Angin Segar Tekan Kredit Macet: PA Bojonegoro Gandeng KSPPS BMT Fanshob Karya Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Bojonegoro, 21 Mei 2026
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersinergi dengan KSPPS BMT Fanshob Karya menyelenggarakan sosialisasi regulasi hukum peradilan kilat pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil rapat dinas awal Mei 2026 yang merekomendasikan edukasi berkala terkait penegakan hukum ekonomi syariah. Adapun regulasi utama yang dibedah secara mendalam adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah serta Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Agenda yang diselenggarakan di kantor KSPPS BMT Fanshob Karya Bojonegoro ini didesain sebagai proyek percontohan awal di wilayah setempat. Apabila program perdana ini berhasil memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja pengadilan dan kesehatan finansial BMT Fanshob, maka pada tahun depan kegiatan serupa akan disebarluaskan ke seluruh lembaga keuangan syariah lainnya di wilayah kerja PA Bojonegoro.
Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh jajaran manajemen puncak KSPPS BMT Fanshob Karya serta delegasi ahli dari instansi peradilan hukum. Pihak BMT Fanshob dihadiri langsung oleh Bapak Qohar Mahmudi selaku Ketua Pengurus, Ibu Yulia selaku Manajer. Sementara itu, jajaran resmi dari PA Bojonegoro diwakili oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum Sandhy Sugijanto dan Panitera Muda (Panmud) Gugatan Ahmad Bajuri. Kehadiran para Panmud tersebut didampingi pula oleh perwakilan akademisi dari kalangan mahasiswa magang Universitas Trunojoyo Madura serta Universitas Sunan Giri Bojonegoro. Momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh kedua belah pihak untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan mengevaluasi kualitas layanan peradilan yang selama ini diberikan oleh PA Bojonegoro kepada koperasi syariah.
Dalam sambutannya, Bapak Qohar Mahmudi secara resmi membuka acara dan menyambut hangat seluruh rombongan yang hadir. Memasuki sesi diskusi utama, Ibu Yulia menjelaskan bahwa pemberlakuan Perma gugatan sederhana ekonomi syariah ini benar-benar memberikan angin segar yang nyata bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebelum adanya regulasi ini, pelaku industri keuangan syariah seperti bank syariah, BPRS, maupun koperasi syariah sering menghadapi dilema besar ketika menangani nasabah yang mengalami macet atau wanprestasi. Nilai pembiayaan yang relatif kecil sering kali membuat LKS enggan menggugat karena biaya perkara dan waktu yang dihabiskan untuk bersidang secara reguler justru jauh lebih besar daripada nilai sengketa itu sendiri. Ibu Yulia mengakui bahwa kehadiran skema gugatan sederhana ini terbukti berhasil mengurangi angka kredit macet beserta segala kompleksitas permasalahannya di BMT Fanshob Bojonegoro.
Ibu Yulia kemudian memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai adanya kasus nasabah yang sudah diajukan perkaranya ke PA Bojonegoro, sempat melakukan akad ulang (restrukturisasi), namun pada akhirnya tetap kembali melakukan wanprestasi. Menanggapi kendala tersebut, Panmud Gugatan Ahmad Bajuri menjelaskan secara rinci bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2019 membawa perubahan sangat signifikan terhadap tata cara eksekusi lelang jaminan, baik berupa Hak Tanggungan maupun Fidusia. Berdasarkan Pasal 17A Perma tersebut, pihak LKS kini diberikan hak untuk mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset agunan sejak proses persidangan awal berlangsung demi mencegah objek dipindahtangankan. Selanjutnya, Pasal 29 menegaskan bahwa putusan gugatan sederhana berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika tidak ada keberatan, sehingga LKS dapat langsung memohon eksekusi lelang kilat ke Ketua Pengadilan. Terlebih lagi, Pasal 30 bertindak sebagai jembatan hukum yang mengaitkan putusan ini dengan hukum acara perdata reguler, seperti ketentuan Pasal 224 HIR, Pasal 20 UU Hak Tanggungan, dan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia guna mempercepat penjualan agunan di bawah nilai Rp500 juta.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menegaskan komitmen penuh lembaga peradilan dalam mengawal kepastian hukum ekonomi syariah di daerah. "Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen nyata PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kami tidak ingin hukum menjadi menara gading yang sulit diakses pelaku usaha. Melalui Perma Gugatan Sederhana, kami memberikan karpet merah bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas asetnya, dengan batas nilai sengketa yang kini mencapai Rp500 juta dan wajib diputus dalam 25 hari kerja. Kami siap mengawal penegakan hukum ekonomi syariah yang berkeadilan, baik bagi lembaga keuangan maupun masyarakat nasabah," tegas Ketua PA Bojonegoro.
Menutup kegiatan, Panmud Hukum Sandhy Sugijanto menegaskan kembali bahwa pintu PA Bojonegoro selalu terbuka untuk memberikan solusi hukum bagi LKS di Bojonegoro. Di sisi lain, Bapak Qohar Mahmudi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas edukasi ini. Sosialisasi ini dinilai memberikan suntikan ilmu baru sekaligus solusi konkret jangka panjang atas permasalahan eksekusi putusan kredit macet yang selama ini membayangi operasional BMT.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
