(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Pimpinan dan Aparatur PA Bojonegoro Perkuat Ketangguhan Mental Melalui Masterclass Mental Health Awareness

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMv_SS2DOSx1kkL5tBGPzmV9_U5V44qjlqlFrDZQeNoH7Z84uAVdCoJf-uwGY3AlbdMMAW2mRNnD1RiN4Pr4bGX6ed4rXaVUqIJ4sYoA5tmKTdwd84=w2400

Bojonegoro, 13 Mei 2026

Pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran dan ketangguhan mental (Mental Health Awareness) yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara daring pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini dirancang khusus untuk membekali para pejuang keadilan di lingkungan peradilan agama agar mampu menghadapi tekanan psikologis yang tinggi dalam menjalankan tugas profesional mereka. Dalam sesi utama, narasumber kawakan Prof. Dr. (HC) Ary Ginanjar Agustian memaparkan materi masterclass bertajuk "Resiliensi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama dalam Menghadapi Kompleksitas Tekanan Psikologis dan Perkara". Materi tersebut sangat relevan mengingat beban kerja aparatur pengadilan yang seringkali bersentuhan dengan konflik sosial dan emosional di masyarakat. Seluruh jajaran PA Bojonegoro menyimak dengan antusias setiap strategi resiliensi yang disampaikan guna menjaga integritas dan performa kerja tetap optimal.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNt0ZofPmGwD9nyodFlgl3PtZTprEKwrp5jcWN2m6IFD99OMnz3qijmiFsmvrpLSIgWKHjkldv4qNwz2ZWcYZU-STDBg1AA94mxrECKS58lfmnfrtE=w2400

Ketua PA Bojonegoro dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif pusat dalam memperhatikan aspek kesehatan mental pegawainya. Beliau menegaskan, "Kegiatan ini sangat luar biasa bermanfaat bagi seluruh pimpinan dan pegawai PA Bojonegoro karena memberikan fondasi spiritual dan emosional yang kokoh dalam menghadapi dinamika perkara yang semakin kompleks setiap harinya." Menurut beliau, ketangguhan mental adalah kunci utama agar setiap aparatur tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memiliki empati dan kejernihan pikiran saat memberikan putusan. "Kami berharap setelah pelatihan ini, tingkat stres kerja dapat diminimalisir sehingga budaya kerja yang positif dan produktif dapat terus tumbuh di lingkungan internal kami," tambahnya dengan penuh optimisme. Penguatan mental ini dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi kesejahteraan psikologis seluruh keluarga besar pengadilan.

Pelatihan ini juga memperkenalkan konsep 5G Leadership yang mencakup elemen Grand Why, Gift, Grind, Growth Mindset, dan Great Hope sebagai kerangka kerja pengembangan karakter. Melalui pemahaman tentang Grand Why, aparatur diajak untuk bekerja dengan niat yang mulia, yakni bekerja dengan makna dan tujuan (Meaning & Purpose) yang jauh melampaui sekadar rutinitas kantor. Hal ini sangat penting agar setiap tindakan yang diambil oleh hakim maupun staf administrasi selalu didasari oleh integritas yang bersumber dari hati nurani. Penggunaan metode Talent DNA juga disinggung untuk membantu organisasi menempatkan orang yang tepat pada posisi yang sesuai demi efisiensi birokrasi. Dengan sinergi antara kompetensi teknis dan energi mental yang positif, diharapkan performa pelayanan publik dapat melesat secara signifikan.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMeJSalj9KypC4STcdV398nFmmqqZWEGn7_p-9cZ52yEd_14egDqg8A_-rXVKO1hhDJpwif0VigfmfBJveAfq724WifgjCeIVJvffh6x8ToWPSfYiI=w2400

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan ini membawa dampak langsung yang sangat positif bagi masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro. Dengan mental yang tangguh dan resiliensi yang baik, para hakim dan aparatur akan mampu memberikan layanan birokrasi yang lebih humanis, cepat, dan transparan. Masyarakat Bojonegoro akan merasakan perbaikan kualitas pelayanan karena setiap petugas memiliki kesadaran diri (self-awareness) dan empati yang lebih tinggi dalam berkomunikasi. Lebih dari itu, ketenangan mental para hakim akan sangat mendukung proses pengambilan keputusan atau penyelesaian perkara yang lebih objektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. SDM yang unggul secara mental merupakan garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan prima yang bersih dari segala bentuk gratifikasi maupun penyimpangan lainnya.

Secara keseluruhan, masterclass ini menutup rangkaian acaranya dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan solusi praktis atas berbagai kendala psikologis di lapangan. Transformasi mental ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan manusia-manusia berkarakter kuat dan berdaya saing tinggi. PA Bojonegoro berkomitmen untuk mengimplementasikan nilai-nilai resiliensi ini dalam budaya kerja sehari-hari demi kemajuan institusi. Dengan berakhirnya kegiatan ini pada pukul 11.00 WIB, diharapkan ada semangat baru yang dibawa oleh setiap aparatur untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. Komitmen pada pengembangan berkelanjutan ini menjadi bukti nyata bahwa PA Bojonegoro terus berbenah menjadi lembaga peradilan yang modern dan dipercaya masyarakat.

Ayo kita dukung Gerakan Rebahan yang dinisiasi oleh PA Bojonegoro, daftar perkara cukup dari rumah secara online dan datang ke kantor PA Bojonegoro langsung sidang, klik ini https://bit.ly/daftar_perkara_dari_rumah.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Gebrakan "REBAHAN" di PA Bojonegoro: Urus Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang!

REBAHAN: Registrasi E-court Bisa Akses Hanya Andalkan iNternet

Inovasi Unggulan Tahun 2026 - Pengadilan Agama Bojonegoro

 

Bojonegoro, 16 April 2026

Terinspirasi dari pernyataan Bupati Bojonegoro, H. Setya Wahono pada saat kunjungan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang dipublish oleh Upwarta.com, dimana pada saat kunjungan tersebut, pak Setya Wahono, di alinea akhir Namun, ke depan Bupati berharap ada terobosan baru, di mana layanan bersifat administrasi tidak harus berpusat di kantor PA Bojonegoro, melainkan bisa bersinergi dengan Kecamatan dan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi harapan Bupati Bojonegoro untuk pelayanan publik yang lebih praktis, pimpinan PA Bojonegoro meluncurkan rangkaian inovasi unggulan di tahun 2026. Kini, warga Bojonegoro tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan hanya untuk mendaftar perkara. Apa Saja Kemudahannya?

  1. Daftar Akun Tanpa Antre: Lewat aplikasi SIDORA, masyarakat bisa mendapatkan akun e-Court dengan cepat dan mudah secara mandiri. https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome/registrasi
  2. Mandiri Membuat Gugatan: Bingung cara membuat surat? Tenang, contoh surat gugatan atau permohonan sudah tersedia lengkap di website resmi PA Bojonegoro. Tinggal unduh dan sesuaikan.
  3. Bisa Daftar dari Mana Saja: Pendaftaran perkara kini bisa dilakukan dari rumah. Jika merasa kesulitan, masyarakat bisa meminta bantuan perangkat desa di Balai Desa setempat untuk proses upload dokumen dan bukti awal.
  4. Bayar Lewat HP: Pembayaran biaya perkara (panjar) kini semudah belanja online. Bisa melalui m-banking, SMS banking, atau Agen BRILink terdekat dari rumah Anda.
  5. Notifikasi Langsung ke Gawai: Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, Anda tidak perlu menunggu surat fisik. Jadwal sidang akan langsung dikirim melalui WhatsApp (WA) dan Email.

Masyarakat hanya perlu datang ke Kantor PA Bojonegoro pada hari persidangan pertama. Inovasi ini adalah bukti nyata komitmen PA Bojonegoro dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan memanjakan masyarakat dengan teknologi. Itu Adalah penjelasan singkatnya, untuk itu mari kita mulai penjelasan lebih detail dan tahapannya yang akan dijelaskan lebih singkat, jelas dan mudah untuk diprakteknya.

  1. Menyiapkan dokumen awal :
    1. Buku KTP asli, jika domisili di KTP diluar Bojonegoro, maka bapak/ibu harus mengurus surat keterangan domisili dari Kades setempat;
    2. Buku nikah asli, jika buku nikah hilang, maka harus mengurus duplikat buku nikah di kantor KUA tempat menikah;
    3. Nomor HP WA;
    4. Alamat email yang ada di HP (contoh : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it." style="color: #000000;">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.);
    5. Nomor rekening bank atas nama bapak/ibu sendiri, hal ini sangat penting karena jika perkara selesai dan masih ada uang sisa panjar akan ditransfer ke nomor rekening tersebut.

kemudian KTP dan buku nikah difoto dijadikan file pdf, jika tidak bisa sendiri bisa minta bantuan perangkat desa di kantor balai desa. Setelah semua dokumen siap, tahap selanjutnya membuat akun ecourt lewat aplikasi Sidora (Aplikasi Daftar Online Perkara Tanpa ke Kantor)

  1. Membuat akun aplikasi Ecourt;

Perlu terlebih dahulu kami jelaskan bahwa untuk mendaftar perkara secara elektronik/online harus lewat aplikasi Ecourt Mahkamah Agung RI, untuk masuk aplikasi Ecourt terlebih dahulu harus punya username dan password. Untuk membuat username dan password ada 2 cara yaitu bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor PA atau bisa secara online lewat aplikasi SIDORA. Untuk membuat akun lewat aplikasi SIDORA secara online di https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome/registrasi (link ini dikopi paste ke browser ya) jangan lupa download petunjuk teknisnya di link ini https://drive.google.com/file/d/1MvuDtMbFcNUxF18u04eoqcLHN3ETz3Lh/view(link ini dikopi paste ke browser ya) atau lihat tata caranya ini Link tutorial youtubenya di https://youtu.be/xwah-vznIZM?si=m3r2C204qYx9iw-Gikuti setiap tahapannya sampai memperoleh username dan password untuk masuk ke aplikasi Ecourt. Jika kesulitan maka bisa menghubungi 085117437497 (WA Center). Setelah memperoleh username dan password ecourt, tahap selanjutnya membuat surat gugatan/permohonan sendiri ya

  1. Membuat surat gugatan/permohonan;

Perlu kami jelaskan bahwa surat gugatan dibuat dalam file word dan file pdf. Untuk membuat surat gugatan blankonya sudah kami siapkan di link https://www.pa-bojonegoro.go.id/informasi-lainnya-tautan/faq-ih/9-uncategorised/494-template (link ini dikopi paste ke browser ya). Dalam pembuatan surat gugatan yang paling penting pertama yaitu kebenaran identitas para pihak baik itu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/ Termohon. Untuk Penggugat/Pemohon jangan lupa nomor HP WA dan Alamat email ya, kemudian alamat Tergugat/ Termohon ini yang sangat penting, diisi pertama berdasarkan KTP Tergugat/ Termohon, jika Tergugat/Termohon sudah pindah dikasih keterangan sekarang berdomisili di DusunRT.RW.Desa.Kecamatan..Kabupaten..jika Tergugat/Termohon dirumah orang tuanya dikasih (di rumah bapak./ibu.).

Dalam surat gugatan harus dijelaskan tentang alasan perceraian yang sesungguhnya, lihat diblangkonya dan diisi sebaik dan sebenar-benarnya. Setelah selesai dimasukkan datanya maka file itu disimpan dalam bentuk word kemudian dicetak dan hasil cetaknya ditanda tangani dengan tinta basah dan discan dijadikan file pdf. Setelah dokumen surat gugatan/permohonan sudah siap, selanjutnya masuk ke aplikasi ecourt.

