(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Bojonegoro Hadiri Tasyakuran Menempati Gedung Baru PA Trenggalek Kelas IA

Trenggalek, 7 Juli 2026 – Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri undangan tasyakuran Pengadilan Agama Trenggalek dalam rangka menempati Gedung Baru Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA yang diselenggarakan pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur, jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek, serta berbagai mitra kerja Pengadilan Agama Trenggalek.

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa selesainya pembangunan Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA merupakan bukti nyata terjalinnya kerja sama yang harmonis antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Beliau menjelaskan bahwa lahan kantor baru Pengadilan Agama Trenggalek merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sedangkan pembangunan gedung didanai melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi yang baik antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah harus bermuara pada terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Trenggalek. Beliau menekankan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Trenggalek mampu memanfaatkan gedung baru beserta fasilitas yang tersedia secara optimal dengan menjaga integritas dan citra lembaga. Menurutnya, unsur pendukung organisasi atau 5M seperti sumber daya manusia (man), anggaran (money), sarana dan prasarana (material), metode kerja (method), serta unsur pendukung lainnya kini telah memadai sehingga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga mengingatkan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama yang tidak hanya menangani perkara hukum keluarga, tetapi juga perkara ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis syariah, potensi sengketa di bidang tersebut juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek untuk diselesaikan. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas utama badan peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan, sehingga seluruh aparatur peradilan dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. 

Usai rangkaian acara tasyakuran, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan kepada seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Trenggalek. Pembinaan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan teknis dan administrasi peradilan sekaligus meningkatkan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama Jawa Timur dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Sinergi Yudisial dan Akademik: Pengadilan Agama Bojonegoro dan Unugiri Bedah Ilmiah Akar Masalah Pernikahan Dini

 

BOJONEGORO, 1 Juli 2026 M bertepatan dengan 16 Muharram 1448 H.

Pengadilan Agama Bojonegoro menerima kunjungan resmi dari tim peneliti Fakultas Syari’ah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro, dengan ketua tim peneliti yaitu Ibu Burhanatut Dyana, S.Sy., M.H. Kegiatan ilmiah yang berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini mencerminkan sinergi kuat antara dunia akademik dan institusi peradilan. Riset strategis yang dijalankan ini mengangkat judul tentang rekonstruksi hukum pernikahan dini berbasis evidence-based legal framework. Kehadiran tim akademisi tersebut disambut oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sandhy Sugijanto selaku Plh. Panitera. Melalui penyatuan visi ini, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan edukasi hukum yang menyentuh akar permasalahan sosial di masyarakat.

Tim peneliti menjadikan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai pusat pengambilan data untuk menganalisis statistik perkara dispensasi kawin secara mendalam. Variabel data yang dibedah meliputi rentang usia anak, tingkat pendidikan terakhir, hingga faktor utama penyebab orang tua mengajukan permohonan. Pemetaan sarat informasi ini juga melacak sebaran perkara secara geografis dari tingkat kecamatan hingga pelosok desa di Kabupaten Bojonegoro. Selain mengandalkan angka statistik, penelitian ini masuk pada ranah yuridis dengan membedah berkas penetapan perkara yang ada. Langkah riset tersebut bertujuan mendalami konsistensi dan basis pertimbangan hukum para hakim dalam memutus perkara pernikahan anak.

Menanggapi hipotesis awal penelitian, Ibu Indah Listyorini, M.HI, selaku anggota tim, memaparkan pandangan penting terkait faktor dominan penyebab pernikahan anak. Berdasarkan data yang dihimpun, beliau menjelaskan bahwa minimnya pendidikan—dengan rata-rata pendidikan terakhir anak hanya sampai tingkat SMP—menjadi pemicu utama. Kerentanan ini semakin diperparah oleh kondisi calon suami yang juga masih kurang umur dan memiliki pekerjaan tidak tetap. Melalui pengujian ilmiah terhadap pola-pola tersebut, penelitian ini diharapkan dapat mengurai korelasi antara rendahnya edukasi dan ketidakstabilan ekonomi di balik tingginya angka dispensasi nikah.

Merespons riset tersebut, Plh. Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro, Bapak Sandhy Sugijanto, memberikan dukungan penuh dan apresiasi yang sangat tinggi. Beliau menegaskan bahwa data persidangan riil di pengadilan memang membutuhkan sentuhan analisis ilmiah yang komprehensif dari sudut pandang akademisi. Sinergi ini dinilai sangat krusial karena lembaga peradilan tidak hanya bertugas memutus perkara, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral edukasi. Data statistik dan pertimbangan hukum hakim diharapkan dapat diolah menjadi sebuah formula edukatif yang menyasar akar masalah. Pihak pengadilan berharap hasil akhir dari kolaborasi ini mampu melahirkan rekomendasi konkret yang efektif bagi semua pihak.

Dampak jangka panjang dari hasil riset kolaboratif ini dirancang untuk membawa manfaat besar bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan masyarakat luas. Data konkret yang dihasilkan dapat dijadikan landasan ilmiah atau evidence-based policy dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran. Intervensi kebijakan yang terukur dari para stakeholder diharapkan mampu memutus mata rantai problematika pernikahan usia dini secara masif. Di sisi lain, para orang tua diimbau untuk mempertimbangkan secara matang skala risiko komprehensif, mulai dari aspek kesehatan hingga kesiapan mental anak. Melalui diseminasi hasil riset ini, kesadaran kolektif masyarakat diharapkan terbangun demi terwujudnya ketahanan keluarga yang ideal dan berkualitas.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

PA dan Kejari Bojonegoro Perkuat Sinergi Percepatan Perwalian Anak Terlantar

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczO0nthJRJdmmj0IN4vx5h6fi5XaLU5nvGSzYyj2ESWqHsSKHi2wO5IRSxKLxxNRpi9Wv1Fb_HrtLLdyy5ANDKea5r2ZdfvrRl82o7yWhQ5CUOnwBSpM=w2400

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro –  Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, memperkuat sinergi dalam penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu maupun anak terlantar. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat kepastian  hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak dalam dua kriteria tersebut.

?Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana mengatakan, bahwa kedua lembaga menyamakan persepsi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur perlindungan anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, melalui mekanisme perwalian yang sesuai ketentuan hukum.

?”Sinergi tersebut menjadi bagian dari penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam penanganan perkara perwalian anak,” kata Martha Parulina Berliana kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (27/6/2026).

?PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro juga mendorong sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos), Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta yayasan pengelola anak agar proses administrasi maupun persidangan berjalan lebih efektif dan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak asuh maupun perlindungan hukumnya.

?Dalam sinergitas dua lembaga melakukan pembahasan menitikberatkan pada mekanisme permohonan perwalian bagi anak terlantar yang masih memiliki keluarga.

?Sesuai ketentuan, keluarga sedarah dalam garis lurus hingga derajat ketiga, seperti kakek atau nenek, menjadi prioritas sebagai calon wali. Apabila tidak ada, hak perwalian dapat diberikan kepada kerabat lain, seperti paman, bibi, atau kakak kandung yang telah dewasa, setelah melalui asesmen bersama pekerja sosial profesional.

Sementara itu, bagi anak terlantar yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), penunjukan orang lain atau LKSA sebagai wali menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan keluarga yang memenuhi syarat.

?”Dalam kondisi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perwalian demi kepentingan terbaik anak,” tutur Martha Parulina.

?Terpisah, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, membenarkan telah menerima kunjungan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, pada Selasa (23/6/2026).

?Dalam pertemuan tersebut, PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro berkomitmen segera mengimplementasikan panduan teknis perwalian secara efektif dan berkelanjutan agar anak-anak terlantar tetap memperoleh hak keperdataan, perlindungan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan.

?Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menambahkan, bahwa Kejaksaan punya program untuk menetapkan perwalian anak yang status hukum anak itu lahir dari pernikahan yang tidak tercatat, dan anak hasil temuan. Sehingga dibuat suatu terobosan, guna menghasilkan kepastian hukum. Di mana negara meminta Kejaksaan Negeri untuk mengajukan permohonan perwalian anak.

Dengan penetapan itu Kejaksaan mengajukan permohonan perwalian kepada PA. Produk hukum nantinya yaitu ketua yayasan di panti asuhan dijadikan wali bersama perorangan dengan anak asuh yang berada dalam dua kriteria dimaksud.

?”Sudah barang tentu PA yang punya legitimasi oleh undang-undang diajak MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan, sehingga nantinya Kejaksaan bekerja sama dengan dinsos dan panti-panti asuhan yang memiliki anak sebagaimana masuk dalam dua kriteria,” terang Sholikin Jamik. 

Hukum

?Kolaborasi dua lembaga adalah untuk mendapatkan kepastian hukum ketika dinas sosial memberikan bantuan kepada anak asuh di panti dengan dua kriteria yang telah disebut, yakni perihal siapa pihak yang bertanggung jawab. Terobosan ini juga diperbolehkan untuk anak di luar panti atau diasuh perorangan sesuai yang masuk kriteria.

?”Jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan sebagai penegak hukum untuk menemukan penerima bantuan yang tidak ada dasar hukumnya, ini terobosan bagus,” bebernya.(fin)

sumber: https://suarabanyuurip.com/2026/06/27/pa-dan-kejari-bojonegoro-perkuat-sinergi-percepatan-perwalian-anak-terlantar/

 

 

Momen Spesial Apel Pagi Perdana Juli, Ketua PA Bojonegoro Beri Kado Pegawai yang Berulang Tahun

Pada pelaksanaan Apel Pagi perdana di bulan Juli yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, terdapat momen spesial yang menambah kehangatan suasana di Pengadilan Agama Bojonegoro. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan kejutan kepada para pegawai yang berulang tahun pada bulan Juli dengan memanggil mereka satu per satu ke depan barisan untuk menerima ucapan selamat dan doa, sekaligus menyerahkan kado sebagai bentuk apresiasi dan perhatian. Suasana apel pun semakin semarak dengan senyum bahagia para pegawai serta tepuk tangan dari seluruh peserta apel, mencerminkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kepedulian yang terus dibangun di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro.

Ketua PA Bojonegoro Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

 

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Mapolres Bojonegoro pada Rabu (1/7) pukul 07.30 WIB. Kehadiran beliau dalam upacara khidmat tersebut merupakan bentuk sinergitas dan soliditas antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi syukuran bersama jajaran Forkopimda, di mana Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro turut menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80.

31 Anak Bojonegoro Hamil di Luar Nikah, Tercatat Sebanyak 68 Ajukan Nikah Dini

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOhzDv1w8nhc0KwZMRT7F_0Kx1CsCy9CMyBEZzSa7qRK1keY0lk37Awebu--s1XqHN7Dlv9SqtEtlqLKqDYpKwsmkYWdbUKaOrqrXHoIjdIosKcj2mY=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi orang tua yang memiliki anak perempuan harus ekstra waspada. Dampak pergaulan bebas di kalangan remaja Bojonegoro perlu menjadi perhatian serius.

Meski jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) terus menurun dalam tiga tahun terakhir.

Namun, tingginya kasus perzinaan yang berujung pengajuan pernikahan dini menjadi alarm bagi Kota Ledre ini.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara diska periode Mei mengalami penurunan berturut. Yakni, dari sebanyak 169 perkara di 2024 menurun menjadi 148 perkara pada 2025. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 121 perkara diska di 2026.

Namun, faktor menyebab diska akibat terjadinya zina pada anak meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara diska akibat perzinaan hanya 32, dari angka tersebut 26 anak telah hamil dan 6 anak telah melakukan zina (belum sampai hamil).

Angka tersebut meningkat di 2025 menjadi 60 perkara diska akibat perzinaan, 36 anak hamil dan 24 berzina (belum sampai hamil). Kembali melonjak di tahun ini, tercatat 68 perzinaan yang berujung diska. Di antaranya, 31 anak hamil dan 37 telah berzina (belum sampai hamil).

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, perkara diska dibanding 2024 dan 2025 periode Mei, memang mengalami penurunan di tahun ini. Artinya, penekanan pernikahan dini dengan berbagai sosialisasi yang telah dilakukan membuahkan hasil. Bahwa pernikahan di bawah umur, sangat tidak baik dan memiliki dampak luar biasa. Baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kesehatan mental.

‘’Alhamdulillah masyarakat semakin menyadari efek negatif dari pernikahan di bawah umur,’’ ujarnya.

Namun, lanjut dia, cukup memprihatinkan. Melihat data, penyebab pengajuan diska terbanyak masih faktor menghindari zina sekitar 53 perkara di tahun ini. Disusul penyebab karena hamil sebanyak 31 perkara dan zina (belum sampai hamil) sebanyak 37 perkara.

Menurutnya, tiga penyebab ajuan diska tersebut merupakan alasan mendesak. Sehingga pihaknya mengabulkan terjadinya diska.

‘’Dari data itu, setelah kita perhatikan, cukup miris. Dari yang mengajukan diska, yang telah melakukan perzinaan sangat besar,’’ terangnya.

Dia mengatakan, menjadi perhatian publik. Bahwa persoalan moral di Bojonegoro masih menjadi persoalan besar. Bahwa, orang tidak takut perzinaan akibat pergaulan bebas. Ini menjadi alarm masyarakat untuk melakukan pencegahan.

‘’Organisasi-organisasi masyarakat, untuk menekankan bahwa persoalan perzinaan ini sebuah dosa besar, tidak boleh dilakukan. Jika terjadi, disamping hukumannya berat di mata Allah. Juga, menjadi problem sosial dimana moral tidak menjadi hal utama. Dan, orang tidak takut akan dosa besar yang dilakukan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/2606170004/31-anak-bojonegoro-hamil-di-luar-nikah-tercatat-sebanyak-68-ajukan-nikah-dini?page=1

Penyusunan Buku Profil Gender Bojonegoro 2026 Dimulai, Dinas P3AKB Harapkan Sinergi Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro dan Instansi Terkait

BOJONEGORO 3 Juli 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro menggelar agenda "Paparan Awal Penyusunan Buku Profil Gender Tahun 2026". Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memetakan pencapaian serta tantangan kesetaraan gender di wilayah Kabupaten Bojonegoro secara berkala. Acara yang berlangsung secara khidmat tersebut diawali dengan registrasi seluruh peserta, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta pembacaan doa bersama. Agenda kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi dari Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro selaku penyelenggara utama kegiatan. Setelah itu, acara dibuka secara resmi melalui sambutan dan pengarahan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro.

Memasuki agenda inti, sesi paparan awal dipandu oleh pihak ketiga yakni CV. Amerta Paradina Indonesia (API) selaku mitra kerja sama penyusunan buku profil tersebut. Materi utama pada pemaparan komprehensif ini disampaikan langsung oleh seorang narasumber ahli di bidangnya yaitu Bapak Alwi. Dalam penyampaiannya, beliau menggarisbawahi beberapa ruang lingkup penting yang akan dimuat dan dibedah di dalam dokumen Buku Profil Gender Tahun 2026. Fokus pertama menyangkut gambaran umum wilayah yang memetakan profil geografis serta karakteristik Kabupaten Bojonegoro secara makro. Selain itu, aspek kondisi kependudukan juga dianalisis secara tajam untuk melihat struktur, komposisi, serta dinamika demografi penduduk berdasarkan pilahan jenis kelamin di daerah setempat.

