logo

Written by Super User on . Hits: 66

Hadirkan "Perisai Hukum" Baru: PA dan Pemkab Bojonegoro Kebut Aturan Tegas Nafkah Pasca Perceraian

 

Bojonegoro, 26 Juni 2026 M - 11 Muharram 1448 H.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, agenda padat pimpinan PA Bojonegoro berlanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri langsung menuju Ruang Batik Madrim, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan strategis ini bertujuan untuk membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pelayanan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Langkah kolaboratif antara institusi peradilan dan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan. Pembuatan kesepakatan bergengsi ini tentunya dikawal ketat agar senantiasa selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.

Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Machmuddin, AP., M.M., bersama Kepala DP3AKB, dr. Ahmad Hernowo Wahyuutomo. Sementara itu, delegasi PA Bojonegoro dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Bapak Mashud, yang hadir didampingi oleh Bapak Panitera, Bapak Panmud Hukum, hingga tim Information Technology (IT). Diskusi ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari sosialisasi inovasi "Aplikasi Santan Terindah" yang sebelumnya telah diperkenalkan. Selain itu, implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI tentang jaminan pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca perceraian juga menjadi landasan utama dalam pertemuan tersebut. Kedua belah pihak bertekad mengintegrasikan sistem agar hak-hak dasar anak dan perempuan dapat dieksekusi dengan pasti tanpa hambatan birokrasi.

Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana diskusi berjalan sangat hangat, produktif, dan penuh dengan semangat sinergitas institusional. Kedua instansi saling bertukar pandangan untuk menyatukan rumusan MoU dari Pemda dan PA Bojonegoro, mulai dari penentuan judul hingga bedah substansi pasal demi pasal. Wakil Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mashud, menyampaikan pandangannya terkait urgensi dari kesepakatan bersama yang sedang dirumuskan pada hari ini. "Kami berharap kolaborasi ikhlas ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal, tetapi akan benar-benar terwujud menjadi perisai hukum yang efektif bagi perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro ke depannya," ujar Bapak Mashud. Beliau juga menambahkan bahwa sinkronisasi data dengan Pemkab akan membuat pemenuhan keadilan pasca perceraian menjadi lebih terukur dan berwibawa.

Merespons dinamika diskusi yang sangat positif tersebut, Asisten III Pemkab Bojonegoro segera mengambil langkah taktis untuk mempercepat proses perumusan. Bapak Machmuddin secara resmi menginstruksikan pembentukan tim kecil yang terdiri dari Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala DP3AKB, dan menggandeng langsung perwakilan PA Bojonegoro. Tim khusus ini memiliki mandat utama untuk merumuskan draf final MoU agar sepenuhnya mematuhi prosedur tata cara kerja sama daerah yang berlaku. "Langkah cepat membentuk tim kecil ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab, karena kita ingin MoU ini segera rampung agar payung hukum perlindungan sosial di daerah kita semakin kokoh dan terarah," tegas Bapak Machmuddin dalam arahannya. Beliau berharap tim perumus dapat bekerja secara lincah dan cermat sehingga seluruh tahapan administrasi pemerintahan dapat terpenuhi secara paripurna.

Target ambisius namun terukur telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yakni penandatanganan MoU harus dapat direalisasikan pada tahun ini juga. Apabila kesepakatan induk tersebut telah disetujui dan ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara PA Bojonegoro dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. PKS turunan ini nantinya akan mengatur secara terperinci teknis pelaksanaan di lapangan agar program sinergi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif dan keadilan hukum yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Secara khusus, integrasi data dan aturan ini juga akan menertibkan serta menjamin disiplin pemenuhan hak keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024