logo

Written by Super User on . Hits: 49

PA Bojonegoro Evaluasi Implementasi E-Court 6.1.6: 

Advokat Diminta Tertib Input Data Identitas Anak

BOJONEGORO, 11 Mei 2026

Seiring dengan langkah Mahkamah Agung RI dalam mempercepat transformasi digital, aplikasi E-Court kini telah memasuki versi terbaru 6.1.6. Pembaruan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam detail penginputan identitas anak serta fitur anonimasi amar putusan. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Senin (5/5/2026), masih ditemukan kendala administratif pada level pengguna, khususnya dari kalangan advokat atau pengguna terdaftar.

Dalam rapat dinas tersebut, petugas Pojok E-Court PTSP PA Bojonegoro melaporkan adanya tren ketidaklengkapan data yang diinput oleh para advokat saat mendaftarkan perkara. Meskipun data pada dokumen fisik (surat gugatan/permohonan) sudah lengkap, seringkali data yang dimasukkan ke dalam sistem justru tidak sinkron atau tidak detail.

Beberapa poin yang disoroti antara lain pengabaian penulisan nama orang tua (bin/binti), pengosongan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga rincian identitas anak yang tidak diinput secara menyeluruh. Padahal, versi 6.1.6 menuntut penginputan mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, hingga status pengasuhan anak.

Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dalam arahannya menekankan bahwa ketelitian input data oleh pengguna terdaftar adalah kunci dari validitas produk hukum yang dihasilkan oleh pengadilan.

"Aplikasi E-Court versi 6.1.6 ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan upaya kita untuk menjamin akurasi data perkara sejak awal pendaftaran. Kami mengimbau para rekan advokat di wilayah hukum PA Bojonegoro untuk lebih teliti. Jangan sampai identitas yang sudah lengkap di surat gugatan menjadi terpotong saat diinput ke sistem. Ingat, akurasi data di E-Court akan berimplikasi langsung pada proses verifikasi, persidangan, hingga kualitas putusan nantinya," tegas Mufi Ahmad Baihaqi.

Kewajiban penggunaan E-Court dan ketertiban administrasi ini didasarkan pada beberapa regulasi utama:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (serta perubahannya), yang berkaitan dengan urgensi pencatatan identitas anak secara lengkap demi kepentingan terbaik bagi anak dalam sengketa hukum.

Melalui sosialisasi dan evaluasi ini, PA Bojonegoro berharap para advokat dapat segera beradaptasi dengan fitur-fitur baru di versi 6.1.6. Kelengkapan input data seperti nama lengkap (termasuk bin/binti), NIK, dan riwayat pendidikan anak diharapkan menjadi standar wajib demi kelancaran pelayanan publik di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Hal ini juga untuk Pengguna Lain atau masyarakat yang mengajukan perkaranya tanpa memakai jasa pengacara/advokat, kami himbau untuk menyertakan NIK anak dengan melampirkan fotokopi KK pada saat mengajukan perkaranya yang langsung data ke kantor PA Bojonegoro, sedangkan untuk masyarakat/ Pengguna Lain yang mendaftarkan perkaranya secara online lewat aplikasi Ecourt bisa mengupload dokumen KK bersamaan dengan mengupload dokumen bukti awal.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024