Tidak kalah penting, materi paparan tersebut juga menyasar potret kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan yang sedang berkembang saat ini. Pengukuran kesetaraan ini mencakup analisis mendalam mengenai akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang diterima oleh laki-laki maupun perempuan. Sektor-sektor vital yang menjadi objek kajian utama di antaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hingga ranah hukum. Pengumpulan indikator dari berbagai sektor tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender yang masih ada di lapangan. Melalui pemetaan berkala ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melahirkan solusi berbasis data yang akurat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Demi terwujudnya buku profil yang akurat dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh instansi lintas sektor untuk aktif berkontribusi memberikan data sektoral yang valid. Salah satu instansi krusial yang diharapkan sinergi dan keterbukaan datanya secara penuh adalah Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Secara spesifik, pihak penyusun memerlukan tren data sektoral dari Pengadilan Agama Bojonegoro yang mencakup rentang waktu dari tahun 2023 hingga tahun 2025. Data pertama yang diminta berupa angka perkara perceraian pilahan yang meliputi kasus Cerai Gugat yang diajukan oleh istri serta Cerai Talak yang diajukan oleh suami. Selanjutnya, data kedua yang diperlukan adalah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang merinci kuantitas Hakim serta Pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro berdasarkan jenis kelamin.

Data-data spesifik dari lembaga peradilan tersebut dinilai sangat penting untuk mengukur indikator keadilan, ketahanan keluarga, serta keterwakilan gender dalam posisi strategis pengambilan keputusan. Melalui penyusunan buku profil ini, diharapkan Kabupaten Bojonegoro memiliki basis data kebijakan berbasis gender (gender-responsive data) yang kuat serta terintegrasi. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan acuan krusial bagi pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang inklusif di masa depan. Seluruh rangkaian sesi paparan awal ini mengalir secara interaktif dengan adanya ruang diskusi bersama dari para peserta instansi terkait. Kegiatan penting ini berjalan dengan lancar hingga akhirnya ditutup secara resmi oleh segenap panitia pelaksana.

Perkuat Sinergitas, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Hadiri Doa Bersama Hari Bhayangkara ke-80


BOJONEGORO – Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan komitmen dalam memperkuat sinergitas antarinstansi dengan menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan bertempat di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Bojonegoro, dalam menjaga keamanan dan harmoni di wilayah Kabupaten Bojonegoro melalui pendekatan spiritual lintas agama.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, termasuk Bupati Bojonegoro serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran para pimpinan daerah dan tokoh agama ini mencerminkan soliditas yang kuat dalam menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.

Suasana kebersamaan terlihat sepanjang rangkaian acara, sebagai wujud komitmen bersama antarinstansi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara.

Perceraian Dipicu Tidak Puas di Ranjang, Dokter Boyke akan Menjawab!

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczN_PjQOjhUTse-rodp_GgrGxRwVI6hExJ0Kcx3IVHVG7iG-lLBuYt-SCiwqoFAC61Yt081v4koT1YnIrU6krtdYBcSe42ZMulJ8U3IB3AtCDrzaBKy_=w2400

SEMINAR: IDI Cabang Bojonegoro gelar Seminar Ilmiah Nasional dr. Boyke di Aston Bojonegoro City Hotel pada Sabtu, 11 Juli 2026.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ketika kehangatan tak lagi bersemi dan kebutuhan batin tak menemukan muara. Percikan kecewa perlahan mencipta pertengkaran berkepanjangan.

Di Bojonegoro, perselisihan terus menerus antara suami istri menjadi penyebab yang mendominasi retaknya rumah tangga. Salah satunya disebabkan karena tidak ada kepuasan dalam hubungan ranjang. Perkara perceraian yang dipicu ketidakpuasan dalam hubungan ranjang ini terus menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro per-Mei 2026, dari total 1.330 perkara perceraian yang diterima PA Bojonegoro. Sebanyak 579 perkara disebabkan karena faktor perselisihan terus menerus. Faktor perselisihan yang terjadi antara suami-istri ini mendominasi, dibanding faktor-faktor penyebab perceraian lainnya.

‘’Karena tidak puas diranjang, akhirnya sering terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri,’’ kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, pada kategori faktor perselisihan terus menerus yang mendominasi terjadinya perceraian di Bojonegoro. Salah satunya disebabkan karena tidak puas dalam kehidupan ranjang.

Berdasar data periode Mei, lanjut Sholikin sapaannya, ketidakpuasan kehidupan ranjang yang berujung perceraian di Bojonegoro mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Periode Mei tahun ini, terdapat sebanyak 47 pasangan bercerai karena tidak puas dalam kehidupan ranjang. Angka tersebut meningkat dibanding periode sama di 2025, yakni hanya sekitar 41 perkara perceraian akibat tidak puas diranjang. Sementara, di 2024, perkara pada periode yang sama hanya ada 38 kasus. 

‘’Dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sekarang ini ada 47 perceraian karena tidak puas dalam kehidupan ranjang. Sementara di 2025, hanya ada 41 perkara. Dan, di 2024 hanya 38 perkara. Jadi, meningkat terus,’’ jelasnya.

Menjawab tantangan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro berkolaborasi dengan Jawa Pos Radar Bojonegoro mempersembahkan Seminar Ilmiah Nasional 2026. Acara edukatif berskala nasional ini mengusung tema "Sexual Health as a National Investment" dan mendatangkan langsung pakar sekaligus edukator kesehatan ternama Tanah Air, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Hotel Aston.

SEMINAR: Beli tiket bundling Seminar Ilmiah Nasional dengan narasumber utama dr. Boyke.
SEMINAR: Beli tiket bundling Seminar Ilmiah Nasional dengan narasumber utama dr. Boyke.

Mengingat antusiasme yang tinggi, pastikan tidak kehabisan kuota! Untuk memantau informasi terkini, silakan kunjungi akun Instagram @seminardrboykebojonegoro. Pembelian tiket dapat langsung dilakukan melalui platform Eratix atau dengan menghubungi narahubung di nomor WhatsApp 0815-4508-1693 (Tita).

“Tersedia juga paket bundling dengan harga lebih terjangkau. Segera amankan tiketmu dan jadikan pemahaman kesehatan keluarga sebagai investasi masa depan,” pungkas Perwakilan Panitia Seminar Ilmiah dengan narasumber utama dr. Boyke. (ewi/msu)

sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/kesehatan/2606240014/perceraian-dipicu-tidak-puas-di-ranjang-dokter-boyke-akan-menjawab?page=1

 

 

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) II Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) II Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 yang secara resmi dibuka pada Jumat (3/7/2026). Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan KONI Bojonegoro dalam memajukan olahraga sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan antarwarga melalui ajang kompetisi olahraga tingkat kabupaten. PORKAB II Bojonegoro Tahun 2026 diikuti oleh kontingen dari 28 kecamatan dengan mempertandingkan 28 cabang olahraga sebagai wadah pembinaan atlet daerah menuju prestasi yang lebih tinggi. Momentum pembukaan berlangsung meriah dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang bersama-sama menyemarakkan pesta olahraga terbesar di Kabupaten Bojonegoro tahun ini.

Gebrakan Akhir Juni: PA Bojonegoro Perluas PKS dengan Dispendukcapil Demi Kepastian Hukum dan Hak Keperdataan Anak

Bojonegoro, 29 Juni 2026 M/ 14 Muharam 1448 H

Mengakhiri bulan Juni dengan langkah taktis dan progresif, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima kunjungan kerja strategis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro pada Senin pagi. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi kedua instansi demi menghadirkan kepastian hukum dan transformasi layanan publik yang prima bagi masyarakat Bojonegoro.

Dalam suasana ramah tamah yang penuh kehangatan namun tetap formal, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag,M.H menyambut langsung kehadiran Ir. Heri Widodo, M.Si., selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang baru. Selain sebagai ajang perkenalan diri, kunjungan ini dimanfaatkan oleh Ir. Heri Widodo untuk mendiskusikan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja internal Dispendukcapil, khususnya yang beririsan langsung dengan produk hukum peradilan agama.

Salah satu krusialitas yang dibahas secara mendalam adalah mekanisme pemecahan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai. Berdasarkan ketentuan di Dispendukcapil Bojonegoro, pemecahan KK yang melibatkan anak wajib didasarkan pada kejelasan hak asuh anak (hadlonah) yang tercantum dalam amar putusan hakim.

Komentar ketua PA Bojonegoro, "Kunjungan ini merupakan langkah taktis dalam menyatukan frekuensi antara otoritas peradilan dan administrasi kependudukan. Melalui perluasan PKS ke depan, kami ingin memastikan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama Bojonegoro—terutama yang menyangkut hak asuh dan nafkah anak—tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi secara nyata di lapangan demi melindungi hak-hak keperdataan anak pasca-perceraian." Selanjutnya tanggapan Ir. Heri Widodo atas kegiatan silaturohim ini, "Jika amar putusan cerai belum mengatur hak asuh tersebut, Dispendukcapil secara regulasi tidak dapat memproses pemecahan KK. Solusinya, masyarakat harus mengajukan perkara permohonan hak asuh anak terlebih dahulu ke PA Bojonegoro. Berdasarkan amar penetapan resmi itulah kami baru bisa mengeksekusi pemecahan KK,".

Melihat urgensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berjalan. Jika PKS terdahulu hanya terbatas pada pelaksanaan Sidang Terpadu, maka dalam draf PKS yang baru cakupan sinergi akan diperluas secara signifikan.

Kedua instansi juga berupaya menyamakan persepsi terkait administrasi pasca-penetapan perkara asal-usul anak. Berdasarkan evaluasi pada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bojonegoro, perlu ada kesepahaman mutlak mengenai tindak lanjut Akta Kelahiran anak: apakah akan diterbitkan akta baru atau cukup diberikan catatan pinggir (marginal note) pada akta yang sudah ada. Hal ini dinilai vital agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kependudukan mereka.

Terobosan paling menarik dalam pertemuan ini adalah penjajakan inovasi penegakan hukum terhadap mantan suami yang lalai dalam membayar nafkah anak pasca-perceraian. Untuk memastikan kepatuhan seorang ayah, kedua instansi mewacanakan regulasi ketat: pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pembatasan akses layanan kependudukan lainnya oleh Dispendukcapil bagi para ayah yang mengabaikan kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan PA.

Kolaborasi strategis antara PA Bojonegoro dan Dispendukcapil membawa dampak multi-dimensi yang luas serta memperkuat wibawa kelembagaan kedua instansi tersebut. Melalui sinergi ini, PA Bojonegoro membuktikan bahwa produk hukumnya tidak hanya berwibawa di ruang sidang tetapi juga dihormati dan dieksekusi secara nyata di ranah eksekutif. Di sisi lain, Dispendukcapil tampil sebagai instansi yang tegas, tertib hukum, dan selalu berbasis pada data yang valid. Kerja sama ini juga berhasil meminimalisir celah perbedaan data antara sistem administrasi perkara peradilan (SIPP) dengan database kependudukan (SIAK). Alhasil, efisiensi birokrasi dapat terwujud secara nyata dengan memotong rantai prosedur yang tumpang tindih dalam validasi dokumen kependudukan pasca-sidang.

Sinergitas lintas sektoral ini juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak pasca-perceraian. Perlindungan finansial anak kini lebih terjamin kelanjutannya melalui wacana pemblokiran NIK yang memberikan efek jera kuat bagi para ayah agar tidak melalaikan kewajiban nafkah. Selain itu, masyarakat mendapatkan kemudahan layanan satu pintu (one-stop service) sehingga tidak perlu lagi kebingungan dalam mengurus dokumen administratif seperti KK dan Akta Kelahiran. Kemudahan ini dapat terwujud karena kedua instansi telah berhasil menyelaraskan prosedur operasional standar (SOP) yang terintegrasi secara baik. Pada akhirnya, pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kuat untuk merumuskan draf PKS baru yang diharapkan mampu menjadi pilot project nasional demi kemaslahatan masyarakat luas.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hadirkan "Perisai Hukum" Baru: PA dan Pemkab Bojonegoro Kebut Aturan Tegas Nafkah Pasca Perceraian

 

Bojonegoro, 26 Juni 2026 M - 11 Muharram 1448 H.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, agenda padat pimpinan PA Bojonegoro berlanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri langsung menuju Ruang Batik Madrim, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan strategis ini bertujuan untuk membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pelayanan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Langkah kolaboratif antara institusi peradilan dan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan. Pembuatan kesepakatan bergengsi ini tentunya dikawal ketat agar senantiasa selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.

Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Machmuddin, AP., M.M., bersama Kepala DP3AKB, dr. Ahmad Hernowo Wahyuutomo. Sementara itu, delegasi PA Bojonegoro dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Bapak Mashud, yang hadir didampingi oleh Bapak Panitera, Bapak Panmud Hukum, hingga tim Information Technology (IT). Diskusi ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari sosialisasi inovasi "Aplikasi Santan Terindah" yang sebelumnya telah diperkenalkan. Selain itu, implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI tentang jaminan pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca perceraian juga menjadi landasan utama dalam pertemuan tersebut. Kedua belah pihak bertekad mengintegrasikan sistem agar hak-hak dasar anak dan perempuan dapat dieksekusi dengan pasti tanpa hambatan birokrasi.

Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana diskusi berjalan sangat hangat, produktif, dan penuh dengan semangat sinergitas institusional. Kedua instansi saling bertukar pandangan untuk menyatukan rumusan MoU dari Pemda dan PA Bojonegoro, mulai dari penentuan judul hingga bedah substansi pasal demi pasal. Wakil Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mashud, menyampaikan pandangannya terkait urgensi dari kesepakatan bersama yang sedang dirumuskan pada hari ini. "Kami berharap kolaborasi ikhlas ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal, tetapi akan benar-benar terwujud menjadi perisai hukum yang efektif bagi perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro ke depannya," ujar Bapak Mashud. Beliau juga menambahkan bahwa sinkronisasi data dengan Pemkab akan membuat pemenuhan keadilan pasca perceraian menjadi lebih terukur dan berwibawa.

Merespons dinamika diskusi yang sangat positif tersebut, Asisten III Pemkab Bojonegoro segera mengambil langkah taktis untuk mempercepat proses perumusan. Bapak Machmuddin secara resmi menginstruksikan pembentukan tim kecil yang terdiri dari Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala DP3AKB, dan menggandeng langsung perwakilan PA Bojonegoro. Tim khusus ini memiliki mandat utama untuk merumuskan draf final MoU agar sepenuhnya mematuhi prosedur tata cara kerja sama daerah yang berlaku. "Langkah cepat membentuk tim kecil ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab, karena kita ingin MoU ini segera rampung agar payung hukum perlindungan sosial di daerah kita semakin kokoh dan terarah," tegas Bapak Machmuddin dalam arahannya. Beliau berharap tim perumus dapat bekerja secara lincah dan cermat sehingga seluruh tahapan administrasi pemerintahan dapat terpenuhi secara paripurna.

Target ambisius namun terukur telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yakni penandatanganan MoU harus dapat direalisasikan pada tahun ini juga. Apabila kesepakatan induk tersebut telah disetujui dan ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara PA Bojonegoro dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. PKS turunan ini nantinya akan mengatur secara terperinci teknis pelaksanaan di lapangan agar program sinergi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif dan keadilan hukum yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Secara khusus, integrasi data dan aturan ini juga akan menertibkan serta menjamin disiplin pemenuhan hak keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV