Mencegah Putusan Fiktif, PA Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Deru
Bojonegoro, 8 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro kembali menggelar agenda Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente untuk menyelesaikan sengketa kewarisan dan harta bersama di wilayah Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo. Majelis Hakim yang bertugas pada persidangan kali ini diketuai langsung oleh Bapak Drs. Abd. Gani, M.H., dengan didampingi oleh Panitera Sidang Bapak Drs. Nur Wachid. Rangkaian persidangan lapangan ini diawali dan dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim bertempat di Balai Desa Deru dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Setelah memastikan kehadiran seluruh pihak terkait, Ketua Majelis langsung menyatakan bahwa sidang dibuka serta terbuka untuk umum. Sebelum menuju lokasi, Ketua Majelis tetap memberikan nasihat dan mengupayakan perdamaian sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan penerapan asas perdamaian dalam sengketa perdata.
Ketika upaya damai tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan, Majelis Hakim segera memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara langsung ke titik lokasi sengketa. Setibanya di lokasi, Majelis Hakim segera melakukan pengamatan mendetail terhadap letak, luas, serta batas-batas tanah untuk dicocokkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi. Keterlibatan perangkat desa sangat krusial dalam tahap ini guna memberikan petunjuk arah dan mengonfirmasi batas wilayah secara akurat bersama para pihak. Pencocokan data ini bertujuan memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada secara fisik dan tidak mengalami perubahan wujud secara sepihak. Setiap temuan faktual yang diperoleh di lapangan tersebut langsung dicatat dengan teliti oleh panitera untuk dimasukkan ke dalam berita acara persidangan.
Pelaksanaan sidang lapangan ini memberikan edukasi penting bagi masyarakat mengenai urgensi kejelasan objek sengketa dalam ranah hukum perdata. Langkah descente ini merupakan instrumen utama pengadilan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan nantinya tidak berujung kabur atau obscuur libel. "Pemeriksaan setempat ini adalah langkah krusial untuk memastikan kebenaran materiil di lapangan secara langsung agar putusan memiliki kekuatan eksekutorial yang pasti," tegas Drs. Abd. Gani, M.H. Hal ini sangat penting karena seringkali masyarakat mengalami kendala saat eksekusi putusan akibat objek tanah ternyata terbukti tumpang tindih atau bahkan fiktif. Oleh karena itu, kepastian letak dan batas objek melalui pemeriksaan langsung ini akan menjamin putusan pengadilan dapat dieksekusi secara nyata tanpa menimbulkan konflik baru.
Rangkaian pelaksanaan sidang lapangan ini dapat berjalan sangat lancar berkat dukungan penuh dan kesiapan optimal dari jajaran Pemerintah Desa Deru. Sejak awal agenda, pihak balai desa telah memfasilitasi ruang persidangan yang memadai untuk proses pembukaan sidang sekaligus mediasi awal. Selain itu, pemerintah desa juga menyiagakan perangkatnya secara khusus untuk mendampingi Majelis Hakim menuju ke titik lokasi objek sengketa. Sinergi dan keterlibatan aktif perangkat desa tersebut sangat membantu pengadilan dalam mengonfirmasi riwayat tanah serta batas-batas wilayah secara komprehensif. Bantuan fasilitasi dan informasi yang akurat dari aparatur desa ini terbukti mampu mempercepat penyelesaian perkara demi mewujudkan kepastian hukum bagi warga.
Kegiatan peninjauan lapangan di Desa Deru ini secara utuh mencerminkan komitmen kuat Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memberikan pelayanan peradilan yang optimal. Ketua Majelis Hakim menambahkan, "Langkah turun ke lokasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang selalu berlandaskan pada semangat MATOH." Slogan MATOH yang berarti Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat tersebut dibuktikan pengadilan melalui pertimbangan hukum yang selalu didasarkan pada fakta riil. Melalui pendekatan ini, masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin memahami bahwa proses hukum di Pengadilan Agama senantiasa dilakukan secara teliti dan adil. Pada akhirnya, putusan yang berkualitas dan berlandaskan fakta lapangan tersebut akan bermuara pada terciptanya kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan Masyarakat. Snd