  1. Login aplikasi ecourt;

Untuk mendaftar perkara secara elektronik lewat aplikasi ecourt yaini linknya https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Ini link untuk youtubenya https://www.youtube.com/watch?v=ZtFySHzSotc(mohon maaf untuk channel youtubenya milik PA Tuban)

Ikuti setiap tahapannya ya, untuk pembayaran sekali lagi bisa lewat m-banking, sms-banking atau brilink atau bnilink terdekat. Setelah pembayaran berhasil, tahap selanjutnya petugas pojok ecourt di PTSP PA Bojonegoro secara realtime pada jam kerja akan meregister pendaftaran yang bapak/ibu ajukan, setelah itu bapak/ibu akan mendapat pemberitahuan/ notifikasi tanggal sidangnya, bapak/ibu lihat di email yang ada di HP ya atau biasa juga notifikasi dikirim lewat whatsapp akan tetapi jika tidak ada pemberitahuan di email/wa, bapak/ibu bisa bertanya di WA center yaSelamat mencoba nggeh..

Narasi diatas kami beri nama REBAHAN, dimana PA Bojonegoro sudah menyiapkan sarana/aplikasi yang mendukung untuk mendaftar perkara secara online akan tetapi masih terpisah-pisah bagaikan potongan-potongan kecil, supaya Masyarakat Bojonegoro mudah memahami dan mengaksesnya maka kami membuat narasi ini. Karena narasi ini belum pernah ada, maka kami anggap bahwa narasi ini Adalah sebuah inovasi berupa narasi yang Bernama REBAHAN merupakan sebuah terobosan layanan dari Pengadilan Agama Bojonegoro yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara mandiri melalui sistem E-court tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, cukup dengan mengandalkan koneksi internet.

Inovasi ini mencakup berbagai aspek pelayanan mulai dari pendahuluan hingga sistem notifikasi otomatis kepada para pihak. Berikut adalah alur dan penjelasan detailnya:

1. Tahap Persiapan dan Edukasi (Pendahuluan)

Sebelum memulai proses pendaftaran, masyarakat diberikan edukasi mengenai langkah-demi-langkah proses cerai secara daring (online). Pengadilan telah menyediakan artikel panduan komprehensif yang menjelaskan cara mendaftar hingga putusan agar proses lebih cepat, transparan, dan terhindar dari praktik calo.

2. Penggunaan Aplikasi SIDORA

Proses pendaftaran diawali melalui aplikasi SIDORA. Untuk memudahkan pengguna, PA Bojonegoro telah menyediakan perangkat pendukung berupa:

  • Link pendaftaran pada platform PTSP mandiri.
  • Buku panduan (manual book) yang dapat diunduh secara digital.
  • Video tutorial di YouTube untuk memberikan gambaran visual bagi pengguna.

3. Penyiapan Dokumen Hukum

Calon pendaftar wajib menyiapkan dokumen digital sebelum masuk ke aplikasi E-court, antara lain:

4. Pembayaran Panjar Biaya Perkara (E-Payment)

Setelah data terinput, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Sistem ini mendukung metode pembayaran yang fleksibel melalui:

5. Verifikasi dan Notifikasi Otomatis

Setelah pembayaran berhasil dilakukan:

  • Petugas di Pojok Ecourt akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut.
  • Pendaftar akan mendapatkan informasi mengenai tanggal persidangan secara otomatis melalui Email dan notifikasi WhatsApp ke nomor HP yang telah didaftarkan.

Untuk informasi lebih detail mulai mendaftar perkara, terus mengikuti persidangan elektronik sampai mengambil putusan online, bisa bapak/ibu baca di artikel ini ya.

Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo

https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/572-langkah-demi-langkah-proses-cerai-online-daftar-sidang-putusan-lebih-cepat-transparan-dan-tanpa-calo 

https://www.youtube.com/watch?v=NCj5KDhX8b8&list=PLNSNq5dFXbVJ36tyMO4zC0lwMteXfiFLy&index=5.

Video ini menjelaskan alur pelaksanaan E-Litigasi gugatan cerai melalui E-Court pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Semoga bermanfaat, semua informasi dan hidayah dari Allah SWT dan setiap kekurangan itu karena keterbatasan ilmu dari penulis saja.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

 

Bupati Berharap Ada Terobosan Baru dalam Pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOprzMZN5lC1mo_NmhV49NYVsf8WPRlWKl2VcXgx6X-TlR_RvoWiGE-LsTd5dvvlQqu8nUhUUu4welcXANg63ksjhi4T7AyB2K3oC5_UIu78UNwDUI=w2400

Bojonegoro, UpWarta.com  – Bupati Bojonegoro melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin 88 Bojonegoro pada hari Senin pagi (30/3/2026)

Setelah disambut oleh Ketua PA, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Bojonegoro, Bupati langsung menyapa para pihak yang sedang berperkara di ruang tunggu dengan sangat ramah, menyapa satu persatu. Para pihak yang berperkara tampak terkejut sekaligus senang, bahkan berjubel meminta foto selfie bersama Bupati.

Dalam wawancara singkatnya, Bupati memberikan nasehat kepada para pihak berperkara agar tidak tergesa-gesa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.

“Jika ada masalah dalam rumah tangga, diselesaikan dulu dengan rendah hati, ridho, dan sabar. Hakekat hidup ini memang penuh dengan masalah, kita tidak boleh menghindarinya namun harus menghadapinya dengan hati yang dingin dan bermujadalah untuk mencari solusi,” ujar Bupati. Nasehat tersebut diterima dengan senang hati oleh para pihak.

Sholikhin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, menyampaikan terima kasih atas kunjungan mendadak tersebut. Bupati datang tanpa surat resmi yang terkesan bersifat administrasi, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp, dengan tujuan untuk mendengar aspirasi dan melihat langsung kondisi warga yang sedang menghadapi masalah di PA.

Bupati juga mengapresiasi pencapaian PA Bojonegoro yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Kamis (12/3/2026) dalam rangka Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur di Hotel Harris Surabaya. Sebagai pengadilan kelas 1A, PA Bojonegoro meraih sejumlah prestasi membanggakan, antara lain:

– Peringkat 5 Kinerja Satker Triwulan II Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA Se-Indonesia
– Peringkat 4 Kinerja Satker Triwulan III Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA Se-Indonesia
– Juara I Kinerja Penyelesaian Perkara (kategori 2.500-5.000 perkara)
– Juara I Kinerja E-Court Tingkat Pertama (kategori 2.500-5.000 perkara)
– Juara I Kinerja Kinsatker Laporan Keuangan Perkara (E-Keuangan)
– Juara I Kinerja Penerimaan Hibah Terbesar dari Penkab
– Juara Harapan Kinerja Pelayanan Publik ? 2.500 Perkara
– Juara 3 Kategori Agen Perubahan atas nama M.TANTOWI NUR ANSORI, SH.MH.

Selama mengunjungi fasilitas PA Bojonegoro, Bupati menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sangat baik, dengan adanya fasilitas seperti Bank Syariah, Kantor Pos, Posbakum, dan foto copy gratis untuk para pihak berperkara.

Namun, ke depan Bupati berharap ada terobosan baru, di mana layanan bersifat administrasi tidak harus berpusat di kantor PA Bojonegoro, melainkan bisa bersinergi dengan Kecamatan dan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bojonegoro. (Udin)

Sumber: https://upwarta.com/bupati-berharap-ada-terobosan-baru-dalam-pelayanan-di-pengadilan-agama-bojonegoro/

PA Bojonegoro Evaluasi Implementasi E-Court 6.1.6: 

Advokat Diminta Tertib Input Data Identitas Anak

BOJONEGORO, 11 Mei 2026

Seiring dengan langkah Mahkamah Agung RI dalam mempercepat transformasi digital, aplikasi E-Court kini telah memasuki versi terbaru 6.1.6. Pembaruan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam detail penginputan identitas anak serta fitur anonimasi amar putusan. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Senin (5/5/2026), masih ditemukan kendala administratif pada level pengguna, khususnya dari kalangan advokat atau pengguna terdaftar.

Dalam rapat dinas tersebut, petugas Pojok E-Court PTSP PA Bojonegoro melaporkan adanya tren ketidaklengkapan data yang diinput oleh para advokat saat mendaftarkan perkara. Meskipun data pada dokumen fisik (surat gugatan/permohonan) sudah lengkap, seringkali data yang dimasukkan ke dalam sistem justru tidak sinkron atau tidak detail.

Beberapa poin yang disoroti antara lain pengabaian penulisan nama orang tua (bin/binti), pengosongan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga rincian identitas anak yang tidak diinput secara menyeluruh. Padahal, versi 6.1.6 menuntut penginputan mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, hingga status pengasuhan anak.

Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dalam arahannya menekankan bahwa ketelitian input data oleh pengguna terdaftar adalah kunci dari validitas produk hukum yang dihasilkan oleh pengadilan.

"Aplikasi E-Court versi 6.1.6 ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan upaya kita untuk menjamin akurasi data perkara sejak awal pendaftaran. Kami mengimbau para rekan advokat di wilayah hukum PA Bojonegoro untuk lebih teliti. Jangan sampai identitas yang sudah lengkap di surat gugatan menjadi terpotong saat diinput ke sistem. Ingat, akurasi data di E-Court akan berimplikasi langsung pada proses verifikasi, persidangan, hingga kualitas putusan nantinya," tegas Mufi Ahmad Baihaqi.

Kewajiban penggunaan E-Court dan ketertiban administrasi ini didasarkan pada beberapa regulasi utama:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (serta perubahannya), yang berkaitan dengan urgensi pencatatan identitas anak secara lengkap demi kepentingan terbaik bagi anak dalam sengketa hukum.

Melalui sosialisasi dan evaluasi ini, PA Bojonegoro berharap para advokat dapat segera beradaptasi dengan fitur-fitur baru di versi 6.1.6. Kelengkapan input data seperti nama lengkap (termasuk bin/binti), NIK, dan riwayat pendidikan anak diharapkan menjadi standar wajib demi kelancaran pelayanan publik di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Hal ini juga untuk Pengguna Lain atau masyarakat yang mengajukan perkaranya tanpa memakai jasa pengacara/advokat, kami himbau untuk menyertakan NIK anak dengan melampirkan fotokopi KK pada saat mengajukan perkaranya yang langsung data ke kantor PA Bojonegoro, sedangkan untuk masyarakat/ Pengguna Lain yang mendaftarkan perkaranya secara online lewat aplikasi Ecourt bisa mengupload dokumen KK bersamaan dengan mengupload dokumen bukti awal.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Mahasiswa UNUGIRI Bojonegoro Jajaki Transformasi Digital Peradilan dalam Magang di PA Bojonegoro

 

Bojonegoro, 10 April 2026

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kini resmi menjadi lokasi praktik kerja (magang) bagi sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI). Selama dua bulan ke depan, para mahasiswa akan mendalami praktik hukum acara sekaligus melihat langsung transformasi digital di lingkungan peradilan. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata bagi para calon praktisi hukum sebelum mereka terjun ke dunia profesional. Kehadiran mahasiswa ini disambut hangat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan hukum di wilayah Bojonegoro.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas semangat para mahasiswa UNUGIRI dalam mempelajari sistem peradilan modern. Beliau menekankan bahwa penguasaan teknologi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi calon sarjana hukum di era society 5.0.

"Kami berharap melalui magang ini, mahasiswa tidak hanya membawa pulang teori hukum, tetapi juga kemahiran dalam mengoperasikan instrumen digital peradilan seperti E-Court dan E-Litigasi. Dunia peradilan saat ini menuntut aparatur yang tangkas teknologi agar pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan melalui efisiensi sistem informasi yang kita bangun bersama," ujar beliau di ruang kerjanya.

Para peserta magang terjun langsung dalam alur penanganan perkara secara komprehensif mulai dari tahap pendaftaran hingga penyelesaian. Mereka diperbantukan di berbagai lini strategis seperti bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk belajar standar pelayanan publik. Mahasiswa juga mendapatkan kesempatan emas untuk mengamati jalannya persidangan demi memahami penerapan hukum acara di ruang sidang. Selain itu, mereka mempelajari mekanisme legalitas dalam penyerahan produk peradilan seperti akta cerai dan salinan putusan.

Fokus utama dalam kegiatan magang kali ini adalah pengenalan mendalam terhadap berbagai inovasi digital yang dimiliki PA Bojonegoro. Mahasiswa diberikan edukasi mengenai penggunaan aplikasi E-Court untuk pendaftaran perkara secara elektronik serta sistem E-Litigasi dalam persidangan elektronik. Mereka juga diperkenalkan dengan aplikasi EAC (Electronic Akta Cerai) yang memudahkan para pihak mengambil produk peradilan dengan transparan. Inovasi-inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem peradilan di Indonesia telah bergerak ke arah modernisasi yang sangat masif.

Guna meningkatkan kemahiran praktis, mahasiswa mendapatkan pelatihan teknis mengenai administrasi digital dan penyusunan surat gugatan yang standar. Mereka diajarkan proses unggah berkas secara mandiri ke aplikasi ecourt untuk memahami alur manajemen perkara yang efektif. Selain itu, terdapat sosialisasi mengenai sistem E-Payment yang melibatkan mekanisme pembayaran panjar biaya melalui kanal perbankan. Mahasiswa juga dibekali pengetahuan tentang sistem notifikasi otomatis yang menginformasikan jadwal persidangan pertama kepada pihak berperkara.

Dimana selama kegiatan magang ini, para mahasiswa diberikan materi tentang pengenalan terhadap inovasi unggulan bernama SIDORA (Aplikasi Daftar Online Perkara Tanpa ke Kantor) https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome/registrasiyang digagas oleh Firda Suwaibah Khilmiah, A.Md. Melalui aplikasi Daftar Online Perkara ini, mahasiswa belajar bagaimana masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan seperti No HP WA, Alamat email, KTP dan rekening bank dari rumah atau dari mana saja. Dan kemudian petugas pojok ecourt PTSP PA Bojonegoro akan memproses data tersebut hingga pengguna menerima username serta password e-Court secara digital tanpa harus mengantre. Kemudian setelah menerima username dan password, Masyarakat akan diarahkan untuk membuat surat gugatan/ permohonan secara mandiri yang contoh blangkonya sudah ada di website PA Bojonegoro, setelah itu menscan alat bukti awal berupa KTP dan buku nikah dalam bentuk file PDF, setelah itu Masyarakat akan diarahkan untuk mengakses aplikasi Ecourt Mahkamah Agung RI https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk menginput identitas Penggugat dan Tergugat, kemudian mengupload surat gugatan dan alat bukti awal sampai dengan pembayaran panjar biaya perkara lewat e-payment bisa dibayarkan lewat brilink atau mbanking lainnya. Setelah tahapan pembayaran epayment ini, masyarakata akan kirim notifikasi ke email dan HP Masyarakat yang mendaftar.

  

Melalui program ini, mahasiswa UNUGIRI diharapkan tidak hanya cakap secara akademis tetapi juga terampil dalam menggunakan teknologi informasi. Kesiapan mental dan teknis sangat diperlukan untuk menghadapi dunia kerja yang kini telah berbasis serba digital. Sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan ini menjadi kunci dalam mencetak generasi hukum yang adaptif. Harapannya, ilmu yang didapat selama magang di PA Bojonegoro dapat menjadi bekal berharga bagi karier mereka di masa depan.

Sebagai agen perubahan yang diharapkan memberikan dampak kepada Masyarakat, mahasiswa UNUGIRI berperan strategis dalam menjembatani informasi mengenai tugas pokok Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara perdata Islam secara profesional kepada masyarakat luas. Mereka bertugas mensosialisasikan bahwa kini akses keadilan jauh lebih mudah berkat adanya inovasi digital seperti aplikasi SIDORA untuk pendaftaran perkara dari rumah serta layanan E-Court yang memangkas birokrasi persidangan. Melalui pendampingan mahasiswa, masyarakat diedukasi untuk memanfaatkan kemudahan pengambilan produk hukum melalui aplikasi EAC serta transparansi biaya lewat sistem E-Payment yang akuntabel. Dengan demikian, kehadiran mahasiswa magang ini menjadi katalisator penting dalam mewujudkan transformasi peradilan modern yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi seluruh warga Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor : Tim IT

Kunjungan Mendadak, Bupati Bojonegoro Dorong Inovasi Layanan Pengadilan Agama

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOprzMZN5lC1mo_NmhV49NYVsf8WPRlWKl2VcXgx6X-TlR_RvoWiGE-LsTd5dvvlQqu8nUhUUu4welcXANg63ksjhi4T7AyB2K3oC5_UIu78UNwDUI=w2400

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro melakukan kunjungan mendadak ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro di Jalan MH Thamrin, Senin (30/3/2026). Kedatanganya disambut langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, panitera, serta jajaran pegawai Pengadilan Agama.

Dalam kunjungannya, Bupati menyempatkan diri menyapa para pihak yang tengah berperkara di ruang tunggu. Suasana pun menjadi hangat, sejumlah warga tampak antusias hingga berebut berswafoto. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan pesan agar masyarakat tidak mudah membawa persoalan rumah tangga ke pengadilan.

“setiap ada permasalahan keluarga monggo diselesaikan terlebih dahulu dengan kepala dingin, penuh kesabaran, dan musyawarah demi menemukan solusi terbaik.” Ujar Setyo Wahono

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kehadiran Bupati menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dalam melihat langsung kondisi pelayanan serta mendengar aspirasi masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi capaian Pengadilan Agama Bojonegoro yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025. Berbagai penghargaan yang diraih dinilai menjadi bukti kualitas kinerja dan pelayanan yang terus meningkat.

Meski demikian, Bupati mendorong adanya terobosan baru dalam pelayanan. Salah satunya dengan menghadirkan layanan administrasi yang tidak hanya terpusat di kantor Pengadilan Agama, tetapi juga dapat bersinergi dengan kecamatan dan Kantor Urusan Agama di seluruh wilayah Bojonegoro.

Ia menilai, langkah tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara cepat, murah, dan efisien. (Rif/Red)

Sumber: https://suarabojonegoro.com/kunjungan-mendadak-bupati-bojonegoro-dorong-inovasi-layanan-pengadilan-agama/

PTSP Online PA Bojonegoro, lewat Wechat dan Sapa PTSP

siap melayani dengan mudah, cepat dan akurat

Bojonegoro, 22 April 2026

Pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tak henti-hentinya berinovasi, walaupun sudah berhasil menjadi Juara Umum PTA Surabaya Award 205 dengan penghargaan tersebut malah melipat gandakan energinya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang luar biasa prima kepada masyarakat Bojonegoro. Baru saja meluncurkan aplikasi SIDORA (mendaftar akun ecourt secara online tanpa harus ke kantor PA), pada bulan April tahun 2026 PA Bojonegoro memperkenalkan layanan pemberian informasi secara online di https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/

Di PTSP online ini ada beberapa aplikasi antara lain aplikasi SIDORA (minta akun ecourt secara online), Si Magang (aplikasi untuk mengajukan permohonan pelaksanaan magang oleh Lembaga pendidikan secara online) sampai dengan aplikasi Jati (aplikasi pemberitahuan perjalanan perkara lewat Whatsapp). Pada artikel ini menjelaskan tentang 2 aplikasi percakapan online yang disediakan oleh PA Bojonegoro yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertanya tentang syarat-syarat pengajuan perkara, tahapan persidangan elektronik sampai dengan pengambilan produk hukum. 2 aplikasi ini yaitu Wechat live dan Sapa PTSP (via aplikasi zoom meeting).

Yang pertama yaitu Wechat live, begini tampilannya

Ini adalah layanan teks, caranya klik saja button ini tunggu beberapa saat nanti akan direspon oleh petugas PTSP online, jangan lupa pada jam kerja nggeh. Silahkan bertanya atau berkonsultasi sampai bapak/ibu paham dan mengerti, jika harus memberikan pendampingan secara online bisa dilaksanakan, contohnya pendaftaran perkara secara online lewat aplikasi SIDORA dan aplikasi Ecourt biasanya ada kendala mulai dari dokumen belum siap atau kendala penggunaan aplikai, maka petugas kami dengan ramah akan mendampingi dan memberikan arahan dari pendaftaran perkara sampai perkara bapak/ibu diterima oleh PA Bojonegoro. Jika dalam pelayanan informasi lewat wechat masih terjadi kendala atau masih merasa kurang puas, bapak/ibu bisa menghubungi petugas PTSP online PA Bojonegoro lewat aplikasi zoom meeting.

Yang kedua yaitu Sapa PTSP, ini adalah layanan pemberian informasi dalam bentuk percakapan audio dan video. Untuk menggunakan layanan ini bapak/ibu bisa membuat janji dengan petugas PTSP online di wechat, janjian tanggal dan jam berapa, kemudian setelah pada tanggal dan jam ditentukan bapak/ibu bisa klik button ini; Kemudian isi meeting passcode dengan 6128230059 Dan password 599056 Dan terakhir akan terhubungan dengan petugas seperti ini :

Sebelumnya kami mohon maaf jika agak lama terhubungnya karena masih dalam ujicoba. Untuk tampilan wechat di dashborad petugas PTSP online saat berkomunikasi dengan bapak/ibu tampilannya seperti ini:

Berdasarkan laporan dari petugas PTSP online PA Bojonegoro, melalui layanan wechat ini sudah berhasil membantu dan mendampingi beberapa orang pengguna layanan mulai dari pembuatan akun ecourt lewat aplikasi SIDORA, mengarahkan dalam pembuatan surat gugatan yang contohnya ada di website, upload surat gugatan ke aplikasi ecourt mahkamahagung sampai dengan pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara mandiri oleh pengguna tersebut sampai dengan permohonannya menjadi perkara dan baru datang ke kantor PA Bojonegoro pada saat sidang pertama. Untuk pembayaran m-banking untuk sementara belum support untuk pembayaran melalui Seabank dan Superbank.

Untuk mendaftar perkara secara online dari rumah atau dari mana saja, kalau sudah berusaha sendiri tidak bisa, bapak/ibu bisa minta bantuan perangkat desa atau mahasiswa yang melek teknologi, atau bapak/ibu bisa baca artikel ini dengan seksama ya:

  1. Gebrakan "REBAHAN" di PA Bojonegoro: Urus Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang!

https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-berita/742-gebrakan-rebahan-di-pa-bojonegoro-urus-perkara-cukup-dari-rumah-datang-langsung-sidang

  1. Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo

https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/572-langkah-demi-langkah-proses-cerai-online-daftar-sidang-putusan-lebih-cepat-transparan-dan-tanpa-calo

untuk ambil akte cerai atau salinan putusan/penetapan kami sarankan 1 hari setelah tanggal pengucapan putusan atau biasanya diberitahu majelis hakim kalau perkara bapak/ibu diputus tanggal 1 April 2026, maka bapak/ibu bisa datang ke kantor PA Bojonegoro pada tanggal 2 April 2026 ya. dan supaya tidak antri dan tidak perlu menunggu lama manfaatkan layanan PRO-DUTA (Pengadilan Produk Hukum Tanpa Antri) ini yahttps://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfrxhQ-3l_62sWlC-gp_rh9Ds8hLm8lX5BY7wvS3gYcisCozQ/viewform?usp=send_form jika masih ada kendala selain menggunakan layanan ptsp online ini, bapak/ibu juga bisa memanfaatkan layanan WA center di 085117437497 pada hari dan jam kerja yabisa juga lewat email resmi kami di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it." style="color: #000000;">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum

PA Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 Terkait Gugatan OJK

 

BOJONEGORO, 9 April 2026

Aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama secara daring pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Acara yang berlangsung di ruang media center ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tenaga teknis PA Bojonegoro, meliputi Wakil Ketua, Hakim, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung R.I..

Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kembali harta kekayaan atau ganti kerugian bagi konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Gugatan ini didasarkan pada prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Beberapa poin krusial dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi sorotan bagi tenaga teknis di PA Bojonegoro antara lain:

  • Legal Standing OJK: OJK bertindak sebagai penggugat berdasarkan hak gugat (legal standing) untuk kepentingan publik sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.
  • Kewenangan Relatif: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Jika terdapat lebih dari satu Tergugat, gugatan diajukan di kedudukan salah satu Tergugat yang merupakan PUJK.
  • Prosedur Cepat: Putusan atas gugatan OJK harus diucapkan paling lambat 60 hari kalender sejak sidang pertama dilaksanakan. Selain itu, upaya hukum yang tersedia hanya berupa Kasasi ke Mahkamah Agung guna mempercepat penyelesaian perkara.
  • Penyederhanaan Acara: Prosedur mediasi diganti dengan upaya perdamaian pada sidang pertama. Dalam prosesnya juga tidak diperkenankan adanya replik, duplik, rekonvensi, intervensi, maupun kesimpulan. 

Manfaat bagi masyarakat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2025

Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum di sektor jasa keuangan secara lebih praktis dan tanpa biaya. Melalui mekanisme legal standing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat langsung mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan harta kekayaan atau menuntut ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan tanpa mengharuskan warga memberikan surat kuasa khusus. Selain itu, adanya sistem pengumuman daftar konsumen dan hak untuk menyatakan keluar (option out) memastikan transparansi dan memberikan kebebasan bagi para pencari keadilan untuk menentukan keterlibatannya dalam proses hukum tersebut.

Proses penyelesaian perkara juga menjadi jauh lebih cepat dan efektif melalui adopsi prinsip gugatan sederhana yang membatasi waktu pemutusan perkara maksimal 60 hari kalender. Masyarakat diuntungkan dengan penyederhanaan prosedur acara, seperti penggantian mediasi dengan upaya perdamaian langsung serta pembatasan tahapan jawab-menjawab yang bertele-tele. Kepastian hukum bagi konsumen semakin diperkuat dengan adanya kewajiban OJK untuk mendistribusikan pembayaran ganti rugi segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi secara tuntas

Peran Strategis Pengadilan Agama

Sosialisasi ini sangat penting bagi hakim dan tenaga teknis di PA Bojonegoro mengingat subjek perkara mencakup berbagai Lembaga Jasa Keuangan, mulai dari perbankan syariah, asuransi, hingga lembaga keuangan mikro. Wakil Ketua PA Bojonegoro memberikan apresiasi mendalam atas sosialisasi ini, Beliau memberikan komentar, "Perma ini merupakan terobosan hukum yang sangat dinantikan. Dengan adanya aturan ini, kita di Pengadilan Agama memiliki pedoman yang jelas dan ringkas dalam memutus perkara perlindungan konsumen sektor jasa keuangan secara cepat, efektif, dan berkeadilan," ujarnya. Hukum acara ini memiliki kekhasan karena mengombinasikan prinsip legal standing, mengadopsi sebagian prinsip gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui mekanisme pengumuman dan hak keluar (option out), serta mengadopsi prinsip gugatan sederhana.

Kegiatan diakhiri dengan pemaparan mengenai mekanisme distribusi ganti rugi kepada konsumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap. OJK wajib menyusun laporan pelaksanaan mengenai distribusi pembayaran ganti rugi tersebut untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor : Tim IT

Dorong Terobosan Baru Pelayanan, Bupati Wahono Kunjungi Pengadilan Agama Bojonegoro 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczN3KfJoEm9lDw4BgjRWnGEYUfXDqvO2x6X-0F2zWbZ8uBxbc_x5G8fnflhOFdHIFxm45D1tKXfxtFOemU-wfR-Cb1zpUmRMDzFgFOxKJqocPh5YNTA=w2400

BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Agama Bojonegoro di Jalan MH. Thamrin No. 88, Senin (30/3/2026). Kehadiran orang nomor satu di Bojonegoro ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua, Panitera, serta Sekretaris setempat.

Setibanya di lokasi, Bupati langsung menyapa masyarakat yang tengah menunggu proses persidangan. Dengan penuh kehangatan, ia menyalami satu per satu para pihak yang berperkara. Momen tersebut sontak mengejutkan sekaligus membahagiakan warga, bahkan tak sedikit yang antusias meminta swafoto bersama.

Dalam wawancara singkat, Bupati menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak mudah membawa persoalan rumah tangga ke ranah pengadilan. Ia mengimbau agar setiap masalah keluarga diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dengan penuh kesabaran, kerendahan hati, dan keikhlasan.

“Hakikat hidup adalah menghadapi masalah. Bukan dihindari, tetapi diselesaikan dengan hati yang dingin dan dialog yang baik,” ujar Bupati Setyo Wahono.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMY-WN0spBZpHsrMe0Gin1WmiXfMEBorwP10W7rbaDVGyMrLIFIP2NPhor-9gsit0qjj_YI_jkzBmkEsTP6C0MORUPQ-QUIPmdkNQVeu0gNxRKkQJ0=w2400

Pesan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Banyak di antara mereka mengaku tersentuh dan termotivasi untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan keluarga.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, menyampaikan apresiasi atas kunjungan spontan Bupati. Menurutnya, kehadiran tanpa prosedur formal tersebut justru menunjukkan kepedulian nyata pemimpin daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. “Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi atas capaian gemilang Pengadilan Agama Bojonegoro yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025. Penghargaan tersebut diraih dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang digelar di Surabaya.

Sejumlah prestasi membanggakan yang diraih antara lain peringkat kinerja satker nasional, juara kinerja penyelesaian perkara, juara implementasi e-court, hingga penghargaan pelayanan publik. Capaian ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bojonegoro dalam menghadirkan layanan peradilan yang profesional, transparan, dan modern.

Bupati mengaku ingin melihat langsung kualitas layanan yang mampu mengantarkan Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi yang terbaik. Ia menilai fasilitas yang tersedia sudah sangat memadai, mulai dari layanan perbankan syariah, kantor pos, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga fasilitas fotokopi gratis bagi masyarakat.

Namun demikian, Bupati mendorong adanya inovasi lanjutan. Ke depan, ia berharap layanan administrasi tidak harus terpusat di kantor pengadilan saja.

“Perlu ada terobosan dengan memperluas layanan hingga ke kecamatan dan Kantor Urusan Agama di seluruh Bojonegoro, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan,” tegasnya.

Kunjungan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan humanis bagi masyarakat.

Sumber:https://kabarpasti.com/dorong-terobosan-baru-pelayanan-bupati-wahono-kunjungi-pengadilan-agama-bojonegoro/

 

Sinergi Lintas Instansi: Ketua PA Bojonegoro Hadiri Peresmian Gedung Kantor Pelayanan Publik Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turut menghadiri acara peresmian Gedung Kantor Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Kartini No. 31, Kota Bojonegoro, pada Selasa (21/4/2026). Kehadiran pucuk pimpinan instansi peradilan agama ini menjadi wujud nyata komitmen dan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Bojonegoro.

Kehadiran Ketua PA Bojonegoro dalam momentum penting tersebut adalah untuk memenuhi undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan surat bernomor 005/642/412.031/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Edi Susanto atas nama Bupati Bojonegoro, acara peresmian tersebut dijadwalkan tepat pada pukul 11.00 WIB.

Dalam keterlibatannya pada acara tersebut, Ketua PA Bojonegoro menyambut baik diresmikannya gedung layanan publik Kejari yang baru ini. Fasilitas yang memadai dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, transparan, serta akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro.

Hadirnya gedung kantor pelayanan yang representatif ini diharapkan sekaligus menjadi sarana dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur negara untuk melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi misi seluruh instansi pelayanan publik, termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro, yang terus berinovasi memberikan pelayanan prima.

Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Kepala Dinas PKP Cipta Karya, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, perwakilan Bea Cukai, serta sejumlah pimpinan perbankan daerah.

Dalam sambutan pada peresmian gedung tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengajak seluruh elemen pemerintahan dan instansi hukum untuk memperkuat kerja sama.

“Mari sama-sama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. Saya yakin dengan kolaborasi kita semua, mimpi dan harapan masyarakat dapat kita wujudkan bersama,” pesan Bupati Setyo Wahono.

Pesan kolaborasi tersebut diamini oleh jajaran Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan adanya peningkatan kualitas fasilitas di Kejari, sinergi yang selama ini terjalin erat antara Pengadilan Agama, Kejaksaan, serta Pemerintah Kabupaten diharapkan akan semakin solid demi menghadirkan kualitas pelayanan publik terbaik bagi warga Bojonegoro.

PA Bojonegoro Perkuat Sinergi Pemenuhan Eviden Penilaian Mandiri Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

BOJONEGORO, 6 April 2026

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program perlindungan anak di tingkat daerah. Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Lulut Putri Indah Sari, A.Md. (Klerek - Pengelola Penanganan Perkara) menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembekalan Penilaian Mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Kegiatan yang berlangsung di kantor ruang pertemuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Bojonegoro pada Senin (06/4/2026) ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab Bojonegoro untuk meraih predikat Nindya dalam evaluasi KLA mendatang. Dalam pertemuan tersebut, fokus utama ditekankan pada pengumpulan dan pemenuhan eviden (bukti dukung) dari 24 indikator yang menjadi parameter penilaian.

Sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara perdata Islam, PA Bojonegoro memegang peran krusial dalam pemenuhan hak anak, khususnya dalam beberapa aspek mulai dari penguatan Klaster Hak Sipil dan Kebebasan: Memastikan perlindungan hak-hak anak pasca-perceraian orang tua, termasuk hak asuh dan nafkah anak. Kemudian penekanan Angka Pernikahan Dini melalui penyelesaian perkara Dispensasi Kawin, PA Bojonegoro berperan aktif dalam upaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur yang menjadi poin penting dalam penilaian KLA. Selaain itu juga penyediaan Data Terintegrasi yang berkontribusi dalam pengisian data capaian indikator KLA melalui sistem evaluasi mandiri yang dilakukan secara berkala.

Pada kesempatan wawancara dengan Ketua PA Bojonegoro, Bapak Drs Mufi Ahmad Baihaqi,M.H dalam pernyataanya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. PA Bojonegoro, bersama instansi terkait lainnya, diharapkan dapat menyajikan data yang akurat, andal, dan valid sesuai dengan Pedoman Reviu Laporan Kinerja dan standar penilaian KLA nasional.

Kehadiran Panitera Muda Hukum dalam forum ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan anak di Bojonegoro berjalan beriringan guna menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak di Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Kunjungi Kantor PA Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Pererat Silaturahmi dan Beri Apresiasi Juara Umum PTA Award

Suasana hangat menyelimuti kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Senin pagi (30/3) saat Bupati Setyo Wahono hadir melakukan kunjungan silaturahmi. Pukul 10.00 WIB, Bupati disambut hangat oleh keluarga besar PA Bojonegoro dalam rangka mempererat hubungan antarlembaga. Beliau secara khusus hadir untuk memberikan apresiasi langsung atas prestasi gemilang PA Bojonegoro yang baru saja menyabet predikat Juara Umum pada PTA Award 2025.

"Pertama-tama saya mengucapkan selamat kepada PA Bojonegoro yang sudah mendapatkan award. Tentu ini sebuah perjuangan dan sinergisitas yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Setyo Wahono dengan penuh rasa bangga. Beliau menekankan bahwa momentum ini sangat penting untuk menyelaraskan langkah dalam menjaga ketahanan keluarga di wilayah Bojonegoro.

Bupati mengakui peran besar PA Bojonegoro dalam menjaga keutuhan rumah tangga sebagai pondasi utama kemakmuran daerah. "Terima kasih kepada PA Bojonegoro yang telah banyak membantu kami menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Ini menjadi pondasi dasar kita untuk membangun Bojonegoro yang lebih makmur," tambahnya saat diwawancarai. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Meskipun bersifat kunjungan santai, Bupati menitipkan harapan agar Pemkab dan PA Bojonegoro semakin kuat dalam mengedukasi masyarakat. "Harapan kami, silaturahmi dan kebersamaan ini terus terbangun. Kami minta tolong kepada PA untuk sama-sama membangun keharmonisan masyarakat melalui edukasi dan pencegahan masalah rumah tangga. Jika lingkup terkecil ini kuat, maka pembangunan Bojonegoro untuk anak cucu kita ke depan juga akan maksimal," pungkasnya sebelum menutup pertemuan dengan sesi foto bersama.

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey