenuhi syarat. JPN memiliki legal standing yang kuat untuk bertindak sebagai pemohon demi kepentingan terbaik anak-anak panti yang tidak punya wali alamiah. Sinergi ini memastikan bahwa anak-anak di dalam LKSA tetap mendapatkan hak keperdataan, perwakilan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera mengimplementasikan panduan teknis perwalian ini di lapangan secara efektif dan berkesinambungan.Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 210
Pembukaan Kejuaraan Tenis KMA Cup XX Tahun 2026 dan Pembinaan oleh PTA Surabaya
Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri upacara pembukaan Kejuaraan Tenis Lapang Ketua Mahkamah Agung (KMA) Cup XX Tahun 2026 yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, pada Jumat siang hingga sore hari(12/6/2026). Turnamen bergengsi ini diikuti oleh kontingen warga peradilan dari seluruh Indonesia. Kehadiran jajaran pimpinan PA Bojonegoro ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan penuh untuk menyemarakkan serta menyukseskan gelaran olahraga nasional di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah mengikuti rangkaian pembukaan kejuaraan di siang hari, agenda pimpinan dilanjutkan pada malam harinya. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan kegiatan pembinaan di Hall Ascent Premier Malang yang diikuti oleh seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Dalam kegiatan pembinaan ini diumumkan satuan kerja berkinerja terbaik di lingkungan PTA Surabaya untuk Triwulan I. Pengadilan Agama Bojonegoro memperoleh penghargaan sebagai berikut:
- Juara1 Indeks Profesionalitas ASN
- Juara Harapan 2 pengajuan tukin terbaik
- Juara 3 IKPA 04 lebih dari Rp 130.000.000
- Juara 2 atas peringkat 5 kinsatker nasional
- Juara 3 penyelesaian perkara 501-1500 perkara
- Details
- Written by Super User
- Hits: 94
Perceraian Dipicu Tidak Puas di Ranjang, Dokter Boyke akan Menjawab!
SEMINAR: IDI Cabang Bojonegoro gelar Seminar Ilmiah Nasional dr. Boyke di Aston Bojonegoro City Hotel pada Sabtu, 11 Juli 2026.
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ketika kehangatan tak lagi bersemi dan kebutuhan batin tak menemukan muara. Percikan kecewa perlahan mencipta pertengkaran berkepanjangan.
Di Bojonegoro, perselisihan terus menerus antara suami istri menjadi penyebab yang mendominasi retaknya rumah tangga. Salah satunya disebabkan karena tidak ada kepuasan dalam hubungan ranjang. Perkara perceraian yang dipicu ketidakpuasan dalam hubungan ranjang ini terus menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro per-Mei 2026, dari total 1.330 perkara perceraian yang diterima PA Bojonegoro. Sebanyak 579 perkara disebabkan karena faktor perselisihan terus menerus. Faktor perselisihan yang terjadi antara suami-istri ini mendominasi, dibanding faktor-faktor penyebab perceraian lainnya.
‘’Karena tidak puas diranjang, akhirnya sering terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri,’’ kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, pada kategori faktor perselisihan terus menerus yang mendominasi terjadinya perceraian di Bojonegoro. Salah satunya disebabkan karena tidak puas dalam kehidupan ranjang.
Berdasar data periode Mei, lanjut Sholikin sapaannya, ketidakpuasan kehidupan ranjang yang berujung perceraian di Bojonegoro mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Periode Mei tahun ini, terdapat sebanyak 47 pasangan bercerai karena tidak puas dalam kehidupan ranjang. Angka tersebut meningkat dibanding periode sama di 2025, yakni hanya sekitar 41 perkara perceraian akibat tidak puas diranjang. Sementara, di 2024, perkara pada periode yang sama hanya ada 38 kasus.
‘’Dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sekarang ini ada 47 perceraian karena tidak puas dalam kehidupan ranjang. Sementara di 2025, hanya ada 41 perkara. Dan, di 2024 hanya 38 perkara. Jadi, meningkat terus,’’ jelasnya.
Menjawab tantangan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro berkolaborasi dengan Jawa Pos Radar Bojonegoro mempersembahkan Seminar Ilmiah Nasional 2026. Acara edukatif berskala nasional ini mengusung tema "Sexual Health as a National Investment" dan mendatangkan langsung pakar sekaligus edukator kesehatan ternama Tanah Air, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Hotel Aston.

Mengingat antusiasme yang tinggi, pastikan tidak kehabisan kuota! Untuk memantau informasi terkini, silakan kunjungi akun Instagram @seminardrboykebojonegoro. Pembelian tiket dapat langsung dilakukan melalui platform Eratix atau dengan menghubungi narahubung di nomor WhatsApp 0815-4508-1693 (Tita).
“Tersedia juga paket bundling dengan harga lebih terjangkau. Segera amankan tiketmu dan jadikan pemahaman kesehatan keluarga sebagai investasi masa depan,” pungkas Perwakilan Panitia Seminar Ilmiah dengan narasumber utama dr. Boyke. (ewi/msu)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 63
Pengantar Alih Tugas Bapak Drs Mufi Ahmad Baihaqi MH dan Drs Mahzumi MH
Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar acara pengantar alih tugas untuk melepas Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PA Bojonegoro dan kini berpindah tugas sebagai Ketua PA Surabaya, serta Bapak Drs. Mahzumi, M.H., yang beralih tugas dari Hakim PA Bojonegoro menjadi Hakim Tinggi PTA Papua Barat. Acara yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar PA Bojonegoro ini menjadi momen apresiasi sekaligus ungkapan terima kasih yang mendalam atas dedikasi, integritas, dan pengabdian luar biasa yang telah mereka berikan selama mengabdi di Bojonegoro. Segenap jajaran yang ditinggalkan turut memberikan doa terbaik agar keduanya senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan, dan keberkahan dalam mengemban amanah baru di tempat penugasan yang baru.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 74
Tutup Masa Magang, Pengadilan Agama Bojonegoro Lepas Mahasiswa dari Univ. Trunojoyo Madura dan UNUGIRI
Bojonegoro, 10 Juni 2026 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, hari ini telah dilaksanakan acara penutupan masa magang bagi mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro. Kegiatan ini menandai berakhirnya program magang yang telah diikuti para mahasiswa sebagai bagian dari implementasi sinergi antara dunia akademis dan praktik hukum di lingkungan peradilan.
Acara penutupan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat struktural PA Bojonegoro, di antaranya:
-
Mashudi, S.Ag. (Wakil Ketua PA Bojonegoro)
-
Yeti Rianawati, S.H., M.H. (Sekretaris PA Bojonegoro)
-
Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H (PLT Panitera PA Bojonegoro)
Selain jajaran pimpinan PA Bojonegoro, hadir pula perwakilan dosen pembimbing dari UNUGIRI yang turut mendampingi para mahasiswa selama masa program berlangsung.
Dalam sambutannya, pimpinan PA Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan masa magangnya dengan baik. Pengalaman praktik di instansi peradilan diharapkan dapat membekali para mahasiswa dengan pemahaman nyata mengenai alur kerja, pelayanan publik, serta sistem administrasi peradilan yang profesional, berintegritas, dan transparan.
