(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Wujudkan Kepastian Hukum Eksekutorial, Majelis Hakim PA Bojonegoro Turun Langsung Petakan Objek Sengketa di Margomulyo

25 September 2026
Super User
43 Dilihat

Bojonegoro, 25 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H

Selain di wilayah Sumberrejo, Pengadilan Agama Bojonegoro juga melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat di kawasan Desa Kalangan. Kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan ini secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan perkara sengketa kewarisan. Majelis hakim yang turun langsung ke lokasi persidangan dipimpin oleh Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Dalam menjalankan tugas yudisial tersebut, beliau didampingi oleh Ibu Ummu sebagai Hakim Anggota dan Bapak Ulin selaku Panitera Sidang. Pada kegiatan peninjauan lapangan ini, jajaran aparat pemerintah desa setempat juga turut mendampingi agar seluruh proses identifikasi objek berjalan dengan aman.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Kalangan ini, objek sengketa yang diperiksa meliputi berbagai wujud aset kebendaan berharga yang harus dipastikan keberadaannya. Pemeriksaan langsung terhadap berbagai objek kebendaan tersebut sangat krusial untuk menghindari potensi kesalahan identifikasi maupun kesimpangsiuran informasi terkait spesifikasi fisik barang. Oleh karena itu, kehadiran Bapak Gembong beserta seluruh tim di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kualitas, kuantitas, serta kondisi riil harta peninggalan. Hakim Anggota, Ibu Ummu, juga terlihat sangat aktif berdialog dengan pihak-pihak terkait guna menggali informasi yang objektif mengenai riwayat dan status aset. Selanjutnya, Bapak Ulin dengan sigap mencatat setiap detail spesifikasi wujud kebendaan beserta berbagai keterangan penting warga ke dalam lembar berita acara persidangan.

Persidangan di lapangan ini mengedukasi warga tentang prinsip hukum bahwa kebenaran materiil jauh lebih penting daripada sekadar dokumen formal semata. Bukti surat di atas kertas seringkali memiliki selisih atau tidak sesuai dengan wujud maupun luas riil objek yang dikuasai secara fisik. Berdasarkan aturan Pasal 180 R.Bg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, hakim sangat dilarang untuk memutus perkara dengan hanya bertumpu pada asumsi. Majelis hakim harus melihat kondisi objek sengketa dengan mata kepala sendiri agar terhindar dari keterangan palsu pihak yang tidak bertanggung jawab mengenai rincian barang. Proses pemeriksaan langsung ini pada akhirnya berhasil menutup celah bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba memanipulasi data objek sengketa selama masa persidangan berlangsung.

"Pemeriksaan langsung ke lapangan ini adalah wujud transparansi peradilan untuk menggali kebenaran materiil secara faktual agar putusan yang kami jatuhkan tidak sekadar bertumpu pada asumsi dokumen semata," tegas Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Beliau merasa sangat bersyukur karena selama tahapan verifikasi wujud aset kebendaan tersebut, para pihak yang berperkara menunjukkan sifat yang sangat kooperatif sehingga proses identifikasi berjalan lancar. "Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan prima dari jajaran perangkat Desa Kalangan yang telah proaktif memberikan fasilitas dan pendampingan selama kegiatan persidangan setempat ini berlangsung," tambahnya. Kesiapan aparatur pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas serta kelengkapan fasilitas peninjauan terbukti sangat membantu majelis hakim dalam menyelesaikan tugas yudisial di luar gedung pengadilan. "Berkat dukungan dari sifat kooperatif para pihak beserta fasilitas optimal dari pemerintah desa setempat, kami semakin optimis mampu melahirkan putusan yang berkualitas, adil, dan memberikan kepastian hukum," tutup beliau.

Pelaksanaan sidang di tempat ini menjadi bukti nyata tingginya transparansi peradilan dalam menyelesaikan konflik kepemilikan harta secara menyeluruh bagi warga desa. Sikap transparansi ini terbukti sangat ampuh dalam mencegah kemungkinan munculnya sengketa turunan antar ahli waris di masa yang akan datang. Praktik persidangan yang terbuka di Desa Kalangan ini juga semakin menegaskan kelayakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang disandang oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh Bapak Gembong, Ibu Ummu, dan Bapak Ulin merupakan representasi nyata dari wajah lembaga peradilan modern yang terus berinovasi. Putusan hukum yang dilahirkan dari kerja keras meninjau lapangan ini dipastikan akan memiliki kualitas keadilan paripurna sehingga kemanfaatan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV