logo

Written by Super User on . Hits: 82

Gebrakan "REBAHAN" di PA Bojonegoro: Urus Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang!

REBAHAN: Registrasi E-court Bisa Akses Hanya Andalkan iNternet

Inovasi Unggulan Tahun 2026 - Pengadilan Agama Bojonegoro

 

Bojonegoro, 16 April 2026

Terinspirasi dari pernyataan Bupati Bojonegoro, H. Setya Wahono pada saat kunjungan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang dipublish oleh Upwarta.com, dimana pada saat kunjungan tersebut, pak Setya Wahono, di alinea akhir Namun, ke depan Bupati berharap ada terobosan baru, di mana layanan bersifat administrasi tidak harus berpusat di kantor PA Bojonegoro, melainkan bisa bersinergi dengan Kecamatan dan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi harapan Bupati Bojonegoro untuk pelayanan publik yang lebih praktis, pimpinan PA Bojonegoro meluncurkan rangkaian inovasi unggulan di tahun 2026. Kini, warga Bojonegoro tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan hanya untuk mendaftar perkara. Apa Saja Kemudahannya?

  1. Daftar Akun Tanpa Antre: Lewat aplikasi SIDORA, masyarakat bisa mendapatkan akun e-Court dengan cepat dan mudah secara mandiri. https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome/registrasi
  2. Mandiri Membuat Gugatan: Bingung cara membuat surat? Tenang, contoh surat gugatan atau permohonan sudah tersedia lengkap di website resmi PA Bojonegoro. Tinggal unduh dan sesuaikan.
  3. Bisa Daftar dari Mana Saja: Pendaftaran perkara kini bisa dilakukan dari rumah. Jika merasa kesulitan, masyarakat bisa meminta bantuan perangkat desa di Balai Desa setempat untuk proses upload dokumen dan bukti awal.
  4. Bayar Lewat HP: Pembayaran biaya perkara (panjar) kini semudah belanja online. Bisa melalui m-banking, SMS banking, atau Agen BRILink terdekat dari rumah Anda.
  5. Notifikasi Langsung ke Gawai: Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, Anda tidak perlu menunggu surat fisik. Jadwal sidang akan langsung dikirim melalui WhatsApp (WA) dan Email.

Masyarakat hanya perlu datang ke Kantor PA Bojonegoro pada hari persidangan pertama. Inovasi ini adalah bukti nyata komitmen PA Bojonegoro dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan memanjakan masyarakat dengan teknologi. Itu Adalah penjelasan singkatnya, untuk itu mari kita mulai penjelasan lebih detail dan tahapannya yang akan dijelaskan lebih singkat, jelas dan mudah untuk diprakteknya.

  1. Menyiapkan dokumen awal :
    1. Buku KTP asli, jika domisili di KTP diluar Bojonegoro, maka bapak/ibu harus mengurus surat keterangan domisili dari Kades setempat;
    2. Buku nikah asli, jika buku nikah hilang, maka harus mengurus duplikat buku nikah di kantor KUA tempat menikah;
    3. Nomor HP WA;
    4. Alamat email yang ada di HP (contoh : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it." style="color: #000000;">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.);
    5. Nomor rekening bank atas nama bapak/ibu sendiri, hal ini sangat penting karena jika perkara selesai dan masih ada uang sisa panjar akan ditransfer ke nomor rekening tersebut.

kemudian KTP dan buku nikah difoto dijadikan file pdf, jika tidak bisa sendiri bisa minta bantuan perangkat desa di kantor balai desa. Setelah semua dokumen siap, tahap selanjutnya membuat akun ecourt lewat aplikasi Sidora (Aplikasi Daftar Online Perkara Tanpa ke Kantor)

  1. Membuat akun aplikasi Ecourt;

Perlu terlebih dahulu kami jelaskan bahwa untuk mendaftar perkara secara elektronik/online harus lewat aplikasi Ecourt Mahkamah Agung RI, untuk masuk aplikasi Ecourt terlebih dahulu harus punya username dan password. Untuk membuat username dan password ada 2 cara yaitu bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor PA atau bisa secara online lewat aplikasi SIDORA. Untuk membuat akun lewat aplikasi SIDORA secara online di https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome/registrasi (link ini dikopi paste ke browser ya) jangan lupa download petunjuk teknisnya di link ini https://drive.google.com/file/d/1MvuDtMbFcNUxF18u04eoqcLHN3ETz3Lh/view(link ini dikopi paste ke browser ya) atau lihat tata caranya ini Link tutorial youtubenya di https://youtu.be/xwah-vznIZM?si=m3r2C204qYx9iw-Gikuti setiap tahapannya sampai memperoleh username dan password untuk masuk ke aplikasi Ecourt. Jika kesulitan maka bisa menghubungi 085117437497 (WA Center). Setelah memperoleh username dan password ecourt, tahap selanjutnya membuat surat gugatan/permohonan sendiri ya

  1. Membuat surat gugatan/permohonan;

Perlu kami jelaskan bahwa surat gugatan dibuat dalam file word dan file pdf. Untuk membuat surat gugatan blankonya sudah kami siapkan di link https://www.pa-bojonegoro.go.id/informasi-lainnya-tautan/faq-ih/9-uncategorised/494-template (link ini dikopi paste ke browser ya). Dalam pembuatan surat gugatan yang paling penting pertama yaitu kebenaran identitas para pihak baik itu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/ Termohon. Untuk Penggugat/Pemohon jangan lupa nomor HP WA dan Alamat email ya, kemudian alamat Tergugat/ Termohon ini yang sangat penting, diisi pertama berdasarkan KTP Tergugat/ Termohon, jika Tergugat/Termohon sudah pindah dikasih keterangan sekarang berdomisili di DusunRT.RW.Desa.Kecamatan..Kabupaten..jika Tergugat/Termohon dirumah orang tuanya dikasih (di rumah bapak./ibu.).

Dalam surat gugatan harus dijelaskan tentang alasan perceraian yang sesungguhnya, lihat diblangkonya dan diisi sebaik dan sebenar-benarnya. Setelah selesai dimasukkan datanya maka file itu disimpan dalam bentuk word kemudian dicetak dan hasil cetaknya ditanda tangani dengan tinta basah dan discan dijadikan file pdf. Setelah dokumen surat gugatan/permohonan sudah siap, selanjutnya masuk ke aplikasi ecourt.

  1. Login aplikasi ecourt;

Untuk mendaftar perkara secara elektronik lewat aplikasi ecourt yaini linknya https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Ini link untuk youtubenya https://www.youtube.com/watch?v=ZtFySHzSotc(mohon maaf untuk channel youtubenya milik PA Tuban)

Ikuti setiap tahapannya ya, untuk pembayaran sekali lagi bisa lewat m-banking, sms-banking atau brilink atau bnilink terdekat. Setelah pembayaran berhasil, tahap selanjutnya petugas pojok ecourt di PTSP PA Bojonegoro secara realtime pada jam kerja akan meregister pendaftaran yang bapak/ibu ajukan, setelah itu bapak/ibu akan mendapat pemberitahuan/ notifikasi tanggal sidangnya, bapak/ibu lihat di email yang ada di HP ya atau biasa juga notifikasi dikirim lewat whatsapp akan tetapi jika tidak ada pemberitahuan di email/wa, bapak/ibu bisa bertanya di WA center yaSelamat mencoba nggeh..

Narasi diatas kami beri nama REBAHAN, dimana PA Bojonegoro sudah menyiapkan sarana/aplikasi yang mendukung untuk mendaftar perkara secara online akan tetapi masih terpisah-pisah bagaikan potongan-potongan kecil, supaya Masyarakat Bojonegoro mudah memahami dan mengaksesnya maka kami membuat narasi ini. Karena narasi ini belum pernah ada, maka kami anggap bahwa narasi ini Adalah sebuah inovasi berupa narasi yang Bernama REBAHAN merupakan sebuah terobosan layanan dari Pengadilan Agama Bojonegoro yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara mandiri melalui sistem E-court tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, cukup dengan mengandalkan koneksi internet.

Inovasi ini mencakup berbagai aspek pelayanan mulai dari pendahuluan hingga sistem notifikasi otomatis kepada para pihak. Berikut adalah alur dan penjelasan detailnya:

1. Tahap Persiapan dan Edukasi (Pendahuluan)

Sebelum memulai proses pendaftaran, masyarakat diberikan edukasi mengenai langkah-demi-langkah proses cerai secara daring (online). Pengadilan telah menyediakan artikel panduan komprehensif yang menjelaskan cara mendaftar hingga putusan agar proses lebih cepat, transparan, dan terhindar dari praktik calo.

2. Penggunaan Aplikasi SIDORA

Proses pendaftaran diawali melalui aplikasi SIDORA. Untuk memudahkan pengguna, PA Bojonegoro telah menyediakan perangkat pendukung berupa:

  • Link pendaftaran pada platform PTSP mandiri.
  • Buku panduan (manual book) yang dapat diunduh secara digital.
  • Video tutorial di YouTube untuk memberikan gambaran visual bagi pengguna.

3. Penyiapan Dokumen Hukum

Calon pendaftar wajib menyiapkan dokumen digital sebelum masuk ke aplikasi E-court, antara lain:

  • Surat gugatan dalam format Word dan PDF (tersedia tautan khusus untuk mengunduh template
  • Hasil pindai (scan) KTP.
  • Hasil pindai (scan) Buku Nikah.
  • Dokumen pendukung persidangan lainnya seperti draf jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan.

4. Pembayaran Panjar Biaya Perkara (E-Payment)

Setelah data terinput, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Sistem ini mendukung metode pembayaran yang fleksibel melalui:

  • M-Banking.
  • BRI Link, dan berbagai kanal pembayaran lainnya.
  • Tersedia video tutorial khusus untuk memandu proses transaksi ini.

5. Verifikasi dan Notifikasi Otomatis

Setelah pembayaran berhasil dilakukan:

  • Petugas di Pojok Ecourt akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut.
  • Pendaftar akan mendapatkan informasi mengenai tanggal persidangan secara otomatis melalui Email dan notifikasi WhatsApp ke nomor HP yang telah didaftarkan.

Untuk informasi lebih detail mulai mendaftar perkara, terus mengikuti persidangan elektronik sampai mengambil putusan online, bisa bapak/ibu baca di artikel ini ya.

Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo

https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/572-langkah-demi-langkah-proses-cerai-online-daftar-sidang-putusan-lebih-cepat-transparan-dan-tanpa-calo

Semoga bermanfaat, semua informasi dan hidayah dari Allah SWT dan setiap kekurangan itu karena keterbatasan ilmu dari penulis saja.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024