Sebagai tanda berakhirnya masa magang sekaligus apresiasi atas kerjasama yang terjalin, rangkaian acara diakhiri dengan prosesi pemberian kenang-kenangan dari pihak mahasiswa kepada perwakilan Pengadilan Agama Bojonegoro. Segenap keluarga besar PA Bojonegoro berharap ilmu yang diperoleh selama magang dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi pengembangan diri para mahasiswa di masa depan, baik dalam bidang akademik maupun karier profesional.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 139
Hadirkan "Perisai Hukum" Baru: PA dan Pemkab Bojonegoro Kebut Aturan Tegas Nafkah Pasca Perceraian
Bojonegoro, 26 Juni 2026 M - 11 Muharram 1448 H.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, agenda padat pimpinan PA Bojonegoro berlanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri langsung menuju Ruang Batik Madrim, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan strategis ini bertujuan untuk membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pelayanan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Langkah kolaboratif antara institusi peradilan dan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan. Pembuatan kesepakatan bergengsi ini tentunya dikawal ketat agar senantiasa selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Machmuddin, AP., M.M., bersama Kepala DP3AKB, dr. Ahmad Hernowo Wahyuutomo. Sementara itu, delegasi PA Bojonegoro dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Bapak Mashud, yang hadir didampingi oleh Bapak Panitera, Bapak Panmud Hukum, hingga tim Information Technology (IT). Diskusi ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari sosialisasi inovasi "Aplikasi Santan Terindah" yang sebelumnya telah diperkenalkan. Selain itu, implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI tentang jaminan pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca perceraian juga menjadi landasan utama dalam pertemuan tersebut. Kedua belah pihak bertekad mengintegrasikan sistem agar hak-hak dasar anak dan perempuan dapat dieksekusi dengan pasti tanpa hambatan birokrasi.
Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana diskusi berjalan sangat hangat, produktif, dan penuh dengan semangat sinergitas institusional. Kedua instansi saling bertukar pandangan untuk menyatukan rumusan MoU dari Pemda dan PA Bojonegoro, mulai dari penentuan judul hingga bedah substansi pasal demi pasal. Wakil Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mashud, menyampaikan pandangannya terkait urgensi dari kesepakatan bersama yang sedang dirumuskan pada hari ini. "Kami berharap kolaborasi ikhlas ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal, tetapi akan benar-benar terwujud menjadi perisai hukum yang efektif bagi perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro ke depannya," ujar Bapak Mashud. Beliau juga menambahkan bahwa sinkronisasi data dengan Pemkab akan membuat pemenuhan keadilan pasca perceraian menjadi lebih terukur dan berwibawa.
Merespons dinamika diskusi yang sangat positif tersebut, Asisten III Pemkab Bojonegoro segera mengambil langkah taktis untuk mempercepat proses perumusan. Bapak Machmuddin secara resmi menginstruksikan pembentukan tim kecil yang terdiri dari Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala DP3AKB, dan menggandeng langsung perwakilan PA Bojonegoro. Tim khusus ini memiliki mandat utama untuk merumuskan draf final MoU agar sepenuhnya mematuhi prosedur tata cara kerja sama daerah yang berlaku. "Langkah cepat membentuk tim kecil ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab, karena kita ingin MoU ini segera rampung agar payung hukum perlindungan sosial di daerah kita semakin kokoh dan terarah," tegas Bapak Machmuddin dalam arahannya. Beliau berharap tim perumus dapat bekerja secara lincah dan cermat sehingga seluruh tahapan administrasi pemerintahan dapat terpenuhi secara paripurna.
Target ambisius namun terukur telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yakni penandatanganan MoU harus dapat direalisasikan pada tahun ini juga. Apabila kesepakatan induk tersebut telah disetujui dan ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara PA Bojonegoro dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. PKS turunan ini nantinya akan mengatur secara terperinci teknis pelaksanaan di lapangan agar program sinergi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif dan keadilan hukum yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Secara khusus, integrasi data dan aturan ini juga akan menertibkan serta menjamin disiplin pemenuhan hak keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 76
Ketua PA Bojonegoro dan Dharmayukti Karini Hadiri Rangkaian Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026
Perwakilan Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Bojonegoro unsur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menghadiri upacara pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026. Acara megah yang menjadi ajang unjuk kreativitas batik khas daerah ini resmi dibuka pada Rabu malam, 17 Juni 2026, pukul 18.30 WIB. Bertempat di Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro acara berlangsung sangat meriah dengan tema “Wastrane Bojonegoro Membumi Lan Ngamboro Ing Bawono”.
Diawali dengan prosesi jalan kaki (arak-arakan) para pejabat mulai dari Gedung Putih Kompleks Pemkab Bojonegoro menuju Alun-Alun. Rombongan yang terdiri dari Ketua Dekranasda Jatim (Arumi Bachsin), Bupati Bojonegoro (Setyo Wahono), Wakil Bupati (Nurul Azizah), serta unsur Forkopimda ini dikawal ketat oleh pertunjukan Reog Jaranan Pajarebo dan tradisi Cucuk Lampah dari Sanggar Angling Dharma. Setibanya di area panggung utama Alun-Alun, para tamu VIP disambut dengan penampilan Tari Kencana Swarna Bumi yang dibawakan secara apik oleh penari dari Sanggar Angling Dharma.
Salah satu agenda penting dalam pembukaan semalam adalah peresmian website marketplace lokal Bojonegoro dengan nama Dodolan Ekraf. Platform digital ini diluncurkan langsung oleh Pemkab untuk membantu para pengrajin batik dan pelaku ekonomi kreatif memperluas pasar mereka secara modern di era digital. Kehadiran perwakilan Dharmayukti Karini PA Bojonegoro ini merupakan wujud dukungan nyata dari keluarga besar peradilan terhadap pelestarian warisan budaya lokal serta pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Bojonegoro.
Pembukaan festival berlangsung meriah dengan menampilkan berbagai pesona motif batik khas Bojonegoroan melalui pagelaran busana (fashion show) dan pertunjukan seni budaya. Kemeriahan festival tidak berhenti di malam pembukaan. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan lanjutan, keesokan harinya pada Kamis, 18 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro turun langsung mengunjungi stan pameran batik yang digelar di lokasi yang sama, Alun-Alun Bojonegoro.
Dalam kunjungannya, Ketua PA Bojonegoro berkesempatan melihat dari dekat berbagai produk batik hasil karya para pengrajin lokal. Beliau menyampaikan rasa kagumnya atas inovasi motif batik Bojonegoro yang semakin modern namun tetap mempertahankan nilai-nilai filosofi lokal. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Bojonegoro dan Dharmayukti Karini berharap sinergi antara lembaga peradilan dan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan budayawan di Bojonegoro, dapat terus terjalin dengan erat.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 67
Rapat Dinas Perdana Bersama Ketua Bapak Sutikno, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Bapak Mashudi, S.Ag.
BOJONEGORO 9 Juni 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menggelar rapat dinas perdana bersama jajaran pimpinan yang baru. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua yang baru Bapak Sutikno, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Bapak Mashudi, S.Ag., serta dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional, dan staf pegawai. Rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi dan memperkuat sinergi internal. Agenda utama yang dibahas berfokus penuh pada rencana kerja strategis dan arah kebijakan PA Bojonegoro ke depan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 105
Ukir Sejarah Baru: PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro Jalin Sinergi Strategis Demi Lindungi Hak Anak dan Masyarakat Rentan
Bojonegoro, 26 Juni 2026 – Sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia penegakan hukum dan pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro resmi terukir. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang megah, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Jumat (26/06/2026), yang bertepatan dengan momen penuh berkah, 11 Muharram 1448 Hijriyah.
Kerja sama lintas instansi ini lahir setelah melalui rangkaian pertemuan, diskusi yang hangat, serta komunikasi intensif antara Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., yang kemudian dimatangkan secara teknis oleh tim pelaksana dari kedua lembaga.
Fokus utama dari PKS ini adalah menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu, perlindungan anak terlantar, hingga pengawalan eksekusi amar putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan nafkah anak pasca-perceraian.
Komitmen Nyata Berlandaskan Hukum
Secara yuridis, kolaborasi ini mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 11 Tahun 2021).
Selain itu, sinergi ini juga menjadi jawaban atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Regulasi tersebut dirancang ketat untuk memastikan perlindungan hak, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengelolaan harta bagi anak-anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua agar tidak disalahgunakan.
Meneguhkan Integritas, Menghadirkan Keadilan
Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terwujudnya kerja sama bersejarah ini. Beliau menegaskan bahwa hukum harus hadir sebagai pelindung bagi mereka yang paling rentan.
"PKS ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, melainkan wujud nyata dari kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Bojonegoro, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu dan anak terlantar. Melalui sinergi solid bersama Kejaksaan Negeri, kita ingin memastikan bahwa hak asasi dan masa depan anak-anak kita—termasuk hak nafkah mereka pasca-perceraian—benar-benar terlindungi secara hukum," ujar Bapak Sutikno.
"Harapan kami ke depan, kolaborasi berbasis integritas ini dapat berjalan berkesinambungan dan melahirkan inovasi pelayanan yang semakin responsif. Kami berkomitmen untuk terus meruntuhkan sekat-sekat birokrasi demi memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Angling Dharma," lanjut beliau dengan optimis.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Langkah progresif yang diambil oleh PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro ini juga mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak-hak dasar anak di wilayah Bojonegoro, sekaligus mendukung program daerah dalam pengentasan kemiskinan dan perlindungan anak.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro kembali membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, tetapi juga menjadi instansi yang humanis dan peduli pada persoalan sosial kemasyarakatan. (Tim Media Sosial PA Bojonegoro)
Setelah selesai penandatanganan PKS tersebut, kemudian pimpinan pa bojonegoro kemudian bergeser ke ruang Batik Madrim Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam rangka menghadiri pembahasan MOU penerapan amar putusan
- Details
- Written by Super User
- Hits: 154
Sinergi di Hari Kejepit: PA dan Kejari Bojonegoro Bersatu Wujudkan Kepastian Hukum Anak Terlantar
Bojonegoro, 15 Juni 2026
Komitmen aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik tidak surut meskipun dihadapkan pada hari libur kejepit nasional. Semangat pengabdian ini dibuktikan melalui kunjungan koordinasi dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ke kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Pada agenda penting tersebut, tim dari Kejari Bojonegoro dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Bapak Wahyudiono, S.H. Rombongan ini disambut dengan sangat baik oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PA Bojonegoro, yakni Ibu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. Fokus utama kunjungan hangat ini adalah menjalin sinergi mendalam terkait pelaksanaan program perwalian anak terlantar sebagai bentuk nyata perlindungan hukum negara.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan bertindak mewakili kepentingan negara untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan JPN ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Langkah strategis ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi anak-anak tanpa wali sah. Program perlindungan ini menyasar anak yatim piatu di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak yang orang tuanya tidak diketahui, hingga korban situasi khusus. Pada tahap awal ini, Bapak Wahyudiono menegaskan bahwa lima perkara perwalian anak akan segera difasilitasi guna mencapai target total sepuluh perkara di tahun 2026.
Menanggapi inisiatif luar biasa tersebut, Ibu Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. menyatakan bahwa PA Bojonegoro siap memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Kejari Bojonegoro. Sebagai garda depan pelaksana kekuasaan kehakiman, PA Bojonegoro memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Kewenangan absolut di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah ini telah diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, PA Bojonegoro senantiasa berpegang teguh pada asas penyelesaian peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan bagi masyarakat. Dukungan penyelesaian perkara perwalian anak ini akan semakin optimal melalui pemanfaatan sistem pendaftaran berbasis e-Court dan pelaksanaan persidangan secara e-Litigasi.
Untuk menindaklanjuti hasil kegiatan koordinasi ini, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi pada tahapan teknis administrasi sangat perlu untuk segera dilaksanakan. Tahapan teknis yang krusial ini mencakup persiapan kesesuaian identitas para pihak, validitas surat permohonan, hingga kesiapan dokumen pembuktian dan kehadiran saksi-saksi. Persiapan yang matang ini bertujuan untuk menjamin kecepatan serta akurasi proses persidangan agar penetapan majelis hakim dapat dikeluarkan dengan sangat teliti. Melalui sinergi teknis ini, tujuan mulia sekaligus target Kejari Bojonegoro dalam menyelesaikan lima perkara perwalian anak diyakini dapat tercapai sesuai harapan bersama. "Kami tentu sangat siap bersinergi secara teknis agar proses e-Court berjalan sempurna, sehingga lima penetapan perwalian ini segera terbit membawa kebaikan," ungkap Ibu Ummu Laila.
Sinergi lintas instansi yang terjalin erat ini pada akhirnya akan menghadirkan banyak manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro. Masyarakat kini tidak perlu lagi kebingungan mengurus legalitas anak terlantar karena proses birokrasinya telah difasilitasi sepenuhnya oleh kehadiran negara secara gratis. Selain melindungi hak tumbuh kembang dan pendidikan, status hukum yang jelas membuka akses penuh untuk mendapatkan fasilitas kesehatan terpadu serta kelengkapan administrasi. Lebih jauh lagi, harta peninggalan atau aset keperdataan yang menjadi hak sang anak juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah agar terhindar dari penyalahgunaan. Pada akhirnya, kolaborasi nyata antara Kejari dan PA Bojonegoro ini membuktikan bahwa penegakan hukum mampu tampil humanis menjadi pelindung generasi penerus bangsa.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum).
- Details
- Written by Super User
- Hits: 76
Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro Ikuti Pertukaran Pengetahuan Daring dengan Zanzibar Judiciary Office
Bojonegoro, 9 Juni 2026 – Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turut serta menghadiri agenda Pertukaran Pengetahuan antara Peradilan Agama dan Zanzibar Judiciary Office secara daring pada Selasa, 09 Juni 2026. Kegiatan berskala internasional ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh para pimpinan secara terpusat dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro.
Acara virtual tersebut dihadiri secara langsung oleh pimpinan PA Bojonegoro yang terdiri dari:
-
Sutikno, S.Ag., M.H. (Ketua)
-
Mashudi, S.Ag. (Wakil Ketua)
-
Yeti Rianawati, S.H., M.H. (Sekretaris)
-
Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H (PLT Panitera)
Keikutsertaan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1498/DJA/UND.HM1.1.1/VI/2026 yang diterbitkan pada 02 Juni 2026. Undangan tersebut merespons permohonan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait fasilitasi kunjungan dan pertukaran pengetahuan delegasi Zanzibar Judiciary Office guna mendukung penguatan Kadhi's Court di negara mereka.
Fokus Pembahasan dan Pertukaran Pengetahuan
Dalam forum ini, delegasi dari Zanzibar yang dipimpin oleh Chief Kadhi of Zanzibar, Yang Mulia Hassan Othman Ngwali, bertujuan untuk mengadopsi best practice dari keberhasilan sistem peradilan agama di Indonesia. Berdasarkan Terms of Reference (TOR), Zanzibar saat ini sedang melakukan modernisasi terhadap Kadhi's Court mereka. Terdapat beberapa isu strategis yang dipelajari secara khusus dari Indonesia, yaitu:
-
Kodikasi dan penerapan Hukum Keluarga Islam (Codification and Application of Islamic Family Law).
-
Integrasi dan pemberdayaan perempuan dalam ruang lingkup syariah (Integration and Empowerment of Women in Shariah).
-
Penguatan kelembagaan pengadilan serta kerangka organisasi (Courts Strengthening and Enhancing Institutional and Organizational Frameworks).
-
Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR Mechanisms) yang efektif.
-
Peningkatan administrasi pengadilan dan sistem manajemen perkara melalui adopsi teknologi digital peradilan, seperti pendaftaran perkara elektronik (E-Filing) dan penelusuran perkara (Case Tracking).
Pihak Zanzibar Judiciary Office menilai Indonesia sebagai salah satu negara percontohan (exemplary model) yang sukses mengintegrasikan praktisi dan mediator perempuan ke dalam sistem pengadilan agama, serta mahir dalam memanfaatkan teknologi digital.
Melalui keikutsertaan dari Ruang Media Center, pimpinan PA Bojonegoro menunjukkan dukungan penuhnya dalam menyukseskan kolaborasi antarlembaga peradilan lintas negara ini. Diharapkan, transfer pengetahuan yang berjalan dapat mendorong terwujudnya sistem penyelesaian sengketa berbasis hukum Islam yang lebih efisien, inklusif, transparan, dan modern, baik di ranah peradilan agama Indonesia maupun di Zanzibar.

