- Details
- Written by Super User
- Hits: 202
TEGAS KPTA SURABAYA: PA Bojonegoro Harus Jadi Pemecah Rekor, Jangan Jadi 'Centeng Belanda'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, memberikan pembinaan krusial kepada jajaran Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tak lama setelah meresmikan aplikasi inovasi "SERASI" dan penandatanganan enam MoU strategis, pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 di ruang sidang 2. Dalam pembinaan yang sarat pesan etika, KPTA Surabaya menetapkan standar tertinggi bagi PA Bojonegoro: bertransformasi dari sekadar juara menjadi Pemecah Rekor sejati dalam pelayanan. Pembinaan ini menyoroti prestasi gemilang PA Bojonegoro yang mencapai 100% penyelesaian perkara secara e-court dan mempertahankan zero aduan (nol pengaduan) masyarakat sepanjang tahun 2025.
Dr. Zulkarnain menekankan bahwa tahapan PA Bojonegoro kini telah melampaui persaingan eksternal. "PA Bojonegoro sudah melewati tahap bersaing. Kini, Anda memasuki tahapan evolusi tertinggi: menjadi Pemecah Rekor," tegas KPTA Surabaya di ruang sidang 2 PA Bojonegoro. "Seorang pemecah rekor sejati adalah yang bertanding hanya dengan dirinya sendiri, mendorong batas-batas internal. Standar kita adalah Pencapaian Terbaik PA Bojonegoro Hari Kemarin."
Untuk menjaga konsistensi kinerja, KPTA Surabaya mewajibkan penerapan prinsip akuntabilitas UANG: Undangan, Aktifitas, Notulen, dan Gambar, sebagai budaya kerja yang menghilangkan keraguan dalam pertanggungjawaban. KPTA Surabaya lantas menyinggung pesan tegas dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait perilaku aparat peradilan. Meskipun PA Bojonegoro memiliki rekor zero aduan, KMA menyoroti banyaknya pengaduan nasional tentang hakim yang bersikap marah-marah.
"Seorang hakim adalah representasi keadilan. Kita harus ramah, profesional, dan memiliki empati," lanjut Dr. Zulkarnain. "Namun, seorang hakim tidak boleh menunjukkan simpati (keterpihakan) maupun antipati (penolakan). Kebebasan ada pada memutus, bukan pada berperilaku yang melukai perasaan." Transformasi karakter ini berlaku mutlak di PTSP. Petugas PTSP diwajibkan menerapkan SimPATI (Hospitality sejati) dan 6S (termasuk Sopan dan Santun). "Kita harus menyingkirkan citra buruk 'Centeng Belanda dengan Birokrasi Kumis'. Birokrat yang baik adalah yang melayani rakyat dengan ramah, adil, dan setara, bukan yang bersikap hormat hanya kepada atasan dan angkuh kepada pencari keadilan," tegasnya.
Dalam sesi pembinaan pendukung, Dr. Supadi, Hakim Tinggi PTA Surabaya, memberikan penegasan hukum penting dalam putusan, dimana Hak Akses Hadhonah Wajib wajib diberikan kepada pihak yang tidak memegang hak asuh wajib diberikan hak akses yang memadai terhadap anak dan harus dimasukkan dalam amar putusan. Kemudian nafkah Madhiyah Minimal UMR, dimana Penentuan nafkah anak yang telah lalu (madhiyah) harus dikaji berdasarkan kemampuan suami, dengan patokan minimal setara UMR kabupaten setempat, dan narasinya harus dimuat dalam pertimbangan hukum, tidak tiba-tiba ada diamar putusan sedangkan di pertimbangan hukum hakim tidak membahasnya. Selanjutnya Salah satu Syarat Perceraian, karena perselisihan dan pertengkaran HARUS diikuti masa pisah 6 bulan sebagai syarat perceraian, dan jika tidak memenuhi bukti dan fakta persidangan, gugatan harus ditolak.
Sementara itu, Dr. Naffi, S.Ag., M.H, Sekretaris PTA Surabaya, menyatakan komitmennya membantu penganggaran DIPA untuk pembangunan gedung baru PA Bojonegoro. Ia juga menyarankan optimalisasi Sidang Keliling menjadi layanan terpadu (one stop service) yang mencakup pendaftaran hingga penerbitan produk peradilan. Pembinaan ditutup dengan pujian dari Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H, Panitera PTA Surabaya, atas kinerja PA Bojonegoro yang dinilai sudah sangat baik di semua bagian, termasuk e-register dan e-keuangan, yang semakin mengokohkan status PA Bojonegoro sebagai tolok ukur keunggulan di Jawa Timur.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 264
Menyambut Era Baru Layanan Hukum: PA Bojonegoro Pimpin Inovasi dengan Merilis Dua Aplikasi Unggulan Mutakhir
Bojonegoro, 25 Nopember 2025
Dalam era peradilan yang modern ditambah lagi dengan ramainya AI generated telah memasuki lini kehidupan digital kita. Di dunia peradilan Indonesia sudah beberapa tahun terakhir ini dihadirkan layanan perkara secara elektronik, mulai dari mendaftarkan perkara ke pengadilan lewat aplikasi E-Court, kemudian persidangan secara elektronik di aplikasi E-Court dikenal dengan persidangan Litigasi dan diakhiri dengan mengucapan putusan secara elektronik dimana perkaranya dinyatakan diputusan jika majelis hakim mengupload putusan di aplikasi Ecourt. Yang paling sering di dunia peradilan elektronik dikenal yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Dimana Pengguna Terdaftar identik dengan Pengacara/penasehat hukum/ lawyer sedangkan Pengguna Lain identik dengan masyarakat yang mendaftar sendiri perkaranya tanpa jasa dari pengacara.
Berdasarkan data dari aplikasi SIPP yang telah diolah, menjelaskan bahwa per tanggal 25 Nopember 2025 pukul 10.00 wib, jumlah seluruhnya perkara masuk sebanyak 3225 perkara dengan 699 perkara (21,67 %) didaftarkan oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer, sedangkan ada 2526 perkara (78,33%) didaftar oleh masyarakat selain pengacara. Pada saat proses pendaftaran perkara oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer lewat aplikasi Ecourt hampir tidak ada kendala, akan tetapi pendaftaran perkara oleh masyarakat atau Pengguna Lain sampai sekarang ini masih ada atau bisa dikatakan masih banyak kendala, khususnya ketersediaan adanya alamat elektronik berupa email, nomor handphone (WA) dan rekening bank sebagai salah satu syarat dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt. Sehingga pada tahun 2024 penerimaan perkara secara elektronik hanya 20% dari jumlah seluruh perkara yang didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi layanan perkara di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, ditemukan kendala dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt tersebut. Kemudian Agen Perubahan PA Bojonegoro bersama dengan tim efektif akhirnya memunculkan ide berupa pembuatan inovasi non aplikasi yaitu Pelayanan Pembuatan Akun Surat Elektronik (LAPAK SUREL). Aplikasi ini bertujuan untuk membantu Para Pihak yang tidak memiliki alamat email untuk dibantu dibuatkan alamat email dalam rangka pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court. Selain membantu membuatkan email, petugas PTSP juga membantu menunjukkan alamat email yang memang sudah ada di akun android yang ada di handphone para pihak, karena Sebagian besar para pihak masih kurang paham dalam mengoperasikan aplikasi android. Pada tahap awal layanan ini hanya untuk ketersediaan alamat email, kemudian setelah ditemukan banyak kendala rekening bank, maka layanan ini diupdate dengan ketersediaan rekening bank, baik itu para pihak harus meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan nomor rekening bank, juga bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam pembuatan nomor rekening bank.
Karena pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro mempunyai kebijakan bahwa semua perkara masuk harus 100% lewat aplikasi Ecourt, maka inovasi layanan Lapak Surel ini sangat membantu sekali, yang memberikan dampak kecepatan penyelesaian pendaftaran perkara serta akurasi data di aplikasi Ecourt meningkat. Layanan Lapak Surel ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat khususnya para Pihak yang mendaftarkan perkara, dimana waktu proses pendaftaran perkara lebih cepat sehingga para Pihak bisa lebih cepat pulang. Sehingga kendala yang dijelaskan diatas bisa terselesaikan semua. Layanan Lapak Surel ini sangat aplikatif dan solutif terhadap kendala yang ada sehingga penerimaan perkara secara elektronik tahun 2025 di PA Bojonegoro masih bertahan 100%, ada lonjakan prestasi jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2024 yang hanya 20% dari jumlah total perkara yang diterima.
Selain inovasi non aplikasi, Pengadilan Agama Bojonegoro pada triwulan 4 tahun 2025, juga merilis inovasi aplikasi yang diberi nama SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi). Aplikasi ini pada awalnya Bernama SI SUCI (Sistem Informasi Administrasi Surat CepatTerintegrasi) adalah modul terbaru dalam Super App MATOH dimana modul ini mengintegrasikan relaas surat tercatat yang dimiliki oleh PT POS Indonesia dengan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tk. Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro. SI SUCI menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu pengaksesan relaas surat tercatat sekaligus penguploadan di aplikasi SIPP. Dan karena pertimbangan banyak hal dan juga masukan dari pimpinan, kemudian nama aplikasi diubah menjadi SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi) yang memberikan kesan aplikasi ini terfokus pada pelaksanaan surat tercatat yang merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang perkarae-court adalahPERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang kemudian diubah menjadiPERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang relevan, sepertiPERMA Nomor 6 Tahun 2022 untuk pengajuan upaya hukum danPERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara pidana secara elektronik.
Aplikasi SERASI ini lahir untuk menjawab permasalahan dari petugas yang menangani pembuatan dokumen bukti tracking untuk relaas panggilan surat tercatat, yang disebabkan aplikasi Kibana atau juga jaringan internet terjadi error sehingga menjadi kendala dalam pembuatan dokumen untuk persidangan, sehingga jika aplikasi Kibana error maka persidangan terganggu karena majelis hakim tidak bisa memperoleh informasi apakah panggilan sidang kepada para pihak sudah dilaksanakan oleh petugas PT Pos Indonesia atau belum dan juga apakah panggilan sidang yang sudah dilaksanakan patut atau tidak. Dan bahkan ada beberapa kejadian, pada saat persidangan sudah dimulai akan tetapi dokumen tracking untuk panggilan sidang belum ada yang mengakibatkan persidangan menjadi molor waktunya dan bahkan ada beberapa kasus persidangan yang seharusnya sudah masuk tahap pembuktian karena panggilan sidang tidak diketahui patut atau tidaknya maka harus ditunda 1 minggu untuk memanggil kembali pihak Tergugat/Termohon tersebut, sehingga merugikan pihak Penggugat/Pemohon. Dengan melihat dan menganalisa permasalahan tersebut, kemudian agen perubahan dan bersama dengan tim efektif serta tim IT PA Bojonegoro berusaha memberikan solusi dengan aplikasi SERASI ini. Secara garis besar aplikasi ini tidak tergantung pada aplikasi Kibana akan tetapi aplikasi ini berusaha mengakses data di teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia. Kemudian di aplikasi SERASI ini dibuatlah menu/ mekanisme yang memudahkan petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat dengan hanya membaca qr code resi dari PT Pos Indonesia dengan qrcode reader yang langsung terhubung dengan aplikasi SERASI maka petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat langsung bisa membuat dokumen tersebut.
Memang kalau dibahasakan terlihat simple dan mudah, akan tetapi teknologi yang digunakan cukup rumit akan tetapi memberikan dampak yang sangat besar sekali kepada penyelesaian perkara khusus kecepatan dan akurasi data persidangan. Dengan hadirnya aplikasi SERASI ini kendala yang ada diatas teratasi 100% bahkan kecepatan dan akurasi petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat mendekati angka 90%. Sehingga per tanggal 26 Nopember 2025 pukul 16.00 wib, kinerja penyelesaian perkara PA Bojonegoro dalam penanganan perkara bisa mencapai 95,10%, putusan perkara yang diucapkan secara elektronik bisa 100% sehingga para pihak bisa mengakses putusan tersebut lewat aplikasi ecourt dan pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik (ecourt) dan persidangan secara elektronik (E-litigasi) bisa tercapai 100%. Semoga pada tahun 2025 ini penyelesaian perkara bisa 99% sebagaimana target yang dicanangkan oleh pimpinan PA Bojonegoro.
Penulis : sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 210
PA Bojonegoro Peringati Hari Pahlawan: Mensos Tekankan Tiga Modal Abadi: Kesabaran, Pengabdian, dan Visi Jauh ke Depan
Bojonegoro I 10 November 2025
BOJONEGORO — Keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hari ini, 10 November 2025, melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan dengan khidmat. Upacara yang digelar di halaman kantor PA Bojonegoro ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Bapak Miftahul Huda, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Miftahul Huda membacakan amanat tertulis dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Bapak Saifullah Yusuf, yang mengangkat tema "PAHLAWAN TELADANKU, TERUS BERGERAK, MELANJUTKAN PERJUANGAN."
Amanat Menteri Sosial mengajak seluruh bangsa untuk menundukkan kepala penuh hormat mengenang para pahlawan yang telah berjuang demi masa depan bangsa. Pesan utama yang disampaikan berfokus pada tiga hal yang dapat diteladani dari para pahlawan bangsa:
- Kesabaran Para Pahlawan: Para pahlawan diteladani karena kesabaran mereka dalam menempuh ilmu, menyusun strategi, menunggu momentum, dan membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan, bahkan saat menghadapi perbedaan pandangan. Kemenangan, menurut amanat tersebut, lahir dari kesabaran dan keikhlasan.
- Semangat Mengutamakan Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya: Setelah kemerdekaan, para pahlawan tidak berebut jabatan atau menuntut balasan, melainkan kembali mengabdi kepada rakyat, mengajar, membangun, dan menanam. Kehormatan sejati diletakkan pada manfaat yang ditinggalkan, bukan pada posisi yang dimiliki.
- Pandangan Jauh ke Depan: Para pahlawan berjuang untuk generasi mendatang dan kemakmuran bangsa, menjadikan perjuangan sebagai bagian dari ibadah. Semangat pantang menyerah ini menjadi modal besar bagi generasi saat ini dan mendatang.
Lebih lanjut, amanat tersebut menekankan bahwa perjuangan di masa kini tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun, semangatnya tetap sama: membela yang lemah, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan.
Semangat ini, menurut Menteri Sosial, terus dihidupkan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup memperkuat ketahanan nasional, memajukan pendidikan, menegakkan keadilan sosial, hingga membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya.
Upacara ditutup dengan ajakan untuk bersyukur dan berjanji melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus, dengan motto: "Bekerja, bergerak, dan berdampak."
Semangat kepahlawanan merasuk ke seluruh jajaran pimpinan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi yang berbeda, Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Bapak Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., turut serta dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Bapak Ketua PA Bojonegoro mengikuti upacara peringatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menghormati nilai-nilai kebangsaan.
Rangkaian acara khidmat tersebut dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asy’ari. Momen haru dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, didampingi oleh Wakil Bupati, Nurul Azizah, beserta seluruh anggota Forkopimda. Turut hadir pula para asisten dan staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan penting lainnya. Momen ziarah dan tabur bunga ini menjadi puncak penghormatan, menegaskan komitmen Forkopimda Bojonegoro untuk mengenang dan meneladani jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan Republik Indonesia. Kehadiran Ketua PA Bojonegoro dalam kegiatan ini tidak hanya memperkuat ikatan antar-instansi Forkopimda, tetapi juga menegaskan peran lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dan keadilan yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.
PA Bojonegoro Jalin 6 MoU, Integrasikan Layanan Hukum dan Sosial dengan Launching Teknologi 'SERASI'
- Details
- Written by Super User
- Hits: 134
Memutus Rantai Perceraian dan Pernikahan Anak: PA
Bojonegoro Jalin 6 MoU, Integrasikan Layanan Hukum dan Sosial dengan Launching Teknologi 'SERASI'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro secara resmi menandatangani enam Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan pilar-pilar keagamaan, sosial, dan pendidikan. Kolaborasi masif ini didesain sebagai upaya serius dan terpadu untuk menurunkan angka perceraian dan menanggulangi pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Acara bersejarah yang digelar pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro ini, turut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Kemenag Bojonegoro serta pimpinan dari enam mitra utama.
MoU ini menyatukan PA Bojonegoro dengan enam institusi kunci: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, STAI Al-Hikmah, PD Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU, dan Fatayat NU Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan jejaring kolaboratif yang kuat antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat terbesar (NU dan Muhammadiyah). Secara spesifik, kerjasama ini fokus pada tiga pilar utama, yaitu Pencegahan Perkara: Mengoptimalkan peran mitra (terutama organisasi perempuan) dalam pembinaan pranikah dan mediasi keluarga non-litigasi untuk menekan laju perceraian, Pendidikan & Penyuluhan Hukum: Melakukan edukasi hukum Islam (pernikahan, perceraian, waris) yang mudah diakses masyarakat melalui majelis taklim dan kegiatan organisasi agama dan Integrasi Data & Layanan: Memperkuat koordinasi data pernikahan dan pencatatan nikah dengan Kemenag untuk akurasi putusan dan efektivitas program.
Selain penandatanganan MoU, momen krusial hari itu adalah peluncuran aplikasi unggulan bernama “SERASI” (Surat Tercatat Terintegrasi). Aplikasi ini merupakan inovasi murni tim IT PA Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro mengungkapkan, SERASI lahir sebagai solusi atas kendala panggilan sidang elektronik yang sering terganggu oleh aplikasi pihak ketiga. Dengan adanya SERASI, PA Bojonegoro kini menjadi pengadilan agama terbaik di Jawa Timur yang telah 100% menjalankan proses e-court—mulai dari pendaftaran, penyelesaian, hingga pemutusan perkara—secara elektronik. Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas terobosan ini.
"Kami mengapresiasi inovasi PA Bojonegoro yang secara cerdas menyelesaikan masalah yang banyak dihadapi pengadilan agama lainnya. Diharapkan ini menjadi multiplayer effect bagi PA di seluruh Jawa Timur," tegas Dr. Zulkarnain saat meresmikan aplikasi SERASI.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh S.Ag, M.HI, menekankan bahwa kenaikan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun sudah menjadi upaya preventif yang efektif. Namun, ia mengakui adanya tantangan praktik nikah siri sebagai upaya menyiasati aturan, yang justru berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Oleh karena itu, kerjasama dengan PA Bojonegoro dan 5 lembaga lainnya diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat tentang pentingnya itsbat nikah dan perlindungan hukum bagi keluarga.
Kolaborasi 6 MoU dan aplikasi SERASI ini dipandang sebagai langkah sinergis yang memperkuat lembaga peradilan sekaligus memberdayakan masyarakat, menjadikan Bojonegoro sebagai model penanganan isu hukum keluarga yang terintegrasi di Indonesia.
Kegiatan ini bisa dilihat di chanel youtube PA Bojonegoro https://www.youtube.com/live/tBZYUB69HZE dan https://www.youtube.com/live/RHtMr9FfuMw
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 179
Pengadilan Agama Bojonegoro Pacu Profesionalisme ASN:
Tingkatkan Digital Mindset Demi Layanan Publik Prima
BOJONEGORO, 21 November 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam menyambut era Transformasi Digital Nasional dengan mengintensifkan program peningkatan digital mindset bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka. Selama sepekan terakhir, para pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro secara serentak melaksanakan pembelajaran daring intensif, sebuah langkah strategis untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam layanan peradilan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan biasa, namun merupakan upaya terstruktur yang memiliki dua sasaran utama:
1. Peningkatan Digital Mindset dan Kompetensi
Para pegawai mengikuti berbagai modul pembelajaran online dari platform kredibel, termasuk kursus di e-learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan platform Komdigi (Kompetensi Digital) serta platform lainnya. Kurikulum yang diikuti dirancang untuk meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan pola pikir adaptif terhadap teknologi digital. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyatakan, "Tuntutan layanan publik modern adalah kecepatan, transparansi, dan efisiensi. Hal ini mustahil dicapai tanpa digital mindset yang kuat. Kami ingin setiap pegawai melihat teknologi bukan hanya sebagai alat bantu, melainkan sebagai fondasi untuk inovasi pelayanan publik yang bebas korupsi dan akuntabel."
2. Memenuhi Kepatuhan Regulasi Indeks Profesionalitas ASN
Langkah giat ini juga dilaksanakan dalam rangka mematuhi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN). Nilai kompetensi, khususnya kompetensi teknis dan sosial kultural yang kini mencakup literasi digital, menjadi komponen krusial dalam penilaian IP ASN. Dengan memastikan setiap pegawai menyelesaikan jam belajar yang dipersyaratkan melalui platform digital, PA Bojonegoro berupaya mencetak skor IP ASN yang tinggi, yang secara langsung mencerminkan kualitas SDM, integritas, dan tata kelola peradilan.
Dampak Positif bagi Layanan Publik
Penguatan digital mindset ini diharapkan segera berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan, mulai dari percepatan proses persidangan, pengelolaan dokumen berbasis elektronik, hingga transparansi informasi perkara bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, Ibu Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati,S.H,M.H, menyatakan, “Kami berharap dedikasi dalam belajar ini diterjemahkan langsung menjadi peningkatan profesionalisme dan integritas di lapangan. Ini adalah investasi jangka panjang PA Bojonegoro untuk memastikan peradilan yang modern, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutupnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 227
Apel Pagi PA Bojonegoro: Bukan Sekadar Formalitas, Fondasi Kokoh Disiplin dan Sinergi Pelayanan Prima
Bojonegoro, 03 November 2025 Di tengah tuntutan tinggi akan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro memegang teguh satu rutinitas krusial: Apel Pagi. Kegiatan rutin ini ditegaskan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi strategis yang menjadi fondasi utama bagi peningkatan disiplin, integritas, dan semangat kebersamaan (jiwa korsa) seluruh aparatur peradilan. Apel pagi menjadi titik awal penegakan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PA Bojonegoro. Kehadiran tepat waktu mencerminkan tanggung jawab dan kesiapan memulai hari. Lebih jauh, momen ini dimanfaatkan pimpinan untuk secara konsisten mengingatkan kembali pentingnya integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Dengan menjaga disiplin dan integritas, PA Bojonegoro berupaya memperkuat kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Pentingnya apel pagi juga terletak pada fungsinya sebagai saluran komunikasi yang efektif. Pimpinan memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan arahan dan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung. Untuk melakukan evaluasi kinerja dan memastikan program kerja dipahami seragam. Serta memberikan pembinaan mental dan spiritual untuk memotivasi semangat kerja. “Apel pagi adalah langkah awal yang strategis untuk memastikan setiap hari kerja dimulai dengan penuh kedisiplinan, arahan yang jelas, dan semangat kebersamaan yang tinggi. Ini adalah investasi kecil dalam waktu, namun memberikan manfaat besar dalam peningkatan kinerja dan pelayanan prima.”
Dalam barisan yang sejajar, apel pagi juga sukses menumbuhkan rasa persatuan dan kekeluargaan (jiwa korsa). Semangat kebersamaan ini sangat vital untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif, di mana seluruh individu, dari hakim hingga staf pendukung, siap bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya Peradilan yang Agung. Dalam kesempatan apel, Pembina Apel, Bapak Drs. Abd. Gani, M.H., menekankan pentingnya membangun semangat korsa sesuai maklumat Ketua MA RI. Semangat ini bertujuan menciptakan iklim saling asah, saling asuh, dan saling asih, serta menghilangkan perilaku negatif seperti saling gosok, saling gesek, dan saling gasak, guna membentuk team work yang kuat.
Selain itu, Pembina Apel juga menyoroti perlunya pembenahan dalam tata tulis dan kejelian layanan di PTSP dan Posbakum. Beliau menemukan beberapa kelemahan, seperti kesalahan penulisan ejaan (EYD), misalnya nama bulan menggunakan huruf kecil. Dan juga kurangnya kelengkapan data dalam surat gugatan/permohonan, terutama terkait kondisi orang tua (ayah/ibu) serta saudara kandung suami Pemohon dalam perkara Perwalian dan Penetapan Ahli Waris. Hal ini menjadi catatan penting bagi petugas PTSP dan Posbakum untuk meningkatkan komunikasi dan kejelian dalam memberikan penjelasan kepada para pihak, memastikan kelengkapan data permohonan demi kelancaran proses persidangan.
Melalui kegiatan Apel Pagi yang berbobot ini, PA Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat, tetapi juga memastikan fondasi internal institusi selalu solid, disiplin, dan sinergis. Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 195
Gedung Baru, Semangat Baru: PA Bojonegoro Tembus 4 Besar Peradilan Agama Terbaik se-Indonesia.
Bojonegoro, 1 Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada periode akhir tahun 2025 memperoleh raport fantastis. Di tengah progress pembangunan gedung kantor baru yang megah di Jalan Pattimura, PA Bojonegoro dinobatkan sebagai Pengadilan Agama Kelas 1A Terbaik Nomor 4 Nasional pada Triwulan III Tahun 2025. Prestasi yang diumumkan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (DJA-MA) ini menempatkan PA Bojonegoro di jajaran elit dari 117 satuan kerja PA Klas 1A se-Indonesia. Tak hanya itu, di tingkat regional, PA Bojonegoro juga menduduki peringkat 1 se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya (se-Jawa Timur) di bidang penyelesaian perkara (untuk kategori perkara ? 1000 perkara).
Prestasi ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari kerja keras yang konsisten dan menjadi jawaban atas dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro melalui hibah pembangunan gedung.
Mengukir Dominasi Lewat Enam Penghargaan Kinerja, capaian di level nasional dan regional ini diperkuat dengan borongan penghargaan pada ajang PTA Award Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 secara daring. Total enam penghargaan diraih, yang menunjukkan keunggulan merata di berbagai aspek kinerja, baik yudisial maupun manajerial. Beberapa penghargaan kunci yang diraih PA Bojonegoro meliputi:
• Peringkat Terbaik I: Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara (untuk kategori perkara diterima ? 1000 perkara).
• Peringkat Terbaik II: Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama.
• Peringkat Terbaik III: Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi.
• Peringkat Terbaik III: Bidang Kinerja Pengajuan Tunjangan Kinerja Tercepat dan Terbaik Semester I.
• Peringkat Terbaik V: Bidang Kinerja Kedisiplinan Pegawai (untuk kategori ? 45 orang).
• Peringkat Terbaik VI: Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Besar.
Keberhasilan dalam penyelesaian perkara dan E-Court menunjukkan efisiensi operasional, sementara penghargaan Mediasi menggarisbawahi komitmen PA Bojonegoro dalam mencari solusi damai bagi para pencari keadilan.
Kepuasan Publik Adalah Hadiah Tertinggi, menanggapi rentetan prestasi yang monumental ini, Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. "Kita harus bersyukur atas penghargaan ini, ini hadiah dari kerja keras dan kerja ikhlas kita. Akan tetapi, penghargaan tertinggi yang sebenarnya adalah ketika masyarakat para pencari keadilan merasa puas dan terlayani dengan baik saat berperkara di PA Bojonegoro," tegas Ketua PA. Beliau juga berpesan kepada seluruh insan peradilan untuk tidak cepat puas dan selalu menjaga niat ikhlas dalam bekerja.
Senada dengan Ketua, Wakil Ketua PA Bojonegoro, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menekankan bahwa prestasi ini adalah hasil kolaborasi seluruh stakeholder, mulai dari Hakim, Kepaniteraan, hingga Kesekretariatan. Beliau juga menyoroti pentingnya menjaga integritas. "Prestasi ini adalah hasil kerja semua insan peradilan PA Bojonegoro. Kami berpesan agar seluruh stakeholder selalu menjaga integritas dan tidak sekali-kali bermain perkara, karena hal tersebut merugikan diri sendiri, keluarga, dan instansi," ujarnya, menekankan pentingnya pelayanan yang unggul, humanis, dan empati.
Kesuksesan ini membuktikan bahwa semangat membangun bukan hanya terwujud dalam bentuk fisik gedung kantor, tetapi juga terinternalisasi dalam etos kerja, pelayanan prima, dan komitmen PA Bojonegoro dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Jawa Timur (PA Bojonegoro sudah memperoleh predikat WBK dari MenPANRB).
Semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik kepada kita semua dan meluruskan niat untuk mencari ridla-Nya disetiap langkah dan ketikan jari kita. Aamiin.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 164
Siap 100% Layani Masyarakat: PA Bojonegoro Kuatkan Komitmen Pelayanan Berkarakter Melalui Apel Pagi
Bojonegoro, 24 November 2025
Seluruh jajaran Hakim, Panitera, dan staf Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melaksanakan Apel Pagi di halaman kantor. Apel ini ditegaskan bukan sekadar rutinitas baris-berbaris, melainkan sebuah "starter" atau pemantik semangat untuk menyegarkan komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik, pelayanan berkarakter.
Dipimpin langsung oleh Bapak Panitera PA Bojonegoro, Drs. Solikin.S.H,M.H arahan pagi ini berfokus pada 4 jenis pelayanan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada kegiatan pembinaan Panitera se-Indonesia di Jakarta pada waktu lalu, yaitu:
Yang pertama, Pelayanan Transaksional adalah pelayanan pada derajat yang paling bawah, jenis Pelayanan transaksional, Adalah jenis pemberian pelayanan yang dilakukan karena ada transaksi antara pemberi dan penerima layanan, yang berujung pada uang dan grafitikasi selalu bermotif seputar kebutuhan perut, sehingga pelayanan ini tidak memberikan peningkatan derajat dan martabat peradilan, khususnya Pengadilan Agama Bojonegoro.
Yang kedua, Pelayanan Semu, dimana pelayanan jenis ini yang dilakukan hanya berdasarkan prinsip asal selesai pekerjaan kita, tanpa mempertimbangkan apakah sesuai SOP atau tidak;
Yang ketiga, Pelayanan Pragmatis, pada kesempatan itu Bapak KMA, menambahkan, pelayanan pragmatis merupakan pelayanan yang hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi dengan nilai-nilai transidental (adalah nilai-nilai tertinggi yang berhubungan dengan kebenaran mutlak dan melampaui pengalaman indrawi sehari-hari)
Yang keempat, Pelayanan yang berkarakter adalah pelayanan yang diberikan dengan menyertakan nilai transidental, sehingga pekerjaan dilakukan dengan tulus ikhlas dan pada akhirnya memberikan nilai ibadah. Bapak KMA, mengajak kepada segenap insan peradilan agar terus berupaya untuk menghadirkan pelayanan berkarakter di satuan kerja, sebab menurutnya, manusia tidak tahu sampai kapan ia akan menduduki jabatan tersebut. Untuk itu, Sunarto berpesan, gunakanlah kesempatan sebaik-baiknya dalam menghadirkan pelayanan berkarakter dan terbaik selagi masih ada kesempatan.
Selain itu, Bapak Panitera juga menyampaikan materi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, yaitu tentang Visi "Peradilan Agung" dari PTA Surabaya sebagai panduan strategis. Visi besar ini diwujudkan melalui tujuh pilar utama (Manhaj):
|
Pilar Manhaj |
Inti Konsep |
Implementasi Kunci |
|
1. Peradilan Unggul |
Berada pada level tertinggi dalam kompetisi dan meraih prestasi. |
Meraih prestasi, mempertahankan reputasi, dan mewariskan karya/prasasti. |
|
2. Peradilan Anggun |
Bermartabat, berwibawa, dan membudayakan keramah-tamahan. |
Menerapkan 6S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Sedekah/Kontribusi institusi). |
|
3. Peradilan Asri |
Lingkungan yang hijau, indah, nyaman, serta bernuansa lokal dan syariah. |
Menerapkan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rajin, Rawat) dan mengandung unsur lokal (Urfy) dan Islamy. |
|
4. Peradilan Modern |
Selalu melakukan pembaruan, berkomitmen pada kemajuan, dan keluar dari zona nyaman. |
Melakukan manajemen kontrol (validasi, konsistensi data) dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. |
|
5. Peradilan Berkelas Dunia |
Bertaraf internasional, mendunia, dan bernuansa global. |
Menyajikan data multibahasa (Arab & Inggris), berjejaring dengan peradilan luar negeri, dan menjadi rujukan tamu asing. |
|
6. Peradilan Inklusi(f) |
Memiliki sarana dan melayani setiap kategori pencari keadilan secara prima. |
Melayani semua strata (mampu/miskin, dekat/jauh) dan yang berkebutuhan khusus (tuna netra, rungu, wicara, daksa, grahita). |
|
7. Peradilan Tangguh |
Mampu menghadapi risiko, antisipatif terhadap kelemahan, dan menjamin keamanan. |
Melakukan mitigasi risiko terhadap administrasi dan menjamin keamanan bagi warga peradilan dan pencari keadilan. |
Untuk menjalankan tujuh pilar ini, seluruh jajaran PA Bojonegoro dituntut menerapkan delapan prinsip Budaya Kerja Profesional, meliputi Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas, Pantas, Tangkas, Lekas, Tuntas, dan Sinergitas.
Tujuan utama dari Apel Pagi ini adalah memastikan bahwa setiap masyarakat, pencari keadilan, maupun stakeholder yang datang ke PA Bojonegoro akan disambut dan diberikan pelayanan oleh para petugas yang sudah siap 100% dengan penuh empati.
Sumber berita :
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/hindari-pelayanan-transaksional-dan-hadirkan-pelayanan-0gX#:~:text=Pelayanan%20transaksional%2C%20ia%20menjabarkan%2C%20di,SOP%20atau%20tidak.%E2%80%9D%20tandasnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 175
Langit Mendung Tak Padamkan Semangat:
PA Bojonegoro Kobarkan Api Sumpah Pemuda ke-97
Bojonegoro I 28 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97, Selasa (28/10/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Ketua PA Bojonegoro dan berlangsung di halaman kantor pengadilan. Meskipun langit pagi tampak agak mendung, upacara berjalan dengan tertib dan khidmat. Seluruh pimpinan, para hakim, dan segenap pegawai PA Bojonegoro turut serta mengikuti rangkaian upacara dengan penuh penghayatan. Dalam amanatnya, Ketua PA Bojonegoro yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia. Sambutan tersebut menyoroti tema HSP tahun ini, yaitu "PEMUDA PEMUDI BERGERAK, INDONESIA BERSATU".
Melalui sambutan yang dibacakan, Menpora menekankan bahwa ikrar Sumpah Pemuda yang diucapkan pada 28 Oktober 1928 masih sangat relevan hingga hari ini, terutama di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi. "Tema ini mengingatkan kita bahwa kemajuan bangsa memerlukan partisipasi aktif dari generasi muda," ujar Ketua PA saat membacakan sambutan.
Sambutan tersebut memuat beberapa poin penting. Pertama, ajakan bagi pemuda dan pemudi Indonesia untuk terus bergerak, berkarya, serta berinovasi. Di era digital, pemuda didorong menjadi pelaku perubahan yang adaptif dan kreatif, bukan hanya penonton. Kedua, Menpora menekankan pentingnya menjaga persatuan. Perbedaan suku, agama, dan budaya ditegaskan sebagai kekayaan bangsa, bukan penghalang. "Dengan persatuan, bangsa akan mampu menghadapi segala tantangan, meneladani para pemuda tahun 1928," lanjutnya. Poin ketiga menyoroti pemanfaatan teknologi secara positif. Pemuda diajak menggunakan media sosial untuk menyebarkan inspirasi, bukan kebencian, serta menggunakan ilmu dan kreativitas untuk membangun.
Terakhir, momentum HSP ke-97 ini dijadikan sebagai waktu refleksi diri mengenai kontribusi kepada bangsa dan ajakan untuk melakukan aksi nyata. Menpora mengajak pemuda melanjutkan cita-cita luhur para pendahulu bangsa, dimulai dari hal-hal kecil di lingkungan sekitar. "Masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda. Semangat Sumpah Pemuda bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dijalankan," pungkas Ketua PA Bojonegoro, menutup pembacaan sambutan Menpora.
Aksi Nyata PA Bojonegoro: Pelayanan Berintegritas dan Transparan
Momentum HSP ke-97 menjadi ajang refleksi dan seruan untuk aksi nyata. Generasi muda dan seluruh pegawai PA Bojonegoro ditantang untuk menjadi bagian dari solusi, dimulai dari langkah kecil di lingkungan sekitar dan bidang keahlian masing-masing.
Menutup upacara, Ketua PA Bojonegoro menegaskan komitmen lembaganya:
“Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita untuk bersatu dan bergerak. Di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro, semangat itu kami wujudkan melalui pelayanan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.”
- Details
- Written by Super User
- Hits: 201
100% Aktivasi Akun CoreTax : Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro Siap Menyukseskan Digitalisasi Perpajakan Indonesia
Bojonegoro, 27 Nopember 2025
CoreTax (atau nama resminya adalah Core Tax Administration System / Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah sistem digital terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memodernisasi dan menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.
CoreTax secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai melayani seluruh administrasi perpajakan (registrasi, SPT, pembayaran, dan layanan lain) sejak Januari 2025. CoreTax menggantikan sistem sebelumnya (SIDJP dan aplikasi-aplikasi lama) dengan menggabungkan semua proses ke dalam satu platform utama yang lebih modern dan efisien.
Sistem ini dirancang untuk memverifikasi pelaporan pajak secara lebih cepat dan akurat. Dengan data real-time dan terintegrasi, CoreTax dapat langsung mendeteksi ketidaksesuaian data, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan (seperti perkiraan potensi tambahan pendapatan hingga Rp 1.500 triliun).
Pengadilan Agama Bojonegoro adalah garda terdepan dari Mahkamah Agung RI, pintu gerbang pertama bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya yang mencari keadilan dalam urusan hukum keluarga, warisan, wakaf, hingga ekonomi syariah. Selain garda terdepan pelayanan peradilan kepada Masyarakat, juga Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan visi misi Mahkamah Agung RI serta memberikan dukungan atas program pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khusus dalam menyukseskan penggunaan dan aktivasi akun CoreTax.
Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro yang disupport oleh tim Kesekretariatan telah melaksanakan sosialisasi aktivasi akun Coretax kepada para hakim dan pegawai PA Bojonegoro. “Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh hakim dan aparatur peradilan memiliki pemahaman dan dapat mengintegrasikan CoreTax dengan Aplikasi Gaji Web serta mengelola kewajiban perpajakan secara digital, akuntabel, dan sesuai regulasi serta terbaru seluruh seluruh hakim dan aparatur peradilan bisa melakukan aktivasi akun CoreTax”, ucap Try Maya Octavia selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala. Dan hasilnya pada hari ini, seluruh hakim dan aparatur peradilan sudah berhasil melakukan aktivasi akun CoreTax dan bahkan sudah mengaktifkan menu verifikasi 2 arah yang ada di aplikasi CoreTax sebagai langkah cerdas dalam pengamanan digital atas akun CoreTax.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 128
PA Bojonegoro Ikuti Ajang Agen Perubahan se-Jatim, Dorong Inovasi Layanan
Bojonegoro — M. Tantowi Nur Ansori, S.H., salah satu pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, turut mewakili satuannya dalam Lomba Agen Perubahan se-Jawa Timur yang digelar secara daring oleh PTA Surabaya melalui aplikasi Zoom pada Selasa (20/11/2025). Keikutsertaan ini menjadi salah satu bentuk komitmen PA Bojonegoro dalam mendorong budaya kerja inovatif serta penguatan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tantowi mempresentasikan dua inovasi unggulan yang selama ini dikembangkannya, yakni Lapak Surel dan Serasi. Kedua inovasi ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan, khususnya dalam mendukung proses administrasi perkara dan akurasi sistem pemanggilan.
“Inovasi Lapak Surel kami rancang untuk memberikan kemudahan bagi para pihak yang tidak memiliki alamat email, tetapi tetap ingin berperkara secara elektronik. Dengan fitur ini, masyarakat tetap bisa mengakses layanan e-Court tanpa hambatan,” ujar Tantowi dalam pemaparannya.
Sementara itu, inovasi Serasi (Sistem Realisasi Surat Tercatat) hadir sebagai solusi bagi para Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam mencetak bukti pemanggilan maupun pemberitahuan surat tercatat secara lebih cepat dan akurat. Tantowi menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari kebutuhan lapangan yang mendesak.
“Serasi membantu mempercepat proses cetak bukti panggilan dan mengurangi ketergantungan pada aplikasi pihak ketiga yang sering mengalami gangguan. Banyak Majelis Hakim mengeluhkan bahwa pada hari sidang, bukti panggilan belum tersedia karena aplikasi pendukung bermasalah. Dengan Serasi,
masalah itu dapat kami tekan secara signifikan,” jelasnya.
Keikutsertaan PA Bojonegoro dalam ajang ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas serta mendorong budaya kerja yang adaptif dan inovatif. Ketua PA Bojonegoro (atau pejabat terkait) turut memberikan apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang diharapkan dapat menjadi teladan perubahan.
“Kami bangga atas partisipasi Saudara Tantowi dalam kompetisi ini. Inovasinya tidak hanya bermanfaat bagi internal, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” ujar Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dalam kesempatan terpisah.
Melalui kompetisi Agen Perubahan se-Jawa Timur ini, PA Bojonegoro berharap inovasi-inovasi tersebut dapat terus dikembangkan, direplikasi, dan memberikan dampak yang semakin luas bagi peningkatan layanan peradilan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 1228
Ego Orang Tua Mengancam Jiwa Anak: Mendesak Reformasi Eksekusi Hak Asuh dengan Dukungan Psikologis dan Sanksi Tegas
(Bersumber dari materi dari Forum Discussion Group
PERMA terkait implementasi eksekusi hak asuh anak lewat zoom meeting)
Bojonegoro I 22 Oktober 2025
Pengadilan Agama Bojonegoro mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Mahkamah Agung RI terkait implementasi eksekusi hak asuh anak yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dimana banyak kasus sengketa hak asuh anak (hadhanah) pasca-perceraian di Indonesia seringkali terjerembab dalam pusaran ego orang tua, mengubah anak menjadi objek sengketa yang berujung pada trauma psikologis mendalam. Meskipun prinsip "Kepentingan Terbaik bagi Anak" (The Best Interests of The Child) menjadi payung hukum tertinggi, tantangan dalam implementasi dan eksekusi putusan di lapangan menuntut terobosan hukum yang lebih proaktif dari seluruh stakeholder peradilan dan kesadaran kolektif masyarakat.
Informasi untuk Masyarakat & Stakeholder Peradilan: Akar Masalah dan Dampak, menurut Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., hadhanah harus dipandang sebagai Hak Anak dan kewajiban kedua orang tua. Kegagalan memahami prinsip ini menyebabkan anak menjadi korban utama. Dimana Anak sebagai "Benda Hidup": Permasalahan utama dalam eksekusi putusan hak asuh adalah objeknya yang dinamis (anak mudah berpindah tempat). Eksekusi hak asuh (persoonsrecht) yang sering disamakan dengan eksekusi hukum kebendaan (zakenrecht) menjadi tidak efektif. Kemudian adanya Ancaman Trauma Psikologis: Pihak yang kalah dalam sengketa (termohon eksekusi) kerap melakukan intimidasi atau menanamkan kebencian (parental alienation) kepada anak terhadap pemegang hak asuh. Hal ini menimbulkan trauma dan keresahan psikologis yang mengancam tumbuh kembang anak. Ada juga kewajiban Materil yang Terabaikan: Terlepas dari siapa pemegang hak asuh, UU Perkawinan dan KHI menegaskan ayah wajib bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak dewasa (21 tahun). Kelalaian membayar nafkah/tunjangan anak pasca-perceraian adalah pelanggaran hak anak yang masif.
Cara Penanganan dan Terobosan Hukum (Untuk Stakeholder Peradilan), Peradilan di Indonesia telah mengambil langkah-langkah yudisial penting untuk memperkuat penegakan putusan hak asuh dan melindungi anak:
|
Terobosan Hukum |
Tujuannya |
|
Penculikan Anak Adalah Pidana |
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 330 ayat (1) KUHP. |
|
Sanksi Dwangsom |
Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman Uang Paksa (Dwangsom) kepada orang tua yang enggan menyerahkan atau mematuhi putusan hak asuh. Ini memberikan tekanan finansial dan psikologis agar putusan dipatuhi. |
|
Jaminan Akses Bertemu Anak |
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017, putusan hak asuh wajib mencantumkan kewajiban bagi pemegang hak asuh untuk memberi akses yang wajar kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bahkan dapat menjadi alasan pengajuan gugatan pencabutan hak asuh. |
Upaya pencegahan dan Penguatan Institusi (Untuk Stakeholder & Masyarakat), dimana pencegahan trauma anak dan memastikan putusan hadhanah efektif memerlukan sinergi multidisiplin:
|
Area |
Aksi Pencegahan & Penguatan |
|
Di Lingkungan Pengadilan |
1. Pemanfaatan Psikolog: Pekerjaan hakim perlu dibantu oleh tenaga dengan latar belakang psikolog untuk membantu memahami kondisi mental anak. 2. Pengacara Independen: Negara perlu menyediakan pengacara independen yang dibiayai negara bagi anak jika kedua orang tua tidak mampu. |
|
Proses Pra-Putusan (Mediasi) |
Mediasi Perceraian Wajib: Adopsi sistem Belanda, di mana kedua orang tua diwajibkan mengajukan alasan yang jelas di hadapan hakim jika tidak berhasil mencapai kesepakatan damai dalam mediasi. Ini mengurangi sengketa yang tidak perlu. |
|
Enforcement Tunjangan Anak |
Belajar dari Malaysia (Badan Sokongan Keluarga/BSK) dan Belanda (LBIO), perlu dibentuk lembaga proaktif yang memiliki otoritas untuk menalangi kebutuhan anak terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan pemotongan upah atau pendapatan langsung dari orang tua yang ingkar bayar tunjangan. |
|
Kesadaran Masyarakat |
Setiap orang tua harus menyadari bahwa konflik rumah tangga tidak boleh melampaui kepentingan anak untuk tumbuh aman dari bahaya, mendapat pengasuhan terbaik, dan memiliki hak untuk didengar pendapatnya (terutama anak berusia di atas 12 tahun). |
Untuk menyelamatkan anak-anak dari 'neraka' sengketa hak asuh, sudah saatnya fokus peradilan bergeser dari sekadar memutuskan siapa yang berhak mengasuh, menjadi memastikan bagaimana anak dapat berkembang secara optimal melalui dukungan psikososial, penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap pihak yang ingkar, dan peran aktif dari lembaga pendukung perlindungan anak.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

