(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

BOJONEGORO - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Kelas IA menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, PA Bojonegoro berhasil meraih posisi puncak dalam kinerja satuan kerja.

Berdasarkan "Sertifikat Penghargaan Prestasi Kinerja Triwulan Satker Terbaik Triwulan II Tahun 2026 Peringkat I Nasional kelas IA PA Bojonegoro.pdf", berikut rincian pencapaian tersebut:

  • Penerima Penghargaan: Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA.

  • Predikat Capaian: Peringkat I Nasional.

  • Kategori: Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2026.

  • Total Nilai: 93.23.

Menanggapi keberhasilan ini, segenap pimpinan dan jajaran pegawai PA Bojonegoro memanjatkan puji dan syukur yang mendalam ke hadirat Allah SWT. Pencapaian ini dinilai bukan sekadar hiasan duniawi semata, melainkan simbol nyata dari tetesan keringat, dedikasi, serta buah dari kerja keras dan kerja ikhlas seluruh pegawai tanpa terkecuali. Setiap individu di dalam tim telah memberikan kontribusi terbaiknya, bahu-membahu melewati tantangan sebagai bentuk pengejawantahan ibadah melalui profesi.

Meski diliputi rasa bahagia dan tasyakur, jajaran PA Bojonegoro menyadari satu esensi penting: mempertahankan suatu kebaikan (istiqomah) sering kali jauh lebih berat daripada saat pertama kali meraihnya. Saat berada di puncak, ekspektasi masyarakat dan pemangku kepentingan tentu akan semakin tinggi.

Ujian sesungguhnya ke depan adalah menjaga hati agar tidak dihinggapi rasa takabur atau cepat berpuas diri. Saat ini, PA Bojonegoro tidak lagi sekadar bersaing dengan pihak lain, melainkan bersaing dengan standar tinggi yang telah mereka tetapkan sendiri.

Oleh karena itu, pencapaian ini dijadikan sebagai pengingat untuk tetap tawadhu, menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab di hadapan manusia dan Allah SWT. Ke depan, seluruh jajaran diimbau untuk terus menjaga semangat, merapatkan barisan (ukhuwah), dan berinovasi.

"Jazakumullah khairan katsiran atas kerja keras, dedikasi, dan keikhlasan seluruh pegawai. Perjalanan kita masih panjang, mari melangkah bersama dengan bismillah dan semangat yang lebih membara untuk mempertahankan serta meningkatkan prestasi kita demi kemaslahatan bersama," pungkas perwakilan PA Bojonegoro. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa PA Bojonegoro adalah tim tangguh yang konsisten menjaga tradisi kebaikan secara berkelanjutan.

Bojonegoro, 27 Agustus 2026 M - 14 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pendaftaran perkara secara online. Inovasi ini sering kali disalahpahami oleh sebagian pihak sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perceraian. Padahal, tujuan utama dari fasilitas daring ini adalah murni sebagai bentuk kewajiban lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik setiap harinya. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang berniat bercerai karena rumah tangganya sudah tidak harmonis dan hak-hak lainnya tetap akan mengajukan perkara meskipun pelayanannya dipersulit. Oleh karena itu, langkah digitalisasi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menghapus stigma negatif terkait pelayanan birokrasi peradilan.

Kemudahan pendaftaran dari rumah ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor PA Bojonegoro. Warga dari daerah pelosok seperti Kecamatan Gondang atau Sekar kini tidak perlu lagi membuang banyak biaya transportasi dan waktu di perjalanan. Sebelumnya, masyarakat harus menanggung risiko keselamatan di jalan dan mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos pengantar hingga uang konsumsi. Belum lagi, mereka harus bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendaftar, menghadiri dua kali persidangan, hingga pada akhirnya mengambil akta cerai dan produk peradilan lainnya. Dengan adanya inovasi layanan daring, kerugian material dan tenaga yang biasa dialami masyarakat akibat prosedur konvensional dapat dipangkas secara drastis.

Meskipun membawa banyak kemudahan, penerapan teknologi peradilan ini masih dihadapkan pada kendala belum meratanya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat. Sebagai solusi aplikatif, pihak pengadilan mendorong masyarakat untuk meminta bantuan teknis kepada mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun aparatur pemerintah desa setempat. Apalagi, seluruh kantor desa di Kabupaten Bojonegoro saat ini sudah bertransformasi menjadi lebih modern dan dilengkapi sarana digital yang sangat canggih. Keberadaan fasilitas seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Posbakum, komputer, mesin cetak, hingga jaringan internet desa terbukti mampu mendukung kelancaran program ini. Ditambah lagi, sumber daya manusia di tingkat pemerintahan desa juga sudah sangat mumpuni untuk mendampingi warga dalam mengakses sistem peradilan elektronik.

Tata cara mendaftar perkara secara online dari rumah ternyata sangat mudah karena hanya mencakup lima tahapan utama yang disusun secara sistematis. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran akun e-Court milik Mahkamah Agung melalui sistem Sistem Daftar Online Perkara (SIDORA) di situs web www.pa-bojonegoro.go.id. Pemohon cukup menyiapkan nomor WhatsApp, alamat surel, dan nomor rekening bank agar petugas PA dapat memberikan nama pengguna beserta kata sandinya. Tahap kedua berlanjut pada pembuatan surat gugatan resmi, yang memuat identitas para pihak, urutan kejadian sengketa, dan rincian tuntutan kepada majelis hakim. Untuk mempermudah proses pembuatan surat tersebut, masyarakat dapat langsung mengunduh format contoh gugatan melalui ikon khusus yang telah disediakan di situs pengadilan.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai aplikasi pengubah dokumen secara gratis yang banyak tersedia di ponsel pintar untuk memproses alat bukti administrasi tersebut. Tahap keempat berkaitan dengan proses pembayaran biaya perkara yang wajib dilakukan secara transfer melalui fasilitas perbankan seluler atau agen perbankan konvensional terdekat. Pendaftar harus mengingat bahwa saat ini sistem e-Court belum terhubung dengan dompet digital, sehingga pembayaran elektronik menggunakan aplikasi semacam Gopay tidak berlaku. Jika keempat tahap persiapan tersebut sudah dipenuhi, masyarakat tinggal mengklik ikon e-Court untuk mendaftarkan perkaranya secara resmi dan menunggu jadwal persidangan.

"Pendaftaran perkara dari rumah atau dari mana saja sepanjang ada intenert, itu sebenarnya sangat mudah, hanya lima tahapan sistematis mulai dari pembuatan akun SIDORA, mengunduh draf gugatan, hingga pembayaran via transfer bank. Kami sadar literasi digital belum merata, maka dari itu kami sangat mendorong kolaborasi dengan mahasiswa, ASN, dan peran pemerintah desa. Fasilitas PTSP dan internet di desa-desa Bojonegoro saat ini sudah sangat canggih untuk membantu warga mengakses layanan e-Court kami." tegas Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sutikno,S.Ag,M.H. Snd

 

 

Bojonegoro, 21 Agustus 2026 M -  8 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro terus mengikuti perkembangan hukum di bidang ekonomi syariah yang semakin dinamis. Salah satu wujudnya adalah dengan keikutsertaan pimpinan PA Bojonegoro dalam kegiatan seminar nasional bertema "Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital:

Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah". Seminar ini diikuti secara daring dan luring oleh para pimpinan pengadilan agama dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, akademisi, dan praktisi hukum ekonomi syariah. Pembahasan utama menyoroti tantangan dan peluang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tengah perkembangan teknologi digital. Keikutsertaan PA Bojonegoro menjadi bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.Dinamika kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah menjadi topik utama dalam seminar tersebut. Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2006, kewenangan absolut Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah semakin diperkuat. Namun kemunculan platform digital, fintech syariah, dan transaksi berbasis blockchain menimbulkan persoalan hukum baru. Para narasumber menekankan pentingnya hakim memiliki pemahaman mendalam tentang akad-akad syariah dan teknologi informasi. Di sisi lain, wacana pembentukan Peradilan Niaga Syariah yang terpisah juga kembali mengemuka. Hal ini memicu diskusi tentang efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Era digital membawa perubahan besar pada pola transaksi masyarakat, termasuk dalam sektor ekonomi syariah. Sengketa yang muncul tidak lagi terbatas pada pembiayaan murabahah atau mudharabah, tetapi juga merambah ke e-commerce syariah dan crypto asset. Pimpinan PA Bojonegoro menyampaikan bahwa pengadilan harus siap beradaptasi dengan perubahan ini. Sarana persidangan elektronik, e-court, dan mediasi online menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat proses. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim dan tenaga teknis melalui pelatihan khusus juga sangat diperlukan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tetap berkeadilan dan sesuai prinsip syariah.

Prospek pembentukan Peradilan Niaga Syariah menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam seminar. Beberapa pakar berpendapat bahwa pengadilan khusus dapat memberikan spesialisasi dan kecepatan dalam memutus perkara ekonomi syariah yang kompleks. Namun ada juga pandangan yang mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Peradilan Agama yang sudah berjalan. Mahkamah Agung mendorong agar terlebih dahulu dioptimalkan sumber daya dan kompetensi yang ada di Peradilan Agama. Pimpinan PA Bojonegoro menilai bahwa apapun bentuk kelembagaannya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum juga harus terus diperkuat.

"Kami dari PA Bojonegoro menyambut baik seminar ini. Era digital menuntut kita untuk tidak hanya paham hukum, tetapi juga memahami teknologi di balik transaksi ekonomi syariah. Peradilan Agama harus siap dan adaptif agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum yang cepat dan adil," ujar Ketua PA Bojonegoro, komentar dari Bapak Sutikno,S.Ag,M.H.

Pembahasan dalam Seminar Nasional ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan adanya diskusi tentang penguatan kewenangan Peradilan Agama dan prospek Peradilan Niaga Syariah, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adaptasi terhadap perkembangan digital seperti e-court, mediasi online, dan platform fintech syariah membuat proses berperkara menjadi lebih cepat, sederhana, dan tidak perlu datang berkali-kali ke pengadilan. Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur melalui forum seperti ini juga menjamin putusan yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai prinsip syariah. Bagi pelaku UMKM, investor, dan pengguna layanan keuangan syariah, adanya arah kebijakan yang jelas akan menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan untuk bertransaksi. Pada akhirnya, masyarakat akan merasakan keadilan yang lebih mudah diakses, biaya lebih ringan, dan pelayanan yang lebih ramah, terutama bagi kelompok rentan di era digital saat ini.

Melalui kegiatan ini, PA Bojonegoro mendapatkan banyak masukan untuk pengembangan layanan ke depan. Ke depan, PA Bojonegoro akan berupaya menginternalisasi hasil seminar dalam bentuk pelatihan bagi aparatur dan sosialisasi kepada masyarakat. Inovasi layanan digital seperti NARASI REBAHAN juga akan terus dikembangkan agar lebih ramah bagi pengguna. Pimpinan PA Bojonegoro menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi rumah keadilan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Komitmen ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung. Dengan langkah ini, diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat berjalan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Snd)

 

Bojonegoro, 1 September 2026 - 19 Rabiul Awal 1448 H

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro) bersama seluruh stakeholder terkait terus mengoptimalkan upaya untuk meraih predikat Nindia dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2026 ini. Penilaian strategis ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna mengukur komitmen sebuah daerah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Selama beberapa bulan terakhir, jajaran pemerintah daerah telah bekerja keras untuk merampungkan berbagai kriteria serta indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh pihak kementerian terkait. Sebagai langkah pemantapan, Pemkab Bojonegoro beberapa hari yang lalu telah sukses menyelenggarakan sosialisasi penguatan dan persiapan verifikasi lapangan yang dihadiri langsung oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan instansi vertikal. Agenda penting tersebut berfokus pada penyampaian bukti dukung tambahan sekaligus melakukan tinjauan mendalam atas hasil verifikasi administrasi terhadap capaian KLA Kabupaten Bojonegoro.

Memasuki fase krusial berikutnya, proses penilaian ini berlanjut pada tahapan Peninjauan Ulang Verifikasi Administrasi (PUVA) yang diagendakan sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2026. Tahapan lanjutan ini mewajibkan setiap institusi yang terlibat untuk melengkapi berbagai dokumen eviden pada klaster-klaster penilaian yang sebelumnya dinilai masih membutuhkan penyempurnaan data pendukung. Selain itu, seluruh instansi juga diwajibkan untuk menindaklanjuti serta memenuhi berbagai catatan evaluasi PUVA maupun catatan klarifikasi yang telah diterbitkan oleh tim penilai pusat. Dalam momentum strategis ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turut mengambil peran sentral dengan berpartisipasi aktif mengunggah dokumen-dokumen pelengkap yang dibutuhkan secara komprehensif. Dokumen yang diserahkan oleh lembaga peradilan tersebut memuat data krusial yang merinci laporan perkara perceraian dari pihak-pihak yang sebelumnya melangsungkan perkawinan di bawah umur melalui pengajuan dispensasi kawin.

Selain menyajikan data empiris terkait kasus perceraian di usia dini, PA Bojonegoro juga menyerahkan dokumen bukti mengenai langkah proaktif mereka dalam menggalakkan upaya pencegahan perkawinan anak. Langkah preventif tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyusunan dan publikasi sebuah artikel edukatif yang dapat diakses langsung oleh masyarakat luas di situs web resmi pengadilan setempat. Artikel bertajuk "Hari Anak Nasional dan Realita Hukum Keluarga: Menelusuri Jejak Dispensasi Kawin hingga Perlindungan Hak Anak di PA Bojonegoro" tersebut mengupas tuntas realita dinamika perlindungan anak di mata hukum negeri ini. Tidak berhenti pada jangkauan platform situs web saja, institusi peradilan ini juga memperluas sasaran edukasinya dengan memanfaatkan media sosial Instagram melalui peluncuran sebuah tayangan video singkat yang inspiratif. Video yang dirilis dengan judul "Pernikahan Bukan Soal Cepat Tapi Soal Siap" tersebut dirancang khusus untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada generasi muda terkait pentingnya kesiapan psikologis sebelum membina rumah tangga.

Keberadaan artikel informatif dan tayangan visual yang disebarluaskan secara berkesinambungan melalui platform digital resmi PA Bojonegoro ini memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi program edukasi hukum kepada publik. Melalui pendekatan publikasi digital yang modern ini, masyarakat diharapkan dapat menyadari dan memahami secara mendalam tentang ragam bahaya medis hingga dampak kelam yang mengintai di balik praktik perkawinan usia anak. Selain memaparkan risiko jangka panjang bagi masa depan generasi bangsa, konten tersebut juga memuat informasi esensial yang mengedukasi warga mengenai alur prosedur dispensasi kawin beserta cara-cara pencegahannya di tingkat keluarga. Penyebaran informasi literasi hukum secara masif ini diyakini akan memperkuat pemahaman publik terhadap pentingnya pemenuhan sekaligus jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap anak di lingkungan sosial kemasyarakatan. Pada akhirnya, seluruh inisiatif edukatif berbasis digital ini menjadi wujud nyata kontribusi institusi peradilan guna mendukung Pemkab Bojonegoro menciptakan lingkungan kabupaten yang benar-benar ramah dan aman bagi anak-anak.

Menanggapi terjalinnya kolaborasi lintas institusi yang sangat kuat ini, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa instansinya senantiasa berkomitmen penuh mendukung ikhtiar pemerintah daerah beserta stakeholder untuk mengamankan predikat Nindia dan semoga bablas ke Utama. Ia memaparkan bahwa sebagai wujud komitmen nyata dalam menyukseskan tahapan Peninjauan Ulang Verifikasi Administrasi tersebut, pihak pengadilan telah melengkapi dokumen pelaporan perkara perceraian dari jalur dispensasi kawin secara akuntabel. "Selain pemenuhan data, kami juga mengambil peran proaktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui kampanye literasi hukum yang dipublikasikan secara masif melalui website dan media sosial resmi kami," tegas Sutikno kepada publik. Ia menggarisbawahi bahwa langkah edukasi interaktif tersebut sengaja dihadirkan demi memberikan pencerahan bahwa pernikahan menuntut kesiapan fisik maupun mental guna menjamin hak anak, bukan semata dijadikan ajang pembuktian tentang siapa yang paling cepat menikah. Menutup keterangannya, beliau melontarkan optimisme tinggi bahwa sinergi solid dari instansi vertikal ini tidak sekadar akan menyukseskan penilaian KLA, namun secara konkret diyakini mampu menekan laju angka perkawinan di bawah umur demi kelangsungan masa depan anak Bojonegoro yang gemilang. (Snd)

Tim penyusun buku sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan kunjungan ke sejumlah instansi di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi untuk mendukung penyusunan buku sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok yang mengunjungi instansi berbeda sesuai dengan kebutuhan data yang diperlukan.

Tim 1 dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Ahmad Bajuri, S.H., M.H., bersama anggota Analis Perkara Peradilan Nurul Laili Kholifatun Nisa', S.H. Tim tersebut melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan sumber data yang berkaitan dengan sejarah, perkembangan kelembagaan, serta berbagai aspek yang mendukung penulisan sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro.

Sementara itu, Tim 2 dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Endah Ratna Wijaya, S.H., dengan anggota Penelaah Teknis Kebijakan Yovana Riken Keiky, S.IAN. dan Analis Perkara Peradilan Sabrina Permata Sari, S.H. Tim 2 melaksanakan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro untuk menelusuri berbagai sumber pustaka dan arsip yang relevan. Data dan dokumen yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam merekonstruksi perjalanan sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro secara lebih lengkap dan akurat.

Kegiatan kunjungan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan koordinasi Pengadilan Agama Bojonegoro dengan instansi terkait dalam rangka menghimpun sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penelusuran data dari berbagai lembaga, penyusunan buku sejarah diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai perjalanan dan perkembangan Pengadilan Agama Bojonegoro dari masa ke masa. Hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyusunan buku sejarah yang diharapkan dapat menjadi dokumentasi dan sumber informasi bagi generasi mendatang.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPkq6h4xhN36VsXPb2d78laVwt7OfucuwNRD7086YnLDz8_EByyr07Js0qq2YkNLrqoZzUiOx4telTYNxMKPWiKZ1k_WHc1puzjJ4SWmj_4xeuLWX6P=w2400

 Ruang Rupatama Kencana Lt. 2 Dinas DP3AKB Kab. Bojonegoro Jl. Pattimura No. 1 Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro

BOJONEGORO, 19 Agustus 2026 M - 5 Rabiul Awal 1448 H

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan forum Paparan Laporan Akhir Penyusunan Buku Profil Gender Tahun 2026 pada Rabu (19/8). Agenda strategis ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi lintas sektoral yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan tersebut menjadi momen krusial untuk meninjau kembali seluruh capaian kegiatan yang telah berjalan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi antarlembaga.

Pada sambutannya, Kepala Dinas P3AKB dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes memberikan pengarahan mendalam terkait arah kebijakan daerah. Beliau secara khusus menekankan pentingnya membahas program-program kerja yang berfokus pada pemberdayaan perempuan. Di samping itu, penguatan sektor perlindungan anak pada setiap instansi juga menjadi prioritas utama. Kepala Dinas mendorong agar koordinasi dan sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat secara berkelanjutan. Beliau meyakini bahwa kolaborasi yang solid akan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.

Sinergi antar instansi yang diharapkan tersebut salah satunya diwujudkan melalui kerja sama erat dengan Pengadilan Agama Bojonegoro. Kedua lembaga saat ini sedang menggarap skema penjaminan hak anak bagi Aparatur Sipil Negara yang bercerai. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak keuangan anak tetap terpenuhi secara konsisten setiap bulan. Tidak hanya itu, kolaborasi bersama Kementerian Agama juga terus digalakkan secara intensif. Upaya bersama ini ditujukan untuk menekan dan mengurangi angka dispensasi kawin di Kabupaten Bojonegoro.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPBZKU-XKrNhdLnAlHPuE-MpKymGBzS4Clgz2fvxtt4K8zgiSsuN-yRbRPFkN-ZRtvrM8u6DAgU-F67ZyggUtZ0nvVM-HGOMPGPkblw52yB6AejGcVS=w2400

Memasuki agenda inti, tim dari CV. Amerta Paradina Indonesia (API) mempresentasikan paparan laporan finalisasi penyusunan buku. Proses validasi data yang telah dikumpulkan dari masing-masing instansi menjadi fokus utama dalam ruang diskusi. Seluruh peserta rapat mencermati setiap angka dan rincian informasi yang disajikan oleh konsultan. Keakuratan data dari tiap lembaga sangat menentukan kualitas dokumen yang sedang disusun. Validasi ini diperlukan agar dokumen akhir benar-benar mencerminkan kondisi objektif di lapangan.

Melalui penyusunan Buku Profil Gender Tahun 2026, masyarakat Bojonegoro akan merasakan langsung manfaat dari arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi lebih inklusif dan tepat sasaran. Keberadaan data yang valid serta terintegrasi antarinstansi ini memastikan bahwa program-program pemberdayaan perempuan di tengah masyarakat dapat berjalan jauh lebih efektif. Selain itu, kualitas perlindungan anak di Bojonegoro juga akan semakin meningkat karena pemerintah daerah berkomitmen mengutamakan pemenuhan hak-hak anak secara lintas sektoral. Secara spesifik, anak-anak yang berada dalam situasi rentan akibat perceraian, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara, akan mendapatkan kepastian pemenuhan hak keuangannya secara konsisten setiap bulan. Sinergi kuat dengan instansi terkait juga akan melindungi masa depan generasi muda Bojonegoro dari berbagai risiko sosial melalui upaya nyata menekan angka dispensasi kawin. Pada akhirnya, seluruh lapisan masyarakat akan menikmati hasil dari perencanaan pembangunan jangka panjang yang benar-benar responsif gender dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.

"Kami dari Pengadilan Agama Bojonegoro sangat menyambut baik sinergi antarlembaga ini. Saat ini, fokus utama kolaborasi kami bersama DP3AKB adalah memastikan skema penjaminan hak anak bagi ASN yang bercerai dapat berjalan efektif, sehingga hak keuangan anak mutlak terpenuhi secara konsisten setiap bulannya. Selain itu, validitas data dalam Buku Profil Gender ini tentu akan menjadi pijakan penting bagi kita dalam upaya bersama menekan angka dispensasi kawin di Bojonegoro," tegas Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H.

Sebagai penutup, DP3AKB menyampaikan harapan besar terkait pemanfaatan hasil akhir dari penyusunan dokumen ini. Pihak dinas menginginkan agar Buku Profil Gender Tahun 2026 tidak sekadar menjadi tumpukan dokumen formalitas. Data valid yang telah terkumpul dan divalidasi harus mampu memberikan arahan kebijakan yang jelas. Dokumen ini diharapkan dapat dijadikan acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. Dengan demikian, program pembangunan yang dirancang akan menjadi lebih inklusif serta responsif gender. (Skm/Snd)

Bojonegoro, 31 Agustus 2026 M - 18 Rabiul Awal 1448 H

"Angka 16.300 pengunjung ini adalah representasi dari ribuan jam kerja, biaya, dan tenaga masyarakat yang berhasil kami selamatkan. PA Bojonegoro berkomitmen bahwa keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak membebani rakyat dengan prosedur bolak-balik yang melelahkan."

Persidangan elektronik atau e-Litigasi di Indonesia secara resmi mulai diimplementasikan secara penuh pada Agustus 2019 sebagai langkah revolusioner Mahkamah Agung. Sistem peradilan digital ini awalnya dirintis pada Juli 2018 khusus untuk pengguna dari kalangan advokat yang terdaftar secara resmi. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019, akses keadilan ini akhirnya dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat umum. Kebijakan tersebut memperkenalkan istilah baru yakni "Pengguna Lain", yang mencakup perorangan, badan usaha, hingga instansi pemerintah tanpa harus menggunakan jasa pengacara. Terobosan ini lahir dari kesadaran bahwa seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan kemudahan akses peradilan secara mandiri dan setara di mata hukum.

Menyambut era keterbukaan peradilan tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro meluncurkan inovasi brilian bernama aplikasi SIDORA untuk memaksimalkan pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai "Pengguna Lain" pada sistem e-Court langsung dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pengadilan. Kemudahan ini semakin disempurnakan dengan penyediaan fasilitas contoh draf surat gugatan yang sangat praktis dan mudah diakses secara daring. Masyarakat kini hanya perlu mengisi kolom identitas, data pernikahan, serta menjabarkan fakta hukum yang menjadi akar permasalahan mereka. Fasilitas contoh surat gugatan tersebut terbukti sangat diminati karena telah diakses dan dilihat oleh lebih dari 16.300 pengunjung situs web.

Surat gugatan sendiri merupakan dokumen fundamental berupa permohonan tertulis yang berisi tuntutan hak perdata akibat terjadinya suatu sengketa. Dalam lingkup Pengadilan Agama, dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk menginisiasi proses peradilan terkait perkawinan, kewarisan, hingga ekonomi syariah. Hakim sama sekali tidak dapat memproses sebuah perkara jika pihak yang bersangkutan belum mendaftarkan surat gugatannya secara resmi. Selain itu, dokumen ini berfungsi menetapkan ruang lingkup sengketa agar hakim tidak memutus perkara melebihi tuntutan yang diajukan. Struktur utamanya memuat kronologi peristiwa serta poin hukuman yang diminta, sehingga menjadi pedoman utama bagi hakim dalam merumuskan putusan akhir.

Menyusun dokumen peradilan krusial ini secara mandiri dari rumah kini memberikan kebebasan dan keuntungan nyata bagi pihak yang berperkara. Langkah ini membebaskan masyarakat dari keharusan mengantre berjam-jam di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada jam operasional kerja yang padat. Lebih dari itu, penulisan di ruang privat mampu menjaga kenyamanan emosional penggugat saat harus membeberkan konflik rumah tangga yang sangat pribadi. Akurasi kronologi sengketa juga menjadi jauh lebih tajam karena pihak berperkara dapat mengingat peristiwa dengan tenang tanpa diburu waktu. Setelah draf selesai, dokumen digital tersebut bisa langsung diunggah ke portal e-Court, sehingga memutus rantai birokrasi fisik secara drastis.

"Tingginya antusiasme yang ditunjukkan oleh lebih dari 16.300 pengunjung website terhadap fasilitas contoh surat gugatan kami menjadi bukti nyata bahwa inovasi ini sangat bermanfaat dan mempermudah masyarakat pencari keadilan," ujar Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin,S.H,M.H. "Dengan sinergi antara aplikasi SIDORA untuk pendaftaran akun e-Court dari rumah dan tersedianya contoh format gugatan, masyarakat kini memiliki kendali penuh atas perkaranya," tambahnya. "Mereka tidak perlu lagi membuang waktu, biaya, dan tenaga untuk antre berjam-jam di layanan Posbakum," jelas sang Panitera mengenai efisiensi layanan ini. "Lebih dari itu, menyusun gugatan dari rumah memberikan perlindungan psikologis dan privasi yang sangat dibutuhkan, karena mereka bisa merumuskan masalah rumah tangga atau sengketa pribadinya dengan tenang, tanpa rasa malu, dan dengan akurasi kronologi yang jauh lebih tajam," tegasnya. Mengakhiri penjelasannya, beliau menyatakan, "Inovasi ini secara drastis memutus rantai birokrasi fisik sekaligus menumbuhkan literasi hukum, sehingga proses peradilan menjadi lebih transparan, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat." (Snd)

