Gebrakan Akhir Juni: PA Bojonegoro Perluas PKS dengan Dispendukcapil Demi Kepastian Hukum dan Hak Keperdataan Anak
Bojonegoro, 29 Juni 2026 M/ 14 Muharam 1448 H
Mengakhiri bulan Juni dengan langkah taktis dan progresif, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima kunjungan kerja strategis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro pada Senin pagi. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi kedua instansi demi menghadirkan kepastian hukum dan transformasi layanan publik yang prima bagi masyarakat Bojonegoro.
Dalam suasana ramah tamah yang penuh kehangatan namun tetap formal, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag,M.H menyambut langsung kehadiran Ir. Heri Widodo, M.Si., selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang baru. Selain sebagai ajang perkenalan diri, kunjungan ini dimanfaatkan oleh Ir. Heri Widodo untuk mendiskusikan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja internal Dispendukcapil, khususnya yang beririsan langsung dengan produk hukum peradilan agama.
Salah satu krusialitas yang dibahas secara mendalam adalah mekanisme pemecahan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai. Berdasarkan ketentuan di Dispendukcapil Bojonegoro, pemecahan KK yang melibatkan anak wajib didasarkan pada kejelasan hak asuh anak (hadlonah) yang tercantum dalam amar putusan hakim.
Komentar ketua PA Bojonegoro, "Kunjungan ini merupakan langkah taktis dalam menyatukan frekuensi antara otoritas peradilan dan administrasi kependudukan. Melalui perluasan PKS ke depan, kami ingin memastikan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama Bojonegoro—terutama yang menyangkut hak asuh dan nafkah anak—tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi secara nyata di lapangan demi melindungi hak-hak keperdataan anak pasca-perceraian." Selanjutnya tanggapan Ir. Heri Widodo atas kegiatan silaturohim ini, "Jika amar putusan cerai belum mengatur hak asuh tersebut, Dispendukcapil secara regulasi tidak dapat memproses pemecahan KK. Solusinya, masyarakat harus mengajukan perkara permohonan hak asuh anak terlebih dahulu ke PA Bojonegoro. Berdasarkan amar penetapan resmi itulah kami baru bisa mengeksekusi pemecahan KK,".
Melihat urgensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berjalan. Jika PKS terdahulu hanya terbatas pada pelaksanaan Sidang Terpadu, maka dalam draf PKS yang baru cakupan sinergi akan diperluas secara signifikan.
Kedua instansi juga berupaya menyamakan persepsi terkait administrasi pasca-penetapan perkara asal-usul anak. Berdasarkan evaluasi pada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bojonegoro, perlu ada kesepahaman mutlak mengenai tindak lanjut Akta Kelahiran anak: apakah akan diterbitkan akta baru atau cukup diberikan catatan pinggir (marginal note) pada akta yang sudah ada. Hal ini dinilai vital agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kependudukan mereka.
Terobosan paling menarik dalam pertemuan ini adalah penjajakan inovasi penegakan hukum terhadap mantan suami yang lalai dalam membayar nafkah anak pasca-perceraian. Untuk memastikan kepatuhan seorang ayah, kedua instansi mewacanakan regulasi ketat: pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pembatasan akses layanan kependudukan lainnya oleh Dispendukcapil bagi para ayah yang mengabaikan kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan PA.
Kolaborasi strategis antara PA Bojonegoro dan Dispendukcapil membawa dampak multi-dimensi yang luas serta memperkuat wibawa kelembagaan kedua instansi tersebut. Melalui sinergi ini, PA Bojonegoro membuktikan bahwa produk hukumnya tidak hanya berwibawa di ruang sidang tetapi juga dihormati dan dieksekusi secara nyata di ranah eksekutif. Di sisi lain, Dispendukcapil tampil sebagai instansi yang tegas, tertib hukum, dan selalu berbasis pada data yang valid. Kerja sama ini juga berhasil meminimalisir celah perbedaan data antara sistem administrasi perkara peradilan (SIPP) dengan database kependudukan (SIAK). Alhasil, efisiensi birokrasi dapat terwujud secara nyata dengan memotong rantai prosedur yang tumpang tindih dalam validasi dokumen kependudukan pasca-sidang.
Sinergitas lintas sektoral ini juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak pasca-perceraian. Perlindungan finansial anak kini lebih terjamin kelanjutannya melalui wacana pemblokiran NIK yang memberikan efek jera kuat bagi para ayah agar tidak melalaikan kewajiban nafkah. Selain itu, masyarakat mendapatkan kemudahan layanan satu pintu (one-stop service) sehingga tidak perlu lagi kebingungan dalam mengurus dokumen administratif seperti KK dan Akta Kelahiran. Kemudahan ini dapat terwujud karena kedua instansi telah berhasil menyelaraskan prosedur operasional standar (SOP) yang terintegrasi secara baik. Pada akhirnya, pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kuat untuk merumuskan draf PKS baru yang diharapkan mampu menjadi pilot project nasional demi kemaslahatan masyarakat luas.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