BOJONEGORO, 26 Agustus 2026 M - 13 Rabi'ul Awal 1448 H

Jajaran Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto,S.E,S.H,M.H (Panitera Muda Hukum) turut menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan (Verlap) Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Acara ini dihadiri berbagai unsur lintas sektor, mulai dari OPD-OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro, instansi vertikal seperti Pengadilan Agama Bojonegoro, jajaran kepolisian dan Pemasyarakatan, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, LSM lokal, Forum Anak, hingga unsur media. Agenda dibuka secara khidmat dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes.

Kegiatan ini secara resmi dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Machmudin, A.P., M.M.. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan pentingnya membangun komitmen bersama dan sinergi Lintas Sektor, termasuk dengan Pengadilan Agama Bojonegoro, agar implementasi program perlindungan anak tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan target administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari anak-anak di Kabupaten Bojonegoro.

"Mendapatkan penilaian yang baik memang sebuah prestasi, tetapi menjamin hak serta perlindungan anak adalah hal mutlak yang wajib kita wujudkan bersama," tegas Sekda Kabupaten Bojonegoro dalam pengarahannya di hadapan seluruh jajaran pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan KLA yang dipandu oleh Fasilitator KLA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan dari Plato Foundation. Dalam paparannya, narasumber mengurai secara komprehensif mengenai lima klaster hak anak, evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta goals & results indikator Kabupaten Layak Anak. Penjelasan tersebut menjadi acuan penting bagi seluruh instansi, termasuk PA Bojonegoro, dalam menyelaraskan program kerja dan regulasi perlindungan anak.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, pembahasan berfokus secara mendalam pada mekanisme inventarisasi, pencatatan, serta penyiapan berkas pendukung. Terjadi diskusi teknis mengenai kelengkapan dan validasi data-data indikator KLA yang akan diunggah (upload) ke sistem aplikasi evaluasi mandiri KLA. Para peserta berdiskusi aktif membahas keselarasan dokumen antar-perangkat daerah dan instansi terkait agar proses verifikasi administrasi digital berjalan lancar dan menyajikan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan raihan predikat Nindya pada evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun ini dengan modal awal skor penilaian mandiri sebesar 996 poin. Berdasarkan hasil verifikasi sementara oleh pihak provinsi, Bojonegoro telah mengantongi nilai 729 yang sudah masuk dalam standar rentang kategori Nindya, yaitu 701 hingga 800 poin. Peluang untuk mengamankan penghargaan tersebut terbuka sangat lebar karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen eviden hingga 1 September 2029. Sisa waktu ini akan dimaksimalkan untuk menyempurnakan seluruh data dukung demi mendongkrak perolehan skor akhir secara optimal. Melalui pemenuhan dokumen yang solid, Bojonegoro tidak hanya berpeluang besar mengunci predikat Nindya, tetapi juga diharapkan mampu melampaui target hingga melesat ke kategori Utama.

Rangkaian acara persiapan dan penguatan ini resmi berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan penuh optimisme dari seluruh pihak yang hadir. Dengan adanya koordinasi yang matang, sinkronisasi data yang diunggah, serta komitmen antar-instansi seperti PA Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten, diharapkan proses Verifikasi Lapangan (Verlap) Penilaian KLA Tahun 2026 dapat meraih hasil optimal sekaligus mewujudkan Bojonegoro sebagai kawasan yang aman, ramah, dan inklusif bagi tumbuh kembang anak. "Partisipasi kami dalam kegiatan persiapan ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemkab Bojonegoro bukan sekadar pemenuhan data administratif KLA, melainkan ikhtiar nyata untuk memastikan sistem hukum dan lingkungan di Bojonegoro benar-benar ramah, aman, dan berpihak pada hak-hak anak," tegas Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., selaku Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro.

Penguatan komitmen Kabupaten Layak Anak (KLA) memberikan jaminan nyata bahwa pemenuhan hak serta perlindungan anak menjadi prioritas utama pembangunan melalui kepastian hukum dan layanan publik yang ramah anak. Sinergi lintas sektor yang terjalin erat turut mendorong hadirnya fasilitas umum, sarana pendidikan, dan layanan kesehatan yang semakin aman, inklusif, serta bebas dari diskriminasi. Di sisi lain, para orang tua dan keluarga merasakan manfaat langsung berupa sistem perlindungan sosial terpadu yang responsif dalam mendukung tumbuh kembang buah hati secara optimal. Pada akhirnya, kerja sama berkelanjutan ini mewujudkan Bojonegoro sebagai kawasan yang aman dan suportif dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter tangguh serta berdaya saing.(Skm/Snd)

Bojonegoro – Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A kembali melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti. Kegiatan yang berlangsung hari ini di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H.

Dalam prosesi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pegawai yang mendapat amanah baru sebagai Jurusita Pengganti, yaitu Nurul Laili Kholifatun Nisa’, S.H., Sabrina Permata Sari, S.H., dan Puti Kumalasari Tanjung, S.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat. Ketiga pegawai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah dan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam amanatnya, Sutikno, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai Jurusita Pengganti, ketiganya diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab.

Jabatan Jurusita Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan, khususnya dalam pelaksanaan pemberitahuan, pemanggilan para pihak, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilantiknya ketiga pegawai tersebut, diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Amanah baru ini juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat pencari keadilan.

Keluarga besar Pengadilan Agama Bojonegoro mengucapkan selamat dan sukses kepada Nurul Laili Kholifatun Nisa’, S.H., Sabrina Permata Sari, S.H., dan Puti Kumalasari Tanjung, S.H. atas amanah baru sebagai Jurusita Pengganti.

Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berkeadilan.

Bojonegoro, 28 Agustus 2026 M - 15 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara mengadili perkara bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum di pengadilan. Dalam praktiknya, PA Bojonegoro tidak hanya memfokuskan aturan ini pada penyediaan fasilitas bagi kelompok disabilitas saja. Pelayanan istimewa dan prioritas kini juga diperluas untuk kelompok rentan lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, anak balita, serta pihak yang sedang sakit. Langkah inklusif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang merata tanpa adanya hambatan berarti.

Sesuai dengan pedoman operasional dalam Perma tersebut, tahap krusial pertama adalah melakukan identifikasi awal dan penilaian personal saat pengguna layanan tiba di pengadilan. Setelah mengetahui ragam hambatan khusus, pihak pengadilan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan pendamping disabilitas, juru bahasa isyarat, atau ahli relevan lainnya. Selain itu, hakim dan seluruh aparatur peradilan dibebani kewajiban afirmatif untuk selalu menanyakan serta memastikan pemenuhan akomodasi yang layak selama proses persidangan. Sebagai bentuk dukungan nyata, pengadilan juga diharuskan menjamin ketersediaan berbagai sarana fisik pelengkap yang ramah bagi seluruh pengunjung. Fasilitas wajib tersebut meliputi ruang tenang bagi penyandang hambatan perilaku, toilet khusus, hingga papan informasi dengan kontras warna yang mudah dibaca.

Demi mengoptimalkan aturan tersebut, PA Bojonegoro secara rutin mengingatkan seluruh jajaran petugasnya agar selalu peka terhadap kondisi fisik para pencari keadilan. Arahan berkala ini ditujukan kepada petugas keamanan di pintu masuk, petugas antrean, hingga pegawai di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun ruang sidang. Mereka dituntut untuk mampu memberikan penilaian awal yang tanggap guna memberikan hak prioritas pelayanan bagi seluruh kelompok rentan tersebut. Pembinaan kesigapan petugas ini diwujudkan melalui kegiatan pengarahan rutin, penyegaran standar operasional pelayanan, serta pemantauan kualitas mutu layanan. Guna melengkapi kesiapan petugas, PA Bojonegoro juga telah menyediakan sarana fisik mumpuni seperti blok pemandu, jalur landai, kursi roda, alat bantu jalan kruk, formulir Braille, dan kursi prioritas.

Peningkatan kualitas pelayanan ini semakin mutakhir berkat pembaruan sistem aplikasi mesin antrean yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembaharuan SIPP versi 6.2.4. Melalui skema ini, hasil penilaian awal petugas antrean akan diteruskan kepada petugas PTSP untuk dicetak menjadi formulir identifikasi disabilitas. Informasi penting tersebut kemudian disatukan ke dalam berkas perkara dan langsung diinput ke dalam data umum para pihak di aplikasi SIPP melalui menu khusus disabilitas. Dengan terdaftarnya kondisi spesifik para pihak dalam sistem digital, majelis hakim beserta panitera dapat menyesuaikan proses tata cara persidangan dengan tepat sasaran. Pada akhirnya, seluruh inovasi layanan ini diharapkan mampu menciptakan suasana beracara yang nyaman bagi kaum rentan sekaligus mendukung majelis hakim dalam menyelesaikan perkara secara optimal.

Melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bojonegoro, masyarakat dari kelompok rentan kini dapat merasakan langsung kemudahan akses keadilan tanpa diskriminasi dan hambatan. Sejak pertama kali tiba di area pengadilan, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, maupun orang sakit langsung mendapatkan hak prioritas layanan serta pendampingan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan personal mereka. Kenyamanan fisik masyarakat selama berada di lingkungan pengadilan juga sangat terjamin berkat ketersediaan fasilitas inklusif seperti jalur landai, kursi roda, blok pemandu, hingga formulir berhuruf Braille. Keuntungan lainnya dirasakan melalui integrasi sistem digital pada mesin antrean yang membuat proses administrasi berjalan jauh lebih cepat dan efisien tanpa waktu tunggu yang melelahkan. Puncaknya, para pencari keadilan akan menjalani proses persidangan yang tenang dan nyaman karena majelis hakim telah menyesuaikan tata cara peradilan dengan kondisi spesifik masing-masing pihak.

"Kami di Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen penuh menghadirkan keadilan yang inklusif tanpa hambatan, tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat yang sedang sakit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, (Mashudi,S.Ag). "Saya menaruh harapan besar sekaligus menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari petugas keamanan di garda terdepan, petugas antrean, hingga aparatur di PTSP dan ruang sidang, untuk terus mengasah kepekaan dan empati. Lakukan identifikasi awal dengan sigap, berikan hak pelayanan prioritas tanpa diminta, dan manfaatkan seluruh fasilitas fisik maupun pembaruan sistem digital kita secara maksimal. Pastikan setiap kelompok rentan yang datang ke pengadilan ini pulang dengan perasaan dihargai dan dilayani dengan sangat nyaman." (Snd)

Bojonegoro, 24 Agustus 2026 M - 11 Rabiul Awal 1448 H

Suasana khidmat menyelimuti halaman kantor Pengadilan Agama Bojonegoro saat pelaksanaan apel rutin Senin pagi yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, aparatur pegawai, hingga para siswa dan mahasiswa magang. Bertindak sebagai pembina apel, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., memimpin jalannya amanat dengan penuh ketegasan terkait pentingnya dedikasi kerja aparatur sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Beliau menekankan bahwa tolak ukur keberhasilan kerja seorang pegawai tercermin nyata dari apresiasi pimpinan serta capaian kinerja institusi yang terukur. Penegasan ini menjadi landasan moral penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga integritas dan etos kerja seluruh aparatur peradilan.

Dalam arahannya, beliau menyoroti secara kritis dinamika capaian kinerja satuan kerja berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terbaru pada ajang PTA Award. Meskipun PA Bojonegoro sempat menorehkan prestasi gemilang sebagai juara umum pada semester kedua tahun 2025, terjadi penurunan performa yang cukup signifikan pada semester pertama tahun 2026. Penurunan prestasi ini sontak menjadi alarm pengingat bagi seluruh lini satuan kerja untuk segera berbenah diri dan tidak terlena dengan capaian masa lalu. "Seorang pegawai harus berusaha bekerja sebaik mungkin sesuai tupoksinya, dan hasil evaluasi PTA Award ini harus menjadi cermin bagi kita semua untuk melihat sejauh mana performa kerja yang telah kita berikan," ujar Drs. H. Solikin, S.H., M.H. di hadapan para peserta apel.

Menyikapi hal tersebut, Panitera mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan introspeksi diri secara menyeluruh, khususnya terkait ketepatan waktu penyelesaian perkara dan optimalisasi aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Seluruh aparatur diminta disiplin mengawal kevalidan data, mulai dari identitas para pihak, pengunggahan dokumen gugatan, relaas panggilan, hingga berita acara sidang secara tepat waktu. Kerapian berkas digital serta ketepatan input dan pembaruan court calendar di aplikasi SIPP ditekankan agar selalu termutakhirkan dengan baik demi menjaga akuntabilitas administrasi perkara.

Di samping pembenahan sistem digital, penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan terus digelorakan dalam setiap tahapan penanganan perkara di PA Bojonegoro. Efisiensi alur birokrasi diperkuat melalui optimalisasi persidangan elektronik via aplikasi e-Court guna menekan beban biaya operasional serta mematuhi batas waktu penyelesaian yang wajar. "Setelah kita mengetahui kekurangan dan kelemahan kinerja selama semester ini, segeralah mencari solusi terbaik agar kita mampu memantaskan diri meraih kembali apresiasi dari pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya," tegas beliau saat memotivasi seluruh jajaran untuk mendongkrak kembali peringkat kinerja instansi.

Komitmen pembenahan tata kelola perkara ini membawa dampak positif langsung terhadap mutu layanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Bojonegoro. Ketertiban data secara real-time serta validitas court calendar memudahkan para pencari keadilan memantau jalannya perkara dan jadwal persidangan secara transparan. Integrasi layanan digital e-Court turut meringankan beban transportasi masyarakat, sehingga proses peradilan berlangsung tuntas tanpa kendala prosedur yang berbelit-belit. Melalui sinergi aparatur yang responsif dan adaptif terhadap teknologi, PA Bojonegoro optimis mampu menghadirkan keadilan yang memuaskan masyarakat sekaligus merebut kembali prestasi terbaik di tingkat regional. Snd

BOJONEGORO – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Rabu (19/08/2026) berlangsung dengan penuh kebersamaan dan rasa syukur. Usai melaksanakan upacara bendera di halaman kantor, seluruh aparatur PA Bojonegoro bersama dengan pengurus dan anggota Dharmayukti Karini langsung bergeser ke ruang Media Center untuk melangsungkan acara Tasyakuran.

Kegiatan tasyakuran yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini berlangsung dengan khidmat namun tetap diselimuti suasana kekeluargaan yang hangat. Acara inti ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur keluarga besar PA Bojonegoro atas bertambahnya usia Mahkamah Agung RI yang kini menginjak 81 tahun. Momen ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi untuk mempererat kekompakan seluruh pegawai dan pimpinan.

Tidak hanya sekadar potong tumpeng dan doa bersama, acara tasyakuran tahun ini dirangkai dengan agenda istimewa, yakni pemberian apresiasi atau penghargaan khusus kepada para mediator eksternal.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan lembaga atas dedikasi dan keberhasilan para mediator dalam memfasilitasi penyelesaian perkara mediasi secara cepat dan efektif. Keberhasilan mediasi ini dinilai sangat krusial dalam membantu para pihak pencari keadilan untuk mencapai kesepakatan damai (win-win solution), serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Berdasarkan daftar undangan, apresiasi tersebut diberikan langsung kepada tiga orang mediator eksternal mitra PA Bojonegoro, yaitu:

  1. Drs. Masduqi

  2. H. Abdul Mutholib, S.H., M.H.

  3. H. Sri Waluyo, S.H.

Pimpinan PA Bojonegoro berharap, penghargaan ini dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator untuk terus mempertahankan kinerja luar biasa mereka. Selain itu, kolaborasi yang baik antara pengadilan dan mediator eksternal diharapkan dapat terus berlanjut guna menekan tingkat sisa perkara dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Bojonegoro.

Acara tasyakuran pun ditutup dengan ramah tamah dan menikmati hidangan bersama oleh seluruh aparatur, anggota Dharmayukti Karini, dan tamu undangan yang hadir.

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV